UPAYA-UPAYA UNTUK MENINGKATKAN PEMBAYARAN PPK MENURUT SISTEM KAPITASI

BAB  I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Pembayaran klaim dengan sistem kapitasi adalah sebuah sistempembayaran pelayanan kesehatan di mana pemberi jasa kesehatan menerima pembayaran berjumlah tetap secara rutin untuk setiap pasien yang dilayani oleh mereka, tanpa mempedulikan pelayanan apa saja yang sebenarnya diberikan kepada pasien tersebut (Rosen, 209).
Organisasi Pemeliharaan Kesehatan (Health Maintenance Organization (HMO)) adalah sebuah pemberi jasa kesehatan yang menawarkan pelayanan kesehatan komprehensif yang dapat diberikan oleh beberapa pelayan jasa kesehatan (dokter, bidan, dll) yang menandatangani kontrak kerja dengan organisasi tersebut, mereka umumnya menerima pembayaran dengan memakai sistem pembayaran kapitasi (Rosen, 533).
Karakteristik dari organisasi ini antara lain: keanggotaan peserta bersifat sukarela, pelayanan kesehatan yang komprehensif, memakai sistem community rating, dan sistem pelayanan tertutup (ILO, 203).

 Kapitasi adalah pembayaran di muka ke PPK sesesuai dengan jumlah peserta yang menjadi tanggung jawab PPK tertentu. Walaupun biaya kesehatan individu sangat bervariasi -tergantung dari kharakteristik individu seperti umur, gender, tingkat kesakitan- tetapi berbagai upaya terus dilakukan untuk penyesuaian risiko (risk adjustment). Dengan kapitasi, pengelola dana mengalihkan risiko keuangan (transfer financial risk) kepada PPK dengan tujuan utama agar PPK sadar biaya, memberikan pelayanan yang dibutuhkan sesuai standar dan tidak berlebihan (unnecessary services). Secara umum harus diakui bahwa kapitasi yang diaplikasikan di negara makmur (seperti Jerman, Switzerland, Sweden, Netherland, Korea) telah meningkatkan kesetaraan (degree of equity) antara daerah (regions) dalam satu negara (Rice and Smith 2000).
Sistem kapitasi yang merupakan upaya efisiensi dari sisi supply (supply side) sudah diaplikasi di Indonesia sejak lama. Pembayaran kapitasi digunakan oleh pengelola dana terutama untuk pelayanan rawat jalan. Pengelola dana -seperti Askes, JPKMM, JPK Jamsostek- menerapkan kapitasi untuk rawat jalan bekerjasama dengan Puskesmas dan dokter praktek bersama. Selain alat kendali, iuran bayar ini berfungsi juga untuk memenuhi kesenjangan tarif. Walau pendekatan kapitasi sukses untuk me-redistribusi sumber daya secara merata, tetapi bila kualitas pelayanan yang tidak dijaga akan menurunkan kepuasan pelanggan.
Pembayaran kapitasi merupakan konsep pemberian imbalan jasa pada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) berdasarkan jumlah jiwa (kapita) yang menjadi tanggung jawab sebuah PPK tanpa memperhatikan jumlah pelayanan pada suatu waktu tertentu. Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, khususnya Amerika Serikat, konsep kapitasi dapat menumbuhkan pelayanan kesehatan yang efisien dengan melalui perubahan orientasi pelayanan ke arah pencegahan, serta perencanaan pemberian pelayanan kesehatan yang lebih baik. Konsep kapitasi dapat dilaksanakan untuk sebagian pelayanan atau menyeluruh.

1.2   Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Dasar-Dasar Asuransi Kesehatan  pada mahasiswa STIKES Tri Mandiri Sakti Jurusan Kesehatan Masyarakat Semester VI serta untuk enambah pengetahuan para pembacanya.

1.3   Rumusan Masalah
·         Definisi kapitasi
·         Konsep Kapitasi
·         Pencairan dana kapitasi
·         Penggunaan dana kapitasi
·         Contoh perhitungan Dana Kapitasi
·         Upaya – Upaya Meningkatkan Pembayaran PPK Menurut Sistem Kapitasi

1.4       Metode Penulisan
Metode yang penulis gunakan dalam penulisan makalah inin adalah dengan mengumpulkan referensi-referensi yang penulis dapatkan dari buku-buku dan artikel internet.


 
BAB    II
PEMBAHASAN
2.1       Definisi Kapitasi
Pembayaran kapitasi merupakan konsep pemberian imbalan jasa pada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) berdasarkan jumlah jiwa (kapita) yang menjadi tanggung jawab sebuah PPK tanpa memperhatikan jumlah pelayanan pada suatu waktu tertentu. Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, khususnya Amerika Serikat, konsep kapitasi dapat menumbuhkan pelayanan kesehatan yang efisien dengan melalui perubahan orientasi pelayanan ke arah pencegahan, serta perencanaan pemberian pelayanan kesehatan yang lebih baik. Konsep kapitasi dapat dilaksanakan untuk sebagian pelayanan atau menyeluruh.
Dasar Perhitungan
         Faktor yang menentukan satuan biaya kapitasi:
  1. Bentuk-bentuk gangguan/ masalah kesehatan.
  2. Jenis-jenis pelayanan kesehatan:
            . Rawat jalan (tingkat I dan II/ rawat spesialistik)
            . Rawat Inap
            . Gawat darurat
3. Tingkat penggunaan pelayanan kesehatan oleh anggota, dari angka data prosentase kunjungan penggunaan waktu sebelumnya.

Konsep kapitasi total diujicobakan di lima kabupaten/kota pada tahun 1990, kemudian pada tahun 1993 penerapan program kapitasi total dikembangkan secara selektif di seluruh Indonesia. Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan sistem pembayaran kapitasi total terus berkembang, sehingga program kapitasi total merupakan salah satu Trias Prima PT. Askes. Sampai tahun 2000 jumlah kabupaten/kota yang telah menerapkan program kapitasi total sebanyak 282 kabupaten/kota atau 86,15% dari jumlah kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia. Dengan penerapan konsep kapitasi total, diharapkan akan menumbuhkan kerja sama yang lebih baik antara PPK, adanya transfer of knowledge antara dokter ahli dengan dokter umum, serta kebutuhan akan standar-standar pelayanan untuk memperoleh efisiensi.
Selain itu, diharapkan terjadi efisiensi melalui penurunan LOS, pemakaian obat yang rasional, sehingga kecenderungan biaya pelayanan kesehatan relative lebih terkendali. Adapun dari aspek manajemen, adanya kapitasi total merupakan dorongan ke arah proses desentralisasi, serta adanya keterbukaan antara berbagai pihak.
Sistem pembayaran kapitasi juga telah diterapkan di Kabupaten Donggala sejak tahun 1996 yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah. Luas wilayahnya sekitar 9.208 km² dan jumlah penduduk 405.162 jiwa dengan kepadatan rata-rata 45 jiwa per km².
Adapun sarana kesehatan yang dimiliki dalam upaya mendukung program pelayanan kesehatan, meliputi: 22 buah puskesmas induk, 16 buah di antaranya merupakan puskesmas dengan tempat tidur. Selain puskesmas juga terdapat 128 buah puskesmas pembantu, 205 buah polindes, 14 buah puskesmas keliling, dan 1 buah rumah sakit swasta. Jumlah tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Donggala sebanyak 564 orang, 90 orang di antaranya   bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten dan selebihnya terdistribusi di 22 wilayah puskesmas dan RS.3 Jumlah peserta wajib PT. Askes dan anggotanya di Kabupaten Donggala tercatat sebanyak 20.079 jiwa yang tersebar di semua puskesmas, dengan besaran kapitasi untuk rawat jalan tingkat pertama sebesar Rp1.000,00 per jiwa per bulan4, sedangkan besaran tarif retribusi pelayanan dasar untuk pasien rawat jalan sebesar Rp1.500,00.\

1.2       Konsep Kapitasi
Konsep kapitasi (capitation concept system) adalah sebuah konsep atau system pembayaran yang member imbalan jasa pada Health Provider (pemberi pelayanan kesehatan/ PPK) berdasarkan jumlah orang (capita) yang menjadi tugas/keewajiban PPK yang bersangkutan untuk melayaninya, yang diterima oleh PPK yang bersangkutan (prepaid) dalam jumlah yang tetap, tanpa memperhatikan jumlah kunjungan, pemeriksaan, tindakan, obat dan pelayanan medic lainnya yang diberikan oleh PPK tersebut.
            Konsep kapitasi yang dibayarkan didepan sebelum pelayanan diberikan (prepaid) pada suatu kelompok/group dokter, baik dokter umum maupun spesialis, ternyata banyak memberikan dampak positif.
Pertama : karena dibayarkan didepan, PPK dapat mempeoleh kesempatan untuk merencanakan program perencanaan yang lebih baik, dengan dukungan dana yang telah tersedia didepan
Kedua :   mendorong berkembangnya standar-standar prosedur/ profesi, tidak saja untuk un tuk efisiensi dana yang tersedia, tetapi juga meningkatkan mutu kesehatan, yang didalam hal ini terkait dengan kepentingan untuk mempertahankan citra kelompok/group dokter, yang juga harus bersaing dengan kelompok/group lain
Ketiga : berkembangnya orientasi pelayanan kearah upaya-upaya pencegahan (preventif) atau promosi (promotif) karena upaya itu akan memberikan peluang kearah efisien
Keempat : kesempatan untuk cuti serta untuk mengembangkan ilmu pengetahuan menghadiri seminar-seminar ilmiah tidak terhambat oleh karena sebagai anggota kelompok/group dokter, peranannya didalam pelayanan kesehatan dapat digantikan dengan oleh kelompok lain, tanpa kehilangan insentif yang bermakna.

Sistem kapitasi adalah suatu sistem pembayaran pada pemberian pelayanan kesehata (PPK) yang diberikan dalam jumlah yang tetap, sesuai dengan jumlah penduduk atau peserta program MCO/HMO/Askes yang menjadi kewajiban PPK yang bersangkutan untuk member pelayanan, baik sakit maupun tidak sakit. Didalam sistem kapitasi akan memberikan manfaat yang cukup besar apabila pembayarannya diberikan didepan (prepaid). Dengan prepaid , PPK dapat merencanakan efisiensi program dengan lebih baik, tanpa kendala tesedianya dana, mengingat dana telah disediakan terlebih dahulu, sebelum pelayanan diberikan.
Sesungguhnya konsep kapitasi inilah yang paling banyak memperoleh publikasi, oleh karena memang memberi harapan yang cukup bermakna, baik dari aspek penyederhanaan administras, efisiensi serta mutu pelayanan. Didalam konsep kapitasi misalnya dorongan adanya upaya-upaya pencegahan dan promotif sangat besar, sehingga konsep kapitasi secara intrinsic memang akan merubah oriantasi pelayanan, dari kuratif ke preventif, dengan sangat mempertimbangkan dampak ekonomi dari upaya preventif tersebut.
Kapitasi sebagaimana tarif paket/budget, akan member manfaat yang semakin besar, apabila cakupan pelayanan juga semakin luas. Dari penglaman Askes, baik pemanfaatan pelayanan/biaya menunjukkan perbedaan yang sangat bermakna dengan ointroduksi kapitasi local, dimana seluruh jenis pelayanan kesehatan tercakup, sehingga member peluang pengendalian dimasa depan.
Meskipun demikian, pelaksanaan konsep kapitasi juga harus selalu memperhatikan keaadaan setempat. Untuk dapat mencapai bentuk yang ideal, diperlukan sistem informasi yang baik agar data yang mendukung konsep kapitasi benar-benar dapat member peluang kearah efisiensi.

1.3       Pencairan Dana Kapitasi
Perhitungan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas Semester I Tahun 2005 dilaksanakan dengan system kapitasi. Biaya kapitasi per jiwa per bulan adalah sebesar Rp1.000,00. Sebagian besar Puskesmas pada Semester I Tahun 2005 masih memiliki sisa dana PKPS BBM Tahun sebelumnya. Sesuai ketentuan dalam SK Menkes No.56/Menkes/SK/2005 sisa dana tersebut masih dapat digunakan untuk melakukan pelayanan sampai dana tersebut habis dan diperhitungkan sebagai pembiayaan Program JPKMM Tahun 2005. Berdasarkan SK tersebut, Bupati Brebes menarik sisa masing-masing Puskesmas berdasarkan jumlah masyarakat miskin
sesuai dengan rumus yang terdapat dalam Pedoman Pelaksanaan dalam SK Menteri Kesehatan. Bagi Kabupaten/Kota yang sudah habis dana PKPS BBM Tahun 2004 dapat mengajukan permintaan dana kapitasi kepada PT. Askes (Persero) dengan surat pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pada Semester II Tahun 2005 pencairan dana ke Puskesmas tidak menggunakan system kapitasi namun dengan sistem block grant, dan pada Tahun 2006 menggunakan sistem kapitasi kembali, namun dalam pelaksanaannya di Propinsi Jawa Tengah tidak ditemukan kondisi yang cukup material

1.4       Penggunaan Dana Kapitasi
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.56/Menkes/SK/I/2005 tanggal 12 Januari 2005 tentang Pedoman Penyelengaraan Program jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Tahun 2005, dana kapitasi yang dialokasikan melalui PT. Askes (Persero), ditujukan untuk Puskesmas-Puskesamas guna keperluan pembiayaan pelayanan kesehatan dasar, pemenuhan kebutuhan obat, revitalisasi posyandu, persalinan dan kegiatan operasional di dalam dan di luar gedung Puskesmas.


1.5       Penggunaan Dana Kapitasi
Tarif kapitasi yang digunakan dalam perhitungan ini adalah tarif minimal yaitu selisih antara tarif kapitasi askes Puskesmas Eksklusif sebagai Dokter Keluarga sebesar Rp2.500,00 dengan tarif kapitasi askes biasa sebesar Rp1.000,00 menjadi sebesar Rp1.500,00.
b. Ketentuan mengenai alokasi penggunaan biaya kapitasi askes sebesar Rp 1.000,00
sebagai berikut :
1) Jasa Pelayanan Puskesmas sebesar Rp230,00/jiwa/bulan yang dibayarkan langsung oleh PT (Persero) Askes ke puskesmas perbulan melalui rekening bank untuk jasa pelayanan medis dan non medis di puskesmas, pustu dan puskesmas keliling (pusling)
2) Jasa Pelayanan Dinas Kesehatan sebesar Rp30,00/jiwa/bulan yang dibayarkan langsung oleh PT (Persero) Askes ke Dinas Kesehatan Kota Per triwulan untuk jasa pelayanan dalam rangka kegiatan yang berhubungan dengan kepesertaan Askes.
3) Biaya Sarana sebesar Rp285,00/jiwa/bulan yang dibayarkan langsung oleh PT (Persero) Askes ke Dinas Kesehatan Kota per triwulan untuk pengadaan sarana prasarana yang dibutuhkan Puskesmas dan Dinas Kesehatan dalam rangka memperlancar pelayanan kepada peserta askes.
4) Biaya Obat sebesar Rp420,00/jiwa/bulan yang dibayarkan langsung oleh PT (Persero) Askes ke Dinas Kesehatan Kota per bulan untuk pengadaan obatobatan bagi peserta askes.
5) Jasa/Retribusi Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung sebesar Rp35,00/jiwa/bulan yang dibayarkan langsung oleh PT (Persero) Askes ke Dinas Kesehatan Kota per triwulan.
Ketentuan mengenai alokasi penggunaan biaya kapitasi askes untuk Puskesmas Eksklusif sebagai Dokter Keluarga sebesar Rp2.500,00 tidak ditetapkan dalam bentuk peraturan tertulis, melainkan hanya berupa instruksi lisan dari Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Puskesmas

1.6       Contoh Perhitungan Kapitasi
seorang dokter/penyedia pelayanan kesehatan akan membawahi jumlah tertentu orang yang menjadi tanggung jawabnya dalam pelayanan kesehatan berupa konsultasi kesehatan, pemeriksaan kesehatan, dan biaya obat serta perujukan ke rumah sakit. jumlah total 1 kepala keluarga dengan istri dan maksimal 3 anaknya. dengan premi diambil/dipotong dari gaji perusahaan/instansi tempat dia bekerja.
dokternya akan dibayar oleh perusahaan asuransi kesehatannya setiap bulan dengan perhitungan : kapitasi per orang x jumlah orang yang ditanggungnya. tanpa melihat jumlah pasien yang datang padanya dalam bulan itu sedikit atau banyak.
misal:
seorang dokter membawahi 1000 orang tanggungan. per pasien kapitasinya Rp 4500. jadi jumlah  yang didapatnya tiap bulan rp 4500 x 1000 orang= rp 4.500.000/bulan            Jadi dokter akan dibayar 4,5 juta/bulan tanpa melihat jumlah pasien yang datang padanya pada bulan itu. keuntungan yang didapat dokter adalah dari selisih 4,5 juta itu dan jumlah harga obat yang dipakai dokter tersebut untuk pasien tanggungannya. jadi kalau orang tanggungannya banyak yang sakit dan berobat, maka keuntungan dokter makin sedikit, bahkan mungkin merugi. dan sebaliknya bila yang datang cuma sedikit keuntungan dokter makin besar.
perusahaan asuransi besar seperti PT Askes (untuk PNS dan banyak perusahaan besar) serta Jamsostek memakai sistem seperti ini.

1.7       Upaya – Upaya Untuk Meningkatkan Pembayaran PPK Menurut Sistem Kapitasi
Pembayaran sistem kapitasi merupakan suatu cara penekanan biaya dengan menempatkan PPK pada posisi menanggung resiko seluruhnya ataupun sebagian dengan cara menerima pembayaran atas dasar jumlah jiwa yang ditanggung. Mekanisme ini merupakan cara meningkatkan efisiensi dengan memanfaatkan mekanisme pasar pada sistem pembayar pihak ketiga, baik asuransi, JPK, maupun pemerintah. Pada situasi pasar kompetitif, PPK akan memasang tarif sama dengan acerage markt cost tetapi pada pasar monopoli atau oligopoi PPK dapat menetapkan harga diatas average cost. Jika pembayar membayar dengan kapitasi, PPK akan menekan biaya operasional hingga hingga paling tidak biaya perunit pelayanan yang diberikan sama atau lebih kecil dari average cost. Dengan demikian PPK akan menekan jumlah kunjungan sehingga jumlah revenue akan sama dengan atau lebih besar dari revenue jika ia harus melayani pasien FFS.
             Untuk mencapai hal tersebut, upaya-upaya PPK yang bersifat memaksimalkan laba dapat melakukan  (thabarany : 1998)
Yang Positif
1                    Memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi dengan menegakkan diagnostic yang tepat dan memberikan pengobatan atau tindakan yang tepat. Dengan pelayanan yang baik ini pasien akan cepat sembuh dan tidak kembali lagi ke PPK untuk konsultasi atau tindakan lebih lanjut yang merupakan biaya tambahan.
2                    Memberikan pelayanan promotif dan preventif untuk mencegah incidents kesakitan. Apabila angka kesakitan menurun, maka peserta tentu tidak perlu lagi berkunjung ke PPK yang akan mrngakibatkan utiisasi menjadi rendah dan biaya pelayanan menjadi lebih kecil.
3                    Memberikan pelayanan yang pas, tidak lebih dan tidak kurang, untuk mempertahankan efisiensi operasi dan tetap memegang junlah pasien JPK sebagai income security. Hal ini akan berfungsi baik jika situasi pasar sangat
4                    kompetitif, dimana untuk mencari pasien baru cukup sulit.
Yang Negatif.
1                    Jika kapitasi yang diberikan terpisah-pisah antara pelayanan rawat jalan tingkat pertama dan rujukan dan tanpa diimbangi dengan insentif yang memadai untuk mengurangi rujukan, PPK akan dengan mudah merujuk pasien ke spesialis. Dengan merujuk, waktunya untuk memeriksa akan menjadi lebih cepat.
2                    Mempercepat waktu pelayanan sehingga tesedia waktu lebih banyak untuk melayani pasien non JPK yang  “dinilai” membayar lebih banyak. Artinya mutu pelayanan dapat dikurangi, karena waktu pelayanan yan singkat. Jika ini terjadi pada kapasitas parsial pihak JPK pada akhirnya dapat menmikul biaya lebih besar karena efek akumulatif penyakit. Pasien yang tidak mendapatkan pelayanan rawat jalan yang memadai akan menderita penyakit yang lebih berat, akibatnya biaya pengobatan sekunder dan tersier akan menjadi mahal.
3                    Tidak memberikan pelayanan dengan baik supaya kunjungan pasien kapitsi tidak cukup banyak. Untuk jangka pendek strategi ini mungkin erhasil tetapi untuk jangka panjang hak ini akan merugikan PPK sendiri.
Salah satu cara untuk   mengevaluasi berbagai kekhawatiran perilaku PPK yang mendapatkan pembayaran sistem kapitasi dan mendapatkan pembayaran FFS adalah dengan mengevaluasi biaya, status kesehatan, dan kepuasan peserta.
            Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa implementasi sistem kapitasi dalam mekanisme pembayaran ke dokter/provider membaw dampak pada perilaku dokter terhadap pasien, seperti yang terlihat pada table berikut ini :
Kekuatan
Kelemahan
Secara administrative mudah
Dokter cenderung memilih orang-orang yang tidak mempunyai resiko sakit parah atau memilih pasien yang tidk kompleks
Penanganan medis tidak dipengaruhi oleh keuntungan ekonomi 
Dokter mungkin menjadi kurang melayani pasiennya, dalam bentuk cenderung tidak ramah, tergesa-gesa, dan perilaku yang tidak baik. Keadaan ini diperparah apabila dokter mempunyai tanggungan yang lebih banyak.
Memudahkan penyusunan anggaran belanja untuk pelayanan kesehatan
Catatan mengenai prakkeknya cenderung menjadi tidak baik.
Dokter tergerak untuk meminimalkan biaya penanganan medic. Keadaan ini dapat menjadi bertentangan dengan etika kedokteran apabila dokter diberi anggaran berdasarkan jumlah orang yang ada dibawah tanggungannya.
Jika tujuan kapitasi untuk mengurangi anggaran belanja keterlaluan, maka pasien akan menjadi terlantar.


Sistem kapitasi merupakan suatu sistem pembiayaan kesehatan yang dilaksanakan dimuka (prepaid) berdasarkan kapita atau jiwa yang diikutsertakan. Capitation berarti bahwa pembayaran imbalan jasa pelayanan pada pemberi pelayanan kesehatan berdasarkan jumlah kapita (jiwa) yang ikut dalam program, baik sakit / tidak sakit, pembiayaan wajib diberikan.
Segi positif dari sistem kapitasi ini adalah :
Dengan sistem prepaid, dimungkinkan adanya suatu perencanaan yang lebih baik, sehingga memungkinkan tersedianya obat dan alat-alat kesehatan tepat pada waktunya. Mendorong pengumpulan data (untuk perencanaan) yang lebih baik dan akurat.
            Dengan capitation, akan mengubah hubungan pasien-dokter secara lebih bertanggung jawab, dalam arti seluruh tindakan medis yang dilakukan akan didasari pada pertimbangan medis yang setepatnya. Penggunaaan teknologi, tindakan medis, obat-obatan akan lebih rasional. Lebih jauh juga akan mengubah orientasi pelayanan kearah pencegahan, oleh karena dokter yang memegang peranan penting dan menentukan dalam pelayanan kesehatan akan menerima beban yang berat, apabila banyak peserta yang sakit (baik dari segi keuangan / fisik). Dengan kata lain pemberi pelayanan kesehatan akan ikut memikul resiko sakit peserta, termasuk dari segi keuangan.
Hal ini sudah tentu akan mendorong upaya-upaya pencegahan, disamping akan mengubah orientasi pelayanan. Dengan kata lain pelayan kesehatan disini akan lebih tampil seperti konsep seorang dokter keluarga.
Dengan orientasi pelayanan yang bersifat promotif dan preventif, diharapkan mampu menekan angka kesakitan, sehingga dengan sendirinya pengguna jasa pelayanan kesehatan akan lebih  produktif baik secara sosial maupun ekonomi.
Selain itu, dengan kapitasi juga akan mendorong terselenggaranya suatu pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat keahlian yang akan diberikan. Dengan demikian kapitasi juga akan mendorong berjalannya sistem rujukan dan terbentuknya pelayanan kesehatan yang efisien. Mendorong berkembangnya standar-standar prosedur / profesi, tidak saja untuk efisiensi dana yang tesedia, tetapi juga meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, yang dalam hal ini terkait dengan kepentingan untuk mempertahankan citra sebagai penyedia pelayanan kesehatan, yang juga harus bersaing dengan penyedia jasa sejenis yang lainnya. Keluarga karyawan dapat memanfaatkan pelayanan ini kapan saja dibutuhkan, sehingga dengan sendirinya karyawan dapat menjalankan tugas dengan tenang dan konsentrasi tanpa harus membagi pemikiran terhadap keluarga yang dirumah.

   

BAB    III
PENUTUP

3.1              Kesimpulan
Pembayaran kapitasi merupakan konsep pemberian imbalan jasa pada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) berdasarkan jumlah jiwa (kapita) yang menjadi tanggung jawab sebuah PPK tanpa memperhatikan jumlah pelayanan pada suatu waktu tertentu. Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, khususnya Amerika Serikat, konsep kapitasi dapat menumbuhkan pelayanan kesehatan yang efisien dengan melalui perubahan orientasi pelayanan ke arah pencegahan, serta perencanaan pemberian pelayanan kesehatan yang lebih baik. Konsep kapitasi dapat dilaksanakan untuk sebagian pelayanan atau menyeluruh.
Untuk meningkatkan pembayaran oleh PPK dengan sistem kapitasio, upaya-upaya PPK antara lain
Yang Positif
1                    Memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi dengan menegakkan diagnostic yang tepat dan memberikan pengobatan atau tindakan yang tepat. Dengan pelayanan yang baik ini pasien akan cepat sembuh dan tidak kembali lagi ke PPK untuk konsultasi atau tindakan lebih lanjut yang merupakan biaya tambahan.
2                    Memberikan pelayanan promotif dan preventif untuk mencegah incidents kesakitan. Apabila angka kesakitan menurun, maka peserta tentu tidak perlu lagi berkunjung ke PPK yang akan mrngakibatkan utiisasi menjadi rendah dan biaya pelayanan menjadi lebih kecil.
3                    Memberikan pelayanan yang pas, tidak lebih dan tidak kurang, untuk mempertahankan efisiensi operasi dan tetap memegang junlah pasien JPK sebagai income security. Hal ini akan berfungsi baik jika situasi pasar sangat

 


DAFTAR PUSTAKA

1                    http://tbm110.blogspot.com/2008/05/sistem-kapitasi-lokal.html
2                    http://tbm110.blogspot.com/2008/05/sistem-kapitasi-lokal.html
3                    http://tbm110.blogspot.com/2008/05/sistem-kapitasi-lokal.html
4                    http://www.bpk.go.id/doc/hapsem/2005ii/apbd/027.pdf
5                    http://www.depkes.go.id/downloads/JamPemKesMas(JPKM).pdf.
6                    http://www.depkes.go.id/downloads/JPKM.pdf
7                    http://www.depkes.go.id/downloads/Pedoman%20Penetapan%20Premi%20JPKM.PDF
8                     http://www.google.com/search?q=cache:ekpogax YNQJ:www.pamjaki.org/new/download/download.php%3Ffile%3Dpractice_10 a.pdf+meningkatkan+pembayaran+PPK+dengan+sistem+kapitasi&hl=id&ct=clnk&cd=4&gl=id&client=firefox-a
9                     http://www.google.com/search?q=cache:fruL9guhEMkJ:www.pamjaki.org/new/download/download.php%3Ffile%3Dpractice_312.pdf+upaya+meningkatkan+pembayaran+PPK+dengan+sistem+kapitasi&hl=id&ct=clnk&cd=12&gl=id&client=firefox-a
10                http://www.jmpk-online.net/files/vol-08-01-2005-6.pdf
11              Pedoman Dan Tuntutan Tarif Asuransi Contractor’s All Risks, PT. Asuransi Jasa Indonesia, 1975.
12                Wibisana, Dr. Widyastuti, MSc (PH), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), Jakarta, 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar