BAB I PEMBAHASAN
A. Pengertian Masyarakat Madani
Istilah Masyarakat Madani pertama kali dikemukakan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim untuk menerjemahkan istilah civil society atau Masyarakat Madani. Dengan singkat Anwar mensifati Masyarakat Madani sebagai Masyarakat yang memiliki peradaban maju.
Penerjemahan civil society menjadi masyarakat madani ini dilatar belakangi oleh konsep kota illahi, kota peradaban, atau masyarakat kota. Istilah madani sendiri mempunyai hubungan yang erat sekali dengan istilah tamadun atau peradaban. Bertolak dari makna seperti ini Masyarakat madani diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab, masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang secara garis besarnya ditengarai dengan di tegakkannya nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. [1]
Sementara Prof. Naquib al-Alatas menyatakan bahwa secara difinitif masyarakat madani merupakan konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar, yaitu masyarakat kota dan masyarakat yang beradab. (A. Ubadillah dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani:140).
Robert N. Bellah ahli seorang sosiologi agama yang cukup terkemuka dalam bukunya “Beyond Belief, 1976: 150-151)” Menyatakan bahwa masyarakat madani atau civil society yang benar-benar telah terwujud secara riel, konkrit adalah masyarakat yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Kota Madinah. Ia menyatakan bahwa gerakan reformasi Nabi Muhammad SAW dalam membangun masyarakat baru yang memiliki pranata dan aturan main yang jelas, bukan saja berimplikasi pada kesejahteraan dan kedamaian intern masyarakat muslim, tetapi juga seluruh warga Madinah menjadi masyarakat baru yang beradab. Saling menghargai dan hidup damai berdampingan di tengah-tengah masyarakat yang multi etnis dan ras itu.
Masyarakat baru ini, yang kemudian dikenal sebagai “Masyarakat Madani (Civil Society)”. Secara sosio cultural-historis merupakan representasi dari masyarakat Madinah yang diwariskan oleh Rosulullah SAW. Yang oleh Bellah disebutnya sebagai masyarakat yang untuk zaman dan tempatnya sangat modern, bahkan terlalu modern.
Kondisi Timur Tengah dan umat manusia pada umumnya saat itu belum siap dengan prasarana sosial yang diperlukan untuk menopang suatu tatanan sosial yang modern seperti yang pernah dirintis oleh Nabi Muhammad SAW. (Republika, 12 Maret 2002).
Sementara Ali Bulac pemikir asal Turki menerangkan bahwa apa yang ditekankan dalam Piagam Madinah telah memasuki sejarah tertulis sebagai sebuah dokumen hokum yang diterapkan secara sistematis dan konkret dari tahun 622 hingga tahun 632. Berbagai realitas demokrasi, seperti tri pilar demokrasi, isogoria, idomia, maupun isokratia, pemberdayaan rakyat, ataupun penghargaan terhadap pluralitas masyarakat dapat di temukan dalam Piagam Madinah.
Negara Madinah merupakan contoh konkret tentang kerukunan hidup bernegara maupun hidup beragama. Piagam Madinah merupakan sebuah consensus bersama antara berbagai golongan, baik ras, suku maupun agama, yang paling demokrasi sepanjang sejarah. Piagam Madinah telah mewariskan kepada kita prinsip-prinsip yang tahan banting sejarah dalam menegakkan pluralistis yang harmonis. (Syafi’I Ma’arif, 1996: 154).
B. Karakteristik Masyarakat Madani
Suatu masyarakat baru dapat dinyatakan sebagai masyarakat madani atau civil society kalau di dalamnya terdapat cirri-ciri khas yang menandainya. Menurut Daniel Bell ada tiga cirri utama yang menandai civil society, yaitu:
- Adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan Negara.
- Adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga Negara melalui wacana dan praktis yang berkaitan dengan kepentingan public
- Adanya kemampuan membatasi kuasa Negara agar ia tidak intrervansionis. (AS Hikam, Ibid: 219).
C. Tiang Penyangga Masyarakat Madani
Dalam suatu masyarakat yang bercirikan civil society atau masyarakat madani ada beberapa tiang penyangga yang menjadi pendukung utamanya. Antara lain sebagai berikut:
- Partai politik yang independent
- Lembaga Swadaya Masyarakat yang bukan perpanjangan tangan dari kekuatan luar secara terselubung.
- Pers yang bebas, yang berperan sebagai social control
- Perguruan Tinggi yang memerankan diri sebagai moral forre untuk menyalurkan berbagai aspirasi masyarakat serta mengkritisi berbagai kebijakan Pemerintah.
BAB II KESIMPULAN
Ditinjau dari segi sejarahnya konsep civil society atau masyarakat madani berasal dari dunia Barat, dan Marcus Tullius Cicero, salah seorang filosof dari bangsa Romawi (106:43 SM) tercatat sebagai orang yang pertama kali menggunakan istilah society civils dalam filsafat politiknya.
Masyarakat Madani atau civil society yang benar-benar telah terwujud secara riel, konkrit adalah masyarakat yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Kota Madinah. Ia menyatakan bahwa gerakan reformasi Nabi Muhammad SAW dalam membangun masyarakat baru yang memiliki pranata dan aturan main yang jelas, bukan saja berimplikasi pada kesejahteraan dan kedamaian intern masyarakat muslim, tetapi juga seluruh warga Madinah menjadi masyarakat baru yang beradab. Saling menghargai dan hidup damai berdampingan di tengah-tengah masyarakat yang multi etnis dan ras itu.
DAFTAR PUSTAKA
Musthafa Kamal, Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Citra Karya Mandiri: 2002.
Prof. Dr. HM.Soedjadi, SH. Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Bulan Bintang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar