Makalah Ketentuan Hukum Tanah Nasional yang berjudul lengkap Ketentuan Pokok Hak – Hak Penguasaan Atas Tanah Dalam Hukum Tanah Nasional. Semoga makalah ketentuan hukum tanah nasional berikut ini dapat bermanfaat untuk anda.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Instrumen pemerintahan secara umum adalah alat / sarana yang digunakan oleh pemerintah / administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya. Instrumen pemerintahan merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara secara umum. Dalam ilmu negara, dikenal adanya teori pembagian kekuasaan negara yang dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu, yang dikenal dengan teori Trias Politica, yang oleh John Locke dibagi menjadi :
Eksekutif (menjalankan pemerintahan & UU)
Federatif (menjalani hubungan dengan negara lain)
Legislatif (membuat UU)
Yang kemudian diperbarui oleh Montesquieu menjadi :
Eksekutif (menjalankan pemerintahan, UU serta termasuk didalamnya fungsi federatif.
Yudikatif (fungsi mengadili)
Legislatif (membuat UU).
Teori Trias Politica di atas dapat ditemui dalam Negara-negara Kesatuan (Presidensii). Salah satu negara Kesatuan yang menerapkan teori Trias Politica ini adalah negara kita, Indonesia.
Secara khusus, di Indonesia teori Trias Politica inilah yang kemudian dikenal dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang berikutnya dibagi lagi ke dalam instrumen-instrumen pemerintahan yang mengurusi bidang-bidangnya masing-masing; baik menjalankan, membuat, maupun mengawasi dilaksanakannya peraturan perundang-undangan maupun pemerintahan. Bagaimana, apa saja, tugas, hak dan kewajiban dari instrumen-instrumen pemerintahan di Indonesia akan dikaji dengan tegas.
Perumusan Masalah
Dalam pembahasan makalah ini penulis akan membahas pokok-pokok masalah sebagai berikut :
Apakah pengertian dari Instrumen Pemerintahan di Indonesia?
Bagaimana pembagian Instrumen Pemerintahan di Indonesia?
Pengertian, fungsi, tugas dan kewenangan instrumen pemerintahan berdasarkan konstitusi di Indonesia.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan terhadap masalah pembangunan Hukum di Indonesia :
Untuk menelaah makna Instrumen Pemerintahan yang diterapkan di Indonesia.
Untuk mengetahui seperti apa pembagian Instrumen Pemerintahan di Indonesia.
Untuk mengetahui pengertian, fungsi, kewajiban dan kewenangan instrumen pemerintahan di Indonesia berdasarkan konstitusi di Indonesia.
Manfaat Penulisan
Dengan melihat tujuan penulisan di atas maka manfaat yang diharapkan adalah :
Mengamalkan ilmu Hukum Administrasi negara bagi kepentingan masyarakat Indonesia, terutama bagi mahasiswa Hukum Trisakti.
Memperkaya pengetahuan tentang Pemerintahan & Birokrasinya di Indonesia
Mengkaji perkembangan birokrasi dikaitkan dengan konstitusi di dalam realitas hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Instrumen Pemerintahan
Pengertian Instrumen Pemerintahan adalah alat / sarana yang digunakan oleh pemerintah / administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya. Instrumen Pemerintahan merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara secara umum (pemerintahan dalam arti luas). Pada dasarnya pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara Indonesia paling tidak dilakukan oleh tiga lembaga (organ) yaitu eksekutif (pemerintah), legislatif , dan yudikatif.
Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, masing-masing organ negara tersebut diberikan kewenangan untuk mengeluarkan instrumen hukumnya. Salah satunya adalah :
Pemerintah
Mengurus berbagai segi kehidupan masyarakat
Kewenangan : untuk melakukan perbuatan administrasi negara. Secara garis besar, perbuatan administrasi negara dikelompokkan ke dalam 3 macam perbuatan :
Mengeluarkan peraturan perundang-undangan
Mengeluarkan keputusan
Melakukan perbuatan materiil.
Macam-macam Instrumen Pemerintah :
Intrumen Yuridis Pemerintah : - Peraturan perundang-undangan
KTUN
Peraturan kebijaksanaan
Rencana
Perizinan
Instrumen hukum keperdataan.
Sifat Hukum Administrasi : norma hukum - abstrak.
Kewenangan pemerintah dalam bidang legislasi merupakan langkah mundur pembuat UU, dalam rangka aplikasi norma hukum administrasi umum-abstrak terhadap peristiwa konkret dan individual sifatnya adalah mandiri berupa keputusan yang merupakan peraturan perundang-undangan dan tidak mandiri.
Pemerintah menggunakan instrumen hukum keperdataan tanpa menempatkan diri dalam kedudukan yang sejajar dengan orang / badan hukum perdata. Bentuk instrumen hukum perdata adalah perjanjian perdata biasa : kedudukan hukum pemerintah sejajar dengan orang / badan hukum perdata.
Pembagian Instrumen Pemerintahan di Indonesia
Berdasarkan teori Tria Politica yang kita anut di negara kita, walaupun secara tidak murni karena adanya rangkap kewenangan seperti yang termaktub dalam konstitusi negara kita, Undang-Undang Dasar 1945 :
Konstitutif
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Eksekutif
Presiden
Wakil Presiden
Kementerian
Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Legislatif
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Yudikatif
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Inspektif
Badan Pemeriksa Keuangan
Lembaga - Lembaga Pemerintahan
Lembaga Ekstrastruktural
Lembaga Independen.
Pengertian, Fungsi, Tugas dan Kewenangan Instrumen Pemerintahan di Indonesia Berdasarkan Konstitusi di Indonesia.
Pengertian, Fungsi, Tugas dan Kewenangan Instrumen Pemerintahan di Indonesia diantaranya :
Lembaga Konstitutif
Lembaga yang membuat Undang-Undang Dasar 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Tugas, wewenang dan hak antara lain :
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar RI 1945
Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Hak MPR : Mengajukan usul perubahan pasal UUD
Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan.
Hak Imunitas
Hak Protokoler
Lembaga Eksekutif
Lembaga yang menjalankan pemerintahan berdasarkan ketentuan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Presiden
Kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan; dimana sebagai kepala negara, Presiden sebagai simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan dibantu wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Menjabat selama 5 tahun.
Wewenang, kewajiban dan hak :
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Mengajukan RUU kepada DPR
Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Menetapkan Peraturan Pemerintah.
Mengangkat dan memberhentikan menteri
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
Membuat perjanjian Internasional dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya
Mengangkat Duta dan Konsul.
Memberi Grasi, Rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan.
Wakil Presiden
Pembantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Dipilih bersamaan dengan Presiden sebagai satu pasangan.
Kementerian
Lembaga dalam pemerintah Indonesia yang merupakan Pembantu Presiden. Diatur dalam UU No. 39 tahun 2008, terdiri atas :
Departemen; dipimpin seorang Menteri Departemen
Kementerian Negara; dipimpin oleh Menteri Negara
Kementeriaan Koordinasi; dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Lembaga pemerintah Non Departemen (LPND)
Lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
LPND terdiri dari :
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtonal)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
Badan Pengkajian dan penerapan Teknologi
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Badan Pertanahan Nasional
Badan Pusat Statistik
Badan SAR Nasional
Badan Standarisasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Lembaga Administrasi Negara.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Lembaga Ketahanan Nasional
Lembaga Penerbangan dan Antartika Nasional
Lembaga Sandi Negara
Perpustakaan Nasional RI.
Legislatif
Lembaga yang bertugas membentuk undang-undang.
Dewan Perwakilan Rakyat
Adalah lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undng-undang. DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Tugas dan wewenang DPR :
Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
Membahas dan memberikan persetujuan Perpu
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD.
Menetapkan APBN bersama Presiden
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, serta kebijakan pemerintah.
Hak DPR : Hak Interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat; anggota DPR memiliki : hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyatakan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas serta hak protokoler.
Dewan Perwakilan Daerah
Adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
Tugas dan Wewenang DPD :
Mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan pajak, pendidikan agama
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, dsb.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Lembaga Yudikatif
Lembaga yang berwenanng mengadili :
Mahkamah Agung
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. MA membawahi badan Peradilan Hukum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Kewajiban dan wewenang MA adalah :
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU.
Mengajukan 3 orang anggota Hukum Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Agung
Adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Kewajiban dan wewenang :
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan / atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Lembaga Inspektif
Lembaga yang berwenang mengawasi dan memeriksa.
Badan Pemeriksa Keuangan
adalah lembaga tinggi negara Indonesia yang mempunyai wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Lembaga-lembaga Pemerintahan
Lembaga Ekstra struktural
Adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada Presiden atau Menteri, atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertenu dari suatu Departemen.
Beberapa lembaga ekstastruktural di Indonesia :
Badan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh - Nias)
Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
Badan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Badan Pelaksana APEC
Badan Pertimbangan Jabatan Nasional
Lembaga Sensor Film
Tim Bakorlak Inpres 6
Tim Pengembangan Industri Hankam
Komite Olahraga Nasional Indonesia
Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia
Lembaga Independen
Adalag lembaga negara di Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat, namun bekerja secara independen.
Berikut adalah daftar beberapa lembaga independen :
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Ombudsman Republik Indoonesia.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
Pada dasarnya, pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara Indonesia paling tidak dilakukan oleh 3 lembaga (organ) yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Namun pada kenyataannya, administrasi negara di Indonesia memiliki lebih dari 3 instrumen : yakni eksekutif, legislatif, yudikatif, yuridis, inspektif dan lembaga-lembaga independen lainnya. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan masing-masing instrumen tersebut diberi kewenangan dan didasarkan atas konstitusi (instrumen hukum/yuridis). Selain itu teori Trias Politica yang diterapkan di negara kita pada kenyataannya menganut Trias Politica tidak murni seperti yang termaktub dalam konstitusi yuridis negara kita, yakni Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Saran
Sebagai bangsa Indonesia, kita semua harus dapat mendukung dan turut memberikan masukan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat untuk suksesnya jalan pemerintahan dan mencapai good & clean governance di negara kita. Kita harus bisa turut serta menjadi pengendali sosial dari kinerja aparat penegak hukum di Indonesia, sangat dibutuhkan untuk membangun Indonesia yang kokoh dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Chotib, Drs. 2006. ”Kewarganegaraan, Menuju Masyarakat Madani”. Jakarta : Yudhistira.
Sinar Grafika. 2000. ”UUD 1945 setelah Amandemen Kedua”. Jakarta.
Kansil, C.S, T.H, SH. 1989. “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”. Jakarta : Balai Pustaka.
Pandji Setijo, S.H. 2006. ”Pendidikan Pancasila”. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia.
Sulistyowati Tri, SH, MH. 2000. “Ilmu Negara, Diktat”. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar