Istilah-Istilah Dalam Zakat


Istilah-Istilah Dalam Zakat | Grupsyariah (GS)
Istilah-Istilah Dalam Zakat
*Zakat
Volume tertentu yang diambil dari jenis harta yang telah ditentukan untuk dibayarkan kepada pihak-pihak tertentu sebagai kewajiban harta yang merupakan salah satu rukun Islam yang lima yang legalitasnya diperoleh dari Alquran, sunah serta konsensus (ijmak) para ahli fikih (fukaha).

*Harta zakat
Harta zakat Harta yang telah memenuhi syarat-syarat untuk dizakati, seperti syarat hak milik, berkembang, mencapai nisab, melebihi kebutuhan pokok pemiliknya serta telah mencapai haul (masa satu tahun penuh) selain pada tanaman, buah-buahan, barang tambang serta rikaz (harta karun yang ditemukan).
*Nisab zakat
Nisab zakat standar minimum jumlah harta zakat yang telah ditentukan syariat Islam. Bila kurang dari jumlah tersebut maka suatu harta tidak wajib dizakati, bila telah mencukupi atau lebih, maka harta-harta itu harus dizakati. Setiap jenis harta zakat memiliki nisab tersendiri.
*Haul
Berlalunya masa 12 bulan (1 tahun) sejak harta itu mencapai nisab baik menurut tahun kamariah ataupun syamsiah dengan memperhatikan perbedaan jumlah harinya

*Volume zakat
Kadar harta zakat yang harus dibayar apabila telah mencapai nisab dan haul.
*Sepersepuluh
Satu dari sepuluh satuan harta yang dizakati (1/10 atau 10%)
*Seperduapuluh
Satu dari dua puluh satuan harta yang dizakati (1/20 atau 5%).
*Seperempatpuluh
Satu dari empat puluh satuan harta yang dizakati (1/40 atau 2,5%).
*Pembayar zakat (muzaki)
Orang yang hartanya dikenakan kewajiban zakat. Seorang pembayar zakat disyaratkan harus muslim dan tidak disyaratkan balig atau berakal menurut pendapat jumhur ulama fikih.
*Mustahik zakat
Mustahik zakat adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan dalam Alquran lewat firman Allah swt.: “(Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya disalurkan untuk orang-orang fakir orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, fi sabilillah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60)
*Zakat ganda (membayar zakat dua kali)
Secara etimologi kata ini berarti mengerjakan sesuatu dua kali. Sedangkan dalam bidang zakat maksudnya adalah menduakalikan pembayaran zakat. Hal ini tidak wajib berdasarkan hadis Nabi saw. yang artinya: (Tidak ada penggandaan dalam pembayaran zakat).
*Jizyah
Pembayaran harta yang diwajibkan atas warga negara non-muslim, berdasarkan firman Allah swt. dalam surah At-Taubah:29 yang artinya: (Sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk). (Q.S. At-Taubah:29)
*Sedekah
Harta yang didermakan kepada orang miskin secara sukarela demi mengharapkan pahala dari Allah swt. Sedekah ini tidak sama dengan zakat namun dalam bahasa Arab terkadang zakat dinamakan juga dengan “shadaqah” yang diwajibkan Allah swt.
*Amil zakat
Orang yang mengurusi pengambilan harta zakat dan penyalurannya (distribusi) kepada golongan masyarakat yang mustahik. Dalam bahasa Arab terkadang petugas ini dinamakan dengan “mushaddiq” atau “jabi”.
*Makus (pungutan liar)
Pajak yang ditagih oleh seseorang secara tidak legal, biasanya dari pedagang-pedagang kecil. Konon pajak ini dipungut dari para pedagang pada masa jahiliah sebesar beberapa dirham. Nabi saw. bersabda yang artinya: (Tidak akan masuk surga seorang pemungut liar). (H.R. Bukhari Muslim)
*Mustahak zakat
Yaitu pihak yang berhak menerima zakat yang terdiri dari 8 golongan masyarakat seperti tercantum dalam firman Allah swt. yang artinya: (Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya disalurkan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana). (QS. At-Taubat:60)
*Fakir
Yaitu kelompok masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya (primer). Sebagian ulama berpendapat orang yang tidak memiliki nisab zakat.
*Miskin
Kelompok masyarakat yang memiliki kurang dari biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga serta orang lain yang berada dalam tanggungannya. Ada juga ulama yang berpendapat orang yang tidak mempunyai harta sama sekali.
*Petugas zakat (amil)
Pihak yang diangkat pemerintah untuk menangani urusan pemungutan zakat dari sumbernya dan menyalurkannya kepada mustahik.
*Mualaf
Kelompok masyarakat dari orang-orang yang baru memeluk Islam yang diberikan zakat untuk membujuk hati mereka untuk tetap dalam Islam atau memantapkan keimanan mereka.
*Budak
Mereka adalah hamba sahaya yang diberikan zakat untuk memerdekakan diri mereka dari perbudakan.
*Orang yang berutang
Mereka adalah kelompok masyarakat yang dibebani utang pribadi dan tidak mempunyai harta untuk melunasinya atau orang yang menanggung pembayaran diyat pembunuhan untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan atau orang yang menanggung utang tertentu.
*Fisabilillah (memperjuangkan agama)
Jihad di jalan Allah swt. dan kegiatan sejenisnya dalam rangka dakwah Islam.
*Ibnu sabil (musafir)
Musafir yang jauh dari negerinya dan telah tertutup semua sumber rezekinya.
*Pekerja
Orang yang dapat memenuhi kebutuhannya karena memiliki kemampuan bekerja. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Tidak dihalalkan zakat bagi orang kaya dan orang yang memiliki kemampuan bekerja). (H.R. Perawi yang empat)
*Hamalah
Yaitu tanggung jawab yang diemban oleh seseorang yang berusaha memperbaiki hubungan antara sesama manusia.
*Bencana
Yaitu musibah atau kejadian yang menimpa seseorang sehingga merusak harta kekayaannya seperti kebakaran dan lainnya.
*Paceklik
Yaitu kemiskinan dan keadaan sangat membutuhkan.
*Pengalihan (pengiriman) zakat
Yaitu penyaluran zakat di luar tempat pemungutannya.
*Defisit zakat
Apabila zakat tidak cukup untuk dibayarkan kepada semua mustahaknya yang 8 golongan masyarakat.
*Tauzif
Maksud istilah ini dalam kaitan zakat adalah mewajibkan pemungutan pajak atas orang-orang kaya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam apabila harta zakat tidak mencukupi. Sistem ini diambil dari hadis Nabi saw. yang artinya: (Sesungguhnya dalam harta itu ada kewajiban lain di luar kewajiban zakat). (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
*Anggaran dana zakat
Yaitu daftar yang memuat keterangan perkiraan pemasukan dan pengeluaran zakat selama satu tahun mendatang.
*Defisit anggaran dana zakat
Yaitu keadaan zakat pada masa tertentu di mana pengeluaran lebih besar dari pemasukan.
*Surplus anggaran dana zakat
Yaitu keadaan zakat pada masa tertentu di mana pemasukan lebih besar dari pengeluaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar