Ganjaran dan Hukuman dalam Pendidikan

Makalah Ganjaran dan Hukuman dalam Pendidikan
Oleh: Ibrahim Lubis, M.Pd.I

BAB I
PENDAHULUAN

Ganjaran dan hukuman memiliki prinsip yang saling bertentangan, jika ganjaran diberikan atas perbuatan-perbuatan atau hal-hal yang baik yang telah dilakukan peserta didik, maka hukuman dijatuhkan karena perbuatan-perbuatan yang jahat atau buruk yang telah dilakukannya. Ini dilakukan untuk memperbaiki kelakuan, perbuatan dan budi peserta didiknya. Relevansi ganjaran dan hukuman hendaknya dilihat kea rah tabiat atau sifat dasar manusia melalui pengaruhnya atau keamanan individu dan pilihan-pilihan yang dilakukan. Maka hal ini akan mengacu kepada pengujian terhadap kekuatan motivasi.  

Ganjaran dan hukuman adalah sebagai alat pendidikan. Ganjaran sebagai salah satu alat pendidikan yang diberikan kepada murid sebagai imbalan terhadap prestasi yang dicapainya. Dengan ganjaran itu diharapkan anak terangsang dan terbiasa dengan tingkah laku yang baik. Sedangkan hukuman adalah tindakan paling akhir diambil apabila teguran dan peringatan belum mampu untuk mencegahb anak melakukan pelanggaran. 

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ganjaran dan Hukuman

1. Pengertian Ganjaran

Secara etimologi, terma ganjaran berasal dari kata ganjar yang berarti memberi hadiah atau upah. Karenanya berdasarkan pengertian ini, maka dasarnya adalah perlakuan menyenangkan yang diterima seseorang sebagai konsekuensi logis dari perbuatan baik (‘amal al-shalih ) atau prestasi terbaik yang berhasil ditampilkan atau diraihnya.[1] Istilah tsawab = ganjaran, didapatkan dalam Al-Qur’an dalam menunjukkan apa yang diperbuat oleh seseorang dalam kehidupan ini atau akhirat kelak karena amal perbuatan yang baik. 

Maksud ganjaran dalam konteks ini adalah memberikan sesuatu yang menyenangkan (penghargaan) dan dijadikan sebagai hadiah bagi peserta didik yang berprestasi, baik dalam belajar maupun sikap perilaku. Melalui ganjaran hasil yang dicapai peserta didik dapat dipertahankan dan meningkat, serta dapat menjadi motivasi bagi peserta didik lainnya untuk mencapai target pendidikan secara maksimal.

2. Pengertian Hukuman

Secara etimologi, hukuman berarti siksa dan sebagainya, yang dikenakan kepada orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya. Dari sisi ini, hukuman pada dasarnya perbuatan tidak menyenangkan yang ditimpakan pada seseorang sebagai konsekuensi logis dari suatu kesalahan atau perbuatan tidak baik (‘amal al-syai’ah) yang telah dilakukannya.

Hukuman ialah suatu perbuatan di mana seseorang sadar dan sengaja menjatuhkan nestapa pada orang lain dengan tujuan memperbaiki atau melindungi dirinya sendiri dari kelemahan jasmani dan rohani, sehingga terhindar dari segala macam pelanggaran.

B. Macam-macam Ganjaran dan Hukuman

1. Macam-macam Ganjaran

Yang dimaksud hadiah atau tidak usah selalu berupa barang. Anggukan kepala dengan wajah berseri-seri, menunjukkan jempol (ibu jari) si pendidik, sudah satu hadiah. Pengaruhnya besar sekali. Memenuhi dorongan mencari perkenan, menggembirakan anak, menambah kepercayaan pada diri sendiri. Membantu dalam usaha mengenal nilai-nilai. Ganjaran dapat dilakukan oleh pendidik dengan cara bermacam-macam, antara lain :
  • Pendidik mengangguk-angguk kepala tanda senang dan membiarkan jawaban yang diberikan oleh seorang peserta didik.
  • Pendidik memberikan kata-kata yang mengembirakan (pujian).
  • Guru memberikan benda-benda yang menyenangkan dan berguna bagi peserta didik.
2. Macam-macam Hukuman

Setelah larangan dan sejenisnya diberikan dan ternyata pelanggaran masih dilakukan tibalah masanya pemberian hukuman. Hukuman tidak usah selalu hukuamn badan. Hukuman biasanya membawa rasa tak enak, menghilanhkan jaminan perkenan dan kasih saying. Hal mana yang tidak diingini oleh anak/ Ini mendorong anak untuk selanjutnya tidak berbuat lagi. Hukuman menghasilkan pula disiplin. Pada taraf yang lebih tinggi, akan menginsyafkan anak didik. Berbuat atau tidak berbuat bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena keinsyafan sendiri.

Berdasarkan informasi Al-Qur’an, maka dalam konteks pendidikan Islami, bentuk hukuman juga dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pertama, hukuman fisik, yaitu perlakuan kurang atau tidak menyenangkan yang diterima seseorang dalam bentuk fisik atau material sebagai konsekuensi logis dari perbuatan tidak baik (‘amal al-syai’at) atau prestasi buruk yang ditampilkan atau diraihnya. Kedua, hukuman non fisik, yaitu perlakuan kurang atau tidak menyenangkan yang diterima seseorang dalam bentuk non fisik sebagai konsekuensi logis dari perbuatan tidak baik (;amal al-syai’at) atau prestasi buruk yang ditampilkan atau diraihnya.

Dalam tataran praktikal, implementasi hukuman yang bersifat fisik bisa diberikan pendidik dalam bentuk memukul, mewajibkannya melakukan tugas-tugas fisik seperti membersihkan ruangan atau kamar mandi, berdiri di depan kelas, mengeluarkan atau mengisolasinya dari dalam kelas, mewajibkannya membayar denda, dan lain-lain. Sedangkan untuk hukuman yang bersifat non fisik antara lain dapat diberikan dalam bentuk memarahinya, member peringatan disertai ancaman, dan lain-lain.

C. Proses Pemberian Hukuman

Dalam hal ini, Al-Ghazali tidak sependapat kepada orang tua dan pendidik yang dengan cepat-cepat dan sekaligus memberi hukuman terhadap anak-anak yang berlaku salah dan melanggar peraturan. Hukuman adalah jalan yang paling akhir apabila teguran, peringatan dan nasihat-nasihat belum bisa mencegah anak lakukan pelanggaran.

Pada tahap pertama, anak diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, sehingga ia mempunyai rasa kepercayaan terhadap dirinya dan ia menghormati dirinya kemudian ia merasakan akibat perbuatannya tersebut. Akhirnya ia sadar dan insyaf terhadap kesalahannya dan berjanji dalam hatinya tidak akan mengulangi lagi kesalahannya.

Apabila pada pertama ini belum berhasil, maka dilanjutkan tahap yang kedua yaitu berupa teguran, peringatan dan nasihat-nasihat, sebagaimana penjelasan Al-Ghazali :

“Maka dalam tindakan yang demikian kalau si anak masih kembali lagi berbuat tidak baik untuk kedua kalinya, maka sebaiknya ia ditegur dengan sembunyi dan persoalan itu dianggap besar (akibatnya) terhadap anak itu. Kepadanya dikatakan : “Awas sesudah ini engkau berbuat demikian, rahasianya akan diberitahukan kepada orang banyak.” Selanjutnya setiap kali orang tua menegur anak, janganlah banyak bicara dalam hal ini, sebab banyak bicara di sini akan menyebabkan si anak menganggap enteng celaan, menganggap mudah melakukan kejahatan-kejahatan dan perkataan (nasihat) itu tidak meresap dalam hati si anak.”

BAB III
PENUTUP

Berdasarkan informasi Al-Qur’an, maka dalam konteks pendidikan Islami, bentuk hukuman juga dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pertama, hukuman fisik,. Kedua, hukuman non fisik. Ayat Al-Qur’an Tentang Ganjaran yang selalu digunakan Allah untuk menggambarkan ganjaran atas amal kebaikan adalah kata tsawab. Seperti terdapat pada Q.S, Al-Kahfi ayat 44, Q.S. Ali Imran ayat 148, Q.S. Ali Imran ayat 195.

Di dalam al-Qur’an kata ganjaran disebutkan dalam kata ajrun yang diulang sebanyak 105 kali, (Q.S. Ali Imran ayat 135); Q.S. Hud ayat 11). Hukuman biasa dikenal dengan nama azab yang di dalam al-Qur’an diulang sebanyak 373 kali.(Q.S. 48:16); (Q.S. At-Taubah ayat 74); (Q.S. An-Nur ayat 24); (Q.S. Al-Maidah ayat 38).

DAFTAR PUSTAKA
  • Amir, Abdul al-Aziz, At-ta’zir Fi asy Syariah Al-Islamiyah, Dar al-Fikr al-Arabi, 1976.
  • Abdullah, Abdurrahman Saleh, Teori-teori Pendidikan Berdasarkan Al-Qur’an, Jakarta : Rineka Cipta, 1990.
  • Al-Rasyidin, Falsafah Pendidikan Islam, Bandung : Cita Pustaka, 2008.
  • Daulay, Haidar Putra, Mendidik Mencerdaskan Bangsa, Bandung : Cita Pustaka, 2009.
  • Marimba, Ahmad, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Bandung : Al-Ma’arif, 1989.
  • Ramayulis dkk, Filsafat Pendidikan Islam (Telaah sistem pendidikan dan pemikiran para tokohnya, Jakarta : Kalam Mulia, 2009.
  • Syafaruddin dkk, Ilmu Pendidikan Islam (melejitkan Potensi Budaya Umat), Jakarta : Hijri Pustaka Utama, 2009.
  • Zainuddin, Seluk Beluk Pendidikan Al-Ghazali, Jakarta : Bumi Aksara, 1991.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar