Pembahsan tentang Musyarakah Akad atau Syirkah Al Uqud

Pembahsan tentang Musyarakah Akad atau Syirkah Al Uqud | Pembahasan Tentang Al Musyarakah (GS)
Musyarkah Akad atau Syirkah ‘Uqud terdiri dari empat macam diantaranya:
1. Syirkah Al Inan
Merupakan akad kerjasama antara dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dan berpartisipasi dalam kerja.
Porsi dana dan bobot partisipasi dalam kerja tidak harus sama, bahkan dimungkinkan hanya salah seorang yang aktif mengelola usaha yang ditunjuk oleh partner lainnya.
Sementara keuntungan atau kerugian yang timbul dibagi menurut kesepakatan bersama.

2. Syirkah Mufawadhah
Merupakan akad kerjasama antara dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban.
Tidak diperkenankan salah seorang memasukkan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibandingkan dengan  partner lainnya.
Keuntungan maupun kerugian yang diperoleh harus dibagi secara sama.

3. Syirkah A’mal
Merupakan kesepakatan kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki profesi dan keahlian tertentu, untuk menerima serta melaksanakan suatu pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari hasil yang diperoleh.

4. Syirkah Wujuh
Syirkah ini terbentuk antara dua orang atau lebih, tanpa setoran modal. Modal yang digunakan hanyalah nama baik yang dimiliki, terutama karena kepribadian dan kejujuran masing-masing dalam berniaga.
Dengan memiliki reputasi seperti itu, mereka dapat membeli barang-barang tertentu dengan pembayaran tangguh dan menjualnya kembali secara tunai.
Keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.
Dari keempat jenis MUSYARAKAH AKAD tersebut, hanya Syirkah Al Inan yang diaplikasikan dalam perbankan syariah sebagai salah satu produk pembiayaan, karena karakteristiknya yang sesuai.


*Prinsip Musyarakah :

  1. Proyek atau kegiatan usaha yang akan dikerjakan feasible dan tidak bertentangan dengan syariah.
  2. Pihak-pihak yang turut dalam kerjasama memasukkan dana musyarakah, dengan ketentuan :
          a. Dapat berupa uang tunai atau assets yang likuid.
          b. Dana yang terhimpun bukan lagi milik perorangan,
               tetapi menjadi dana usaha.
  1. Pengelola usaha dapat merupakan pemilik modal atau orang yang ditunjuk oleh pemilik modal.
  2. Pemilik modal dapat melakukan intervensi atas kebijakan usaha.
Bagi hasil (nisbah) didasarkan atas porsi kontribusi modal atau sesuai dengan kesepakatan bersama.

Judul Buku: Perbankan Syari’ah Dan Produk-Produknya format.ppt
http://grupsyariah.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar