Warga Negara dan Kewarganegaraan di Indonesia
(sumber: wijianto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:Piranti Darma Kaloktama.)
A. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
1. Pengertian Warga Negara,dalam bahasa Inggris, warga Negara diistilahkan dengan citizen yang mempunyai arti sebagai berikut: pertama, warga Negara; kedua, penduduk dari sebuah kota; ketiga, sesame warga Negara, sesame penduduk, orang setanah air; Keempat, bawahan atau kawula. Menurut A. S. Hikam menyatakan warga Negara sebagai terjemahan dari citizen yang berarti anggota dari komunitas yang membentuk Negara itu sendiri. Menurut Koerniatmanto menyatakan bahwa warga Negara adalah anggota Negara. Jimly Asshiddiqie menyebut warga Negara sebagai rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan Negara. Istilah kawula Negara digunakan pemerintah Hindia Belanda untuk menyebut rakyat jajahan. Istilah kawula menyiratkan bahwa rakyat jajahan (rakyat Nusantara dulu) adalah milik Negara Hindia Belanda sehingga menunjukkan hubungan tidak sederajat dengan Negara. Menurut kamus politik, bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta memiliki pemerintahan sendiri. Menurut Prof. Hazairin, rakyat adalah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasa.
2. Pentingnya Warga Negara,menurut Sudargo Gautama, pentingnya status warga Negara ini dapat ditinjau dari dua sudut pandang (perspektif), yaitu dari sudut hukum perdata internasional dan sudut hukum public. Menurut hukum perdata internasional, status dan kewenangan sebagai warga Negara akan melekat terus dimanapun ia berada. Dalam hukum perdata Internasional berlaku asas kwarganegaraan. Asas kewarganegaraan adalah asas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi seseorang berkaitan dengan status, hak, dan kewenangannya tetap melekat padanya dimanapun ia berada. Domisili adalah asas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku di suatu Negara diberlakukan pada semua orang yang ada di wilayah tersebut, tanpa melihat status kewarganegaraannya. Negara Indonesia menganut asas kewarganegaraan, yakni memberlakukan hukum yang menyangkut kewarganegaraan seseorang meskipun warga Negara Indonesia berada di luar negeri.
3. Kedudukan Warga Negara,Menurut Padmo Wahyono, status seseorang warga Negara terbagi atas:
a. Status positif, setiap warga Negara berhak memperoleh sesuatu yang positif dari Negara terutama yang berhubungan dengan upaya memebuhi kebutuhan.
b. Status negative, warga Negara berhak untuk menolak atau tidak dicampuri oleh Negara dalam.
c. Status pasif, sebagai kepatuhan warga Negara kepada pemerintah dan kepatuhan pada peraturan yang berlaku atau hukum yang bersumber pada keadilan dan kebenaran.
d. Status aktif, keterlibatan secara aktif warga Negara dalam organisasi Negara.
B. Kewarganegaraan Indonesia
1. Kewarganegaraan,menurut memori penjelasan dari Pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan artinya segala jenis hubungan dengan suatu Negara yang menakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara. Kewarganegaraan mencakup hal antara lain: penentuan tentang siapa saja yang termasuk warga Negara, cara menjadi warga Negara atau pewarganegaraan, tentang kehilangan kewarganegaraan, tentang cara memeproleh kembali kewarganegaraan yang hilang. Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ada dua asas yakni: Pertama, asas ius soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan; Kedua, asas ius sanguinis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. Penentuan kewarganegaraan berdasarkan aspek perkawinan mencakup dua asas yakni: Pertama, asas kesatuan hukum berdasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat; Kedua, Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Problem kewarganegaraan adalah munculnya: Pertama, Apatride, yakni orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan; Kedua, bipatride, yakni orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dua); Ketiga, multipatride, yakni orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua).
2. Warga Negara,
pasal 26 Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai berikut:
a. Ayat 1 : Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
b. Ayat 2 :penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c. Ayat 3 :hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 26 Undang-undang Dasar 1945, dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 dinyatakan bahwa warga Negara mencakup:
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum undang.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia
e. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggalkan dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya warga Negara Indonesia.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia.
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya, dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
i. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memeberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
n. Anak warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia.
o. Anak warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga Negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia.
Konsekuensi dari ketentuan Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut:
a. Semua anak Warga Negara Indonesia keturunan (Tionghoa, Arab, India, dan sebagainya) yang lahir di Indonesia secara otomatis merupakan “bangsa Indonesia asli.”
b. SKBR (surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi warga Negara keturunan.
3. Pewarganegaraan Indonesia
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
g. Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Hal didasari pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ayat 1, 2, 3, dan 4, sebagai berikut:
a. Ayat (1) : Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat.
b. Ayat (2) : pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
c. Ayat (3) : dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Ayat (4) :ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.
Hal ini di dasar pada pasal 20 Undang-undang Nomor 120 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa “orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan Negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.”
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, seorang anak juga bisa diberi kwarganegaraan ganda, berdasarkan ketentuan Pasal 5 sebagai berikut:
a. Ayat (1) :Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
b. Ayat (2) : Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga Negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Hilangnya kewarganegaraan Indonesia, sebagai berikut:
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan suda berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
e. Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia.
f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia pada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut.
g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atas namanya.
i. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas Negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangk waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
C. Sikap Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
1. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif, dinyatakan:
a. Bahwa semua warga Negara berhak untuk memilih atau memiliki hak pilih dengan syarat warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah atau pernah kawin.
b. Bahwa semua warga Negara berhak menjadi wakil rakyat. Namun, syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah:
1) Warga Negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3) Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4) Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
5) Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjut Tinggi Atas (SLTA) atau sederajat.
6) Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
7) Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam Gerakan 30 September (G30S)/ Partai Komunis Indonesia (PKI), atau organisasi terlarang lainnya.
8) Tidak sedang dicabut hak pilihannya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
9) Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10) Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten.
11) Terdaftar sebagai pemilih.
2. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan bahwa semua warga Negara boleh menjadi presiden Indonesia. Namun, untuk menjadi calon presiden harus memenuhi persyaratannya sebagai berikut:
1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2) Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3) Tidak pernah mengkhianati Negara
4) Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5) Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6) Telah melaporkan kekayaannya pada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara.
7) Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara.
8) Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
9) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
10) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
11) Terdaftar sebagai pemilih
12) Memiliki NPWP (nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib pajak Orang Pribadi.
13) Memiliki daftar riwayat hidup.
14) Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama duak kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
15) Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dan cita-cita proklamasi 1945.
16) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana maker berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuataan hukum tetap.
17) Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
18) Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
19) Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September (G30S)/ Partai Komunis Indonesia (PKI).
20) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) atau lebih.
3. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa semua warga Negara boleh menjadi kepala daerah. Namun untuk menjadi calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
3) Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjut tingkat atas dan atau sederajat.
4) Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
5) Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.
6) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keuputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
7) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
8) Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
9) Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk dicantumkan
10) Tidak sedang memiliki tanggungan utan secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungan jawabnya yang merugikan keuagan Negara.
11) Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
12) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
13) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak.
14) Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pkerjaan serta keluarga kandungan, suami, dan istri.
15) Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
16) Tidak dalam status sebagai pejabat kepala daerah.
(turis yang berwisata dan belajar di candi Prambanan)
IN ENGLISH (with google translate Indonesian-english)
Citizens and Citizenship in Indonesia
(Source: wijianto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:Piranti Darma Kaloktama.)A. CITIZENSHIP STATUS IN THE STATE
1. Citizen understanding, in English, termed a citizen citizens who have the following meanings: first, citizens second, the population of a city, the third, fellow citizens, fellow residents, the fellow countrymen; Fourth, subordinates or subjects.According to A. S. Hikam declared the citizen as a translation of the citizen which means members of the communities that make up the State itself. According Koerniatmanto stated that the citizen is a member of the State. Jimly Asshiddiqie called citizens as people who lived in a certain area, in conjunction with the State.Subjects of the State used the term Dutch government for the people called colonies. The term implying that the people of colonial subjects (the people of the archipelago was) owned by the Dutch East Indies State suggesting unequal relationship with the State. According to the dictionary of politics, people are people who are descendants of the same origin, customs, language, and history, as well as self-governing. According to Prof. Hazairin, people are a people ruled, governed, protected, nurtured, cared for by the authorities.
2. The importance of citizen, according to Sudargo Gautama, the importance of citizen status can be viewed from two points of view (perspective), namely from the point of international private law and public law angle. According to private international law, status and authority as citizens to stick wherever he is. In international private law applies the principle of kwarganegaraan. The principle of citizenship is the principle which states that the laws that apply to a person related to the status, rights, and authorities remain attached to it wherever it resides.Domicile is the principle which states that the applicable law in the State applied to all the people in the region, regardless of citizenship status. Indonesia country adheres to the principle of citizenship, enacting laws affecting the person's citizenship despite an Indonesian citizen abroad.
3. The position of the Citizen, said Padmo Wahyono, the status of one's citizens are divided into:
a. Positive status, every citizen is entitled to something positive from the State, especially related to efforts memebuhi needs.
b. Negative status, the citizen has the right to refuse or no intervention by the State.
c. Passive status, as a citizen to government compliance and adherence to applicable regulations or laws are rooted in justice and truth.
d. Active status, active citizen involvement in the organization of the State.
B. Nationality Indonesia
1. Citizenship, the memory according to the explanation of Article II Closing Regulation Act No. 62 of 1958 on Citizenship of the Republic of Indonesia, citizenship means any kind of relationship with a country that menakibatkan the State's obligation to protect the person concerned. According to Law Number 12 Year 2006 on Citizenship of the Republic of Indonesia, citizenship is all the things related to the citizen. Citizenship includes among other things: the determination of who is involved citizen, how to become a citizen, or naturalization, of the loss of citizenship, on the way back memeproleh lost citizenship. The determination of citizenship by birth there are two principles which are: First, the principle of ius soli, that is the principle which states that a person's citizenship is determined from the place where the person was born; Second, the principle of ius sanguinis, the principle which states that a person's citizenship is determined by the descendants of that person. Determination of citizenship is based on aspects of marriage that includes two principles: First, the principle of unity of law based on the view that the husband and wife is a bond that does not split as the core of the community; Second, the principle of equality, assume that a marriage did not cause changes in the citizenship status of husband or wife. Problem is the emergence of citizenship: First, Apatride, ie those who do not have citizenship; Second, bipatride, namely people who have dual citizenship (two); Third, multipatride, namely people who have a nationality (more than two).
2. Citizens, Article 26 of the Constitution of 1945 (1945) as follows:
a. Verse 1: What is a citizen of one's native Indonesian nation and people of other nations who passed the law as citizens.
b. Verse 2: The population of Indonesia is that citizens and foreigners residing in Indonesia.
c. Verse 3: matters concerning citizens and residents shall be regulated by law.
Law Number 12 Year 2006 on Citizenship of the Republic of Indonesia which is the implementation of Article 26 of the Constitution of 1945, in section 2 of Act No. 12 of 2006 stated that the citizens of the State include:
a. Any person who by legislation or by agreement and the Government of Indonesia with other countries before the law.
b. Children born of legitimate marriage of a father and mother citizen of Indonesia.
c. Children born of legitimate marriage of an Indonesian citizen father and mother foreign nationals.
d. Children born of legitimate marriage of a foreign citizen fathers and citizen mothers Indonesia
e. Children born outside legal marriage of a woman citizen of Indonesia, but his father does not have legal citizenship or country of origin father did not give citizenship to the child.
f. Children born within a period of 300 (three hundred) days after his father left the world of legitimate marriage, and her father an Indonesian citizen.
g. Children born outside legal marriage of a woman citizen of Indonesia.
h. Children born outside legal marriage from foreign State citizen mother who is recognized by a citizen of Indonesia as the father of her child, and the confession was made before the child is aged 18 (eighteen) years of age or unmarried.
i. Children born in the territory of the Republic of Indonesia at the time of birth is unclear citizenship status his father and mother.
j. Newborn child is found in the territory of the Republic of Indonesia for his father and mother are unknown.
k. Children born in the territory of the Republic of Indonesia when his mother and father do not have citizenship or not known to exist.
l. Children born outside the territory of the Republic of Indonesia of a father and mother citizen of Indonesia because of the provisions of the State where the child is born began granting citizenship to the child.
m. Child of a father or mother who has been granted for citizenship, then the father or mother died before the oath of allegiance or states.
n. Indonesian citizen children born outside legal marriage, not yet aged 18 (eighteen) years of age or unmarried father is legally recognized by the foreign citizen is still recognized as citizens of Indonesia.
o. Indonesian citizen children who are under 5 (five) years as a child legally appointed by a foreign citizen to be determined by the courts still recognized as citizens of Indonesia.
Explanation of the consequences of the provisions of Article 2 of Law No. 12 of 2006, as follows:
a. All children Indonesian citizen descent (Chinese, Arab, India, and so on) who was born in Indonesia is automatically a "native of Indonesia."
b. SKBR (letter Proof of Citizenship of the Republic of Indonesia Specification) is no longer valid for the citizens of the State descent.
3. Naturalization Indonesia
Application for naturalization may be filed by the applicant if it meets the following requirements:
a. Have been aged 18 (eighteen) years of age or married
b. At the time of filing the petition has been residing in the territory of the Republic of Indonesia at least 5 (five) consecutive years or a minimum of 10 (ten twenty) years are not consecutive.
c. Physically and mentally healthy
d. Indonesia can speak and recognize the basic State Pancasila and the Constitution of 1945 (UUD 1945)
e. Never been sentenced for committing a criminal act punishable by imprisonment of 1 (one) year or more.
f. If the citizenship of the Republic of Indonesia, is a dual citizen.
g. Having a job and or a fixed income.
h. Naturalization pay money to the State Treasury.
It is based on article 19 of Law No. 12 of 2006 paragraphs 1, 2, 3, and 4, as follows:
a. Paragraph (1): foreign citizen legally married Indonesian citizen can obtain citizenship of the Republic of Indonesia to deliver a statement to the citizens in the presence of officials.
b. Paragraph (2): the declaration referred to in paragraph (1) do if the party concerned has been resident in the territory of the Republic of Indonesia at least 5 (five) consecutive years or a minimum of 10 (ten) years are not consecutive, except with citizenship acquisition resulted in double nationality.
c. Paragraph (3): in this case is concerned not obtain Indonesian citizenship as a result of dual citizenship as referred to in paragraph (2), the question may be granted permanent residency in accordance with statutory regulations.
d. Paragraph (4): further provisions regarding the procedures for delivering the statement to be a citizen of Indonesia as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is regulated by ministerial regulation.
It is at the bottom of the article 20 of Law No. 120 of 2006 which states that "foreigners who have rendered to the Republic of Indonesia or by reasons of state may be given by the President of the citizenship of the Republic of Indonesia after taking consideration of the House of Representatives of the Republic of Indonesia (DPR RI ), except with the granting of citizenship is in question result in dual citizenship. "
Under Law No. 12 of 2006, a child can also be double citizenship, under the provisions of Article 5 as follows:
a. Paragraph (1): Indonesian Citizen Children born outside marriage are legitimate, are under 18 (eighteen) years of age or unmarried father is legally recognized by the foreign citizen is still recognized as Indonesian citizens.
b. Paragraph (2): Indonesian Citizen Children who are under 5 (five) years as a child legally appointed by the foreign citizen to be determined by the court still recognized as a citizen of Indonesia.
The loss of citizenship of Indonesia, as follows:
a. Acquire another citizenship on their own
b. No refuse or do not release another citizenship, while the person gets the chance.
c. Otherwise lost his citizenship by the president upon his own request, the concerned suda aged 18 (eighteen) years of age, residing abroad, and with missing nationality of the Republic of Indonesia does not become stateless.
d. Log in foreign military service without prior permission from the president.
e. Voluntarily entered the service of foreign countries, a position in such agency in Indonesia in accordance with the provisions of the legislation can only be held by Indonesian citizens.
f. Voluntarily take the oath or declare allegiance to a foreign country or part of the foreign country.
g. Not required to participate in the elections but something that is constitutional for a foreign country.
h. Having a passport is a passport or a letter or a letter from a foreign country can be interpreted as a sign of a valid citizenship of another country on his behalf.
i. Residing outside the territory of the Republic of Indonesia for 5 (five) years continuous service within the framework of the State, without valid reason and deliberately not declared his intention to remain a citizen of Indonesia before period 5 (five) years are expired, and every 5 (five) years in question did not submit a statement to remain a citizen of Indonesia to the Indonesian Representative Office whose jurisdiction covers the place of residence is concerned when representatives of the Republic of Indonesia has been informed in writing to the person concerned, as long as the question does not become stateless .
C. Appreciating the attitude of the Position Equation Citizen
1. In Act No. 12 of 2003 on General Elections Members of the Legislature, stated:
a. That all citizens have the right to vote or have the right to vote on the condition that the citizens of the Republic of Indonesia on polling day have been aged 17 (seventeen) years or have been, or never married.
b. That all citizens have the right to represent the people. However, the requirement to be elected as a member of the House of Representatives (DPR), the Regional Representatives Council (DPD), and the House of Representatives (DPRD) is:
1) Citizens of the Republic of Indonesia which was 21 (twenty one) years or more.
2) fear of God Almighty.
3) Based in the territory of the Republic of Indonesia.
4) Proficient in speaking, reading, and writing in Indonesian.
5) Educated as low as Top High School Advanced (high school) or equivalent.
6) True to Pancasila as the State, the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 (UUD 1945), and the ideals of the proclamation of August 17, 1945.
7) No former member of the banned Communist Party of Indonesia, including the mass organizations, or not a person who is directly or indirectly involved in the September 30th Movement (G30S) / Communist Party of Indonesia (PKI), or other banned organizations.
8) Not being deprived of the choice based on court decisions that have been legally binding.
9) is undergoing imprisonment by a court decision which has had permanent legal force for committing a criminal act punishable by imprisonment of 5 (five) years or more.
10) Physically and mentally healthy by medical examination of a competent physician.
11) Registered as a voter.
2. In Act No. 22 of 2003 on the Election of President and Vice President stated that all citizens should become president of Indonesia. However, to be a presidential candidate must meet the following requirements:
1) fear of God Almighty,
2) Citizen of Indonesia since birth and had never received citizenship because of his own.
3) Never betray the State
4) Able to be spiritually and physically to perform the duties and responsibilities as President and Vice President.
5) Residing in the territory of the Republic of Indonesia.
6) It has been reported wealth to the appropriate authority to investigate reports organizers of the State property.
7) Not currently have a mortgage debt of individuals and legal entities or be detrimental to the financial responsibility of the State.
8) It is declared bankrupt by a court decision.
9) Not being revoked their right to vote based on court decisions that have been legally binding.
10) It's never committed a disgraceful act.
11) Registered as a voter
12) Have a TIN (Taxpayer Identification number) and has implemented the tax liability for 5 (five) years as evidenced by the Annual Tax Personal Income Taxpayers.
13) Have a curriculum vitae.
14) Never before has served as President or Vice President for duak term of office in the same position.
15) True to Pancasila as the State, the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 (1945), and the ideals of the proclamation of 1945.
16) It was never sentenced to prison for a crime based on a decision maker who has had the power of a court of law remain.
17) Aged at least 35 (thirty five) years.
18) Educated as low as Advanced Level Upper School (high school) or equivalent.
19) No former member of the banned Communist Party of Indonesia, including the mass organizations, or not directly involved in the September 30th Movement (G30S) / Communist Party of Indonesia (PKI).
20) It was never sentenced to imprisonment by a court decision which has had permanent legal force for committing a criminal act punishable by imprisonment of 5 (five) or more.
3. In Law Number 32 Year 2004 regarding Regional Government, stated that all citizens should become head of the region. But to become a candidate for the head area must meet the following requirements:
1) fear of God Almighty.
2) Faithful to the Pancasila as the State, the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 (1945), Proclamation August 17, 1945, and faithful to the Republic of Indonesia and the Government.
3) Educated at least the upper level and advanced school or equivalent.
4) Aged at least 30 (thirty) years.
5) Physically and mentally healthy based on results of a thorough medical examination of the doctors.
6) It was never sentenced to imprisonment by a court keuputusan legal force for committing a criminal act punishable by imprisonment of 5 (five) years or more;
7) Not being revoked their right to vote based on court decisions that have permanent legal force.
8) Know the area and known by people in their area.
9) Submit a list of personal property and are willing to be listed
10) There are individual mortgage debt have dependents or a legal entity and a dependent adverse finance State responsibilities.
11) It is declared bankrupt according to tribunal decisions that have permanent legal force.
12) It's never committed a disgraceful act.
13) Have a Taxpayer Identification Number (TIN) or for those who do not have a TIN must have proof of tax payment.
14) Submit a complete curriculum vitae that includes, among others, as well as the history of education, work, and family content, husband and wife.
15) Never before has served as regional head or vice regional head for 2 (two) times a term in the same position
16) Not in status as the official head of the region.
(tourists who travel and study in Prambanan temple)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar