Contoh Makalah Hak dan Kewajiban Manusia

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.

B.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1.    Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2.    Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

C.    Rumusan Masalah
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.    Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2.    Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3.    Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4.    Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNRI?


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN MANUSIA

A.    Hak Azasi Manusia
5.    Pengertian HAM dalam Perspektif Dimensi Visi
Dilihat dari  dimensi  visi,  maka dikenal  visi filsafati, visi yuridis  konstitusional  dan visi  politik (Saafroedin Bahar, 1994: 82). Visi  filsafati sebagian  besar  berasal dari  teologi  agama-agama,  yang menempatkan  jati diri  manusia  pada  tempat  yang  tinggi sebagai  makhluk Tuhan. Visi yuridis-konstitusional,  mengaitkan pemahaman HAM itu dengan tugas, hak, wewenang  dan tanggung jawab negara sebagai suatu nation-state. Sedangkan visi  politik memahami HAM dalam kenyataan  hidup  sehari-hari,  yang  umumnya berwujud pelanggaran HAM,  baik  oleh sesama warga masyarakat yang lebih kuat maupun oleh oknum-oknum pejabat pemerintah.
Konsep  hak  sering  dibedakan dalam  hak  sipil  dan politik.  Hak  politik  merupakan hak  yang  didapat  oleh seseorang dalam hubungan sebagai seorang anggota di  dalam lembaga  politik, seperti: hak memilih, hak  dipilih,  hak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan-jabatan  politik, hak  memegang jabatan-jabatan umum dalam negara  atau  hak yang  menjadikan  seseorang ikut serta di  dalam  mengatur kepentingan  negara  atau pemerintahan (Abdul  Karim  Zaidan, 1983: 19).  Dengan kata lain lapangan  hak-hak  politik sangat luas, mencakup asas-asas masyarakat,  dasar-dasar  negara, tata hukum, partisipasi rakyat  didalamnya, pembagaian  kekuasaan dan batas-batas kewenangan  penguasa terhadap warga negaranya (Subhi Mahmassani, 1993: 54). Selanjutnya hak-hak sipil dalam pengertian yang luas,  mencakup hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan merupakan hak  yang dinikmati  oleh  manusia dalam  hubungannya  dengan  warga negara  yang  lainnya, dan tidak  ada  hubungannya  dengan penyelenggaraan  kekuasaan negara, salah satu jabatan  dan kegiatannya (Subhi, 1993: 236).

6.    Konsep HAM dalam Perspektif Dimensi Perkembangan (generasi)
Dilihat  dari perkembangan HAM, maka konsep HAM  mencakup generasi I, generasi II, generasi III, dan  pendekatan  struktural  (T. Mulya  Lubis, 1987:   3–6).  Generasi  I konsep  HAM sarat dengan hak-hak yuridis, seperti  tidak disiksa  dan ditahan, hak akan "equality before the  law", hak akan fair trial, praduga tak bersalah, dan  sebagainya. Generasi I ini merupakan reaksi terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasistis yang mewarnai tahun-tahun sebelum Perang Dunia II.
Generasi II konsep HAM merupakan  perluasan  secara horizontal  generasi I, sehingga konsep HAM mencakup  juga bidang  sosial, ekonomi, politik dan budaya. Generasi  II merupakan terutama sebagai reaksi bagi negara dunia ketiga yang  telah  memperoleh kemerdekaan dalam  rangka  mengisi kemerdekaannya setelah Perang Dunia II.
Generasi  III konsep HAM merupakan ramuan  dari  hak hukum,  sosial,  ekonomi, politik dan budaya menjadi  apa yang  disebut hak akan pembangunan (the rigt  to  development).  HAM  dinilai sebagai totalitas  yang  tidak  boleh dipisah-pisahkan.  Dengan demikian, HAM sekaligus  menjadi satu  masalah  antar disiplin yang harus  didekati  secara interdisipliner.
Pendekatan struktural dalam HAM seharusnya  merupakan generasi  IV dari konsep HAM. Karena dalam realitas  masalah-masalah  pelanggaran  HAM cenderung merupakan akibat kebijakan yang tidak berpihak pada HAM. Misalnya berkembangnya sistem sosial yang memihak keatas dan  memelaratkan mereka yang dibawah, suatu pola hubungan yang "repressive". Sebab jika konsep ini tidak dikembangkan, maka yang kita lakukan hanya memperbaiki gejala, bukan penyakit. Dan perjuangan HAM akan berhenti sebagai "emotional outlet".
Apabila dianalisis antara Konsep HAM dilihat dari perspektif dimensi visi dan perkembangan (generasi), maka konsep menurut  pendekatan struktural dapat dinyatakan  identik dengan konsep HAM dilihat dari  dimensi  visi politik.
HAM di bidang politik, misalnya : (1) Hak berserikat, berkumpul yang bertujuan damai, hak memilih untuk tidak terlibat dalam sebuah perkumpulan; (2) Hak berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk hak terlibat dalam pemerintahan di negaranya.

7.    Hak Manusia Indonesia
1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
1.    Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2.    Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3.    Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
4.    Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5.    Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
6.    Hak untuk hidup (pasal 28 A)
7.    Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
8.    Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
9.    Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
10.    Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
11.    Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
12.    Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
13.    Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
14.    Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
15.    Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
16.    Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
17.    Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
18.    Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
19.    Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
20.    Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
21.    Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
22.    Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
23.    Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
24.    Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
25.    Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
26.    Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
27.    Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
28.    Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
29.    Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
30.    Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
31.    Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
32.    Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
33.    Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

B.    Kewajiban
1.    Pengertian Kewajiban
Tanggung jawab erat kaitannya dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang, kewajiban merupakan tandingan terhadap hak, dan dapat juga tidak mengacu kepada hak, maka tanggung jawab dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kewajibannya.


2.    Kewajiban Warga Negara Indonesia
Dan Kewajiban kita di dunia adalah :
1.    Kewajiban untuk Menjalankan Ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
2.    Kewajiban untuk menjauhi segala larangan yang di larang oleh agama
3.    Kewajiban untuk menghormati orang yang lebih tua, terutama orang tua sendiri
4.    Kewajiban untuk Menghargai orang lain
5.    Kewajiban bersikap adil terhadap semua orang
6.    Kewajiban untuk memebahagiakan Orang tua
7.    Mematuhi Perintah orang tua

Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya:
1.    Melaksanakan aturan hukum.
2.    Menghargai hak orang lain.
3.    Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
4.    Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
5.    Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
6.    Membayar pajak
7.    Menjadi saksi di pengadilan
8.    Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

C.    Hak dan Kewajiban Manusia
Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untukmelakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan seseorang di batasi oleh kebebasan oerang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama. Keterbatasan inilah yang di cerminkan dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya tetapi sebagai warga negara dia memilii kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatakan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya. Tanpa mengindahkan hak orang lain, yang sering terjadi adalah sikap merasa paling berhak dan mendominasi wilayah-wilayah bersama dalam upaya mendapatkan kenyamanan, tanpa mengindahkan hak orang lain. Sikap pelanggaran hak orang lain dapat pula tercermin dalam hal memperoleh kekayaan. Setiap orang bebas untuk menjadi kaya, namun dia terikat oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak oarang lain apabila merampas hak orang baik harta, pengetahuan maupun kesempatan. Dalam tataran ini sesungguhnya dalam hal tidak di kenal istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan di batasi oleh kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan. Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak di butuhkan. Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga hukum adalah untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai aturan yang bersandarkan pada prinsip-prinsip HAM. Secara toritis keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A.Gewirth maupun Joel Feinberg. Menurut mereka, hak adalah kalim yang absah atau keuntungan yang di dapat dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak di peroleh bila kewajiban terkait telah di laksanakan. Karenanya, hak tidak bersifat absolut, tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan di langgar bila seseorang tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak tanpa melaksanakan kewajiban atau di bebani suatu kewajiban oleh negara tanpa ada keuntungan untuk memperoleh hak sebagai warga negara.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hak Asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nyayang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untukmelakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar