BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia diciptakan hidup di dunia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang memberikan pengertian bahwa manusia memang tidak dapat hidup sendiri. Walaupun manusia sebenarnya dilahirkan seorang diri tetapi dalam kehidupan, manusia tidak bisa terlepas dari manusia lain. Dalam suatu komunitas kelompok manusia, dibutuhkan interaksi sesama manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Interaksi manusia pada masa kini semakin berkembang dengan adanya wadah yang pasti untuk interaksi tersebut. Manusia telah mengelompokkan diri mereka masing masing sesuai dengan kriteria yang dirasa relevan. Seperti yang dapat dilihat dalam bentuk dasar, dengan adanya kesamaan mengenai tempat dan wilayah, manusia mengelompokkan diri mereka kedalam kesatuan yang berbentuk sebuah negara. Selain itu masih banyak lagi pengelompokan individu yang cakupannya bisa lebih luas maupun lebih sempit dari negara.
Untuk membuat hubungan yang baik di antara sesama negara, dalam hukum internasional, negara mulai mengadakan hubungan kerjasama dengan negara lain. Dari pengalaman dan sejarah di dunia, sifat dari hubungan antar subyek dari hukum internasional yang tidak hanya mencakup ruang lingkup negara saja selalu berubah-ubah sesuai dengan perubahan masa dan keadaan. Fluktuasi hubungan itu dapat dijaga dan dipelihara sampai saat ini melalui diplomasi (Edi Suryono & Moenir Arisoendha, 1996 : 13) .
Sebelum hukum internasional modern dicetuskan, wakil dari berbagai negara yang biasa disebut sebagai para diplomat dianggap sebagai orang suci yang tidak dapat diganggu gugat. Hal ini diatur dalam aturan agama dan bukan aturan hukum. Suatu negara dapat saling mengirimkan utusan diplomatiknya pada negara lain dalam naungan aturan agama.
Sebelum abad ke 17, utusan diplomatik masih bersifat sementara, jadi utusan tersebut dikirim apabila ada perundingan, dan setelah perundingan itu selesai maka utusan tersebut dipulangkan kembali ke negaranya (Edi Suryono, 1992 : 10) .Sejak abad ke 16 dan 17 masyarakat telah mengenal misi diplomatik dalam arti yang sangat umum. Tetapi setelah abad ke 17, misi diplomatik yang dikenal sekarang yang disebut misi diplomatik temporer baru mulai muncul. Hak, kewajiban dan keistimewaan dari misi diplomatik mulai berkembang di abad ke 18 dan pada awal abad ke 19 baru tercapai kesepakatan bersama mengenai hubungan diplomatik. Hal ini ditandai dengan berlangsungnya konferensi Vienna tahun 1815 yang menyebabkan perlunya kodifikasi baru yang lebih luas dan perumusan mengenai hukum mengenai utusan diplomatik (J. G. Starke, 2004 : 564) .
Sementara itu, semakin berkembangnya hubungan interaksi manusia telah melahirkan perkembangan baru dibidang hubungan internasional. Negara yang telah ada menggabungkan diri mereka melalui penggolongan klasifikasi tertentu dalam wadah suatu organisasi internasional. Dalam organisasi internasional, dikenal beberapa macam penggolongan kesamaan yang mendasarinya seperti organisasi internasional publik yang didasarkan hubungan negara yang disebut organisasi internasional publik, organisasi internasional privat maupun universal. Ada juga organisasi internasional yang berdasarkan prinsip regional dan sub-regional (Sumaryo Suryokusumo, 1997 : 37) .
Perkembangan sekarang menyebutkan bahwa perwakilan diplomatik di tunjuk dan dilakukan atas nama kepala negara untuk mewakili negaranya di negara lain (Boer Mauna, 2003 : 482) . Hal tersebut sama juga seperti dalam prakteknya di Indonesia seperti yang termuat di dalam pasal 13 ayat (1) amandemen undang-undang dasar 1945. Pasal tersebut menunjukkan bahwa kewenangan menunjuk perwakilan diplomatik ada di tangan kepala negara dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pada kenyataannya sekarang, organisasi internasional telah diakui sebagai subyek hukum internasional yang setara dengan subyek hukum internasional yang lainnya di mata hukum internasional.
Yang dimaksud dengan subyek hukum internasional adalah semua yang menurut ketentuan hukum diakui mempunyai kemampuan untuk bertindak. Hukum internasional mengenal subyek seperti negara, organisasi internasional dan kesatuan-kesatuan lainnya. Karena itu kemampuan untuk bertindak pada hakekatnya merupakan personalitas dari subjek hukum internasional tersebut. Tiap organisasi internasional memiliki personalitas hukum sendiri dalam hukum internasional. Hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban organisasi internasional di mata hukum internasional. Dengan demikian subjek hukum yang ada dibawah sistem hukum internasional merupakan personalitas hukum yang mampu melaksanakan hak dan kewajiban tersebut (Sumaryo Suryokusumo, 1997 : 45) .
Pengakuan organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional sudah banyak diterima oleh wewenang hukum di dunia antara lain oleh International Court of Justice yang biasa dikenal di Indonesia dengan istilah Mahkamah Internasional. International Court of Justice yang di pelopori oleh kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations Case (ICJ Reports, 1949 : 178-179) . Dalam kasus ini International Court of Justice telah menyatakan bahwa United Nations (Perserikatan Bangsa Bangsa) merupakan subyek internasional dan mampu untuk melaksanakan hak dan kewajiban internasional dan karena itu badan tersebut mempunyai kapasitas untuk mempertahankan haknya dalam rangka mengajukan tuntutan internasional (Sumaryo Suryokusumo, 1997 : 46) .
International Court of Justice juga menekankan lagi anggapan organisasi internasional sebagai subyek hukum dengan International Court of Justice Advisory Opinion in Interpretation of the Agreement of 25 March 1951 Between WHO and Egypt. Anggapan ini dikeluarkan oleh International Court of Justice pada tahun 1980. Dalam kasus itu International Court of Justice menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subjek hukum internasional yang dengan sendirinya terikat oleh kewajiban-kewajiban yang terletak padanya dibawah aturan-aturan hukum internasional, konstitusinya maupun persetujuan internasional dimana organisasi tersebut sebagai pihak.
Dalam hal hubungannya dengan negara, organisasi internasional dapat memberikan juga perwakilan sebagai representasinya di sebuah negara. Hubungan itu ditandai dengan adanya perjanjian antara organisasi internasional yang bersangkutan dengan sebuah negara. Perwakilan tersebut dapat juga dikategorikan perwakilan diplomatik oleh hukum internasional dengan ketentuan tertentu yang diatur dengan perjanjian terlebih dahulu.
Semakin banyaknya organisasi internasional yang berkembang di dunia internasional menyebabkan perlunya pengaturan yang baku mengenai hubungannya dengan negara. Hal ini terutama menyangkut hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara. Seperti yang diketahui bahwa hukum internasional telah mengatur mengenai hubungan diplomatik antar negara dalam Vienna Conventions on Diplomatic Relations 1961. Semakin banyaknya permasalahan yang bersangkutan dengan hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara seperti kasus yang baru-baru ini terjadi antara European Union dengan Turki juga turut mendasari perlunya aturan yang baku mengenai hubungan tersebut.
Hukum internasional belum mengatur secara tersendiri mengenai hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara. Selama ini hubungan diplomatik antara organisasi internasional diatur secara perjanjian tersendiri oleh organisasi internasional maupun negara yang bersangkutan dan belum ada ketentuan hukum internasional yang mengatur mengenai hubungan diplomatik ini secara umum yang dapat digunakan oleh semua hubungan diplomatik yang menyangkut organisasi internasional dengan negara.
Sebenarnya PBB telah membuat referensi mengenai kekebalan dan keistimewaan dari perwakilan organisasi internasional pada tahun 1945, meskipun demikian, referensi tersebut sampai saat ini belum dibahas untuk dibuat konvensinya. Referensi tersebut dimuat dalam United States International Organizations Immunity Act yang dibuat pada tanggal 29 Desember 1945. (International Organizations Immunity Act : 1945)
Pada masa itu peraturan mengenai hubungan organisasi internasional dengan negara dianggap bukan subyek yang mendesak untuk dibahas. PBB menganggap lebih penting mengenai masalah sosial dan politik internasional seperti masalah humaniter dan kepentingan lainnya. Oleh karena itu sampai sekarangpun belum ada pembahasan yang resmi mengenai masalah ini (www.state.gov : 2007).
Belum adanya pembahasan ini telah disebutkan oleh PBB melalui International Law Commision of United Nations (ILC). Dalam daftar pembahasan mengenai peraturan-peraturan hukum internasional, International Law Commision menyebutkan bahwa belum ada pembahasan mengenai status, privileges and immunities of international organizations, their offcials and experts. Pembahasan yang sedang dilakukan saat ini hanya meliputi :
1. Responsibility of international organizations
2. Expulsion of aliens
3. Shared natural resources
4. Obligations to extradite or prosecute
5. Reservation to treaties
6. Effects of armed conflict on treaties
Belum adanya pembahasan mengenai aturan hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara karena masih adanya pertentangan di kalangan PBB khususnya di International Law Commision mengenai definisi serta immunities and previleges yang harus diberikan pada perwakilan organisasi internasional di sebuah negara (www.untreaty.un.org : 2007). Sementara itu permasalahan mengenai diplomatic relations between states and international organizations semakin mencuat seiring perkembangan organisasi internasional yang pesat.
Berdasarkan paparan di atas, melalui serangkaian pencarian data dan penelitian, penulis akan mencoba untuk melakukan studi tinjauan yuridis mengenai hubungan diplomatik antara organisasi internasional yang ditinjau dari sumber hukum internasional yang relevan dengan hal tersebut. Penulis mencari sumber hukum internasional yang paling kuat yang dapat digunakan untuk mendasari hubungan internasional antara organisasi internasional dengan negara. Oleh karena itu peneliti telah mengambil judul penelitian guna penulisan hukum yang berjudul : ANALISIS YURIDIS HUBUNGAN DIPLOMATIK ORGANISASI INTERNASIONAL DAN NEGARA MENURUT SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
B. Perumusan Masalah
Perumusan masalah dalam suatu penelitian dimaksudkan untuk mempermudah penulis dalam membatasi masalah yang akan diteliti sehingga tujuan dan sasaran yang akan dicapai menjadi jelas, terarah dan mendapatkan hasil yang diharapkan.
Berdasarkan pada latar belakang masalah yang telah disebutkan diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut.
1. Bagaimanakah sumber hukum internasional mengatur mengenai hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara?
2. Bagaimanakah perbandingan hak kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik organisasi internasional dan perwakilan diplomatik dari suatu negara ?
C. Tujuan Penelitian
Suatu penelitian bertujuan untuk dapat mengetahui metode dan kombinasi metode penelitian yang paling baik, mengetahui dan dapat digunakan dalam masing-masing penelitian (Sunarjati Hartono, 1994 : 11). Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan diadakan penelitian ini adalah :
1. Tujuan Obyektif
a. Untuk mengetahui peraturan hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antara organisasi internasional dan negara yang relevan dan digunakan oleh organisasi internasional.
b. Untuk mengetahui bagaimana hukum internasional mengatur kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik organisasi internasional pada sebuah negara apabila dibandingkan dengan perwakilan diplomatik negara.
2. Tujuan Subyektif
a. Menambah wawasan pengetahuan serta pemahaman penulis terhadap masalah hubungan diplomatik organisasi internasional dan negara.
b. Melengkapi persyaratan guna memperoleh gelar sarjana di Fakultas Hukum Universitas X.
D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis
Memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan hukum internasional pada umumnya serta khususnya dalam ilmu hukum diplomatik yang terkait dengan hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan Negara. Selain itu, juga dapat menambah kepustakaan dan bahan-bahan informasi ilmiah mengingat semakin pesatnya perkembangan organisasi internasional dalam hukum internasional terutama mengenai hubungannya dengan Negara.
2. Manfaat Praktis
a. Untuk lebih mengembangkan daya pikir dan analisis yang akam membentuk daya pikir dinamis, sekaligus untuk mengukur sejauh mana kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu dan membari masukan serta tambahan pengetahuan bagi pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti.
c. Hasil penelitian ini diharapkan mampu menjawab permasalahan yang timbul dari hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara.
E. Metode Penelitian
Untuk mengumpulkan data yang lengkap sehingga dapat menunjang penulisan hukum yang sesuai dengan judul diatas, maka penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data sebagai berikut :
1. Jenis dan Pendekatan Penelitian
Mengacu pada perumusan masalah, maka penelitian yang dilakukan ini termasuk dalam jenis penelitian normatif. Sedangkan apabila ditinjau dari metodenya, penelitian ini termasiuk dalam penelitian kualitatif. Yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data berupa kata-kata, gambar-gambar, serta informasi verbal atau normatif verbal atau normatif dan bukan bentuk angka-angka (Soerjono Soekanto, 1994 : 10).
2. Sifat Penelitian
Dalam penelitian ini dipilih penelitian yang bersifat deskriptif yaitu penelitian yang dimaksud untuk memberi data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, atau gejala-gejala lainnya (Soerjono Soekanto, 1994 : 10). Maksud dari pengertian tersebut adalah bahwa penulis ingin menemukan dan memahami gejala-gejala yang diteliti dengan cara penggambaran yang seteliti-telitinya untuk mendekati obyek penelitian maupun permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya untuk selanjutnya dilakukan analisis mengenai obyek tersebut dan juga bermaksud mempertegas hipotesis-hipotesis agar dapat membantu di dalam memperkuat teori-teori lama maupun di dalam menyusun teori-teori baru.
3. Jenis Data
Jenis data yang dipergunakan Penulis dalam penelitian ini adalah mengutamakan jenis data sekunder, Data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti.
4. Sumber Data
Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan oleh penulis adalah sumber data sekunder yang meliputi :
a. Bahan Hukum Primer, yaitu norma ataupun kaidah dasar dan peraruran perundang-undangan serta konvensi-konvensi internasional yang memiliki kekuatan mengikat secara yuridis seperti Vienna Convention on The Law of Treaties, Vienna Convention on Diplomatic Relations, the Charter of United Nations dan lain sebagainya.
b. Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer yang meliputi hasil karya dari kalangan hukum, artikel-artikel, hasil hasil penelitian yang terkait, laporan laporan yang berkaitan dengan pemasalahan yang akan dikaji oleh peneliti.
c. Bahan Hukum Tersier, yaitu bahan hukum yang memberi penjelasan terhaap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu kamus hukum, Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus bahasa Inggris, ensiklopedia dan lain sebagainya.
5. Teknik pengumpulan data
Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi pustaka (Library Research). Teknik pengumpulan data ini dilakukan dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan Perundang-Undangan, dokumen serta tulisan-tulisan yang berhubungan dengan masalah yang menjadi obyek penelitian.
6. Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah analisis logis, sistematis, dan yuridis. Adapun yang dimaksud dengan analisis logis, sistematis dan yuridis adalah sebagai berikut :
a. Logis
Yang dimaksud dengan logis adalah merupakan perwujudan dari pemikiran yang rasional (deduktif dan induktif) terhadap hasil penelitian yang diperoleh termasuk didalamnya menggunakan interpretasi terhadap hukum-hukum yang mengatur mengenai hubungan diplomatik organisasi internasional dengan negara.
b. Sistematis
Yang dimaksud dengan sistematis adalah bahwa rangkaian penelitian ini merupakan rangkaian hal-hal yang tidak terlepas dalam hubungannnya dengan suatu sistem, yaitu dengan adanyan bagian yang saling berhubungan dan bergantung untuk mencapai tujuan tertentu.
c. Yuridis
Yang dimaksud dengan yuridis adalah bahwa penulis ingin menyajikan dan mengkaitkan seta menganalisis hasil penelitian yang berupa aturan-aturan hukum internasional dalam hal ini adalah yang berhubungan dengan hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara.
7. Sistematika
Adapun sistematika dalam penulisan hukum ini adalah dengan membagi menjadi bab-bab, yaitu sebagai berikut :
Halaman Judul
Halaman Pengesahan
Halaman Motto dan Persembahan
Abstrak
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini dibahas mengenai latar belakang permasalahan dan perumusan masalah. Bab ini juga membahas mengenai tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika penelitian.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini merupakan tinjauan mengenai hukum diplomatik yang meliputi pengertian dan perkembangan hukum diplomatik, tinjauan mengenai organisasi internasional yang meliputi pengertian, klasifikasi dan unsur penting dari organisasi internasional serta tinjauan mengenai sumber hukum internasional. Dalam bab ini juga dipaparkan kerangka pemikiran dari permasalahan yang dibahas.
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Bab ini merupakan pemaparan hasil penelitian yang diperoleh dan pembahasan yaitu mengenai Analisis Yuridis Hubungan Diplomatik Organisasi Internasional Dengan Negara Menurut Sumber Hukum Internasional
BAB IV PENUTUP
Bab ini merupakan bab akhir dari penelitian dan pembahasan yang terbagi dalam dua bagian yaitu kesimpulan dan saran yang dilatarbelakangi oleh hasil penelitian
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar