*Pengertian :
Musyarakah (Syirkah) adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan usaha tertentu; masing-masing pihak memberikan kontribusi dana sesuai dengan porsi yang disepakati.
Sementara keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang mungkin timbul akan dibagi secara proporsional atau sesuai dengan kesepakatan bersama.
*Landasan Syariah :
( ¨bÎ)ur #ZÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èø:$# Éóö6us9 öNåkÝÕ÷èt/ 4n?tã CÙ÷èt/ wÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ×@Î=s%ur $¨B öNèd
“…….. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” QS. Shaad (38) : 24
“Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.” (HR. Abu Daud dan Hakim)
*Jenis Musyarakah :
Musyarakah Kepemilikan (Syirkah Al Milk)
Jenis Musyarakah ini timbul karena faktor warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan terjadinya kepemilikan terhadap suatu assets oleh dua orang atau lebih. Keuntungan yang diperoleh dari pengoperasian assets tersebut kemudian dibagi bersama berdasarkan kesepakatan.
Musyarakah Akad (Syirkah Al ‘Uqud)
Merupakan hasil suatu kesepakatan dari dua orang atau lebih untuk mengadakan kerjasama usaha. Masing-masing memberikan kontribusi modal dan sepakat untuk berbagi keuntungan maupun kerugian.
Judul Buku: Perbankan Syari’ah Dan Produk-Produknya format.ppt
http://grupsyariah.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar