Dihimbau, Waspada Terhadap Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Waspadai kejahatan dengan Modus Hipnotis atau Gendam, Waspadai Kejahatan dengan Modus Menyewa Runah Kosong, Waspadai Kejahatan dengan Modus Copet atau Jambret, Waspadai Kejahatan di Perumahan
(Sumber: Sat Binmas Polrestabes Surabaya)
A) Dihimbau Kepada Seluruh Instansi Pemerintah atau Swasta dan Masyarakat Kota Untuk Waspada Terhadap Terjadinya Gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)
1) Antisipasi Kejahatan yang bisa terjadi setiap saat Ketika Kesempatan Ada antara lain:
a) Kejahatan Jalanan: jambret, perampokan kendaraan bermotor, gendam baik di pertokoan maupun di atas kendaraan umum, penodongan;
b) Kejahatan Kantor atau Pertokoan: perampokan terhadap bank/ nasabah, perampokan terhadap Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau brankas, perampokan terhadap money changer, perampokan terhadap toko emas;
Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan pencegahan terhadap maraknya pelaku kejahatan tersebut di atas dengan pola pengamanan terbuka dan tertutup sebagai berikut:
2) Pengamanan secara terbuka (Polisi berseragam):
a) Penjagaan di kantor pelayanan Bank Kota Surabaya;
b) Penjagaan di pegadaian;
c) Penjagaan di tempat money changer;
d) Penjagaan di toko emas;
e) Melakukan kegiatan cipta kondisi (pemeriksaan) di lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan dengan prioritas sasaran senjata api, senjata tajam dan narkoba;
f) Melakukan penghimbauan baik secara langsung maupun tidak langsung;
3) Pengamanan tertutup (Polisi tidak berseragam):
a) Melakukan pengawasan di tempat atau lokasi kantor pelayanan bank, pegadaian, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau brankas, money changer dan toko emas;
b) Melakukan pengawasan dilokasi pusat keramaian;
c) Melakukan pengawasan dilokasi yang dianggap rawan;
d) Melakukan patrol mobile diwilayah kota Surabaya;
4) Modus Operandi
a) Pelaku kejahatan mempelajari situasi ditempat yang menjadi sasaran pelaku kejahatan;
b) Pelaki kejahatan melayakan handphone (HP) ketika mengetahui nasabah atau masyarakat saat mengambil uang;
c) Pelaku kejahatan diluar kantor pelayanan mempergunakan helm teropong, berjaket dan duduk diatas sepeda motornya;
5) Masyarkat harus berbuat atau melakukan pencegahan agar tidak menjadi korban Kejahatan
a) Hindari mengambil uang di bank sendirian (dalam jumlah kecil) atau harus ada pendamping yang secara tepat mengamati situasi disekitar kita dan jika ada hal-hal yang mencurigakan berteriaklah atau telpon ke kantor polisi terdekat;
b) Hindari mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang lokasinya sepi, lebih baik mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang lokasinya strategis (tidak sepi);
c) Perhatikan jam-jam rawan mulai puku 08.00 sampai dengan 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dan jam 14.00 sampai dengan 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan tetap meningkatkan kewaspadaan;
d) Mintalah pengawalan kepada polisi jika akan mengambil atau setor uang dalam jumlah besar, tanpa dipungut biaya baik di Polsek maupun di Sat Sabhara Polrestabes Surabaya (031) 3522027 atau SMS (031) 77607700.
e) Jika ada kesulitan segera hubungi di nomor telepon (031) 3539481 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Surabaya;
B) Waspadai Kejahatan dengan Modus Hipnotis atau Gendam. Saat ini telah berkembang kejahatan dengan Modus Operandi Hipnotis atau gendam, memberdaya korban sehingga mengikuti semua permintaan atau perintah pelaku kejahatan;
1) Korban atau Sasaran Kejahatan Hipnotis atau Gendam:
Ø Kasir pusat perbelanjaan, super market atau pasar swalayan;
Ø Pengambilan uang di bank atau Anjungan Tunai Mandiri;
Ø Pemakai perhiasan yang menyolok atau berlebihan;
Ø Pengunjung pusat perbelanjaan atau mereka yang akan membeli perlengkapan persiapan Lebaran;
Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan pencegahan terhadap maraknya pelaku kejahatan tersebut di atas dengan pola pengamanan sebagai pola pengamanan terbuka dan tertutub sebagai berikut:
2) Pengamanan secara Terbuka (Polisi berseragam)
Ø Pendirian pos-pos polisi pada tempat-tempat pusat kegiatan masyarakat, yaitu di pusat perbelanjaan, fasilitas umum dan tempat-tempat strategis yang banyak dikunjungi masyarakat;
Ø Melakukan kegiatan patrol jalan kaki guna memantau situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada tempat-tempat pusat kegiatan masyarakat;
Ø Penyampaian himbauan melalui mobil keliling;
3) Pengamanan tertutup oleh Polisi tidak berseragam:
Ø Melakukan penyusupan atau under cover bersama-sama pengunjung;
Ø Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap kegiatan pengunjung;
Ø Melakukan pengintaian atau surveillance atas subyek yang dicurigai;
Ø Penempatan personil pada tempat-tempat rawan terjadinya kejahatan di Kota Surabaya;
4) Modus Operandi (Cara yang dilakukan oleh Penjahat):
Ø Berusaha mendekati melalui percakapan dengan cara pura-pura telah kenal atau sok akrab;
Ø Berpura-pura akan menolong karena korban terlihat mengalami kesulitan;
Ø Menawarkan suatu barang atau member hadiah;
5) Tindakan yang dapat dilakukan untuk menghindari:
Ø Jika sedang mengalami persoalan atau masalahsehingga pikiran tidak kosentrasi atau pikiran kosong dan suka melamun, jangan keluar rumah atau ke tempat umum atau public, karena pelaku kejahatan hipnotis atau gendam, keadaan seperti ini memudahkan hipnotis maupun gendam;
Ø Jangan mudah meenrima pemberian atau pertolonga orang yang tidak dikenal sebelumnya dengan memberikan minuman, makanan atau parfum karena hal tersebut merupakan salah satu cara pelaku melakukan hipnotis atau gendam;
C) Waspadai Kejahatan dengan Modus Menyewa Rumah Kosong. Pelaku kejahatan dalam menjalankan niatnya selalu menggunakan kelengahan atau mencari kesempatan yang masyarakat tidak memperkirakan jika sat itu telah terjadi kejahatan, salah satunya adalah pelaku menyewa rumah kosong di dekat kantor Bank, Koperasi, money changer, koperasi atau kantor perusahan yang di dalamnya tersimpan brankas atau uang, pada saat hari libur dari rumah yang disewa mereka melalui bawah tanah atau merusak dining masuk ke obyek sasaran.
1) Obyek sasaran Kejahatan
Ø Kantor perbankan;
Ø Kantor koperasi;
Ø Tempat penukaran uang (money changer);
Ø Toko emas;
Ø Kantor perusahan atau perwakilannya yang di dalamnya tersimpan brankas atau uang.
Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan pencegahan terhadap maraknya kejahatan tersebut diatas dengan pola pengamanan terbuka dan tertutub sebagai berikut:
2) Pengamanan secara Terbuka (Polisi berseragam):
Ø Penempatan pos polisi baik sementara maupun menetap pada lingkungan perkantoran;
Ø Melaksanakan patrol dengan kendaraan baik roda dua maupun roda empat pada tempat-tempat yang rawan;
Ø Melaksanakan patrol jalan kaki pada lingkungan perkantoran, kawasan pertokoan dan kawasan perbankan;
Ø Melaksanakan sambang dan control terhadap aparat Pam Swakarsa yang ada di perkantoran, kawasan pertokoan atau kantor-kantor;
Ø Melakukan pendataan terhadap rumah-rumah kosong yang berdampingan dengan obyek yang berpotensi terjadinya kejahatan ini;
3) Pengamanan tertutup oleh Polisi tidak berseragam: melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap obyek-obyek yang menjadi sasaran kejahatan dengan penempatan personil secara menetap maupun sementara guna mengamati setiap perkembangan situasi termasuk aktifitas yang ada;
4) Masyarakat diharapkan mendukung kegiatan Polrestabes dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan ini dengan melakukan:
Ø Pemasangan CCTV untuk memantau setiap peristiwa yang terjadi;
Ø Waspada terhadap orang yang tiba-tiba menyewa rumah atau kantor berdampingan dengan obyek sasaran, dalam waktu pendek dan tidak jelas penggunaannya serta terlihat sangat memerlukan;
Ø Berdayakan Pam Swakarsa yang ada dengan melakukan control secara rutin baik situasi maupun aktifitasnya;
Ø Melakukan pendataan terhadap rumah kosong yang ada disamping kantornya dan menginformasikan kepada aparat keamanan atau polisi terdekat guna pemantauan situasi maupun aktifitas yang ada;
D) Waspadai Kejahatan denga Modus copet atau Jambret. Menjelang Lebaran atau hari-hari besar kegiatan ekonomi dan transaksi keuangan meningkat karena masyarakat berusaha memenuhi kebutuhan guna menyambut hari bahagia tersebut bersama keluarga dengan sebaik-baiknya. Situasi tersebut ternyata dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan modus jambret atau copet.
1) Korban atau sasaran kejahatan Copet atau Jambret:
Ø Pengunjung pusat perbelanjaan, super market atau pasar-pasar;
Ø Pengambil uang di bank atau Anjugan Tunai Mandiri;
Ø Pengunjung tempat rekreasi atau hiburan umum;
Ø Pengguna angkutan umum;
Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan pencegahan terhadap maraknya pelaku kejahatan tersebut diatas dengan pola pengamanan terbuka dan tertutup sebagai berikut:
2) Pengamanan secara terbuka (Polisi berseragam)
Ø Pendirian pos-pos polisi pada tempat-tempat sentra kegiatan masyarakat, yaitu di pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, fasilitas umum dan tempat-tempat strategis yang banyak dikunjungi masyarakat;
Ø Melakukan kegiatan patrol jalan kaki guna memantau situasi kemanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada tempat-tempat sentra kegiatan masyarakat;
Ø Penyampaian himbauan melalui mobil keliling;
3) Pengamanan Tertutup oleh Polisi tidak berseragam
Ø Melakukan penyusuban atau under cover bersama-sama pengunjung;
Ø Melakukan pengawasan dan pemantauan atas setiap kegiatan pengunjung;
Ø Melakukan pembuntutan atau surveillance atas subyek yang dicurigai;
Ø Penempatan personil pada tempat-tempat yang rawan terjadinya kejahatan di kota Surabaya;
4) Modus Operandi
Ø Memyentuhkan diri dengan maksud menghilangkan kosentrasi korban;
Ø Merampas barang bawaan;
Ø Merobek saku atau tas dan mengambil dompet atau barang yang ada di dalamnya;
Ø Melakukan penodongan agar menyerahkan barang atau uang yang di bawanya;
5) Cara yang dapat dilakukan untuk mengindari:
Ø Membawa uang secukupnya dan usahakan tidak menempatkan pada satu dompet;
Ø Jangan menggunakan perhiasan ketika berada ditempat umum;
Ø Jangan membawa barang berlebihan sehingga konsentrasi pada bawaan;
Ø Jika membawa tas yang berisi barang berharga, tempatkan di depan diri kita sehingga dapat terus terpantau;
Ø Jika menggunakan angkutan umum perhatikan orang-orang yang ada dalam kendaraan dan berusahalah mengenali ciri-cirinya;
Ø Menghindari tempat-tempat yang sepia tau rawan terjadinya kejahatan;
Ø Segera berteriak atau meminta tolong baik ke aparat keamanan atau kepolisian jika menjadi korban penjambretan atau pencopetan;
E) Waspadai Kejahatan di perumahan, menjelang lebaran atau hari besar, banyak warga masyarakat yang akan mudik ke kampong halamannya, mereka akan meninggalkan rumah dengan kendaraan kosong, yang harus dilakukan oleh warga sebagai berikut:
Ø Pastikan rumah anda benar-benar sudah terkunci;
Ø Jangan member tanda bahwa rumah kosong misalnya lampu nyala siang dan malam;
Ø Perlu kerjasama dengan tetangga sekitar untuk menitipkan dan meminta tolong mematikan lampu di siang hari;
Ø Sebelum meninggalkan rumah pastikan mematikan lampu, Kran, air dan aliran listrik;
Ø Gunakan lampu LED yang meyala secara otomatis saat malam hari;
Ø Jangan meninggalka barang-barang berharga, perhiasan dan uang di rumah yang ditinggalkan;
Ø Laporkan ke Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) tentang kepergian anda dan tinggalkan telepon yang bisa dihubungi;
Ø Menginformasikan kepada petugas keamanan di lingkungan sekitar mengenai rencana mudik mintalah agar erkeliling mengontrol rumah anda;
Ø Jika anda berlangganan Koran atau majalah beritahukan agen Koran atau majalah agar tidak mengirimkannya selama anda pergi, untuk menghindari penumpukan Koran dan majalah sehingga tidak mudah diketahui oleh pelaku kejahatan bahwa rumah tidak berpenghuni;
Ø Sampaikan ke Bhabinkamtibmas selaku Pembina di kelurahan anda tentang rencana mudik dan pelaksanaannya serta mintalah nomor handphone (HP) petugas tersebut dan sebaliknya;
Ø Sampaikan ke FKPM tentang rencana mudik anda agar FKPM bersama pranata social yang lain melakukan ronda kampong;
Ø Upayakan membuat one gate system (satu pintu) untuk keluar masuk kampong, guna memudahkan pengawasan;
Nomorr Telepon dan Fak
POLSEK JAJARAN POLRESTABES SURABAYA
Polsek
Kesatuan (Union) | Nomor Telepon/ Number telephone | Nomor Fax./ Number Faximale |
Sat Sabhara Polrestabes Surabaya | (031) 3522027 | - |
SPKT POLRESTABES | (031) 3539481 | - |
Distric police of Simokerto/ Polsek Simokerto | (031) 3733713 | 3733713 |
Distric police of Tambaksari/ Polsek Tambak sari | (031) 5034662 | 5034662 |
Distric police of Sukolilo/ Polsek Sukolilo | (031) 5947887 | 5947887 |
Distric police of Rungkut/ Polsek Rungkut | (031) 8700583 | 8700583 |
Distric police of Kenjeran/ Polsek Kenjeran. | (031) 51503011 | 51503011 |
Distric police of Tenggilis Mejoyo/ Polsek Tenggilis Mejoyo | (031) 8473703 | 8473703 |
Distric police of Gubeng/ Polsek Gubeng | (031) 5042704 | |
Distric police of Mulyorejo/ Polsek Mulyorejo. | (031) 3886320/ (031) 3823449 | 3886320/ 3823449 |
Distric police of Sawahan/ Polsek Sawahan | (031) 5341048 | 5341048 |
Distric police of Genteng/ Polsek Genteng | (031) 5341054 | 5341054 |
Distric police of Wonokromo/ Polsek Wonokromo | (031) 5679030 | 5679030 |
Distric police of Wonocolo/ Polsek Wonocolo | (031) 8416502 | 8416502 |
Distric police of Karang Pilang/ Polsek Karang Pilang | (031) 7663528 | 7663528 |
Distric police of Lakarsanti/ Polsek Lakarsanti | (031) 7413866 | 7413866 |
Distric police of Gayungan/ Polsek Gayungan | (031) 8292903 | 8292903 |
Distric police of Tegalsari/ Polsek Tegalsari | (031) 5341052 | 5341052 |
Distric police of Dukuh Pakis/ Polsek Dukuh Pakis | (031) 5670641 | 5670641 |
Distric police of Jambangan/ Polsek Jambangan | (031) 8298603 | 8298603 |
Distric police of Wiyung/ Polsek Wiyung | (031) 7521364 | 7521364 |
Distric police of Bubutan/ Polsek Bubutan | (031) 5342094 | 5342094 |
Distric police of Krembangan/ Polsek Krembangan | (031) 7496007 | 7496007 |
Distric police of Benowo/ Polsek Benowo | (031) 7404876 | 7404876 |
Distric police of Tandes/ Polsek Tandes | (031) 7312046 | 7312046 |
Distric police of Sukomanunggal/ Polsek Sukomanunggal | (031) 7347421 | 7347421 |
Distric police of Asemrowo/ Polsek Asemrowo | (031) 5313519 | 5313519 |
Distric police of Pakal/ Polsek Pakal | (031) 7402203 | 7402203 |
IN ENGLISH (with google translate Indonesian-english):
(Source: Sun Binmas Polrestabes Surabaya)
A) Encouraged To All Private and Government Agency or the City Public Hearing To Beware Of Safety Occurrence of Public Order (Kamtibmas)
1) Anticipation of crime that can happen at any time when Opportunity There are, among others:
a) Street Crime: jambret, burglary of motor vehicles, both in shops and gendam on public transport, hold-up;
b) Crime Office or department store: the robbery of a bank / customer, the robbery of Automated Teller Machine (ATM) or a safe, a robbery of a money changer, robbery of a store of gold;
Surabaya Polrestabes prevention of the proliferation activities of the above crimes by securing the pattern of open and closed as follows:
2) openly Security (uniformed police):
a) Babysitting service office in Surabaya City Bank;
b) Babysitting at the pawnshop;
c) Babysitting at the money changer;
d) Babysitting at the store of gold;
e) To conduct copyright conditions (check) in locations that are considered vulnerable to the criminals with a priority target firearms, sharp weapons and drugs;
f) Perform penghimbauan either directly or indirectly;
3) Security is closed (no uniformed police):
a) Conduct monitoring in place or location of bank offices, pawn shops, Automatic Teller Machines (ATM) or a safe, a money changer and a store of gold;
b) location control centers;
c) Conduct monitoring location is considered to be vulnerable;
d) Perform mobile patrol in the region of Surabaya;
4) Modus Operandi
a) The predator study the situation in place targeted offenders;
b) Pelaki melayakan crime handphone (HP) when the customers or the public know when to take the money;
c) Perpetrators use the service outside the office of binocular helmet, jacket and sitting on his motorcycle;
5) the community should be doing or to take reasonable precautions not to become victims of crime
a) Avoid taking the money in the bank alone (small amounts) or there should be an appropriate companion to observe the situation around us and if there is anything suspicious yell or call the nearest police station;
b) Avoid taking cash at Automated Teller Machines (ATM) whose location is quiet, it's better to take money at Automatic Teller Machine (ATM) is a strategic location (not quiet);
c) Consider the hours of 8:00 Puku prone begin until 12:00 West Indonesia Time (GMT) and 14:00 to 17:00 hours West Indonesia Time (WIB) while increasing vigilance;
d) Ask if the police escort to take or deposit large sums of money, free of charge in both the police and on Sat Sabhara Polrestabes Surabaya (031) 3522027 or SMS (031) 77.6077 million.
e) If any difficulty please contact at telephone number (031) 3539481 Center for Integrated Polrestabes Surabaya Police Service;
B) Beware of Evil by hypnosis or gendam mode. When this has been growing crime with hypnosis or gendam Modus Operandi, empower victims to follow any request or order offenders;
1) Crime Victim or Target or gendam Hypnosis:
cashier shopping mall, super market or the supermarket;
Making money in the bank or Automated Teller Machine;
User flashy jewelry or excessive;
Visitors shopping center or those who would buy Lebaran preparation equipment;
Surabaya Polrestabes prevention of the proliferation activities of the above offenders with security pattern as the pattern of open and tertutub security as follows:
2) Security in the Open (uniformed police)
Establishment of police outposts in places where a community center, ie in shopping centers, public facilities and strategic places visited by many people;
To conduct foot patrols to monitor the security situation of Public Order (Kamtibmas) in places where a community center;
Submission of an appeal through the car around;
3) Security is not covered by the police in uniform:
Perform infiltration or under cover together visitors;
Conducting surveillance and monitoring of all activities of visitors;
Conduct reconnaissance or surveillance on suspected subjects;
Placement of personnel at vulnerable places the crime in the city of Surabaya;
4) Modus Operandi (Method by Criminals):
Try to approach through the conversation by pretending to have known or quasi-familiar;
To pretend will help because the victim was seen having trouble;
Offer a gift of goods or member;
5) Actions that can be done to avoid:
If you are experiencing problems or masalahsehingga concentration of the mind or minds are not blank and dreamy, do not leave the house or to a public place or public, because the perpetrators of the crime or gendam hypnosis, hypnosis makes it easy circumstances and gendam;
Do not be easily meenrima grant or aid those who are not known previously to provide drinks, food or perfume because it is one way of doing hypnosis or gendam offender;
C) Be aware of crime with Empty House rental mode. Offenders in carrying out his intention or inadvertence is always looking for opportunities to use the community does not predict if it had sat there a crime, one of which is the actor rented an empty house near the office of the Bank, Cooperative, money changer, cooperatives or companies in which the office safe or money saved , during a day off from their rented house through an underground entrance to the dining or damaging the target object.
1) Object target crime
Office of banking;
Office of the cooperative;
Place of exchange (money changer);
Gold Shops;
Office of the company or its representatives are in it or the money saved safe.
Surabaya Polrestabes prevention activities against the rampant crime on the pattern of open and tertutub security as follows:
2) Security in the Open (uniformed police):
Placement of either a temporary police post and settled in an office environment;
Implement a vehicle patrol with either two or four wheel wheels to vulnerable places;
Carry out patrols on foot in an office environment, shopping areas and the areas of banking;
Implement and control of the apparatus sambang Swakarsa Pam is in office, the shops or offices;
Collect data on empty homes adjacent to the object that has the potential occurrence of this crime;
3) Security is not covered by the Uniformed Police: monitoring and surveillance of objects that become targets of crime with the placement of personnel permanently or temporarily in order to observe any activity including the development of the existing situation;
4) People are expected to support activities in preventing and tackling Polrestabes this crime by doing:
Installation of CCTV to monitor every event;
Be wary of people who suddenly rent a house or an office adjacent to the target object, in a short time and did not look very clear and require their use;
Empower Pam Swakarsa existing control on a regular basis by either the situation or activity;
Collect data on existing vacant house next to his office and inform the nearest police or security forces to monitor the situation and activities that exist;
D) Be aware of pickpockets or Crime premises Jambret mode.Lebaran or holy days of economic activity and financial transactions increased as people try to meet the needs of those happy to greet the day with the family as well as possible. The situation was exploited by criminals or pickpockets jambret mode.
1) The victim or target of a pickpocket crime or Jambret:
Visitors shopping malls, super market or markets;
Decision money in the bank or Anjugan Teller;
Visitors recreation or public entertainment;
Users of public transport;
Surabaya Polrestabes prevention of the proliferation activities of the above offenders with security pattern of open and closed as follows:
2) openly Security (uniformed police)
Establishment of police outposts in places where the center of community activity, namely in shopping centers, terminals, stations, public facilities and strategic places visited by many people;
To conduct foot patrols to monitor the security situation of public order (Kamtibmas) in places where the center of community activities;
Submission of an appeal through the car around;
3) Security is not closed by the police in uniform
Conduct penyusuban or under cover together visitors;
Perform oversight and monitoring of every visitor activities;
Conduct surveillance on the subject of shadowing or suspected;
Placement of personnel in places prone to crime in the city of Surabaya;
4) Modus Operandi
Memyentuhkan themselves with the intention of eliminating the concentrations of the victim;
Rob luggage;
Tearing a pocket or purse and the wallet or goods therein;
Conducting hold-up in order to deliver the goods or the money they carry;
5) How to do to avoid:
Bring enough money and try not to put in a purse;
Do not use jewelry when in public places;
Do not carry too much stuff, so concentrate on luggage;
If you carry a bag containing valuables, place it in front of us so it can continue to monitored;
If you use public transportation noticed that there are people in the vehicle and try to identify its characteristics;
Avoid places where the crime-prone tau sepia;
Immediately yell or ask for help either to the security forces or the police if a victim of mugging or pickpocketing;
E) Be aware of crime on the estate, or a big day ahead of Eid, many citizens will be going home to the village home, they will leave home with an empty vehicle, which must be performed by residents as follows:
Make sure your home has been completely locked;
Do not member sign-empty house lamp burning day and night;
Keep in cooperation with the neighbors around to leave and asked for help turning off the lights in the daytime;
Before leaving home make sure turn off the lights, faucets, water and electricity;
Use a meyala LED light automatically at night;
Do not meninggalka valuables, jewelry and money at home is abandoned;
Report to the Neighborhood (RT) or the Five Pillars of Citizens (RW) about your departure and leave a phone that can be contacted;
Inform the security officer in the neighborhood about homecoming plans erkeliling ask to control your home;
If you subscribe to newspapers or magazines newspapers or magazines tell the agent not to send it as long as you go, to avoid the accumulation of newspapers and magazines that are not easily recognized by the perpetrators that the house was uninhabited;
Convey to Bhabinkamtibmas as coach in your village about homecoming plans and their implementation as well as ask for phone number (HP) officers and vice versa;
Convey to FKPM about your hometown plans to FKPM with other social institutions to patrol village;
Strive to make one gate system (single door) to and out of village, in order to facilitate monitoring;
Telephone and Fak Nomorr
ranks POLRESTABES SURABAYA
POLSEK
Kesatuan (Union) | Nomor Telepon/ Number telephone | Nomor Fax./ Number Faximale |
Sat Sabhara Polrestabes Surabaya | (031) 3522027 | - |
SPKT POLRESTABES | (031) 3539481 | - |
Distric police of Simokerto/ Polsek Simokerto | (031) 3733713 | 3733713 |
Distric police of Tambaksari/ Polsek Tambak sari | (031) 5034662 | 5034662 |
Distric police of Sukolilo/ Polsek Sukolilo | (031) 5947887 | 5947887 |
Distric police of Rungkut/ Polsek Rungkut | (031) 8700583 | 8700583 |
Distric police of Kenjeran/ Polsek Kenjeran. | (031) 51503011 | 51503011 |
Distric police of Tenggilis Mejoyo/ Polsek Tenggilis Mejoyo | (031) 8473703 | 8473703 |
Distric police of Gubeng/ Polsek Gubeng | (031) 5042704 | |
Distric police of Mulyorejo/ Polsek Mulyorejo. | (031) 3886320/ (031) 3823449 | 3886320/ 3823449 |
Distric police of Sawahan/ Polsek Sawahan | (031) 5341048 | 5341048 |
Distric police of Genteng/ Polsek Genteng | (031) 5341054 | 5341054 |
Distric police of Wonokromo/ Polsek Wonokromo | (031) 5679030 | 5679030 |
Distric police of Wonocolo/ Polsek Wonocolo | (031) 8416502 | 8416502 |
Distric police of Karang Pilang/ Polsek Karang Pilang | (031) 7663528 | 7663528 |
Distric police of Lakarsanti/ Polsek Lakarsanti | (031) 7413866 | 7413866 |
Distric police of Gayungan/ Polsek Gayungan | (031) 8292903 | 8292903 |
Distric police of Tegalsari/ Polsek Tegalsari | (031) 5341052 | 5341052 |
Distric police of Dukuh Pakis/ Polsek Dukuh Pakis | (031) 5670641 | 5670641 |
Distric police of Jambangan/ Polsek Jambangan | (031) 8298603 | 8298603 |
Distric police of Wiyung/ Polsek Wiyung | (031) 7521364 | 7521364 |
Distric police of Bubutan/ Polsek Bubutan | (031) 5342094 | 5342094 |
Distric police of Krembangan/ Polsek Krembangan | (031) 7496007 | 7496007 |
Distric police of Benowo/ Polsek Benowo | (031) 7404876 | 7404876 |
Distric police of Tandes/ Polsek Tandes | (031) 7312046 | 7312046 |
Distric police of Sukomanunggal/ Polsek Sukomanunggal | (031) 7347421 | 7347421 |
Distric police of Asemrowo/ Polsek Asemrowo | (031) 5313519 | 5313519 |
Distric police of Pakal/ Polsek Pakal | (031) 7402203 | 7402203 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar