Otonomi Daerah/ Autonomy FOR JUNIOR HIGH SCHOOL CIVIL EDUCATION


Otonomi Daerah


(Sumber: MGMP Guru Ponorogo. Pendidikan Kewarganegaraan: Ponorogo: Anantara.)
(A)  Hakikat Otonomi Daerah. Otonomi daerah merupakan bagian penting dari kemajuan system pemerintah. Otonomi daerah dianggap bagian tak terpisahkan dari regormasi system pemerintahan dan menjadi keharusan dari masyarakat demokras. Otonomi daerah muncul sebagai koreksi atas system pengelolaan pemerintahan sebelumnya yang dianggap sentralistik (pemusatan system pengelolaan pemerintah), oleh karena itu dalam tingkatan tertentu otonomi daerah berarti desentralisasi (pembagian dan pelimpahan/ wewenang system pengelolaan pemerintahan).

(1)    Pengertian Otonomi daerah. Secara bahasa “kata otonomi” berasal dari bahasa Yunani “Autonomi”, asal katanya Autos (sendiri) dan Nomos (peraturan). Jadi, otonomi adalah peraturan sendiri. Sedangkan pengertian otonomi daerah menurut ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 (pasal 1 ayat 5) adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur  dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


(2)    Dasar Hukum (Instrumen) pelaksanaan Otonomi daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:

(a)  Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18, 18 A dan 18 B.


(b)  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. (Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999).


(c)  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999).


(3)    Tujuan Otonomi daerah:

(a)  Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.


(b)  Member kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.


(c)  Meringankan beban pemerintah pusat agar pelaksanaan pemerintah daerah berjalan lancar.


(d)  Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu bersaing dan professional.


(e)  Mengembangkan kehidupan demokratis, keadilan dan pemerataan di daerah.


(f)    Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


(g)  Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.


(h)  Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.


(4)    Keuntungan Otonomi daerah

(a)  Masyarakat di daerah merasa diberi tanggung jawab yang lebih untuk membangun daerahnya sendiri.


(b)  Sumber daya alam dan manusia yang terdapat di daerah menjadi lebih diberdayakan.


(c)  Prioritas pelaksanaan pembangunan sesuai dengan cita-citadan keinginan masyarakat.


(d)  pengawasan masyarakat terhadap pembangunan menjadi lebih efektif.

(e)  Kebijakan yang diambil pemerintah menjadi lebih sesuai dengan cirri, karakter dan tradisi daerah setempat.


(f)    Masyarakat di daerah makin terpacu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan


(5)    Pelaksanaan Otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

(a)  Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


(b)  Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara kesatuan Republik Indonesia.


(c)  Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.


(d)  Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantu dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.


(e)  Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintah daerah.


(f)    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.


(g)  Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan / atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.


(h)  Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan / atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.


(i)    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.


(j)    Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan daerah provinsi dan / atau peraturan daerah kabupaten / kota.


(k)  Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan gubernur dan / atau peraturan bupati / walikota.


(l)    Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah suatu system pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.


(m)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.


(n)  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) adalah komisi pemilihan umum daerah yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan umum di daerah, baik untuk memilih badan legislative, presiden maupun kepala daerah.


(o)  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, otonomi daerah dilaksanakan sebagai berikut:

(a)  Asas-asas Otonomi Daerah

1)      Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.


2)      Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat dan / atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.


3)      Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan / atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten / kota dan atau / desa, serta dari pemeritah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.


(b)  Prinsip Otonomi Daerah

1)      Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.


2)      Otonomi yang nyata artinya untuk menangani urusan pemerintahan dilaksananakn berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.


3)      Otonomi yang bertanggung jawab artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.


4)      Terjaminnya hubungan yang serasi antara daerah dengna pemerintahan pusat artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.


(c)  Pembagian urusan pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Pembagian urusan pemerintahan dalam pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan pusat meliputi 6 hal, yaitu:

1)      Politik luar negeri.


2)      Pertahanan.


3)      Keamanan.


4)      Yustisi.


5)      Oneter dan fiscal nasional.


6)      Agama

Adapun penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dilaksanakan, baik di pusat maupun di daerah (provinsi, kabupaten / kota) dengan ketentuan sebagai berikut:

1)      Penyelenggara pemerintah pusat adalah : Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri.


2)      Penyelenggara pemerintahan daerah adalah : Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


3)      Kepala Daerah Provinsi adalah Gubernur, sedangkan untuk Kepala Daerah Kabupaten adalah Bupati dan untuk Kota adalah Walikota.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai peranan yang sangat penting sebab keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan sangat menunjang terciptanya pelaksanaan otonomi daerah yang baik, demokratis dan adil. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembagai perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsure penyelenggara pemerintah daerah. Adapun dalam menjalankan tugasnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai tiga fungsi yaitu:

1)      Fungsi Legislasi yaitu fungsi membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah.


2)      Fungsi anggaran yaitu fungsi menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah daerah.


3)      Fungsi pengawasan yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.


(d)  Sumber Pendapatan Daerah. Menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Adapun sumber pendapatan daerah terdiri dari:

1)      Pendapatan Asli Daerah (PAD), bersumber dari:

a)     Hasil pajak daerah.


b)     Hasil retribusi daerah.


c)     Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan


d)     Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD)  yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga dan sebagainya)


2)      Dana Perimbangan, terdiri atas;

a)     Dana bagi Hasi. Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana bagi hasil yang bersumber dari pajak terdiri dari: Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kedua, Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), ketiga, Pajak Penghasilan (PPh).adapun dana bagi hasil yang bersumber dari: kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.


b)     Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.


c)     Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tetapi dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional.


3)      Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Adapun yang dimaksud lain-lain Pendapatan Daerah yang sah adalah seluruh pendapatan daerah selain Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan yang meliputi: hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

a)     Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri.


b)     Pendapatan Dana Darurat adalah bantuan pemerintah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.



(e)  Syarat-syarat pembentukan daerah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 (pasal 5), sebagai berikut:

1)      Pembentukan daerh sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi syarat administrative, teknis dan fisik kewilayahan.


2)      Syarat administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Provinsi meliputi adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/ Kota dan Bupati/ walikota yang akan menjadi cakupan wilayah Provinsi, persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.


3)      Syarat Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kabupaten. Kota meliputi adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/ Kota dan Bupati/ Walikota yang bersangkutan, persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.


4)      Syarat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, social budaya, social politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.


5)      Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan Kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan Kota, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.


(f)    Pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, keberadaan desa sangat penting peranannya, sebab desa merupakan salah satu wilayah terkecil yang mempunyai kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Untuk memahami desa, ada beberapa hal penting di bawah ini:


a)     Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.


b)     Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.


c)     Sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).


d)     Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa setempat warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih.


e)     Masa jabatan kepala desa 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, kepala desa bertanggungjawab kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.


f)       Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan masa jabatan 6 (enam tahun).

Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu dipahami berkaitan dengan keberadaan Desa, yaitu:

1)      Pengertian Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


2)      Pemerintah Desa adalah terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


3)      Pemerintah Desa adalah terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa dan perangkat lainnya).


4)      Badan Permusyawaratan Desa adalah merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama kepala desa menetapkan peraturan desa.


5)      Sumber Pendapatan Desa. Terdiri dari: pertama, pendapatan asli desa, kedua, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten / kota, ketiga, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten / kota, keempat, bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintahan kabupaten/ kota, kelima, hibah atau sumbangan dari pihak ketiga.


IN ENGLISH (with google translate Indonesian-english):

Autonomy

(Source: Teacher MGMP Ponorogo. Citizenship Education: Roxburgh: Anantara.)(A) The nature of regional autonomy. Regional autonomy is an important part of the progress of the government system. Regional autonomy is considered an integral part of regormasi system of government and a necessity of society demokras. Regional autonomy emerged as a correction of the previous system of governance that is considered centralized (centralization of government management systems), and therefore some degree of regional autonomy means that decentralization (division and delegation / authority system of governance).
(1) Definition of local autonomy. In the language "the autonomy" comes from the Greek word "autonomy", as long as he Autos (alone) and Nomos (regulation). Thus, autonomy is the regulations themselves. While the notion of regional autonomy under the provisions of Act No. 32 of 2004 (Article 1, paragraph 5) is right, authority and responsibilities of the autonomous regions to organize and manage their own affairs and interests of local communities in accordance with the legislation.

(2) Basic Law (Instruments) the implementation of regional autonomy within the Republic of Indonesia is:
(A) Act of 1945, Section 18, 18 A and 18 B.

(B) of Act No. 32 of 2004 on regional governance. (This law is the replacement for the previous Act Act No. 22 of 1999).

(C) of Act No. 33 of 2004 on fiscal balance between central and local government. (This law is the replacement for the previous Act Act No. 25 of 1999).

(3) Interest Decentralization:
(A) Improving services and welfare in the region so the better.

(B) Member chance on the area to control and manage their own regions in accordance with the traditions and customs prevailing in the area.

(C) Relieve the burden of the central government to local government implementation went smoothly.

(D) To empower and develop the potential of natural resources and local communities in order to compete and professional.

(E) Develop democratic life, fairness and equity in the region.

(F) To maintain harmonious relations between the central government and regional and local levels to maintain the integrity of the Unitary Republic of Indonesia.

(G) Increasing community participation in development.

(H) Creating regional self-reliance in development.

(4) Benefits Decentralization
(A) People in the area are given more responsibility for its own building.

(B) natural and human resources of the region to become more empowered.

(C) implementation of priority development in accordance with the wishes of the citadan ideals.

(D) the monitoring of the development to be more effective.
(E) The policy taken by the government to be more in line with the traits, character and traditions of the local area.

(F) People in the area are encouraged to participate more actively in the development

(5) The implementation of regional autonomy by Act No. 32 of 2004
(A) Regional autonomy is the right, authority and duty to regulate autonomous and manage their own affairs and interests of local communities in accordance with the legislation.

(B) Autonomous Region is the unity of the legal community that has boundaries, the authority to regulate and manage the affairs of government and public interest at its own initiative based on the aspirations of the people in the State system unitary Republic of Indonesia.

(C) The central government is the President of the Republic of Indonesia holds the power of the government of the Republic of Indonesia as defined in the Constitution of 1945.

(D) The local government is the implementation of government affairs by local governments and legislatures according to the principle of autonomy and the principle of auxiliary duties of the Republic of Indonesia as defined in the Constitution of 1945.

(E) The local government is the governor, regent, or mayor and the official organizers of the elements of the local government.

(F) Decentralization is the transfer of power by the central government to regional autonomy to control and manage the affairs of government in the system of the Republic of Indonesia.

(G) deconcentration is delegated by the central government to the governor as the representative of the central government and / or to local vertical in certain areas.

(H) The duties of assistance is the assignment of the central government to the regions and / or the village, from the provincial to district or city or village and, as well as from the district / city to the village to carry out specific tasks.

(I) the Regional Representatives Council (Council) is the representative of the local people as an element of the regional administration.

(J) of Regulation (Regulation) is provincial legislation and / or regulations of the district / city.

(K) is the Regional Head of Regulation governor rules and / or regulations regent / mayor.

(L) The revenue sharing between the central and local government is a division of the financial system that is fair, proportionate, democratic, transparent, and accountable in the funding of decentralization, taking into account the potential, as well as local conditions and needs massive funding of deconcentration and assistance tasks .

(M) Revenue and Expenditure (Budget) is an annual financial plan of the area set by local regulation.

(N) the Regional Election Commission (KPUD) is the regional electoral commission whose task was to hold elections in the region, whether to choose the legislature, the president and the head of the region.

(O) The village is a legal public entity with boundaries that the authority to regulate and manage the interests of local communities based on the origin and local customs that are recognized and respected in the system of government of the Republic of Indonesia.
Under Law No. 32 of 2004 on regional government, regional autonomy implemented as follows:
(A) Principles of Local Autonomy
1) Decentralization of the transfer of power by the central government to the autonomous regions to manage and administer the affairs of government in the system of the Republic of Indonesia.

2) deconcentration is delegated by the central government to the governor as the representative of the central government and / or to local vertical in certain areas.

3) assisting the task assignment from the central government to the regions and / or the village, from the provincial to district / city and or / village, as well as from pemeritah district / city to the village to carry out specific tasks.

(B) Principles of Local Autonomy
1) Autonomous regions broadest meaning given authority to manage and regulate all the affairs of the government outside the central government's business set forth in the law. The area has the authority to make policy areas to provide services, increased participation, and community empowerment initiatives aimed at improving the welfare of the people.

2) Autonomy real means to handle government affairs dilaksananakn based duties, powers and obligations existing actual and potential to grow and thrive in accordance with the potential and uniqueness of the area.

3) Autonomy responsible autonomy means that the implementation is to be completely in line with the purpose and intent of autonomy, which is basically to empower the region include improving the welfare of the people is a major part of the national goal.

4) Ensuring the harmonious relations between the central government dengna means must be able to maintain and protect the territorial integrity of the State and upholding the Unitary State of the Republic of Indonesia in order to realize the goal of the State.

(C) Distribution of government affairs in the Implementation of Regional Autonomy. The division of government affairs in the implementation of regional autonomy by Act No. 32 of 2004 the government affairs government affairs center covering 6 areas:
1) foreign policy.

2) Defense.

3) Security.

4) Yustisi.

5) Oneter and national fiscal.

6) Religion
As for governance in Indonesia carried out, both at central and local levels (provincial, district / city) with the following conditions:
1) The organizers of the central government is: President assisted by a vice president and the ministers.

2) The Operator is a local government: Local Government and Regional Representatives Council (parliament).

3) Head is a Provincial Governor, while the Chief District is Regents and was mayor for the city.
In the implementation of regional autonomy, the Regional Representatives Council (Council) has a very important role because the presence of the Regional Representatives Council (parliament) will support the creation of good implementation of regional autonomy, democratic and fair. Regional House of Representatives (Parliament) is lembagai representing the local people and serves as an element of local government organizers.As in carrying out its duties, the Regional Representatives Council (Council) has three functions, namely:
1) The function of legislation is the function formed with local government regulations.

2) The function is the function of preparing the budget and sets the local budget (budget) with the local government.

3) The oversight function is the function of monitoring the implementation of local governance.

(D) Source of Revenue. According to Law No. 33 of 2004 on Financial Balance between Central and Local Government. The source of revenue consists of:
1) revenue (PAD), sourced from:
a) The local tax.

b) The results of retribution.

c) The results of the separate wealth management area, and

d) Other revenue (PAD) legitimate (such as current accounts, interest income, foreign exchange rate gains on foreign currency, commission, rebates, etc.)

2) Balancing Fund, consisting of;
a) Funds for Hasi. Fund revenue comes from taxes and natural resources. Shared revenue is derived from taxes consist of the following: First, the Land and Building Tax (PBB), Second, Bea Acquisition Rights to land and buildings (BPHTB), third, Income Tax (Income Tax). As for revenue sharing derived from: forestry , mining, fisheries, mining, petroleum, mining, natural gas and geothermal.

b) General Allocation Fund (DAU) is a fund of the State Budget (Budget) allocated to regional distribution of financial capacity to fund local needs in the context of decentralization.

c) Special Allocation Fund (DAK) are funds derived from State Budget (Budget), but it is used to help fund specific activities in certain areas in accordance with national priorities.

 
3) Other Revenue legitimate. The other is a legitimate local revenue is all revenue other than revenue (PAD) and Fund Balance that includes: grants, emergency funds, and other revenues set by the government.
a) Grants are assistance in the form of money, goods or services from the central government, community and business entities in the country or abroad.

b) Emergency Fund revenues are government grants of State Budget (Budget) to local governments to fund urgent needs caused by natural disaster or some extraordinary event which can not be addressed by the region through the local budget.


(E) The terms forming regions according to Law Number 32 Year 2004 (Article 5), as follows:
1) Establishment daerh referred to in Article 4 shall be eligible administrative, technical and physical territorial.

2) administrative terms as described in paragraph (1) for the province include the approval of the Regional Representatives Council (Council) District / City and regent / mayor who will be coverage of the province, the approval of the Regional Representatives Council (Parliament) and the Provincial Governor's parent, and the recommendation of the Minister of the Interior.

3) Term Sheet referred to in paragraph (1) for the District. City covering the approval of the Regional Representatives Council (Council) District / City and Regent / Mayor is concerned, the approval of the House of Representatives and the Provincial Governor and the recommendation of the Minister of the Interior.

4) Technical terms referred to in paragraph (1) includes the basic factors include the establishment of regional economic capacity factors, the potential of the region, social cultural, social, political, population, area of ​​security and defense, and other factors that enable the implementation of regional autonomy.

5) Physical Conditions referred to in paragraph (1) includes at least 5 (five) districts for the formation of the District, and 4 (four) districts for the formation of cities, the prospective location of the capital, facilities and infrastructure.

(F) Village Government. In the implementation of regional autonomy, where the village is very important role, because the village is one of the smallest region which has the authority to regulate the affairs of his own household. To understand the village, there are some important points below:

a) The Government consists of the village headman and village.

b) The secretary of the village is the village and the other villages.

c) The Secretary-filled village of Civil Servants (PNS).

d) The village head is directly elected by local villagers Indonesian citizen who has the right to vote.

e) The term of office of the village head of 6 (six) years and may be re-elected only for one more term. In carrying out their duties and obligations, the village chief is responsible to the people through the Village Consultative Body (BPD) and to submit a report on the performance of its duties to the Regent.

f) Members of the Village Consultative Body (BPD) is the representative of the concerned villagers determined by deliberation and consensus with a term of 6 (six years).
Furthermore, there are some things that need to be understood related to the existence of the village, namely:
1) Definition of the village is the unity of the legal community who have boundaries that the authority to control and manage the interests of local communities, based on their origin and local customs that are recognized and respected in the system of the Republic of Indonesia (Republic of Indonesia).

2) The government is composed of the village of village government and village Consultative Body (BPD).

3) The village is made up of the Village Head and The Village (Village Secretary and other devices).

4) Village Consultative Board is a representative body of the people and the village that serves to accommodate the aspirations of society and with the village headman set rules.

5) Source of Revenue Villages. Consists of: first, revenue village, second, the regional tax and retribution district / city, the third part of the fund balance of central and local finance received by the district / city, the fourth, the help of the central government, provincial governments, and the district / city, fifth, grants or donations from third parties.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar