PENDANAAN PELAYNAN KESEHATAN MASY. MISKIN




kemiskinan
adalah KEADAAN KETIDAKMAMPUAN SESEORANG / KELOMPOK UNTUK MEMENUHI HAK2
DASARNYA UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENGEMBANGKAN KEHIDUPAN YG BERMARTABAT.

HAK2 DASAR/ KEBUTUHAN DASAR antara lain:
-Terpenuhinya kebutuhan pangan
-Terpenuhinya kebutuhan akan Makanan
-Tempat berlindung/ Perumahan
-Pendidikan
-Lingkungan hidup
-Hak rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan
-Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik
-kesehatan

DEFINISI KEMISKINAN MASYARAKAT MARGINAL YG MISKIN INILAH YG MISKIN AKAN MATERI YANG PALING TERKENA DAMPAK. KARENA MEREKA TIDAK LAGI SANGGUP MENJANGKAU BIAYA PELAYANAN KESEHATAN .YG SEMAKIN HARI SEMAKIN MAJU/ MODERN “ SEMAKIN MAHAL “

MENURUT B.P.S Kemiskinan adalah :
Ketidak mampuan untuk mencukupi kebutuhan pokok minimum , yang didasarkan pada jumlah konsumsi kalori kurang dari 2.100 k.kalori/orang/hari

MENURUT B.P.S

KEMISKINAN MAKRO
Konsep : Basic need aproach.
Didasarkan pada konsep garis kemiskinan kebutuhan akan
Makanan < ( 2100 kkal/kapita/hari ). Sumber data : sampel Data jumlah penduduk miskin di suatu daerah atas dasar ESTIMASI Kegunaaan : Untuk perencanaan dan evaluasi program kemiskinan dg target geografis Tidak dapat menunjukan data orang miskin secara lengkap KEMISKINAN MIKRO Pendekatan : kuantitatif Didasarkan atas data ciri2 Rumah Tangga miskin dg 14 variable Sumber data : Sensus Data menunjukan Rumah Tangga Miskin secara lengkap. Nama, alamat Kegunaan : Target untuk sasaran rumah tangga secara langsung. INDONESIA MENGHADAPI : BEBAN GANDA YAITU DOUBLE BURDEN OF DEASES MASALAH PENYAKIT INFEKSI ( SEBAGAI AKIBAT KEMISKINAN ) BELUM HILANG, SAAT INI SUDAH MUNCUL PENYAKIT DEGENATIF, MISALNYA : PENY. JANTUNG DIABETES MELITUSHIPERTENSI ANGGARAN KESEHATAN

ANGGARAN SANGAT TERBATAS
( Hanya 2 % dari APBN . Timor Leste 12 % )
ALOKASI BELUM/ TIDAK OPTIMAL
TIDAK DI TENTUKAN SECARA OPTIMAL
BAIK DI APBN/ APBD

LANDASAN HUKUM DALAM PEMBENTUAK SJSN
UUD 1945 Amandemen pasal 28 H

* Ayat 1 : Setiap penduduk berhak atas pelayanan Kesehatan
* Ayat 3 : Setiap penduduk berhak atas jaminan sosial
2. UUD 1945 Amandemen pasal 45 ayat 2 :
Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3 . UUD 1945 Amandemen pasal 34 ayat 3 :
Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
yang layak untuk masyarakat Indonesia
4. UU nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek
5. PP no 69 tahun 1991 tentang JPK – PNS
6. UU no. 43 tahun 1999 tentang PNS
7. PP n. 28 tahun 2003 tentang Askes

PROGRAM BPJS

Jaminan Kesehatan
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kematian
Jaminan Pensiun
Jaminan Hari Tua


SASARAN PROGRAM JAMKESMAS


a. MASYARAKAT MISKIN
BPS saat ini ada 19,1 juta Rumah tangga Miskin atau Sekitar 76,3 juta jiwa
b. Gelandangan
c. Pengemis
d. Anak Terlantar
e. Masyarakat miskin tanpa identitas
Penghuni panti sosial
Pengemis
Korban bencana
Masyarakat miskin penghuni tahanan/ Lapas


PT. ASKES ( PERSERO )

YANG MENAUNGI ASURANSI :

a. PNS dan Calon PNS
b. Anggota TNI dan POLRI
c. Penerima PENSIUNAN
d. Veteran
e. Perintis Kemerdekaan
f. Pegawai Pemerintah tidak tetap ( Dokter, Dokter gigi, Perawat, Bidan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar