BAB I
PEMBAHASAN
A. Pengertian Malpraktek
Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi.
B. Malpraktek Dibidang Hukum
Untuk malpraktek hukum atau yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yakni Criminal malpractice, Civil malpractice dan Administrative malpractice.
1. Criminal malpractice
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni :
a. Perbuatan tersebut (positive act maupun negative act) merupakan perbuatan tercela.
b. Dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea) yang berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (reklessness) atau kealpaan (negligence).
• Criminal malpractice yang bersifat sengaja (intensional) misalnya melakukan euthanasia (pasal 344 KUHP), membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat surat keterangan palsu (pasal 263 KUHP), melakukan aborsi tanpa indikasi medis pasal 299 KUHP).
• Criminal malpractice yang bersifat ceroboh (recklessness) misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed consent.
• Criminal malpractice yang bersifat negligence (lalai) misalnya kurang hati-hati mengakibatkan luka, cacat atau meninggalnya pasien.
Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.
2. Civil malpractice
Seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji).
Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil malpractice
antara lain:
a. Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib
dilakukan.
b. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan
tetapi terlambat melakukannya.
c. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan
tetapi tidak sempurna.
C. Contempt of couft
Ada beberapa pengertian tentang Contempt of court diantaranya sbb:
1. Menurut Sejarah Berlakunya Contempt of Court Contempt of Court adalah suatu mekanisme hukum yang pertama kali timbul dalam sistem Common Law dengan case law-nya, diantaranya adalah Inggris dan Amerika Serikat. Menurut sejarah, Contempt atau penghinaan merupakan perbuatan dalam menentang setiap perintah langsung raja atau setiap penentangan langsung kepada raja atau perintahnya. Sejak tahun 1742, Inggris telah menerapkan contempt of court dengan adanya doktrin pure streams of justice yang dianggap sebagai dasar untuk memberlakukan Contempt of Court yang selanjutnya pada tahun 1981 diadakan pembaruan dengan diterapkannya Contempt Of Court Act 1981. Amerika Serikat pertama kali diundangkan Contempt of Court ialah pada tahun 1789. Pengaturan tentang Contempt of Court dimaksudkan untuk menegakkan dan menjamin proses peradilan berjalan tanpa rongrongan dari berbagai pihak, antara lain pihak yang terlibat dalam proses peradilan, mass media, maupun pejabat pengadilan itu sendiri. Pengaturan tentang contempt of court merupakan upaya hukum untuk membela kepentingan umum dan supremasi hukum agar proses peradilan dapat dilaksanakan dengan sewajarnya dan adil, tanpa diganggu, dipengaruhi atau dirongrong oleh pihak-pihak lain, baik selama proses peradilan berlangsung dipengadilan maupun diluar gedung pengadilan.
2. Menurut Black Laws dictionary Dalam dijelaskan bahwa:
Contempt of Court adalah suatu perbuatan yang dipandang mempermalukan, menghalangi atau merintangi pengadilan di dalam penyelenggaraan peradilan, atau dipandang sebagai mengurangi kewibawaan atau martabatnya. Dilakukan oleh orang yang sungguh melakukan suatu perbuatan yang melanggar secara sengaja kewibawaan atau martabat atau cenderung merintangi atau menyia-nyiakan penyelenggaraan peradilan atau oleh seseorang yang berada dalam kekuasaan pengadilan sebagai pihak dalam perkara di pengadilan itu, dengan sengaja tidak menaati perintah pengadilan yang sah atau tidak memenuhi hal yang ia telah akui)
3. Menurut penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4. istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4, yaitu sebagai berikut: “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelanggara peradilan gunan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, maka perlu dibuat suatu Undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai contempt of court”.
4. Definisi Terminologis contempt of court berasal dari kata contempt and court. contempt diartikan melanggar, menghina, memandang rendah. Court diartikan pengadilan. Dengan demikian Contempt of Court adalah upaya melaggar, menghina, memandang rendah pengadilan. maupun di luar pengadilan yang dianggap melecehkan atau merongrong kewibawaan pengadilan.
D. Penegakan Hukum Terhadap Contempt Of Court Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Yang Bersih
Contempt Of Court merupakan istilah umum untuk menggambarkan setiap perbuatan yang pada hakikatnya mencampuri atau mengganggu sistem atau proses penyelenggaraan peradilan. Dari pengertian Contempt Of Court tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa Contempt Of Court dapat menyebabkan terganggunya proses peradilan atau dengan kata lain mengakibatkan jalannya proses peradilan menjadi tidak bersih. Melihat akibat yang ditimbulkan tersebut, kiranya sangat dibutuhkan adanya tindakan atau penindakan secara hukum terhadap Contempt Of Court
Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan diri sebagai negara berdasarkan atas hukum. Pernyataan tersebut dengan jelas terlihat pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari pernyataan tersebut mengisyaratkan adanya lembaga pengadilan. Keberadaan lembaga pengadilan tersebut menjadi penting sebagai salah satu lembaga yang menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban hukum, dan kepastian hukum. Dengan demikian, keberadaan lembaga pengadilan merupakan syarat bagi suatu negara yang menamakan diri sebagai negara hukum atau negara berdasarkan atas hukum. Di Indonesia sejak pemerintahan Hindia Belanda sebenarnya telah ada beberapa macam lembaga pengadilan, hanya saja lembaga pengadilan itu sangat berbeda, baik susunan, sumber hukum, maupun peranannya dengan lembaga pengadilan yang ada pada saat sekarang. Pada masa Hindia Belanda antara lain dikenal adanya pengadilan Swapraja, yaitu pengadilan dalam daerah Zelbestuur (daerah-daerah yang berada di bawah pemerintahan Raja dan Sultan). Pengadilan tersebut mengemban tugas untuk menciptakan keamanan, ketenteraman
kesejahteraan pemerintahan kerajaan. Susunan pengadilan tersebut terdiri dari residen sebagai ketua pengadilan dan sultan-sultan sebagai anggota dan misi pengadilan tersebut tidak sesuai dengan pengadilan yang ada sekarang dan tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila. Pada jaman kemerdekaan, gambaran pengadilan di jaman Hindia Belanda telah dihapuskan dan diganti dengan lembaga pengadilan yang sesuai dengan Demokrasi Pancasila. Gambaran lembaga pengadilan pasca kemerdekaan sebagaimana yang tertuang dalam berbagai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, lembaga pengadilan tidak lagi di bawah kekuasaan raja dan sultan yang berkuasa, melainkan di bawah kekuasaan kehakiman sebagai salah satu kekuasaan negara yang merdeka. Pelaksanaan peradilan pun bukan lagi untuk raja dan kelangsungan kerajaan, melainkan didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kehadiran lembaga pengadilan pada saat ini tidak sekedar menunjukkan telah ditinggalkannya model-model peradilan Hindia Belanda yang cenderung memihak dan kurang objektif, melainkan juga sebagai suatu bukti bahwa negara Indonesia telah memenuhi syarat sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, yakni dengan terbentuknya badan-badan peradilan yang bebas dari campir tangan kekuasaan lain, dan yang lebih penting dari hadirnya lembaga pengadilan tersebut adalah dimaksudkan untuk mengawasi dan melaksanakan aturan-aturan hukum atau Undang-Undang Negara atau dengan kata lain untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kehidupan manusia atau pergaulan antar manusia mau tidak mau, senang atau tidak senang, tidak bisa terlepas dari tanggung ajwab yang disebut kewajiban, baik kewajiban antar sesama, kepada hukum maupun kewajiban pada Sang Pencipta. Apabila manusia dalam pergaulan sosialnya sadar dan patuh menunaikan tanggung jawabnya tersebut, niscaya tercipta kehidupan harmoni dalam kehidupan manusia. Namun kebiasaan yang sering terjadi pada manusia pada umumnya kalau tentang hak ia tidak lupa, sebaliknya apabila menyangkut tanggung jawab/kewajiban suka mencari seribu alasan untuk mengingkarinya. Akibat yang terjadi atas kebiasaan-kebiasaan manusia tersebut di atas, tidak jarang ditemui adanya peristiwa yang bertentangan dengan hukum yang apabila dibiarkan berlangsung terus akan mengancam kehidupan baik masyarakat, bangsa maupun negara. Oleh karena itu harus diupayakan untuk menghindarinya dan bila perlu memaksa seseorang untuk melakukan kewajibannya, yang dilakukan dengan upaya hukum. Di sinilah peran penting lembaga pengadilan, yaitu menggunakan upaya hukum untuk memaksa seseorang melaksanakan kewajibannya. Peranan pengadilan tidak dapat disangsikan lagi, sebab dengan lembaga pengadilan inilah segala yang menyangkut hak dan tanggung jawab yang terabaikan dapat diselesaikan. Lembaga pengadilan memberikan tempat dan membantu kepada mereka yang merasa dirampas hak-haknya dan memaksa kepada pihak-pihak agar bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan yang merugikan pihak lainnya.
Dengan melihat fungsi dan peranan pengadilan sebagaimana tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa lembaga pengadilan merupakan tempat untuk menegakkan kebenaran dan ketertiban sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan penegakan kebenaran dan ketertiban tersebut harus dihormati dan dijaga kewibawaannya, baik terhadap hakim maupun dalam pelaksanaannya.
Akhir-akhir ini sering dijumpai atau didengar melalui pemberitaan ataupun tayangan media masa mengenai keributan yang terjadi di ruang sidang pengadilan. Para pengunjung sidang banyak yang tidak lagi menghormati acara persidangan di ruang sidang pengadilan. Bahkan sempat diberitakan oleh media masa yang menyebutkan adanya pengunjung sidang yang melempari hakim. Situasi-situasi yang digambarkan tersebut kerap terjadi dalam proses persidangan di Indonesia. Tindakan-tindakan pelecehan terhadap pengadilan tersebut sebenarnya bukanlah hal baru. Namun berbagai tindakan tersebut makin sering terjadi semenjak bergulirnya era reformasi yang menonjolkan rasa kebebasan. Tindakan dan situasi yang terjadi di persidangan seperti yang digambarkan di atas disebut sebagai tindakan Contempt Of Court.
BAB II
KESIMPULAN
Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”.
Malpraktek hukum atau yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yakni Criminal malpractice, Civil malpractice dan Administrative malpractice
Contempt of Court adalah suatu perbuatan yang dipandang mempermalukan, menghalangi atau merintangi pengadilan di dalam penyelenggaraan peradilan, atau dipandang sebagai mengurangi kewibawaan atau martabatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Setiyawati, www.zumrohhasanah.wordpress.com/2010/07/05/makalah-malpraktek
Ahmad sayuti, www.mengubahwindowspalsumenjadiasli.blogspot.com/2011/01/makalah-malpraktek.htm
Effendi, www.contempt-te-effendi.blogspot.com/2007/03/definisi-contempt-of-court.htm
Jelita afandi, www.jelita249.blogspot.com/2009/09/penegakan-hukum-terhadap-contempt-of.html
Disusun oleh : Huzairi Ahmad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar