Alat Pembayaran Internasional, di dalam Ekonomi/ International Payment, in the Economy FOR CLASS XI SENIOR HIGH SCHOOL ECONOMY

Alat Pembayaran Internasional, di dalam Ekonomi

(Sumber: Ms. Yari. Mei 2012. Teacher Economy. Senior High School 1 Ponorogo.)

Ø  System L/C(Letter of Credit). L/C(Letter of Credit) merupakan pembayaran yang diterima oleh eksportir tanpa menunggu berita dari luar negeri, setelah barang dan berkas dokumen dikirim oleh LN (pemesan). L/C(Letter of Credit) dikenal sebagai “commercial documentary”, yaitu kredit yang mengharuskan adanya penyerahan dokumen barang yang lengkap sesuai dengan syarat yang ditentukan kredit. Pelaku L/C(Letter of Credit) adalah sebagai berikut

1) Applicant/ pemohon kredit, adalah importer yang mengajukan aplikasi L/C(Letter of Credit).

2) Issuing bank/ opening, adalah bank pembuka L/C(Letter of Credit)

3) Advising bank, adalah bank yang meneruskan L/C(Letter of Credit), yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C(Letter of Credit) ke beneficiary. Dalam hal ini tidak bertanggung jab terhadap isinya.

4) Confirming bank, adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan Issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.

5) Paying bank, adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C(Letter of Credit) untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.

7) Beneficiary, adalah eksportir yang menerima L/C(Letter of Credit). Adapun L/C(Letter of Credit) ada bermacam-macam, yaitu:

a) L/C(Letter of Credit) biasa, dimana importer bisa langsung membayar sesuai dengan brang melalui bank yang ditunjuk.

b) Merchants L/C(Letter of Credit), importer dapat memasukkan barang terlebih dahulu dengan melakukan pembayaran sebagian sedang sisanya dibayar kemudian.

c) Industrial L/C(Letter of Credit), merupakan impor barang industrial secara tepat yang tidak dapat untuk/ barang konsumsi.

d) Red Clause L/C(Letter of Credit), L/C(Letter of Credit) yang mensyaratkan red clause adalah dimana dalam L/C(Letter of Credit) tersebut dicantumkan instruksi kepada advising bank untuk melaksanakan pembayaran sebagian dan jumlah L/C(Letter of Credit) kepada eksportir.

Jenis-jenis L/C(Letter of Credit) dalam perdagangan internasional sebagai berikut:

A) Revocable L/C(Letter of Credit), adalah L/C(Letter of Credit) yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan/ diubah secara sepihak oleh opener/ issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.

B) Irrevocable L/C(Letter of Credit), adalah L/C(Letter of Credit) yang tidak bisa dibatalkan selama jangka waktu berlakunya (validity) yang ditentukan dalam L/C(Letter of Credit) tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk/ menerima wesel yang ditarik atas L/C(Letter of Credit) tersebut.

C) Irrevocable dan confirmed L/C(Letter of Credit), L/C(Letter of Credit) ini dianggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C(Letter of Credit) (beneficiary), karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C(Letter of Credit) ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila syaratnya telah terpenuhi. Unsance L/C(Letter of Credit), L/C(Letter of Credit) berjangka, merupakan L/C(Letter of Credit) yang penarikannya menggunakan wesel berjangka yang jumlahnya sesuai dengan L/C(Letter of Credit), biasnaya 90-180 hari jika sebelum jatuh tempo eksportir akan menggunakan L/C(Letter of Credit) tersebut. Eksportir dapat melakukan diskotro weselnya.


Private Compensation (kompensasi pribadi) adalah perjanjian antara satu oran dengan orang lain yang beda Negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar