Kedaulatan Rakyat di dalam pemerintahan di Indonesia
(Sumber: Martiyono. 2010. Civic Education 2. Jakarta: Yudhistira.)
A) Makna Kedaulatan
1) Pengertian Kedaulatan. “Kedaulatan” berasal dari bahasa Arab, yaitu “daulah”, yang berarti kekuasan. Dalam bahasa Inggris disebut dengan kata Sovereignty, yang berarti tertinggi. Berdasarkan makna kata tersebut dapat disimpulkan bahwa kedaulatan adalah suatu keadaan yang menyangkut kekuasaan tertinggi. Kedaulatan berkaitan dengan kehidupan Negara sehingga kedaulatan didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi suatu Negara.
2) Macam-macam kedaulatan. Kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara mencakup dua hal, yaitu kedaulatan ke dalam (intern) dank e luar (ekstern).
a) Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi suatu Negara untuk mengatur segala hal yang ada di dalam Negara (rakyat, wilayah dan pemerintahan). Contohnya, kekuasaan engara Indonesia untuk menyelesaikan masalah disintegrasi bangsa.
b) Kedaulatan ke luar (eksternal) adalah kekuasaan Negara untuk mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Negara lain demi kepentingan bangsa dan Negara. Contohnya, kuasaan Negara Indonesia untuk bekerja sama dengan Malaysia dalam menyelesaikan masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
3) Sifat Kedaulatan. Kedaulatan mempunyai empat sifat dasar, yaitu permanen, asli, bulat/ utuh, dan tidak terbatas.
a) Permanen artinya kedaulatan akan tetap ada selama suatu Negara masih berdiri;
b) Asli artinya kedaulatan itu murni tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi;
c) Bulat artinya kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara dan tidak dapat dibagi-bagi;
d) Tidak terbatas artinya kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi tidak ada yang membatasi;
4) Sumber kedaulatan.
No. | Nama Teori/ Name of Theories | Teori atau ajaran/ Theories or Teachings | Tokoh/ People | Contoh Negara/ Countries samples |
1. | Kedaulatan Tuhan/ Sovereignty of God. | Kekuasaan tertinggi suatu Negara berasal dari Tuhan. Penguasa Negara merupakan wakil Tuhan di dunia yang berhak mengatur Negara/ the highest authority of a country is originated from God. The state authorities are God’s representatives in the world that have the right to manage state. | a) Thomas Aquinas. b) Augustinus. c) Friederich Julius Sthal. d) Marsitus. | a) Raja-raja zaman Hindu di pulau Jawa/ kings of Hindu’s time in Java Island. b) Kaisar Tenno Heika di Jepang sebelum Perang Dunia II/ Tennoo Heika Emperor in Japan before the Second World War. |
2. | Kedaulatan raja/ Sovereignty of king. | Kekuasaan tertinggi milik raja dan keturunannya. Segala ucapan dan perbuatan raja menjadi hukum Negara. | Machiavelli. | a) raja-raja zaman dahulu di Indonesia/ the kings of old age in Indonesia. b) Kaisar Tenno Heika di Jepang/ Emperor of Japan Tenno Heika. |
3. | Kedaulatan Negara/ Sovereignty | Kedaulatan berasal dari Negara itu sendiri, sedangkan Negara tumbuh secara alami. Segala hukum berasal dari Negara. | a) Hegel. b) Goerge Jelliuch. c)Paul Laband | a) Jerman masa Adolf Hilter/ German during Adolf Hilter. b) Italia masa Benito Musolini/ Italia during Benito Musolini. |
4. | Kedaulatan rakyat/ People Sovereignty | Kekuasaan tertinggi Negara berasal dari rakyat. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan melimpahkan kewenangan kepada wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Wujud kedaulatan rakyat secara nyata adalah dikembangkan system pemerintahan demokrasi (pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat)/ the state supreme power is derived from the people. The people as the holder of Sovereignty delegate to the people’s representatives elected by the people through general elections. The real form of people’s Sovereignty is to develop democraty system of government (government of. By, and for the people). | a) J. J. Rousseau dengan teori perjanjian masyarakat (kontrak social)/ J. J. Rousseau with the theory of Society (social contract). b) John Locke dengan teori perjanjian masyarakat yang akhirnya membentuk Negara (John Locke by community agreement with the theory that eventually from the state. c)Monstesqieu dengan teori Trias Politica (kekuasaan Negara dibagi menjadi kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif); Monstesqieu’s Trias Politica theory (power of the state is divided into the legislative, executive and judicial). | a) Inggris Raya/ Great Britain. b) Amerika Serikat/ United States of America. c) Malaysia. d) Indonesia. |
5. | Kedaulatan hukum/ legal Sovereignty | Kekuasaan tertinggi Negara berasal dari hukum. Hukum mengatur segalanya. | a) Hugo Krabbe dengan teorinya Negara hukum/ Hugo Krabbe with his theory of law. b) Immanuel Kant dengan teori Negara hukum dalam arti sempit (Negara sebagai penjaga malam) dan dalam arti luas (Negara kesejahteraan)/ Immanuel Kant to the theoru of law in the strict sense (a state is as a night watchman). c) Lon Duguit. | a) Inggris Raya/ Great Britain. b) Malaysia. c) Amerika Serikat/ United States of America. d) Indonesia. |
5) Kedaulatan Negara Indonesia. Indonesia yang merdeka sejak 17 Agustus 1945 meneguhkan sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat dan hukum. Hal itu dapat secara jelas dilihat dalam ketentuan sebagai berikut.
a) Pancasila, sila keempat, “Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
b) Undang-undang Dasar 1945.
i) Pembukaan alinea keempat, “ …. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat … “
ii) Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar” dan Ayat 3 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
B) Sistem Pemerintahan Indonesia dan Peran Lembaga Negara
1) Sistem pemerintahan Indonesia. Setiap Negara yang merdeka dan berdaulat pasti memiliki pemerintahan yang sah. Pemerintahan dapat diartikan sebagai: pertama, gabungan dari keseluruhan alat perlengkapan Negara secara luas, baik legislative, eksekutif dan yudikatif; kedua, lembaga Negara yang menyelenggarakan pemerintahan (kekuasaan eksekutif); pemerintah sebagai suatu system sehingga disebut pemerintahan di dalam Negara yang merdeka dan berdaulat adalah gabungan dari keseluruhan alat perlengkapan Negara yang mengelola Negara dalam rangka mencapai cita-cita atau tujuan Negara. System pemerintahan Indonesia diatur berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. Di dalam Undang-undang Dasar 1945 diatur berbagai lembaga Negara yang bertanggung jawab mengelola Negara beserta aturan-aturan dasar yang harus ditaati.
2) Peran lembaga Negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Dasar. Undang-undang dasar yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang Dasar 1945. Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara.
a) Keterlibatan Rakyat dalam Plekasanaan kedaulatan. Meskipun dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara, rakyat tetap melaksanakan kedaulatannya dengan cara memilih dan menjadi:
i) Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
ii) Presiden dan wakil presiden;
iii) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah;
iv) Penyampaian aspirasi atau pendapat kepada lembaga-lembaga Negara;
b) Lembaga Pemegang dan Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia
(Bagan. Pemegang kedaulatan Rakyat)
Untuk lebih mengetahui lembaga diatas, lihatlah pembahasan berikut ini:
i) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(1) Dasar pembentukan
Ø Undang-undan g Dasar 1945 Pasal 2 dan 3;
Ø Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum;
Ø Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
(2) Kedudukan. Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga Negara yang menjadi permusyawaratan rakyat. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukan lagi sebagai lembaga tertinggi Negara, seperti pada ketentuan Undang-undang Dasar 1945 sebelum amandemen, melainkan sebagai lembaga Negara;
(3) Keanggotaan. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum;
(4) Tugas dan wewenang. Menurut Undang-undang Dasar 1945 Pasal 3 adalah:
Ø Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar;
Ø Melantik presiden dan/ atau wakil presiden;
Ø Memberhentikan presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar 1945;
Tugas dan wewenang tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003, sebagai berikut:
Ø Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
Ø Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam siding paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Ø Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presidan dan/ atau Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden/ wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Ø Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannyadalam masa jabatannya.
Ø Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
Ø Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya;
Ø Menetapkan peraturan tata tertib dank ode etik Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
(5) Hak. Dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diberi hak sebagai berikut:
Ø Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam undang-undang dasar;
Ø Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
Ø Memilih dan dipilih;
Ø Membela diri;
Ø Imunitas;
Ø Protokoler;
Ø Keungan dan admistrasi;
(6) Kewajiban anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Ø Mengamalkan Pancasila;
Ø Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
Ø Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
Ø Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
Ø Melaksanakan peran sebagai wakil rakyat dan wakil daerah;
(7) Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Untuk menjalankan tugasnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersidang sedikitnya dalam 5 tahun di ibu kota Negara, Jakarta. Setiap keputusan yang diambil didasarkan atas suara terbanyak.
ii) Presiden dan wakil presiden
(1) Dasar Hukum.
Ø Undang-undang Dasar 1945;
Ø Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Kedudukan. Presiden berkedudukan sebagai lembaga pemegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-undang Dasar yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden.
(3) Tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang presiden meliputi kekuasaan sebagai kepala Negara, kepala pemerintahan dan kekuasaan legislative
Ø Presiden sebagai kepala Negara mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
(a) Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10);
(b) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain (Pasal 11);
(c) Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12);
(d) Presiden mengangkat duta dan konsul, serta menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13);
(e) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung, serta member amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14);
(f) Presiden member gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam undang-undang (Pasal 15);
(g) Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23F);
(h) Presiden menetapkan hakim agung yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Komisi Yudisial (Pasal 24A).
Ø Presiden sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) mempunyai kekuasan sebagai berikut:
(a) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar (Pasal 4);
(b) Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16);
(c) Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17);
Ø Kekuasaan Presiden di bidang legislative adalah sebagai berikut:
(a) Presiden mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 20), termasuk Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 23);
(b) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang;
(c) Presiden menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa (Pasal 22).
Ø Hak. Hak Presiden disebt hak prergratif, yaitu hak presiden untuk memilih para menteri yang membantunya dalam menjalankan tugas pemerintahan;
Ø Pemilihan dan masa Jabatan. Pemilihan presiden dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003.
(a) Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan langsung oleh rakyat;
(b) Presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden;
(c) Masa jabatan presiden dan wakil presiden lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya satukali masa jabatan;
iii) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a) Dasar Hukum:
(1) Undang-undang Dasar 1945;
(2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003;
(3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003;
b) Kedudukan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkedudukan sebagai lembaga Negara yang mempunyai fungsi legislative, anggaran dan pengawasan.
c) Keanggotaan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipilih oleh rakyat dari anggota partai politik peserta pemilihan umum. Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lima tahun.
d) Tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebagai berikut:
(1) Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
(2) Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
(3) Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan;
(4) Memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama;
(5) Menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bersama presiden dengan memperhatikan [ertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
(6) Melaksanakan pengawasan terhadap pleksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), serta kebijakan pemerintah;
(7) Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pajak, pendidikan dan agama;
(8) Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
(9) Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
(10)Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
(11)Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(12)Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
(13)Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta Negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesty dan abolisi;
(14)Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain, serta membuat perjanjian internasional yang lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/ atau pembentukan undang-undang;
(15)Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
(16)Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang;
e) Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga Negara meliputi hak budget, amandemen, angket, interpelasi, inisiatif dan menyatakan pendapat.
(1) Hak budget adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh presiden;
(2) Hak amandemen adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengadakan perubahan terhadap suatu Undang-undang;
(3) Hak angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengadakan penyilidikan tentang suatu masalah;
(4) Hak interpelasi adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta keterangan kepada pemerintah;
(5) Hak inisiatif adlah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengajukan rancangan Undang-undang;
(6) Hak menyatakan pendapat adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyampaikan pendapat tentang suatu masalah;
f) Hak dan Kewajiban anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(1) Hak setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah:
(a) Mengajukan rancangan undang-undang;
(b) Mengajukan pertanyaan;
(c) Menyampaian usul dan pendapat;
(d) Memilih dan dipilih;
(e) Membela diri;
(f) Imunitas;
(g) Protokoler;
(h) Keuangan dan administrative;
(2) Kewajiban setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah:
(a) Mengamalkan Pancasila;
(b) Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
(c) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah;
(d) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(e) Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
(f) Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat;
(g) Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
(h) Memberikan pertanggungjawaban secaraa moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
(i) Menaati kode etik dan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
(j) Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait;
iv) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a) Dasar Hukum
(1) Undang-undang Dasar 1945;
(2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003;
b) Kedudukan. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkedudukan sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah di Indonesia;
c) Keanggotaan. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dipilih melalui pemilihan secara perorangan. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk setiap provinsi adalah 4 orang. Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah 5 tahun;
d) Tugas dan wewenang.
(1) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah;
(2) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun oleh pemerintah;
(3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara, rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuktertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sehingga menjadi bahan bagi Dewan Perwakilan Rakyat dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah;
(4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggta Badan Pemeriska Keuangan;
(5) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan; pemekaran dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya adalm dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaa Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pajak, pendidikan dan agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksaan undang-undang yang hasilnya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
(6) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan pembuat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan Anggran Pendapatan Belanja Negara.
e) Hak dan kewajiban anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
(1) Hak setiap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah:
(a) Mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
(b) Ikut membahas rancangan undang-undang;
(c) Menyampaikan usul dan pendapat;
(d) Memilih dan dipilih;
(e) Membela diri;
(f) Imunitas;
(g) Protokoler;
(h) Keuangan dan administrative;
(2) Kewajiban setiap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah: mengamalkan Pancasila; melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah; mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; memperhatikan upaya peningkatan rakyat; menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah; mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; menaati kode etik dan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD); menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakili;
v) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a) Dasar Hukum. Dasar hukum keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Undang-undang Dasar 1945;
b) Kedudukan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkedudukan sebagai lembaga Negara yang mandiri dan bebas dalam menjalankan tugasnya, yaitu memeriksa keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki perwakilan di setiap provinsi;
c) Keanggotaan. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan memperhatikan usul Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan dikukuhkan oleh presiden;
d) Tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah: pertama, mengawasi kebijakan dan arah keuangan Negara; kedua, meminta keterangan kepada berbagai bpihak dalam menjalankan tugasnya; ketiga, menyampaikan hasil pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
vi) Mahkamah Agung (MA)
a) Dasar Hukum. Dasar hukum keberadaan Mahkamah Agung (MA) adalah Undang-undang Dasar 1945;
b) Kedudukan. Mahkamah Agung (MA) berkedudukan sebagai lembaga Negara yang memegang kekuasaan yudikatif/ kehakiman. Mahkamah Agung (MA) membawahi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Mahkamah Agung (MA) memegang kekuasaan kehakiman secara bebas dalam rangka menyelenggarkaan peradilan guna menegakkan hukum dan keadila;
c) Tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA) adalah: pertama, mengadili dan menentukan permohonan kasasi; kedua, memeriksa dan memtus tentang sengketa kewenangan mengadili; ketiga, peninjauan kembali keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; keempat, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-undang (Judical review);
vii) Mahkamah Konstitusi (MK)
a) Dasar Hukum. Dasar hukum keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK)adalah Undang-undang Dasar 1945;
b) Kedudukan. Mahkamah Konstitusi (MK) berkedudukan sebagai lembaga Negara yang memegang kekuasaan yudikatif, di samping Mahkamah Agung (MA);
c) Tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai berikut: pertama, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar; kedua, memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara; ketiga, memutuskan pembubaran partai politik; keempat, memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum; kelima, memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran presiden dan/ atau wakil presiden menurut Undang-undang Dasar (UUD);
d) Keanggotaan. Anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berjumlah 9 orang yang diajukan oleh 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat; dan 3 orang oleh presiden;
viii) Komsi Yudisial (KY)
a) Dasar Hukum. Dasar hukum keberadaan Komsi Yudisial (KY) adalah Undang-undang Dasar 1945;
b) Kedudukan. Komsi Yudisial (KY) merupakan lembaga yang mandiril;
c) Tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang Komsi Yudisial (KY) adalah sebagai berikut: pertama, mengusulkan pengangkatan hakim agung; kedua menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan perilaku hakim;
d) Keanggotaan. Keanggotaan Komsi Yudisial (KY) diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dari hakim-hakim yang mempunyai integritas bagus;
ix) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
a) Dasar Hukum: pertama, Undang-undang Dasar 1945; kedua, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
b) Kedudukan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) berkedudukan sebagai lembaga legislative di provinsi;
c) Keanggotaan. Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) lima tahun;
d) Tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) adalah sebagai berikut: pertama, membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama; kedua, menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah bersama dengan gubernur; ketiga, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah; keempat, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/ wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri; kelima, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; keenam, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi;
e) Hak dan Kewajibang anggota
(1) Hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)adalah: mengajukan rancangan peraturan daerah; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; keuangan dan administrative;
(2) Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) adalah: pertama, mengamalkan Pancasila; melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; ketiga, melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggaraan pemerintah; mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan daerah; kelima, memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; keenam, menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;ketujuh, mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; kedelapan, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politisi kepada pemilih dan daerah pemilihannya; kesembilan, menaati kode etik dan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi); kesepuluh, menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait;
x) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota (DPRD Kota/ Kabupaten)
a) Dasar hukum; pertama, Undang-undang Dasar 1945; kedua, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; ketiga, undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
b) Kedudukan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota (DPRD Kota/ Kabupaten) berkedudukan sebagai lembaga legislative di kabupaten atau kota;
c) Keanggotaan. Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota (DPRD Kota/ Kabupaten) dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota (DPRD Kota/ Kabupaten) lima tahun;
d) Tugas dan wewenang, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota (DPRD Kota/ Kabupaten) adalah: pertama, membentuk daerah yang dibahas dengan bupati/ wali kota untuk mendapat persetujuan bersama; kedua, menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten/ kota bersama-sama dengan bupati/ wali kota; ketiga, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lainnya, keputusan bupati/ wali kota, Anggaran Pendapatan Belanka Negara, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah; keempat, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/ wakil bupati atau wali kota/ wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur; kelima, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/ wali kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; keenam, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/ wali kota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi;
e) Hak dan kewajiban anggota
(1) Hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota (DPRD Kota/ Kabupaten) adalah; mengajukan rancangan peraturan daerah; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; keuangan dan administrative;
(2) Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota (DPRD Kota/ Kabupaten) adalah: pertama, mengamalkan Pancasila; kedua, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; ketiga, melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah; keempat, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan daerah; kelima, memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; keenam, menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarkat; ketujuh, mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; kedelapan, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politisi kepada pemilih dan daerah pemilihannya; kesembilan, menaati kode etik dan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota (DPRD Kota/ Kabupaten) kabupaten/ kota; kesepuluh, menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait;
xi) Badan Perwakilan Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
a) Kedudukan. Badan Perwakilan Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai lembaga legislative di tingkat desa;
b) Keanggotaan. Anggota Badan Perwakilan Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipilih secara dari dan oleh warga desa;
c) Fungsi dan tugas Badan Perwakilan Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai berikut: mengayomi adat istiadat; bersama kepala desa membuat peraturan desa; menampun dan menyalurkan aspirasi masyarakat; mengawasi jalannya pemerintah desa.
IN ENGLISH (with google translate Indonesian-english)
(Source: Martiyono., 2010. Civic Education 2. Jakarta: Yudhishthira.)
A) Meaning of Sovereignty
1) Definition of Sovereignty. "Sovereignty" is derived from the Arabic, namely "daulah", which means power. In English the word Sovereignty, which means the highest. Based on the meaning of the word can be concluded that sovereignty is a condition involving the highest power. Sovereignty of the State relating to the life that sovereignty is defined as the highest authority of a State.
2) Various kinds of sovereignty. Sovereignty as the highest authority in a State includes two things, namely sovereignty to the (internal) and since e outside (external).
a) The sovereignty into the (internal) is the highest authority of a State to regulate all matters in the State (the people, territory and governance). For example, the power of modern state for Indonesia to resolve the problem of disintegration of the nation.
b) Sovereignty to the outside (external) is the power of the State to make contact and cooperation with other countries in the interest of nation and state. For example, the State power Indonesia to cooperate with Malaysia in solving problems of Indonesian Workers (TKI) in Malaysia.
3) Nature of Sovereignty. Sovereignty has four basic properties, that is permanent, real, integer / whole, and not limited.
a) Permanent sovereignty means will remain for a country still stands;
b) The original meaning of sovereignty is not purely derived from a higher power;
c) Spherical means that sovereignty is the only supreme authority in a State and can not be divided;
d) Not limited sovereignty as the supreme power means no limit;
4) The source of sovereignty.
No. | Nama Teori/ Name of Theories | Teori atau ajaran/ Theories or Teachings | Tokoh/ People | Contoh Negara/ Countries samples |
1. | Kedaulatan Tuhan/ Sovereignty of God. | Kekuasaan tertinggi suatu Negara berasal dari Tuhan. Penguasa Negara merupakan wakil Tuhan di dunia yang berhak mengatur Negara/ the highest authority of a country is originated from God. The state authorities are God’s representatives in the world that have the right to manage state. | a) Thomas Aquinas. b) Augustinus. c) Friederich Julius Sthal. d) Marsitus. | a) Raja-raja zaman Hindu di pulau Jawa/ kings of Hindu’s time in Java Island. b) Kaisar Tenno Heika di Jepang sebelum Perang Dunia II/ Tennoo Heika Emperor in Japan before the Second World War. |
2. | Kedaulatan raja/ Sovereignty of king. | Kekuasaan tertinggi milik raja dan keturunannya. Segala ucapan dan perbuatan raja menjadi hukum Negara. | Machiavelli. | a) raja-raja zaman dahulu di Indonesia/ the kings of old age in Indonesia. b) Kaisar Tenno Heika di Jepang/ Emperor of Japan Tenno Heika. |
3. | Kedaulatan Negara/ Sovereignty | Kedaulatan berasal dari Negara itu sendiri, sedangkan Negara tumbuh secara alami. Segala hukum berasal dari Negara/ Sovereignty comes from the State itself, while the State grew naturally. Everything comes from the State law. | a) Hegel. b) Goerge Jelliuch. c)Paul Laband | a) Jerman masa Adolf Hilter/ German during Adolf Hilter. b) Italia masa Benito Musolini/ Italia during Benito Musolini. |
4. | Kedaulatan rakyat/ People Sovereignty | Kekuasaan tertinggi Negara berasal dari rakyat. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan melimpahkan kewenangan kepada wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Wujud kedaulatan rakyat secara nyata adalah dikembangkan system pemerintahan demokrasi (pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat)/ the state supreme power is derived from the people. The people as the holder of Sovereignty delegate to the people’s representatives elected by the people through general elections. The real form of people’s Sovereignty is to develop democraty system of government (government of. By, and for the people). | a) J. J. Rousseau dengan teori perjanjian masyarakat (kontrak social)/ J. J. Rousseau with the theory of Society (social contract). b) John Locke dengan teori perjanjian masyarakat yang akhirnya membentuk Negara (John Locke by community agreement with the theory that eventually from the state. c)Monstesqieu dengan teori Trias Politica (kekuasaan Negara dibagi menjadi kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif); Monstesqieu’s Trias Politica theory (power of the state is divided into the legislative, executive and judicial). | a) Inggris Raya/ Great Britain. b) Amerika Serikat/ United States of America. c) Malaysia. d) Indonesia. |
5. | Kedaulatan hukum/ legal Sovereignty | Kekuasaan tertinggi Negara berasal dari hukum. Hukum mengatur segalanya/ State supreme power comes from the law. The law regulates everything. | a) Hugo Krabbe dengan teorinya Negara hukum/ Hugo Krabbe with his theory of law. b) Immanuel Kant dengan teori Negara hukum dalam arti sempit (Negara sebagai penjaga malam) dan dalam arti luas (Negara kesejahteraan)/ Immanuel Kant to the theoru of law in the strict sense (a state is as a night watchman). c) Lon Duguit. | a) Inggris Raya/ Great Britain. b) Malaysia. c) Amerika Serikat/ United States of America. d) Indonesia. |
5) The sovereignty of the State of Indonesia. Independent Indonesia since August 17, 1945 confirmed as a sovereign people and the State law. It can be clearly seen in the following terms.
a) Pancasila, the fourth precept, "Democracy guided by the wisdom of representative deliberation."
b) Act of 1945.
i) The opening of the fourth paragraph, ".... Then drafted Indonesia's national independence in the Constitution of the Republic of Indonesia which sovereign people ... "
ii) Article 1 paragraph 2 which reads, "Sovereignty belongs to the people and carried out according to the constitution" and Paragraph 3, which reads, "Indonesia is a country of law".
B) Indonesian Government System and the Role of State Institutions
1) The government of Indonesia. Each independent and sovereign State must have a legitimate government. Governance can be defined as: first, a combination of all the equipment the State at large, whether legislative, executive and judicial branches, secondly, the agency which organized the State government (executive power); government as a system of government in the so-called independent and sovereign State is combination of all the equipment that manages the State of the State in order to achieve a goal or purpose of the State. System administration Indonesia is governed by the Act of 1945. In the Act of 1945 set the State agencies responsible for managing the state as well as basic rules to be obeyed.
2) The role of state institutions as implementers of popular sovereignty. Sovereignty of the people in Indonesia carried out by the Constitution. Basic laws in force in Indonesia is Act of 1945.Under the Act of 1945, the sovereignty of the people in Indonesia conducted by State agencies.
a) People's Involvement in Plekasanaan sovereignty. Although implemented by State agencies, the people continue to implement its sovereignty by way of selecting and become:
i) Members of the People's Consultative Assembly (MPR), House of Representatives (DPR), and the Regional Representatives Council (DPD);
ii) the president and vice president;
iii) Members of the House of Representatives (DPRD) and the head area;
iv) Submission of aspirations or opinions to state agencies;
b) Executing Agency and People's Sovereignty Holders in Indonesia
(Holders of the sovereignty of the People's Bagan.)
To further investigate the above institutions, please see the following discussion:
i) People's Consultative Assembly (MPR)
(1) Basic establishment
Law of 1945 g pelican Articles 2 and 3;
Act No. 12 of 2003 on General Elections;
Law Number 22 Year 2003 concerning the formation and position of the People's Consultative Assembly (MPR), House of Representatives (DPR), and the House of Representatives (DPRD);
(2) position. Status of the People's Consultative Assembly (MPR) as a State which is a consultative body of the people. People's Consultative Assembly (MPR) is no longer the highest body of State, as the provisions of the Act of 1945 before the amendment, but as a state institution;
(3) Membership. Members of the People's Consultative Assembly (MPR) consists of members of the House of Representatives (DPR) and the Regional Representatives Council (DPD) are elected through general elections;
(4) The duties and powers. According to the Constitution of 1945 Section 3 is:
Change and set the Basic Law;
inaugurate the President and / or vice president;
dismiss the president and / or vice president in his term under the Act of 1945;
Duties and authorities shall be further regulated in Law Number 22 of 2003, as follows:
Change and set the constitution;
inaugurated president and vice president on the outcome of elections in the People's Consultative Assembly plenary siding (MPR);
Decides proposal of the House of Representatives (DPR) by the Constitutional Court decision to dismiss a Presidential and / or the Constitution to dismiss the president and / or vice president in the office after the president / vice president given the opportunity to submit an explanation in the plenary session of the People's Consultative Assembly (MPR) ;
inaugurated as president if the vice president die, resign or be dismissed obligations in can not carry out his term.
Selecting a vice president of the two presidential nominee in case of vacancy in the vice presidential term of office not later than sixty days;
Selecting a president and vice president when the two stopped at the same time in his tenure;
Establish disciplinary rules of conduct and because ode People's Consultative Assembly (MPR);
(5) Right. In order to execute its duties and authorities, members of the People's Consultative Assembly (MPR) are entitled as follows:
Submitting proposed amendments to the articles of the constitution;
Determine the attitudes and preferences in decision-making;
Choose and selected;
Self-defense;
Immunity;
Protocol;
noted that financial and administration of;
(6) Obligations member People's Consultative Assembly (MPR)
practice Pancasila;
Implement the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 and the regulations;
Maintaining the integrity of the Unitary Republic of Indonesia and national harmony;
Putting national interest above personal interests, groups, and groups;
Implement role as legislators and regional representatives;
(7) People's Consultative Assembly (MPR). To carry out their duties, the People's Consultative Assembly (MPR) convened at least within 5 years in the State capital, Jakarta. Any decision taken based on majority voting.
ii) The President and Vice President
(1) Basic Law.
Act of 1945;
Law Number 23 Year 2003 regarding General Election of President and Vice President.
(2) position. Serves as president of the powerful institutions of government under the Constitution in performing their duties assisted by a vice president.
(3) The duties and powers. Duties and powers include the power of the president as head of state, heads of government and legislative powers
President as head of State has the power as follows:
(A) The President holds supreme authority over the Army, Navy and Air Force (Article 10);
(B) the President with the approval of the House of Representatives (DPR) to declare war, make peace and agreement with other States (Article 11);
(C) The President declared a state of danger. The terms and as a result of a hazard specified by law (Article 12);
(D) The President shall appoint ambassadors and consuls, ambassadors and receives placement of another State with respect to consideration of the House of Representatives (Article 13);
(E) The President may grant clemency and rehabilitation taking into account the Supreme Court, and member amnesty and abolition taking into consideration the House of Representatives (Article 14);
(F) The President of member titles, decorations, and other honors are regulated by law (Article 15);
(G) The President inaugurated the State Audit Board members are elected by the House of Representatives with respect to consideration of the Regional Representatives Council (Section 23F);
(H) The President shall assign justices approved by the House of Representatives upon the recommendation of the Judicial Commission (Article 24A).
President as head of government (executive) have the following powers:
(A) The President of the Republic of Indonesia holds the power of government by the Constitution (Article 4);
(B) The President shall establish an Advisory Council tasked with providing advice and consideration to the President (Article 16);
(C) The President shall appoint and dismiss ministers (Article 17);
legislative power of the President in the field is as follows:
(A) The President shall submit a bill to the House of Representatives (Article 20), including draft legislation the State Budget (Article 23);
(B) The President shall establish regulations to execute the laws;(C) The President shall establish a government regulation as a substitute for legislation in the interests of the happenings that force (Article 22).
Right. President disebt rights prergratif rights, namely the right of the president to choose the ministers who assist him in carrying out governmental duties;
Selection and the Department. The presidential election held under Act No. 23 of 2003.
(A) the president and vice president elected in a pair directly by the people;
(B) The President and Vice President nominated by a political party or coalition of political parties contesting the general elections before the general election presidential and vice-president;
(C) The term of president and vice president of five years and thereafter may be re-elected only satukali term of office;
iii) The House of Representatives (DPR)
a) Basic Law:
(1) of Act of 1945;
(2) of Law No. 12 of 2003;
(3) of Law No. 22 of 2003;
b) Position. House of Representatives (DPR) serves as the State agency that has a legislative function, budgetary and oversight.
c) Membership. Members of the House of Representatives (DPR) members elected by the people of the political parties contesting the elections. Term of office of the House of Representatives (DPR) five years.
d) The duties and powers. Duties and authority of the House of Representatives (DPR) are as follows:
(1) Establish legislation discussed by the president for approval together;
(2) Discuss and approve a substitute for government regulation of the law;
(3) Receive and consider proposals for draft legislation proposed House of Representatives (DPR) and related to specific areas and mengikutsertakannya in the discussion;
(4) Taking into consideration the Regional Representatives Council (DPD) on the draft legislation the State Revenues and Expenditures Budget (Budget) and draft laws relating to taxes, education and religion;
(5) Establish Budget Expenditure (Budget) with the president with respect to [ertimbangan Regional Representatives Council (DPD);
(6) Conducting oversight of pleksanaan law, the State Revenues and Expenditures Budget (Budget), as well as government policies;
(7) Discuss and follow up on monitoring results submitted by the Regional Representatives Council (DPD) to the implementation of the law on regional autonomy, establishment, expansion and merger of regional, national and local relations, natural resources and other economic resources, the implementation of the Revenue Budget Expenditure (Budget), taxes, education and religion;
(8) Select the members of the State Audit Board with respect to consideration of the Regional Representatives Council (DPD);
(9) Discuss and follow up the results of examination of financial responsibility submitted by the State Audit Board;
(10) Giving approval to the President on the appointment and dismissal of members of the Judicial Commission;
(11) Giving consent of the proposed candidates for justices of the Judicial Commission to be formally appointed to office by the President.
(12) Select the three candidates for judge constitution and submit it to the president to set;
(13) Giving consideration to the president to appoint ambassadors, accept the placement of other States ambassador, and give due consideration in granting amnesty and abolition;
(14) Giving consent to the president to declare war, make peace, and treaties with other countries, as well as making other international agreement that will produce broad and fundamental impact on the lives of the people associated with the financial burden of the State and / or legislation;
(15) Absorb, collect, receive and follow up the aspirations of the community;
(16) Carry out other duties and powers prescribed by law;
e) Rights of the House of Representatives (DPR). Rights of the House of Representatives (DPR) as the State agency includes the right budget, amendments, questionnaires, interpellation, the initiative and expressed opinions.
(1) The budget is the right of the House of Representatives (DPR) to discuss the draft Revenue Budget Expenditure (Budget) filed by the president;
(2) The amendment is the right of the House of Representatives (DPR) to make changes to the Act;
(3) Rights of the questionnaire is the right of the House of Representatives (DPR) to hold penyilidikan about a problem;
(4) The right of interpellation is the right of the House of Representatives (DPR) to request information from the government;
(5) Rights of the initiative is someone right House of Representatives (DPR) to propose draft legislation;
(6) The right of expression is the right of the House of Representatives (DPR) for expressing an opinion on an issue;
f) The rights and obligations of members of the House of Representatives (DPR)
(1) The right of every member of the House of Representatives (DPR) is:
(A) To submit draft laws;
(B) Asking the question;
(C) Menyampaian suggestions and opinions;
(D) Choose and selected;
(E) Self-defense;
(F) Immunity;
(G) Protocol;
(H) Financial and administrative;
(2) The obligation of each member of the House of Representatives (DPR) is:
(A) the practice of Pancasila;
(B) Implement the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 and to obey all laws and regulations;
(C) Implement a democracy in the administration of government;
(D) Maintain and preserve national unity and integrity of the Unitary Republic of Indonesia;
(E) Noting the efforts to improve the welfare of the people;(F) Absorb, collect, receive and follow up the aspirations of the people;
(G) Putting national interest above personal interests, groups, and groups;
(H) To provide moral and political secaraa accountability to voters and electoral districts;
(I) Abiding by the code of ethics and disciplinary rules the House of Representatives (DPR);
(J) Maintain ethics and norms in working relationships with relevant agencies;
iv) Regional Representatives Council (DPD)
a) Legal Basis
(1) of Act of 1945;
(2) of Law No. 12 of 2003;
b) Position. Regional Representatives Council (DPD) serves as the institution representing the interests of regions in Indonesia;
c) Membership. Members of the Regional Representatives Council (DPD) is selected through the selection of an individual. Members of the Regional Representatives Council (DPD) for each province is 4. Term of office of members of the Regional Representatives Council (DPD) is 5 years;
d) The duties and powers.
(1) The Regional Representatives Council (DPD) may submit to the House of Representatives (DPR) draft legislation relating to local autonomy, central and local relations: the establishment, expansion and merger of regional natural resource management and other economic resources; as well as financial considerations related to the central and regional levels;
(2) Regional Representatives Council (DPD) also discuss draft laws relating to regional autonomy and regional relations: the establishment, expansion, and merger of regional natural resource management and other economic resources; as well as considerations relating to the financial central and local government proposed by both the House of Representatives (DPR) as well as by the government;
(3) The Regional Representatives Council (DPD) to give consideration to the House of Representatives on the Draft Law Revenue Expenditure Budget, the draft legislation related to taxes, education and religion. Consideration is given in bentuktertulis before entering the stage of discussion between Parliament and the Government so that it becomes a matter for Parliament in a discussion with the government;
(4) Regional Representatives Council (DPD) to give consideration to the House of Representatives in the election of members of the Supreme Audit Board. Consideration was submitted in writing prior to the election anggta Pemeriska Finance Agency;
(5) The Regional Representatives Council (DPD) to exercise supervision over the implementation of the law on regional autonomy; formation; expansion and merger of regional and local relationships; adalm resource management and other economic resources; pelaksanaa Revenue Expenditure Budget, taxes , education and religion. Supervision is an exercise of control over legislation that the results presented to the House of Representatives for consideration for further action;
(6) Regional Representatives Council (DPD) to receive state financial examination of the State Treasury to be used as material for the consideration of the House of Representatives on a bill relating to Anggran Revenue Expenditure.
e) The rights and obligations of members of the Regional Representatives Council (DPD)
(1) The right of every member of the Regional Representatives Council (DPD) is:
(A) To submit a bill to the House of Representatives (DPR);
(B) Participate discuss draft laws;(C) Delivering the proposals and opinions;
(D) Choose and selected;
(E) Self-defense;
(F) Immunity;
(G) Protocol;
(H) Financial and administrative;
(2) The obligation of each member of the Regional Representatives Council (DPD) are: the practice of Pancasila; implement the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 and to obey all laws and regulations; implement democracy in the administration of government; preserve and maintain national harmony and integrity of the Unitary Republic of Indonesia; attention to efforts to improve the people; absorb, collect, receive and follow up the aspirations of the community and region; the interests of the country ahead of personal interests, groups, and groups; provide morally and politically accountable to voters and electoral districts; obey the code of ethics and disciplinary rules of the Regional Representatives Council (DPD); maintain the ethics and norms of local customs are represented;
v) the State Audit Board (BPK)
a) Basic Law. The legal basis for the existence of the State Audit Board (BPK) is the Act of 1945;
b) Position. Supreme Audit Agency (BPK) serves as an independent State institution and freedom in performing their duties, the state financial checking. Supreme Audit Agency (BPK) has a representative in each province;
c) Membership. Members of the State Audit Board (BPK) was chosen by the People's Consultative Assembly (MPR) by considering the proposal of the Regional Representatives Council (DPD) and confirmed by the president;
d) The duties and powers. Duties and authority of the State Audit Board (BPK) are: first, oversee policy and financial direction of the State and second, request information from a variety of bpihak in performing its duties; Third, present the results of monitoring to the House of Representatives (DPR), the Regional Representatives Council (DPD) and the Regional Representatives (DPRD).
vi) The Supreme Court (MA)
a) Basic Law. The legal basis for the existence of the Supreme Court (MA) is the Act of 1945;
b) Position. The Supreme Court (MA) serves as the State agency that holds the power of judicial / judiciary. The Supreme Court (MA) in charge of the General Court, the Religious, Military Justice and the State Administrative Court. The Supreme Court (MA) holds independently of the judicial authorities in order menyelenggarkaan judiciary to uphold the law and justice;
c) The duties and powers. Duties and authority of the Supreme Court (MA) are: first, to try and determine the appeal and, second, examine and prosecute memtus on authority dispute; third, a review of court decisions that have been legally enforceable; fourth, examine the legislation under The law of the Act (Judical review);
vii) The Constitutional Court (MK)
a) Basic Law. The legal basis for the existence of the Constitutional Court (MK) is the Act of 1945;
b) Position. The Constitutional Court (MK) serves as the State agency that holds the power of the judiciary, in addition to the Supreme Court (MA);
c) The duties and powers. Duties and powers of the Constitutional Court (MK) as follows: first, the judge at the first and last to test legislation against the Constitution and secondly, the State agency the authority to decide disputes; third, to decide the dissolution of political parties; fourth, decide disputes about election results; fifth, decided opinions House of Representatives (DPR) regarding alleged violations of the president and / or vice president under the Constitution (the Constitution);
d) Membership. Members of the Constitutional Court judges (MK) accounted for 9 persons 3 persons submitted by the Supreme Court, three by the House of Representatives, and three people by the president;
viii) Judicial Komsi (KY)
a) Basic Law. The legal basis for the existence of the Judicial Komsi (KY) is the Act of 1945;
b) Position. Judicial Komsi (KY) is an institution mandiril;
c) The duties and powers. Duties and powers of the Judicial Komsi (KY) is as follows: first, to propose the appointment of Supreme Court justices; both maintaining the honor, nobility, dignity and conducts of judges;
d) Membership. Membership of the Judicial Komsi (KY) appointed by the President upon the recommendation of the House of Representatives of the judges who have great integrity;
ix) Provincial People's Representative Council (DPRD)
a) Basic Law: first, the Act of 1945, secondly, the Act No. 12 of 2003: Act No. 32 of 2004;
b) Position. Provincial People's Representative Council (DPRD) serves as a legislative institution in the province;
c) Membership. Membership of the Provincial People's Representative Council (DPRD) elected through general elections.Term of office of members of the Provincial People's Representative Council (DPRD) five years;
d) The duties and powers. Duties and authority of the Provincial People's Representative Council (DPRD) are as follows: first, establish local regulations are discussed with the governor for approval with the second, set the Revenue Budget Expenditure along with the governor; third, to supervise the implementation of local regulations and other legislation, the governor's decision, Revenue Expenditure Budget, the government's policy in implementing regional development programs and international cooperation in the region; fourth, propose the appointment and dismissal of the governor / lieutenant governor to the President through the Minister of Home Affairs, the fifth, giving the opinion and consideration to the provincial governments to plan international agreements related to regional interests; the sixth, asks the governor to report details the implementation of the decentralization of tasks;
e) Rights and Duty of members
(1) The Provincial People's Representative Council (DPRD) is: submit the draft local regulations; ask questions; submit suggestions and opinions; elect and be elected; self-defense; immunity; protocol; financial and administrative;
(2) Obligations Provincial People's Representative Council (DPRD) are: first, the practice of Pancasila; implement the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 and to obey all laws and regulations; third, menyelenggaraan implement democracy in government; preserve and maintain national harmony and integrity of the Unitary Republic of Indonesia and the region; fifth, pay attention to efforts to improve the welfare of the people in the area; sixth, absorb, collect, receive and follow up the aspirations of the community; seventh, put the national interest above personal interests, groups and parties; eighth, giving moral and political accountability to the electorate and electoral districts; the ninth, to obey the code of ethics and disciplinary rules Provincial People's Representative Council (DPRD); tenth, ethics and norms to maintain a working relationship with relevant institutions;
x) House of Representatives District or Town (DPRD City / County)
a) The legal basis: first, the Act of 1945, secondly, the Act No. 12 of 2003; third, the law No. 32 of 2004;
b) Position. House of Representatives District or Town (DPRD City / County) serves as a legislative institution in the county or city;
c) Membership. Membership of the House of Representatives District or Town (DPRD City / County) elected through general elections. Term of office of members of the House of Representatives District or Town (DPRD City / County) five years;
d) The duties and powers, duties and authority of the House of Representatives District or Town (DPRD City / County) are: first, forming the area covered by the regent / mayor for approval with the second, set the Revenue Budget Expenditure of district / citytogether with the regent / mayor; third, to supervise the implementation of local laws and regulations that other, making the regent / mayor, expenditure State Budget, local governments in implementing the policy of regional development programs and international cooperation in the area ; fourth, propose the appointment and dismissal of the regent / deputy regent or mayor / deputy mayor to the Minister of Home Affairs through the Governor, the fifth, giving the opinion and judgment to the district / mayor of international agreements related to planned regional interests; the sixth, asks description of the accountability report regent / mayor in the implementation of decentralization tasks;
e) The rights and obligations of members
(1) Rights of members of the House of Representatives District or Town (DPRD City / County) is; proposed draft local regulations; ask questions; submit suggestions and opinions; elect and be elected; self-defense; immunity; protocol; financial and administrative;
(2) Obligations of Representatives District Council or Town (DPRD City / County) are: first, the practice of Pancasila, secondly, carry out the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 and to obey all laws and regulations; third, carry out democratic life inorganization of government; fourth, to foster national harmony and unity of the Republic of Indonesia and the region; fifth, taking efforts to improve the welfare of the people in the area; sixth, absorb, collect, receive and follow up on community aspirations; seventh, put the interests of the State ahead of personal interests , groups and parties; eighth, giving a moral and political accountability to the electorate and electoral districts; the ninth, to obey the code of ethics and disciplinary rules the House of Representatives District or Town (DPRD City / County) district / city, the tenth, keep the ethics and norms in labor relations with relevant institutions;
xi) village councils or village Consultative Body (BPD)
a) Position. Village councils or village Consultative Body (BPD) serves as the legislative body at the village level;
b) Membership. Members of village councils or village Consultative Body (BPD) are elected from and by the villagers;
c) The functions and duties of village councils or village Consultative Body (BPD) is as follows: nurturing customs; with village leaders to make village rules; menampun and aspirations of the community; supervise the village government.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar