Penggolongan dan Asas-asas Hukum Internasional

Pada Kesempatan ini, saya akan membahas tentang penggolongan hukum internasional dan asas-asas hukum internasional, semoga dapat bermanfaat. Langsung saja, ini dia :

1. Penggolongan Hukum Internasional

Dilihat dari persoalan yang di bahas, hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Hukum perdata internasional, adalah keseluruhan peraturan dan asas hukum tentang persoalan-persoalan perdata antara warganegara yang melintasi batas negara.
  • Hukum Publik internasional (hukum antar negara), yaitu hukum tentang persoalan-persoalan yang melintasi batas negara yang bukan perdata. Misalnya pengiriman duta, batas wilayah suatu negara dan sebagainya.

Selain itu hukum internasional di bedakan menjadi :
  • Hukum internasional umum, adalah hukum yang berlaku umum
  • Hukum internasional regional, adalah hukum internasiona yang terbatas lingkungan berlakunya pada region (bagian dunia) tertentu. Contoh : Hukum internasional Eropa
  • Hukum Internasional khusus adalah hukum internasional yang hanya berlakupada negara negara tertentudan terbatas pada suatu region. Contoh : Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia
Secara garis besar hukum internasional dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
  • Hukum tertulis adalah hukum internasional yang berupa perjanjian antar negara dalam bentuk tertulis (International Agreement In Written Form). Perjanjian ini ditandatangani oleh pemerintah negara yang membuat perjanjian. Contoh : Perjanjian “Ceah Timor” tahun 1990 tentang batas landas kontinen dan eksplorasi di Celah Timur yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Australia.
  • Hukum tidak tertulis adalah hukum internasional antar negara dan subyek hukum lainya dalam bentuk tidak tertulis (Internasional Agreement not in Written Form). Hukum tidak tertulis dapat berupa perjanjian-perjanjian yang dilakukan secara lisan disertai catatan-catatan tertulis atau nota pribadi, dari pejabat negara yang bersangkutan.

2.       Asas-asas Hukum Internasional

Hukum internaional diberlakukan dalam rangka mewujudkan dan memelihara hubungan dan kerjasama antar negara, sebap ada kecenderungan bahwa negara yang kuat ingin menanamkan pengaruhnya dan bahkan ada yang ingin menguasai yang lemah. Oleh sebap  itu diperlukan berlaku dan terwujudnya asas-asas hukum internasional.
a.       Asas-asas PBB yang termuat dalam pasal 2 Piagam PBB, yaitu :
1)      Setiap anggota mempunyai persamaan kedaulatan
2)     Setiap anggota harus memenuhi kewajiban yang tercantum dalam piagam PBB
3)    Setiap anggota akan menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai
4)    Setiap anggota mencegah tindakan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain dalam menjalani hubungan internasional
5) Setiap anggota akan berperan aktif dalam membantu program PBB sesuai dengan piagam PBB
6)   PBB  menjamin negara yang bukan anggota PBB bertindak selaras dengan asas asas PBB.
7)      PBB tidak dibenarkan ikut campur tangan urusan dalam negeri anggotanya.
b.      Asas Berlakunya Hukum Internasioanal
Berlakunya hukum internasional dalam rangka mengatur hubunganinternasional harus berdasarkan pada asas-asas berikut:
1)   Asas Teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang-orang dari semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlakunya hukum asing (internasional) sepenuhnya.
2)      Asas kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
3)      Asas kepentingan umum. Asas ini didasarkan pada wewenang negara untk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas diatas harus diperhatikan oleh setiap negara yang membangun hubungan internasional, supaya hubungan tersebut dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak serta tujuan dari hubungan tersebut dapat tercapai. Apabila ketiga asas tersebt tidak diperhatikan, maka akan timbul kekacauan hukum daam hubungan internasional. Oleh karena itu antara satu negara dengan negara lain harus  menciptakan hubungan yang teratur dan tertib yang berdasarkan kepada ketentuan hukum internasional.
Keduduakan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena :
1)      Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum  sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
2)      Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional.
Dari dua alasan tersebut, suatu perjanjian internasional yang dibuat secara sepihak karena ada unsur paksaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu dalam membuat suatu perjanjian internasional harus diperhatikan asas-asas berikut:
1)   Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
2) Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
3) Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bhwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibahas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
4)   Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
5)  Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
6)      Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar