HUKUM DAN PENGADILAN DI INDONESIA
(sumber:Wijianto. 2007.Pendidikan Kwarganegaraan untuk Sekolah Menengah Atas Kelas X. Jakatra: Piranti Darma Kalokatama.)
A. SISTEM HUKUM INDONESIA
1. Pengertian dan Tujuan Hukum. Menurut Van Apeldoorn, mengatakan bahwa pengertian atau definisi hukum itu belum didapatkan dan masih dicari karena hukum itu demikian luas dan mencakup banyak hal. Menurut Prof. Dr. Sudiko Mertokusumo, S.H. hukum adalah sekumpulan peraturan atau kaidah dalam kehidupan bersama, keseluruan peraturan tentang tingkah laku yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi; Menurut J. C. T. Simorangkir, S. H. hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu; Prof. Dr. E. Utrech, S. H. hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. Hukum memiliki unsure-unsur yakni: pertama, merupakan peraturan atau kaidah; Kedua, berperilaku untuk kehidupan masyarakat; Ketiga, dipaksakan pelaksanaan berlakunya; Keempat, adanya sanksi bagi yang melanggarnya. Dalam kehidupan masyarakat terdapat norma sebagai berikut:
a. Norma agama, adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya. Sanksi bagi pelanggaran norma agama adalah dosa dan mendapat ancaman hukuman di neraka.
b. Norma moral atau kesusilaan, adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai moral yang mengikat manusia tentang baik buruknya tindakan. Pelanggaran norma moral berupa perasaan bersalah, menyesal, malu.
c. Norma Kesopanan, adalah kaida atau aturan hidup yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia. Pelanggaran norma kesopanan akan mendapat sanksi dari masyarakat berupa pengucilan, pengasingan.
d. Norma Hukum, adalah kaidah atau aturan hidup yang diciptakan oleh kekuasaan masyarakat yang resmi atau Negara, yang sifatnya mengikat dan memaksa. Pelanggaran terhadap hukum akan mengakibatkan pelanggar dikenai sanksi. Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, aman, dan seimbang.
2. Penggolongan Hukum
a. Hukum menurut wujudnya dibagi: Pertama, hukum tertulis, yakni hukum yang dapat kita temui tertulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara, misalnya, undang-undang, keputusan presiden; Kedua, Hukum tidak tertulis (Konvensi), yakni hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu, misalnya hukum adat, pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
b. Hukum menurut daerah berlakunya dibagi: Pertama, hukum local, merupakan hukum yang berlaku di daerah dalam suatu wilayah Negara; Kedua, hukum nasional, merupakan hukum yang berlaku menyeluruh (melingkupi seluruh wilayah) dalam suatu Negara; Hukum Internasional, adalah hukum yang berlaku secara internasional, dipergunakan atau disepakai oleh dua Negara atau lebih.
c. Hukum menurut waktu berlakunya dibagi: Pertama, Ius constitutum, adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini, hukum yang telah disahkan dan berlaku disebut hukum positif; Kedua, Ius constituedum, adalah hukum yang masih dicita-citakan, sehingga belum bisa diberlakukan.
d. Hukum menurut isinya dibagi: Pertama, hukum public, adalah hukum yang mengatur antar warga Negara dan Negara dalam hal kepentingan umum; Kedua, Hukum privat, hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.
e. Hukum menurut fungsinya dibagi: Pertama, huku materil, hukum yang berisi tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materiil berisi perintah dan larangan, hukuman materil dapat dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dalam Kitab Undang-Undang Jukum Perdata (KUHP Perdata); Kedua, hukum formil, hukum yang berisi tentang data cara melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum materil, contohnya hukum acara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hukum acara perdata.
f. Hukum menurut fungsinya dibagi: Pertama, Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakn oelh semua pihak, yang melanggar akan terkena sanksi; Kedua, hukum yang mengatur atau melengkapi, yaitu hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan atau tidak dijalankan.
Disamping penggolongan hukum, dikenal juga istilah lapangan hukum, yakni hal atau isinya dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Pengertian berbagai lapangan hukum sebagai berikut:
1) Hukum pidana, adalah hukum yang mengatur mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum, ancamannya adalah sanksi pidana.
2) Hukum tata Negara, adalah hukum yang mengatur penyelenggara Negara tertentu.
3) Hukum administrasi Negara atau hukum tata usaha Negara atau hukum tata pemerintahan, adalah serangkaian peraturan yang memuat cara kerja, cara melaksanakan hak dan kewajiban, serta hubungan kerja antar alat perlengkapan Negara.
4) Hukum perdata, hukum yang mengatur hubungan antar orang atau antar subjek hukum yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan atau individu.
5) Hukum dagangan berisi aturan hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam menjalankan suatu usaha.
6) Hukum keluarga, memuat aturan yang mengatur hubungan antar seorang laki-laki dan perempuan dalam hal mereka terikat dalam perkawinan dan memiliki anak.
7) Hukum waris, adalah aturan hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan orang yang telah meninggal dan akibat hukum bagi keluarga yang ditinggalkannya.
8) Hukum perkawinan, adalah aturan hukum yang mengatur tentang persyaratan dan sahnya perkawinan.
3. Hukum Nasional di Indonesia
Jenis dan hierarki (urutan dari yang tertinggi sampai terendah) peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tersebut sebagai berikut: Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kedua, Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu); Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP); Keempat, Peraturan Presiden (Perpres); Kelima, Peraturan Daerah (Perda).
B. Peranan Lembaga Peradilan di Indonesia
1. Lembaga Peradilan, Pengadilan adalah alat perlengkapan Negara yang diberi tugas melaksanan, menegakkan, dan mempertahankan hukum nasional. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
2. Jenis dan Tingkatan Lembaga Peradilan
I. Pasal 24 Undang-undang Dasar 1945
· Ayat 1 :Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
· Ayat 2 : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan pengadilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
· Ayat 3 :Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
II. Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
· Pasal 2 :Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan Umum, Lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
· Pasal 10 :Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha.
Lembaga Peradilan di Indonesia
a. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif atau kekuasaaan kehakiman. Pertama, Mahkamah Agung (MA), adalah pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutus: Pertama, permohonan kasasi; Kedua, sengketa tentang kewenangan mengadili; Ketiga permohonan peninjauan kembali keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Mahkamah Agung juga mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, hal menguji tersebut dikenal istilah Judical Review;Kedua, Mahkamah Konstitusi (MK), adalah lembaga Negara yang berkedudukan sederajat dengan Mahkamah Agung, jadi, pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga yakni, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan di Jakarta, empat kewenangan Mahkamah Konstitusi antara lain:Pertama, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945); Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenagannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945); Ketiga, memutus pembubaran partai politik; Keempat, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi melakukan judicial review khusus terhadap undang-undang, sedangkan peraturan perundang-undangan lain yang secara hierarki terletak dibawah undang-undang (missal PP, Perpres, dan seterusnya) di –judical reviewoleh Mahkamah Agung.
b. Peradilan dibawah Mahkamah Agung yakni:
1) Peradilan Umum, badan peradilan yang bertugas mengadili warga Negara Indonesia (rakyat sipil). Peradilan umum meliputi:
a) Pengadilan Negeri, badan peradilan yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara yang pertama kali disampaikan oleh pihak yang berpekara, berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, yang setiap tiap pengadilan negeri mempunyai seorang kepala yang disebut Kepala Pengadilan Negeri.
(Gambar 1, gedung Pengadilan Negeri Ponorogo)
b) Pengadilan Tinggi, badan pengadilan banding atau pengadilan yang memeriksa kembali perkara telah diputuskan oleh Pengadilan negeri, berkedudukan di ibu kota provinsi, yang setiap tiap pengadilan Tinggi dipimpin oleh Kepala Pengadilan Tinggi.
2) Peradilan Agama, peradilan agama Islam yang khusus untuk warga beragama muslim, tugas dan wewenang peradilan agama yakni memeriksa dan memutus sengketa antarwarga yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata dan diputus berdasarkan syariat Islam. Peradilan agama dibagi:
a) Pengadilan agama, badan peradilan tingkat pertama yang mengadili perkara yang pertama kali disampaikan oleh pihak yang berperkara, berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
(Gambar 2, gedung pengadilan agama Ponorogo)
b) Pengadilan Tinggi agama, badan peradilan tingkat banding untuk memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan agama, berkedudukan di ibu kota provinsi.
3) Peradilan Militer, peradilan khusus bagi para anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang meliputi:
a) Pengadilan militer, badan peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpangkat Kapten ke bawah.
b) Pengadilan militer tinggi, badan peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpangkat Mayor ke atas.
c) Pengadilan militer utama, badan peradilan yang memutus dan memeriksa pada tingkat banding perkara pidana atau sengketa tata usaha Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer atau militer tinggi dan dimintakan banding.
d) Pengadilan militer pertempuran, badan peradilan yan memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit, yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit atau anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurt berdasarkan undang-undang di daerah pertempuran.
4) Peradilan Tata Usaha Negara, badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintah, terdiri atas:
a) Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai badan peradilan tingkat pertama;
b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai badan peradilan tingkat banding
Berdasarkan pada jenis pengadilan tersebut maka pengadilan mengenai tingkat atau hierarki badan peradilan, sebagai berikut:
1) Pengadilan Tingkat Pertama, badan peradilan yang bertugas menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang pertama kali diajukan sesuai dengan kewenangan lembaga pengadilan tersebut. Termasuk pengadilan tingkat pertama adalah Pengadilan Negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, dan pengadilan militer.
2) Pengadilan tingkat Kedua (Pengadilan Tingkat Banding), badan peradilan yang bertugas menerima, memeriksa, dan memutus kembali perkara yang diajukan atau dimintakan banding oleh pengadilan tingkat pertama. Yang termasuk pengadilan tingkat kedua adalah pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha Negara, dan pengadilan militer tinggi.
3) Pengadilan tingkat kasasi. Mahkamah Agung merupakan badan peradilan Negara tertinggi sebagai tempat permohonan kasasi. Mahkamah Agung dalam putusannya bisa menerima atau menolak kasasi yang diajukan.
DAFTAR ISTILAH
ISTILAH | MAKNA |
Alibi | Alasan yang membuktikan bahwa seseorang ada di tempat lain ketika perbuatan kejahatan terjadi |
Banding | Hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pengadilan tinggi memeriksa kembali putusan pengadilan negeri mengenai perkaranya |
Delik | Tindak pidana atau perbuatan pidana |
Duplik | Tanggapan dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa terhadap isi dakwaan |
Eksekusi | Pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (dalam kasus pidana) maupun tergugat (dalam kasus perdata) |
Eksepsi | Keberatan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara |
Judical review | Hak yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menguji peraturan perundang-undangan baik secara formil maupun materil |
Pengadilan | Badan pelaksana kekuasaan kehakiman atau disebut juga badan peradilan |
Peradilan | Fungsi atau tugas yang dijalankan oleh pengadilan |
Privat | Menyangkut kepentingan pribadi |
Publik | Menyangkut kepentingan umum |
Rehabilitasi | Pemulihan hak atau nama baik seseorang |
Replik | Jawaban dari penuntut umum terhadap isi eksepsi terdakwa |
Sanksi | Hukuman atau pidana yang dijatuhkan |
Upaya hukum | Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali |
Yudikatif | Bisa diartikan sebagai kekuasaan kehakiman atau badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang |
IN ENGLISH (with google translate Indonesian-english)
LAW AND COURTS IN INDONESIA
(Source: Wijianto. 2007.Pendidikan Kwarganegaraan untuk Sekolah Menengah Atas Kelas X. Jakatra: Piranti Darma Kalokatama. )A. INDONESIA LEGAL SYSTEM
1. Definition and Purpose of the Law. According to Van Apeldoorn, said that the meaning or definition of the law had not been obtained and are being sought because the law is so broad and covers many things. According to Prof. Dr.Sudiko Mertokusumo, SH law is a set of rules or norms in a common life, keseluruan rules of behavior that can be forced to implement with a sanction; According to J. C. T. Simorangkir, S. H. law is coercive regulations that determine human behavior in society created by the official body that authorities had resulted in a violation of the regulations with certain legal actions taken; Prof. Dr.E. Utrecht, S. H. law is a set of instructions of life (the gifts) that govern the discipline of social life that should be adhered to by members of the public is concerned because of violations of instructions that can cause life action from the government. Law has elements which are: first, a regulation or rule; Second, behave to people's lives; Third, the forced implementation of enactment; Fourth, the existence of sanctions for those who break them. Norm in public life are as follows:
a. Religious norms, the rule or the rule of human life derived from God communicated through his envoys. Penalties for violations of the norms of religion is a sin and under threat of punishment in hell.
b. morals norms or decency, the rule or the rule of human life that comes from the conscience and the moral values that bind people about the pros and cons of action. Violations of moral norms in the form of guilt, remorse, shame.
c. Politeness norms, principles or rules of life is derived from the association between human life. Violations of norms of decency will receive sanctions from the community in the form of ostracism, exile.
d. Legal norms, principles or rules of life are created by public authority or a State official, the nature and binding force. Violations of law will lead to offenders subject to sanctions. The main objective of law is to create an orderly society, safe, and balanced.
2. Classification of Law
a. Law according to its form is divided: First, the written law, the law that we can find written and included in many state regulations, for example, law, presidential decree; Second, the unwritten law (Convention), the law is still alive and growing in conviction of certain communities, such as customary law, the state president's speech every year on August 16.
b. Divided by the force of law: First, local laws, the laws of the region within a certain territory; Second, the national law, a comprehensive law (covering the whole region) in a State: International Law, is the international law , used or disepakai by two or more countries.
c. Divided by the force of law: First, ius constitutum, is a law that has been established and the current, a law was passed and the effect is called positive law; Second, ius constituedum, is a law that is still aspired, so can not be enforced.
d. Law according to its contents shared: First, public law, is a law governing inter-state residents and the State in terms of public interest; Second, private law, the law governing the relationship between two or more people as individuals.
e. Divided by function of law: First, Huku material, which contains the law on matters that should or should not do or can also be said that the substantive law contains commands and prohibitions, penalties material can be found in the Book of the Criminal Justice Act (Penal Code) or in the Book of Jukum Civil Law (Civil Code); Second, formal law, the law that contains the data about how to implement or enforce the law and maintain the material, for example, criminal procedural law in the Book of Law Criminal Code (Criminal Code) and civil procedural law .
f. Divided by function of law: First, the law that forces, the law that has to be obeyed and dilaksanakn properties enumerated by all parties, in violation will be exposed to sanctions; Second, the law governing, or complement, the law of the state of concrete can be ruled out or not carried out.
Besides the legal classification, the term is also known legal field, the thing or the content contained in these regulations. Understanding the various fields of law as follows:
1) The criminal law is the law governing the conduct of violations and crimes that harm the public interest, is the threat of criminal sanctions.
2) Law of the State system, is the organizer of the law governing a particular State.
3) The law or the laws of the State administration of the State administration or governance of law, is a set of rules that includes how to work, how to exercise the rights and obligations, as well as the working relationship between the State fittings.
4) Civil law, the law governing relations between people or between subjects of law that focuses on individuals or individual interests.
5) The law contains trade laws that govern the relations between subjects of law in running a business.
6) Family Law, contains the rules that govern the relationship between a man and woman in that they are bound in marriage and having children.
7) The law of inheritance, is the rule of law that regulates the body or property of people who have died and the legal consequences for the family he left behind.
8) The law of marriage, the legal rules governing the terms and validity of the marriage.
3. National law in Indonesia
Types and hierarchy (order from highest to lowest) legislation in Indonesia according to Law Number 10 Year 2004 are as follows: First, the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945; Second, the Act (the Act) or Government Regulation in Lieu of Law (Regulation); Third, government regulation (PP); Fourth, Presidential Decree (Presidential Decree); Fifth District Regulations (regulation).B. Role of Judiciary in Indonesia
1. Institute for Justice, the Court is the State that the equipment was given the task melaksanan, enforce, and defend the national law. The main tasks of judicial bodies is received, examine, and adjudicate and resolve any matter presented to them.
2. Types and Levels of Judiciary
I. Article 24 of the Constitution of 1945 (1945)
• Section 1: The judicial power is the power to conduct an independent judiciary to uphold the law and justice.
• Paragraph 2: The judicial power shall be done by an agency of the Supreme Court and subordinate courts in the general courts, religious courts, military courts, state and administrative courts, and by a Constitutional Court.
• Section 3: Other bodies whose function is related to the judicial authority provided for in legislation.
II. Article 2 and Article 10 of Law Number 4 Year 2004 on Judicial Power
• Article 2: Implementation of the judicial authorities as referred to in Article 1 carried by a Supreme Court and judicial bodies that are below the general courts, religious courts Environmental courts, military courts, state and administrative courts, and by a Constitutional Court.
• Article 10: The judicial power exercised by a Supreme Court and judicial bodies underneath it, and by a Constitutional Court. Courts under the Supreme Court include the judiciary in general courts, religious courts, military courts and administrative courts.
Institute for Justice in Indonesia
a. Supreme Court and the Constitutional Court as a judicial or executive powers of the judicial power. First, the Supreme Court (MA), is the highest state courts of all courts, the duties and authority of the Supreme Court is to hear and rule: First, the request for cassation; Second, the dispute about the authority of the judge; Third application for review by a court decision that legal power sure. The Supreme Court also has the authority to test the legislation under the laws of the statute, it is the technical term test Judical Review; Secondly, the Constitutional Court (MK), is a State agency which is located an equal with the Supreme Court, so, the exercise of powers judiciary in Indonesia there are two institutions namely, the Supreme Court and the Constitutional Court based in Jakarta, the four powers of the Constitutional Court are: First, test the laws against the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 (UUD 1945); Second, the rule on the disputeState agencies kewenagannya authority granted by the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 (UUD 1945); Third, decide upon the dissolution of political parties; Fourth, decide disputes concerning the election results. The Constitutional Court judicial review against specific legislation, while other laws are hierarchically located under the law (eg PP, regulation, and so on) in-judical review by the Supreme Court.
b. Judiciary under the Supreme Court:
1) General Court, the judicial body charged with hearing citizen of Indonesia (the civilians). General court include:
a) District Court, the judicial authority to check and decide a case which was first presented by the litigants, based in the capital district or town, which each country for each court has a chief called Chief Court.
(Figure 1, Ponorogo court building)
b) the High Court, judicial body or court of appeals to re-examine the case was decided by the district court, based in the provincial capital, which every every High Court headed by Chief of the High Court.2) Justice Religion, Islam is the religion of justice for citizens of Muslim religion, the duties and authority of religious courts that hear and rule on disputes between citizens who are Muslims of the area of civil law and sentenced by Islamic Shari'a.Religious Courts are divided:
a) religious courts, judicial bodies that adjudicate the first level which was first presented by the litigants, based in the capital district or city.
(Figure 2, religious courthouse Ponorogo)
3) Military Justice, the special court for members of the Indonesian Army (TNI), which includes:
a) The military court, judicial body of first instance that try crimes and offenses committed by members of the Indonesian Army (TNI) at the rank of captain down.
b) the high military court, judicial body of first instance that try crimes and offenses committed by members of the Indonesian Army (TNI) at the rank of Major and above.
c) the main military court, the judicial authority decided at the appellate level and check the criminal case or administrative disputes the Indonesian military (TNI), which has been disconnected at the first by a military court martial or higher and be appealed.
d) The military court battle, yan judicial body to hear and rule on the first and last level of criminal cases committed by a person at the time a crime is a soldier, who by law is equivalent to the soldier or member of a group or department or agency or the equivalent or considered as prajurt by law in the battle.
4) State Administrative Court, the judicial authority to adjudicate matters relating to the administration of government, consisting of:
a) The State Administrative Tribunal as a judicial body of first instance;
b) State Administrative High Court as the appellate tribunal
Based on the type of court or the court of the judicial hierarchy, as follows:
2) Both the Court (the Court of Appeal), the judicial authority in charge of receiving, examining and deciding cases filed return or be appealed by the court of first instance. Which includes second-level courts are the high court, high court of religion, state high court administration, and the high military court.
3) court of cassation. The Supreme Court is the highest judicial bodies as a state appeal. The Supreme Court in its decision to accept or reject the appeal is filed.
GLOSSARY OF TERMS
TERMS | MEANING |
Alibi | Reasons that prove that someone was elsewhere when the crime occurred deed |
appeal | Right of the accused or defense counsel to ask the high court to re-examine state court ruling on his case |
offense | Criminal acts or criminal acts |
plea | The response from the defendant or the defendant's legal advisor to theindictment |
execution | Execution of court decisions that must be implemented by a convict (in criminal cases) and defendant (in civil cases) |
exception | Objection to the defendant or the defendant's legal advisor to the indictment butnot related to the principal case |
Judical review | Right held by the Constitutional Court (MK) and the Supreme Court (MA) toexamine the legislation both in formal and material |
court | Executing judicial authority or judicial body called justice |
justice | Functions or duties performed by the court |
Privat | Regarding personal interests |
Public | Public interest |
rehabilitation | Recovery of a person's rights or reputations |
Replik | The answer from the public prosecutor against the defendant exception contents sanctions |
sanctions | criminal or penalties imposed |
remedy | Right of the accused or the prosecutor not to accept the decision of the court in the form of resistance or appeal or an appeal or the right of prisoners to apply forjudicial review |
Yudikatif | Can be interpreted as a judicial authority or body that oversees the implementation of laws |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar