PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA/ ENFORCEMENT AND PROTECTION OF HUMAN RIGHTS IN INDONESIAN for class X semester 1 CIVIL EDUCATION


PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HAM
(sumber:Wijianto. 2007.Pendidikan Kwarganegaraan untuk Sekolah Menengah Atas Kelas X. Jakatra: Piranti Darma Kalokatama.)
A.    Hak Asasi Manusia di Indonesia

1.      Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)

a.      Pancasila,  nilai pancasila terwujud dalam lima sila merupakan landasan bagi pengembangan hak asasi manusia (HAM), terutama sila Kemanusiaan yang Adil dan beradab.
b.      Undang-undang Dasar 1945,hak asasi manusia (HAM) tercermin dalam Pembukuan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) alinea 1 dengan pernyataan “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa.” Pada pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan itu.” Pasal 29 ayat 2, Undang-undang Dasar 1945, pengaturan atau perlindungan hak warga Negara dapat dijumpai dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945.
c.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/ Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)/ 1998
d.      Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
e.       Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000
f.       Peraturan perundangan lain-lain

2.      Piagam Hak Asasi Manusia di Indonesia, dengan didasari oleh pemahaman, pandangan, dan sikap terhadap hak asasi manusia (HAM) menyatakan:
a.       hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan.
b.      Setiap manusia diakui mempunyai hak asasi manusia (HAM) yang sama.
c.       Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia (HAM) bersifat historis dan dinamis
3.      Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia
a.       Komisi hak asasi manusia (HAM) adalah lembaga mandiri yang berkedudukannya setingkat dengan Negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia (HAM). Tujuan Komisi hak asasi manusia (HAM) yakni: Pertama, Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, serta deklarasi Hak Asasi Manusia; Kedua, meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia (HAM) guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b.      Pengadilan hak asasi manusia (HAM), berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000, dinyatakan bahwa pengadilan hak asasi manusia (HAM) merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota.
c.       Pengadilan hak asasi manusia (HAM) Ad Hoc, dibentuk berdasarkan peristiwa tertentu atas usul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan Presiden, misalnya: untuk kasus Trisakti Tahun 1998 dibentuk Pengadilan hak asasi manusia (HAM) Ad Hoc Trisakti.
d.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, undang-undang nomor 26 tahun 2000 memberikan alternative bahwa penyelesaian hak asasi manusia (HAM) yang berat dapat dilakukan di luar pengadilan hak asasi manusia (HAM) melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

B.     Berpartisipasi dalam Penegak hak asasi manusia (HAM)
1.      Proses Penengakkan hak asasi manusia (HAM),untuk mengatasi permasalahan tersebut, Undang-undang nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 menyatakan bahwa dapat dibentuk Pengadilan hak asasi manusia (HAM) Ad Hoc yang diberi wewenang untuk memeruksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan hak asasi manusia (HAM).
2.      Berpartisipasi terhadap Penegakkan hak asasi manusia (HAM) dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, tidak adanya perlindungan hak asasi manusia (HAM) mengakibatkan: Kesewenang-wenangan dari para penyelenggara Negara; Penindasan atas harkat dan martabat manusia oleh manusia lain; tindak kejahatan; rasa tidak aman dan rasa takut; pertikaian konflik dan kekerasan. Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang hak asasi manusia (HAM) bentuk partisipasi masyarakat yakni:Berhak menyampaikan laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM); berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan tentang hak asasi manusia (HAM); penyebarluasan, meneliti, mendidik tentang hak asasi manusia (HAM).
3.      Hambatan dan Tantangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia,  seperti: penindasan atas harkat dan martabat manusia, penderitaan lahir batin, sakit hati dan dendam pada diri korban, keretakan hubungan social kemasyarakatan, kesewenangan penguasa, kegagalan integrasi (penyatuan) dan keaman nasional, pertikaian dan konflik, diisolasi dan dikucilkan masyarakat internasional, kehancuran masa depan kehidupan umat manusia.

C.    Instrumen hak asasi manusia (HAM) Internasional
1.      hak asasi manusia (HAM) Bersifat Universals
a.      hak asasi manusia (HAM) di Inggris

1)      Magna Charta Tahun 1215,diawali pada pemerintahan raja John yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan kelompok bangsawan, tindakan raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas kepada kaum bangsawan yang kemudian berhasil membuat perjanjian Magna Charta, berisi: Pertama, Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan gereja Inggris; Kedua, Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak, yakni:Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa buki dan saksi yang sah, seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dan dinyatakan bersalah tanpa perlindungan Negara serta tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya, apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2)      Petition of Right Tahun 1628,  dokumen ini berisi hak rakyat, hak tersebut antara lain: Pertama, pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan; Kedua, warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya; Ketiga, tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3)      Habeas Corpus Act Tahun 1679, dokumen ini mengatur penahanan seseorang, isinya sebagai berikut: Pertama, seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan; Kedua, alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
4)      Bill of Right Tahun 1689,undang-undang yang diterima parlemen Inggris, isinya tentang: Pertama, kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen; Kedua, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat; Ketiga, pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara harus seijin parlemen; Keempat, Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing; Kelima, parlemen berhak mengubah keputusan raja.

b.      hak asasi manusia (HAM) di Amerika Serikat, didasari pemikiran John Locke, yaitu tentang hak-hak alami. Beberapa hak alami antara lain hak hidup (life), hak kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Dasar ini mendjadi pengakuan hak asasi manusia (HAM)dalam Declaration of Independence of The United States.

c.       hak asasi manusia (HAM)  di Perancis, dirumuskan dalam naskah pada awal revolusi Perancis tahun 1789, Naskah ini berisi pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration des Droits de La homme et Du Citoyeni(Pernyataan mengenai hak asasi manusia dan warga Negara). Revolusi perancis dikenal sebagai perjuangan hak asasi manusia (HAM) di Eropa dengan semboyan liberty (kebebasan), egality (persamaan), dan fraternity (persaudaraan).

d.      Pada tanggal 10 Desember 1948, hasil kerja Komisi hak asasi manusia (HAM) ini diterima secara aklamasi oleh Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, hasil kerja ini dinamakan Universal Declaration of Human Right (Pernyataan Sedunia tentang hak asasi manusia), yang kemudian 10 Desember diperingati hari hak asasi manusia (HAM) sedunia. Universal Declaration of Human Right dimaksudkan sebagai pedoman sekaligus standar minimum yang dicitakan oleh umat manusia untuk menciptakan dunia yang lebih sempurna, Deklarasi ini tidak mengikat secara yuridis, artinya tidak bisa dipaksakan berlaku bagi suatu Negara. Universal Declaration of Human Rightberisi 30 pasal, adapun pasal 29 berisi pembatasan akan hak asasi manusia (HAM) berbunyi sebagai berikut:”Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

2.      Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Internasional, didalam ilmu hukum, jenis kejahatan didasarkan pada prinsip yurisdiksi universal (universal jurisdiction principle) sebagai berikut: Kejahatan genosida (yaitu pemusnahan secara berencana terhadap bangsa atau etnis yang dilakukan bangsa lain karena perbedaan ras, agama, atau etnis), Kejahatan terhadap kemanusiaan, Kejahatan melakukan agresi atau perang, Bajak laut atau perompak merupakan kejahatan yang dilakukan di wilayah lepas atau di luar yurisdiksi nasional suatu Negara. Menurut pakar hukum hak asasi manusia (HAM) di dalam The Maastricht Guidelines, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) melalui: Pertama, Act of Commission (tindak kekerasan); kedua, Act of Omission (tindak pembiaraan), pembiaraan yang dimaksud adalah Negara melukan pembiaraan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pelanggaraan hak asasi manusia (HAM) oleh kelompok non Negara (non-state actor), terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) diberikan dua alternative yakni: Pertama, Alternatif Pertama, Negara yang bersangkutan mengadili kasus tersebut secara tuntas dan adil di negaranya sendiri; Kedua, alternative kedua, dibentuk pengadilan Internasional apabila Negara yang bersangkutan tidak mampu mengadili kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Internasioan tersebut.

3.      Instrumen hak asasi manusia (HAM) Internasional
a.      Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right), yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa tanggal 10 Desember 1948.
b.      Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politi (International Convent on Civil and Political Right) tahun 1966, yang berisi rumusan sejumlah hak sipil dan politik,
c.       Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Convent on Economic, Social, and Cultural) tahun 1966, berisi rumusan sejumlah hak ekonomi, social, dan budaya.
d.      Protokol Pilihan (Optional Protocol to The International Convent) tahun 1966
e.       Perjanjian Internasional mengenai hak asasi manusia (International Bill of Human Right) tahun 1989, merupakan gabungan dua naskah kovenan yaitu deklarasi universal dan protocol pilihan.
f.       Deklarasi Wina (Vienna Declaration) tahun 1993, dianggap sebagai deklarasi universal kedua dari Negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-bangsa setelah Universal Declaration of Human Right 1945.

Konvensi dan perjanjian hak asasi manusia (HAM) bersekala Regional
a.      Convention fot The Proctection of Human Right and Fundamental Freedoms, oleh Negara Eropa yang tergabung dalam Council of Europe pada tahun 1950.
b.      African Charter on Human and People Right (Banjul Charter), oleh Negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981.
c.       Cairo Declaration on Human Right in Islam, oleh Negara tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada tahun 1990.
d.      Bangkok Declaration,diterima oleh Negara Asia pada bulan April tahun 1993.

D.    Peradilan hak asasi manusia (HAM) Internasional
a.      Mahkamah Internasional (MI), sebuah pengadilan Internasional yang terbatas hanya untuk Negara yang bersengketa, sedangkan pelu pelanggaran atau sengketa selain Negara di luar wewenang Mahkamah Internasional.
b.      Mahkamah Militer Internasional, dibentuk pada tahun 1945 untuk mengadili tindak kejahatan internasional.
c.       Mahkamah Pidana Internasional,  berdasarkan Statuta Roma tanggal 17 Juli 1998 untuk mengadili tindak kejahatan manusia.
Pengadilan Internasional hak asasi manusia (HAM), Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki kewenangan membentuk pengadilan internasional di suatu Negara dengan syarat: Pertama, kasus tersebut  berlangsung dalam suatu konflik yang berlarut-larut; Kedua, mengancam perdamaian internasional maupun regional; Ketiga, pemerintah Negara yang bersangkutan tidak berdaya dan tidak sanggup menciptakan pengadilan yang objektif.

DAFTAR ISITLAH
ISTILAH
ARTI
Ad hoc
Disebut juga panitia khusus, yaitu panitia atau badan yang dibentuk untuk suatu tugas atau urusan tertentu
Agresi
Penyerangan oleh suatu Negara terhadap Negara lain
apartheid
System politik yang membedakan manusia atas ras, bahasa, suku, dan agama dalam perlakuan hidup bernegara
diskriminasi
Pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik.
diseminasi
Penyebarluasan atau penyebaran informasi
genocide
Pembantaian suatu suku bangsa oleh suku bangsa lain
konflik
Disebut juga pertentangan, perbedaan, atau perselisihan
konvensi
Kesepakatan tidak tertulis
konvenan
Perjanjian internasional
Natural right
Hak-hak alamiah





IN ENGLISH (with google translate Indonesian-english)

ENFORCEMENT AND PROTECTION OF HUMAN RIGHTS
(Source:  Wijianto. 2007.Pendidikan Kwarganegaraan untuk Sekolah Menengah Atas Kelas X. Jakatra: Piranti Darma Kalokatama.)
A. Human Rights in Indonesia 


1. The recognition of Indonesia on Human Rights (Human Rights) 
a. Pancasila, 
Pancasila values ​​embodied in the five precepts are the foundation for the development of human rights (HAM), especially the precepts just and civilized humanity. 
b. Act of 1945
human rights (HAM) reflected in the Accounting Act of 1945 (1945) paragraph 1 with the statement "Freedom is the right of all nations." In Article 29 paragraph 2 of the Constitution of 1945 (1945) which states, "The State guarantees the independence of each resident to embrace their respective religions and for religious worship and belief." Article 29 paragraph 2, of Act of 1945, regulation or protection of rights of citizens can be found in Article 27 towith Article 34 of Act of 1945. 
c. Decree of the People's Consultative Assembly (MPR) No. XVII / People's Consultative Assembly (MPR) / 1998 
d. Law Number 39 Year 1999 on Human Rights 
e. Act No. 26 of 2000 
f. Other legislation 

2. Charter of Human Rights in Indonesia, with based on the understanding, views, and attitudes toward human rights (HAM) states: 
a. human rights  is a basic right of all mankind without any distinction.
 b. Every human being has recognized human rights (HAM) are the same. 
c. The Indonesian people realize that human rights  is historical and dynamic 

3. Enforcement of human rights  in Indonesia 

a. Commission on Human Rights  is an independent agency that berkedudukannya level with other countries and carry out assessment work, research, extension, monitoring, and mediation of human rights.The Commission's objective of human rightsare: First, develop conditions conducive to the implementation of human rights  in accordance with Pancasila, the Constitution of 1945 and the Charter of the United Nations, as well as the declaration of Human Rights; Second, improve the protection and enforcement of human rights  to the development of Indonesia fully human person and their ability to participate in various areas of life.

b. Court of Human Rights , pursuant to the provisions outlined in Law No. 26 of 2000, stated that the court of human rights  is a special court in the general court 
environment and located in a district or city. 

c. Court of Human Rights Ad Hoc, formed by a specific event at the proposal of the House of Representatives (DPR) to the President's decision, for example: for Trisakti of 1998 established the Court of Human Rights (HAM) Ad Hoc Trisakti. 

d. Truth and Reconciliation Commission, Law No 26 of 2000 provides alternative that the resolution of human rights (HAM) that the weight can be done outside a court of human rights (HAM) through the Truth and Reconciliation Commission set up under the law.



B. Participate in the enforcement of human rights



1. Enforcement process rights (human rights), to address these concerns, the Act No. 26 of 2000 Section 43 states that could be set up human rights court (HAM) Ad Hoc authorized to memeruksa and rule on cases of human rights violations (Human Rights ) that occurred prior to the release of Act No. 26 of 200 on the Court of human rights. 



2. Contribute to the enforcement of human rights  in the life of society, nation and state, not the protection of human rights (Human Rights) result: Abuses of the organizers of the State; persecution of human dignity by another man; crime; taste insecurity and fear; strife and violent conflict. In Act No. 39 of 1999 on human rights (Human Rights) form of community participation are: Entitled to report human rights violations ; entitled to submit proposals on the formulation and policy on human rights ; dissemination, researching, educating about human rights . 



3. Barriers and Challenges of Human Rights  in Indonesia, such as: suppression of human dignity, suffering physically and spiritually, hurt and resentment in the victim, community social rift, abuse of authority, failure of integration (unification) and national security for, disputes and conflicts, the international community is isolated and ostracized, the future destruction of human life.

C. Human rights instruments (HAM) International 



1. human rights Characteristically Universals 



a. human rights in the UK 
1) Magna Charta of 1215, beginning in the reign of King John who acted arbitrarily against the people and the nobility, King John's actions resulted in discontent to the nobility who then managed to create a Magna Charta agreement, containing: First, the King and his descendants promise will respect the independence, rights, and freedom of the Church of England; Second, the King promised to residents of the kingdom which is free to grant, namely: security officials and tax collectors will respect the rights of residents, police or prosecutors can not prosecute someone without buki and witnesses legitimate, not a slave to someone who will not be detained, arrested, and convicted without the protection of the State and without any legal grounds as the basis for his actions, if someone without the legal protections already held, the king promised to correct the mistake. 
2) Petition of Right of 1628, this document contains the people's rights, those rights include: First, taxes and special levies must be accompanied by consent; Second, citizens should not be forced to receive the soldiers in his house; Third, soldiers may not use the law of war in a peaceful state.
 3) Habeas Corpus Act of 1679, this document is to set one's detention, the contents as follows: First, a person who was arrested immediately examined within two days after arrest; Second, the reasons must be accompanied by proof of one's detention lawful. 
4) Bill of Rights of 1689, the legislation received the British parliament, it was about: First, freedom in parliamentary elections; Second, freedom of speech and expression; Third, tax laws, and the establishment of the parliamentary army must consent; Fourth, the citizen right to adopt a religion according to their beliefs; Fifth, the parliament has the right to change the king's decision.

b. human rights  in the United States, based on John Locke's thought, which is about natural rights. Some of the natural rights include the right to life (life), the right of freedom (liberty), and property rights (property). This becomes the basis of the recognition of human rights (human rights) in the Declaration of Independence of the United States.

c. human rights  in France, formulated in the text at the beginning of the French revolution in 1789, this manuscript contains a statement is not satisfied of the bourgeoisie and the people against the arbitrariness of King Louis XVI. Manuscript known as the Declaration des Droits de La homme et du Citoyeni (Declaration on human rights and citizens). French Revolution is known as the struggle for human rights (Human Rights) in Europe with the slogan liberty (freedom), egality (equation), and fraternity (brotherhood).

d. On December 10, 1948, the work of the Commission for human rights was adopted unanimously by the member States of the United Nations, the work is called the Universal Declaration of Human Rights (World Declaration on human rights), which is celebrated December 10 day of human rights (human rights) worldwide. Universal Declaration of Human Rights intended as a guide as well as minimum standards that dicitakan by mankind to create a more perfect world, the Declaration is not legally binding, meaning can not apply for a State imposed. Universal Declaration of Human Rights contains 30 chapters, while Chapter 29 contains a restriction of human rights (Human Rights) reads as follows: "In carrying out the rights and freedoms-freedom, every person subject only to such limitations as are determined by law, Act solely to ensure the proper recognition and respect for the rights and freedoms of others and to fulfill the terms of true morality, public order in a democratic society. "

2. Violations of human rights International, in law, types of crimes based on the principle of universal jurisdiction (universal jurisdiction principle) as follows: The crime of genocide (the extermination of a nation or ethnic groups are planning to do any other nation because of their race, religion, or ethnicity), Crimes against humanity, crimes of aggression or a war, pirates or pirate is a crime committed on or off the area outside the national jurisdiction of a State.According to experts, human rights law (HAM) in the Maastricht Guidelines, violations of human rights (Human Rights) through: First, the Act of Commission (the violence), secondly, act of omission (pembiara follow an), an pembiara in question is countries do pembiaraan human rights violations (Human Rights).Pelanggaraan human rights (Human Rights) by non-state groups (non-state actors), in cases of violations of human rights (human rights) which are given two alternatives: First, First Alternative, the State concerned to try the case thoroughly and fairly in their own country ; Second, the second alternative, set up an international tribunal of the State concerned is not able to prosecute cases of violations of human rights (Human Rights) Internasioan it.

3. Human rights instruments  International 



a. Universal Declaration of Human Rights
issued by the United Nations on December 10, 1948. 



b. International Convent on Civil and Political Rightsin 1966, which contains the formula number of civil and political rights, 



c. International Convent on Economic, Social, and Cultural in 1966, contains the formula number of economic, social, and cultural. 



d. Protocol Options (Optional Protocol to the International Convent) in 1966 



e. International agreements on human rights (International Bill of Human Rights) in 1989, is a combination of two texts, namely the Universal Declaration of covenants and protocol options. 



f. Declaration of Vienna (Vienna Declaration) in 1993, considered the second universal declaration of the State who are members of the United Nations after the Universal Declaration of Human Rights 1945.
Convention and treaty rights (human rights) Regional - Scale

a. Convention fot the Proctection of Human Rights and Fundamental Freedoms, the European countries that joined the Council of Europe in 1950.


 b. African Charter on Human and People Rights (Banjul Charter), the African countries which are members of African Unity (OAU) in 1981. 

c. Cairo Declaration on Human Rights in Islam, the State joined the Organization of Islamic Conference (OIC) in 1990. 



d. Bangkok Declaration, received by the State of Asia in April 1993.



D. Judicial rights (human rights) International 



a. International Court of Justice (MI), an international court is limited only to the State to the dispute, while the bullet violations or disputes outside the State other than the authority of the International Court. 



b. The International Military Tribunal, established in 1945 to prosecute international crimes. 



c. International Criminal Court, according to the Rome Statute on July 17, 1998 to prosecute crimes of man. The International Court of Human rights (Human Rights), the Security Council of the United Nations has the authority to form an international court in a State with the following requirements: First, the case took place in a protracted conflict; Second, threatening regional and international peace; Third, the governmentcountries concerned are helpless and unable to create an objective court. 


GLOSSARY OF TERMS  

TERMS MEANING
Ad hoc
Also called a special committee, the committee or body established for a particular task or business 
Aggression  Attack by a State against another State 
apartheid
Political system which distinguishes man from the racial, linguistic, ethnic, and religious life in the treatment of state 
discrimination  Restrictions, harassment, or exclusion, either directly or indirectly based on human differences based on religion, ethnicity, race, ethnic group, class, social status, economic status, gender, language, political convictions. 
dissemination  Dissemination or dissemination of information 
genocide
Massacre of a tribe by another tribe 
conflict  Also called contention, difference, or dispute 
conventions unwritten  Agreement 
Covenant  International agreements 
Natural right
Natural rights 



  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar