Pengelolaan Biaya Pendidikan | Grupsyariah (GS)
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Suatu lembaga akan dapat berfungsi dengan memadai kalau memiliki system manajemen yang didukung dengan sumber daya manusia (SDM), dana/biaya, dan sarana prasarana. Sekolah sebagai satuan pendidikan juga harus memiliki tenaga (kepala sekolah,
wakil kepala sekolah, guru, tenaga administratif, laboran, pustakawan, dan teknisi sumber belajar), sarana (buku pelajaran, buku sumber, buku pelengkap, buku perpustakaan, alat peraga, alat praktik, bahan dan ATK, perabot), dan prasarana (tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga), serta biaya yang mencakup biaya investasi (biaya untuk keperluan pengadaan tanah, pengadaan bangunan, alat pendidikan, termasuk buku-buku dan biaya operasional baik untuk personil maupun nonpersonil). Biaya untuk personil antara lain untuk kesejahteraan dan pengembangan profesi, sedangkan untuk biaya nonpersonil berupa pengadaan bahan dan ATK, pemeliharaan, dan kegiatan pembelajaran. Suatu sekolah untuk memiliki tenaga kependidikan yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi kebutuhan memerlukan biaya rekrutmen, penempatan, penggajian, pendidikan dan latihan, serta mutasi. Dalam usaha pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran tentu saja diperlukan dana yang tidak sedikit, bahkan setelah diadakan maka diperlukan.
Dana untuk perawatan, pemeliharaan, dan pendayagunaannya. Meskipun ada tenaga, ada sarana dan prasarana, untuk memanfaatkan dan mendayagunakan secara optimal perlu biaya operasional baik untuk bahan dan ATK habis pakai, biaya pemeliharaan, maupun pengembangan personil agar menguasai kompetensi yang dipersyaratkan. Dari uraian di atas jelas bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah termasuk di SMP perlu biaya, perlu dana, paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar pelayanan minimal.
Biaya pendidikan merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Dalam konteks perencaaan pendidikan, pemahaman tentang anatomi dan problematik pembiayaan pendidikan amat diperlukan. Berdasarkan pemahaman ini dapat dikembangkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih tepat dan adil serta mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan – 2005.
3. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan
C. Rumusan Masalah
1. Jenis-jenis Biaya Pendidikan.
2. Jenis atau Model Sistem Anggaran.
3. Fungsi Anggaran Pendidikan.
4. Pendanaan Pendidikan Menurut PP No.48 Tahun 2008
5. Standar pembiayaan pendidikan ?
6. Sebutkan sumber-sumber dana pembiayaan pendidikan !
7. Bagaimana peran tingkat ketersediaan dana penyelenggaraan pendidikan?
D.Tujuan
1. Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut ;
2. Untuk mengetahun standari pembiayaan pendidikan.
3. Untuk mengetahui sumber dana pembiayaan pendidika
4. Untuk mengetahui peran tingkat ketersediaan dana penyelenggaraan pendidikan
BAB II PEMBAHASAN
A. Jenis – Jenis Biaya Pendidikan
Menurut Supandi (1985), biaya pendidikan itu terdiri dari jenis-jenis berikut:
Pertama, biaya langsung dan tidak lagsung. Biaya langsung mencakup gaji guru dan administrator, petugas bimbingan dan penyuluhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan, material, tanah, dan bangunan. Biaya tidak langsung mencakup semua ongkos dan pengeluaran yang secara tidak langsung dipergunakan untuk kegiatan proses pendidikan seperti penghapusan dan keausan bangunan, pajak yang harus dibayar, dan insentif bagi pegawai. Kedua, biaya pribadi dan sosial. Biaya pribadi pendidikan itu adalah ongkoas dan pengeluaran yang dipikul oleh perorangan atau keluarga untuk mengikuti pendidikannya, antara lain pembelian buku, alat tulis, angkutan dan pemondokan. Biaya sosial pendidikan ialah biaya pribadi ditambah biaya yang ditanggung oleh masyarakat, antara lain hasil pemungutan pajak yang dipergunakan untuk pendidikan, sumbangan, atau hibah dari masyarakat. Ketiga, biaya moneter dan non moneter Biaya moneter, yaitu biaya yang berbentuk atau dapat dihitung berdasrkan nilai keuangan. Biaya non m oneter, yaitu baya yang tidak bersifat keuangan, antara lain adalah pendapatan hilang atau kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan (mendapatkan uang) karena mengikuti kegiatan proses pendidikan. Jenis biaya pendidikan yang dikelola oleh pemerinah disesuaikan denga ketentuan, keperluan, dan undang-undang yang berlaku. Secara garis besarnya biaya pendidikan dari pemerintah itu terdiri dari dua jenis, yaitu biaya rutin dan biaya pembangunan.
B. Jenis-jenis anggaran
Anggaran adalah biaya yang dipersiapkan dengan suatu rencana terperinci. Secara lebih khusus dapat dikatakan, bahwa anggaran adalah rencana yang disusun secara terorganisasikan untuk menerima dan mengeluarkan dana bagi suatu periode tertentu. Anggran adalah rencana keuangan untuk suatu periode tertentu.
Anggaran dapat disusun dengan bentuk-bentuk berikut :
Pertama, penganggaran perbutir atau line budgeting system Bentuk anggaran ini merupakan cara tradisional. Bentuk ini lebih ditekankan kepada segi pelaksanaan dan pengawasan, dan kurang memperhitungkan atau memperirakan bagaimana hasilnya. Besar kecilnya biaya yang akan dikeluarkan atau dipergunakan selalu disesuaikan dengan jatah atau alokasi dana yang telah ditetapkan.
Kedua, bentuk anggaran program atau program budgeting. Bentuk ini merupakan reaksi terhadap anggaran perbutir yang mengabaikan masalah hasil yang telah dan akan dicapai. Anggaran program sangat mene-kankan pada hasil yang telah ditetapkan dari suatu program. Jadi, yang diperhatikan bukan berapa dana yang tersedia dan pengeluaran apa yang cocok dengan peraturan, tetapi program dan hasilnya yang akan dicapai itu apa. Baru kemudian menentukan besaran biaya yang diperlukan. Anggaran bentuk ini biasa dipergunakan dalam anggaran pembangunan. Sedangkan bentuk tradisional dipergunakan dalam anggaran rutin.
Ketiga, anggaran Penampilan atau Performance budgeting Anggaran bentuk ini lebih mengutamakan perhatiannya kepada penampilan, performance, hasil atau output. Setiap pengeluaran dari anggaran ini selalu harus dibandingkan dengan hasil yang akan dicapai. Bentuk anggaran ini sering disebut anggaran berdasarkan cost-benefit, yaitu perbandingan antara apa yang akan dikeluarkan (cost) dan manfaat apa yang dicapai (benefit).
Keempat, Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Penganggaran (SP4) Bentuk anggaran ini sebenarnya berasal dari sistem anggaran Planning Programming Budgeting System atau disingkat PPBS. Pada dasarnya anggaran bentuk ini menekankan kepada setiap kegiatan yang telah direncanakan secra cermat. Kegiatan itu diperhitungkan dengan tujuan yang akan dicapai. Dengan kata lain, pengkajian kegiatan beserta penganggarannya berorientasi pada prinsip cost benefit atau asas manfaat. Namun demikian segi prosedurpun menjadi perhatian yang cukup ketat.
C. Fungsi Anggaran
Fungsi dari anggaran itu meliputi beberapa hal sebagai berikut:
1. Merupakan kerangka operasional dalam biaya dan waktu kegiatan yang akan dilaksnakan.
2. Alat untuk mendelegasikan wewenang dalam pelaksanaan suatu rencana.
3. Anggaran dapat pula sebagai instrumen kegiatan kontrol dan evaluasi penampilan. Bila besarnya pengeluaran dibandungkan denga jatah anggaran dan tingkat penggunaan dapat menjadi ukuran efektivitas atau efisiensi kegiatan yang dilaksanaka Pendanaan Pendidikan menurut PP NO. 48 Tahun 2008
a. Tanggung jawab pendanaan pendidikan:
Pasal 2
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
c. oihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian da peranandalam bidang pendidikan.
b. Sumber Pendanaan Pendidikan
Pasal 50
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mdisesuaikan dengan kemampuan masing- masing.
(3) Prinsip kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(4) Prinsip keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasiona Pendidikan.
Pasal 51
(1) Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
(2) Dana pendidikan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. anggaran Pemerintah;
b. anggaran pemerintah daerah;
c. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
d. sumber lain yang sah.
(3) Dana pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat bersumber dari Pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; bantuan dari masyarakat, di luar peserta didik atau orang tua /walinya; Bantuan Pemerintah; Bantuan pemerintah daerah; Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; Hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau Sumber lainnya yang sah. Pengelolaan Dana Pendidikan
c. Prinsip Pengelolaan
Pasal 58
Prinsip dalam pengelolaan dana pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,n penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat terdiri atas:
1. prinsip umum; dan
2. prinsip khusus.
d. Perencanaan
Pasal 64
Perencanaan anggaran pendidikan oleh Pemerintah harus sejalan dengan:
a. rencana pembangunan jangka panjang;
b. rencana pembangunan jangka menengah;
c. rencana kerja Pemerintah; dan
d. rencana strategis pendidikan nasional. Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran
Pasal 70
Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan Pemerintah dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntasi yang berlaku bagi instansi Pemerintah.
Pasal 72
Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan satuan pendidikan dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntasi keuangan nirlaba yang berlaku bagi satuan pendidikan.
e. Pengawasan, Pemeriksaan, dan Pertanggungjawaban
Pasal 76
(1) Pengawasan penerimaan dan penggunaan dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan penerimaan dan penggunaan dan dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(2) Dana pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar pembiayaan mencakup persyaratan minimal tentang biaya satuan pendidikan, prosedur dan mekanisme pengelolaan, pengalokasian, dan akuntabilitas penggunaan biaya pendidikan. Standar pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
1. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Anggaran biaya investasi selain lahan satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan. Biaya investasi memerlukan dana yang relatif besar, antara lain berupa: (a)Bangunan sekolah meliputi ruang belajar, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, lapangan olahraga, tanah dan yang sejenis, biaya pembangunannya termasuk biaya investasi karena umur bangunan lebih dari satu tahun, bisa mencapai 20 tahun, 25 tahun, bahkan 30 tahun (b)Alat peraga, alat praktik, sumber belajar, buku-buku, media belajar, yang pada umumnya dapat dipakai lebih dari satu tahun, misalnya alat parktik bisa mencapai 10 tahun, buku bias mencapai 5 tahun (c)Pengadaan tenaga pendidik dan kependidikan. Daya tahan pemakaian sarana-prasarana ikut menentukan besarnya biaya pemeliharaan adan penggantian alat yang rusak
1. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. a.Biaya personalia Pengeluaran operasi personalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan. Biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:
a. Gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
b. Tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
c. Tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan;
d. Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen;
e. Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
f. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
g. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
h. Maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
i. Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar
2. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Dengan berpandangan pada korelasi mutu dengan pembiayaan maka untuk menjaga mutu pendidikan yang baik maka standar pembiayaan minimal dirumuskan dengan memperhitungkan seluruh biaya personil (gaji, tunjangan dan faktor yang melekat pada gaji), biaya alat tulis sekolah, biaya rapat, biaya penilaian, biaya pemeliharaan,biaya pembinaan serta daya dan jasa yang diperkirakan terpakai. Standar yang dirumuskan terbatas pada sekolah pendidikan umum (SD, SMP dan SMA), sementara sekolah kejuruan belum dapat distandarkan dikarenakan keberagaman yang demikian luas dan waktu pengkajian yang terbatas. Asumsi yang dipergunakan dalam menghitung biaya rata-rata per murid menyesuaikan dengan standar proses, sehingga untuk SD ditetapkan minimal ada 6 rombongan belajar dan setiap rombongan belajar terdapat jumlah siswa 28 orang. Untuk SMP dan SMA masing-masing dengan minimal ada 3 rombongan belajar dengan jumlah siswa 32 orang setiap rombongan belajar. Untuk membedakan faktor kemahalan dan keunikan setiap daerah maka diberlakukan indeks kemahalan untuk setiap kabupaten di seluruh Indonesia. Standar pembiayaan tersebut akan dipergunakan untuk mengukur kelayakan sekolah dalam hal pembiayaan, dan untuk menjadi pertimbangan kebijakan pendanaan dari berbagai program pemerintah. Perhitungan yang telah didasarkan kajian audit keuangan yang memerlukan kompetensi pemahaman perhitungan keuangan tidak banyak dipahami peserta. Diskusi berpusat pada angka yang dijadikan patokan, yakni pembiayaan tenaga pendidik dengan golongan III A pada struktur pegawai negeri. Nampaknya perhitungan itu perlu dikaji lebih lanjut oleh orang yang berkeahlian yang sesuai
2.Biaya personal Biaya personal adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya ini sebagaian dibebankan kepada orangtuam yang sifatnya untuk keperluan pribadi siswa, Biaya pendidikan yang menjadi tanggungan orangtua adalah yang bersifat untuk keperluan pribadi siswa. Mungkin yang rasional ditanggung oleh orangtua dari jenis yang tersebut di atas adalah:
Alat perlengkapan sekolah: sepatu, seragam sekolah, seragam olahraga, alat tulis dan buku \catatan Transpor anak dari rumah ke sekolah Uang saku/uang jajan, dan Ekstrakurikuler terbatas.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
Standar pembiayaan pendidikan yaitu sebagai berikut :
a. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
b. b.Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
c. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
2. Sumber dana pembiayaan pendidikan yaitu :
a. Pemerintah Pusat
b. .Pemerintah Daerah
c. Orang Tua Peserta didik
d. Kelompok Masyarakat
e. Yayasan
3. Peran tingkat ketersediaan dana penyelenggaraan pendidikan
a. Peran Ketersediaan Biaya untuk Ketenagaan
b. Peran ketersediaan dana untuk pengadaan dan pemanfaatan sarana –prasarana
c. Peran ketersediaan dana untuk biaya operasional
B. Saran
Pendidikan adalah tanggung jawab negara dan masyarakat, tanggung jawab kita bersama, termasuk dalam hal pembiayaan. peran masyarakat untuk menyokong biaya pendidikan sangat penting diantaranya dengan menabung yang bermanfaat untuk membiayai pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.bpkpenabur.or.id/files/Hal.108-110%20Isu%20Mutahir.pdf
http://www.bsnp-indonesia.org/standards-pembiayaan.php
http://drssuharto.wordpress.com/2008/03/04/pokok-pokok-pikiran-dalam-merancang-biaya-satuan-pendidikan/
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0411/24/humaniora/1398167.htm
http://www.mbs-sd.org/isi.php?id=103
http://web.mb.ipb.ac.id/publikasi/view/2/273
Tidak ada komentar:
Posting Komentar