Pengertian Korupsi Berdasarkan Undang-Undang

Pengertian Korupsi Berdasarkan Undang-Undang

Pengertian Korupsi
Berikut ini beberapa pengetian korupsi yang saya himpun dari berbagai resensi dan menurut undang-undang.

Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap,tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum.

Korupsi dalam arti hukum, adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum.

Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.

Korupsi= Pencurian + Penggelapan

Untuk pengertian korupsi pada point yang terkahir, Komisi Pemberantasan Korupsi dalam buku Mengenali Dan Memberantas Korupsi memberikan suatu kiat untuk memahami korupsi secara mudah; yaitu dengan memahami terlebih dahulu pengertian pencurian dan penggelapan
  1. Pencurian berdasarkan pemahaman pasal 362 KUHP, merupakan suatu perbuatan melawan hukum mengambil sebagian atau seluruh milik orang lain dengan tujuan untuk memiliki atau menguasainya. Barang/hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan bagi pelaku
  2. Penggelapan berdasarkan pemahaman pasal 372 KUHP, merupakan pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan pelaku.
Demikianlah pengertian korupsi menurut undang-undang dan resensi lain (asal kata). Semoga tulisan "Pengertian Korupsi" ini menambah wawasan kita semua.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar