SKRIPSI EKONOMI AKUNTANSI ANALISA PENGEMBALIAN KREDIT TERHADAP PROFITABILITAS PADA PT BANK SUMSEL BABEL JAKABARING PALEMBANG



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar belakang
Perbankan Indonesia pernah mengalami keterpurukan sebagai imbas dari   krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1997 yang berakibat pencabutan izin usaha bank karena kesehatan bank yang buruk. Pemerintah telah melakukan banyak hal dalam mengatasi krisis perbankan agar kondisi kembali stabil. Kondisi perbankan nasional secara umum saat ini dalam keadaan yang baik dan stabil, namun faktanya masih terdapat kinerja bank yang dinilai tidak layak oleh Bank Indonesia (BI).
Sektor perbankan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bank selalu memegang komitmen untuk menjadi pendorong roda perekonomian atau sebagai development agent. Hal ini dapat dilihat ketika sektor ekonomi mengalami penurunan maka salah satu cara mengembalikan stabilitas ekonomi adalah menata sektor perbankan. Oleh karena itu pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan perbankan dalam struktur perekonomian nasional.
Keuntungan yang diperoleh setiap perusahaan perbankan sebagian besar berasal dari bunga pinjaman yaitu sebagai hasil dari diberikannya sejumlah kredit kepada para nasabahnya atau debitur. Karena kredit adalah aset yang menghasilkan pendapatan bunga dari pengembaliannya, maka porsi kredit dalam aset perbankan sangatlah dominan jumlahnya. Seperti yang telah disebutkan bahwa profitabilitas menunjukkan pendapatan dimana salah satu pendapatannya diperoleh dari pendapatan bunga yang dihasilkan oleh pengembalian kredit, maka secara tidak langsung pengembalian kredit mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan pendapatan bagi bank.
PT Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang sebagai salah satu bank pembangunan daerah (BPD) di Indonesia melaksanakan kegiatan usaha yakni menyalurkan kredit untuk keperluan investasi, konsumsi, dan modal kerja. Tujuan dari adanya penyediaan kredit bagi bank adalah pengembalian kredit yang menghasilkan bunga dan dapat meningkatkan pendapatan untuk pembiayaan kegiatan dan kontinuitas usahanya. Oleh karena itu jika tingkat pengembalian kredit turun maka dapat menyebabkan pendapatan bunga dan laba yang dihasilkan berkurang sehingga dapat mengganggu pembiayaan operasional perusahaan. Selain itu tingkat pengembalian kredit juga dapat menggambarkan kondisi kredit bermasalah yang dapat mempengaruhi besarnya penyisihan untuk cadangan aktiva produktif dan berpengaruh juga pada modal bank itu sendiri. Apabila tingkat pengembalian kredit turun maka akan memperbesar kredit bermasalah dan memperbesar penyisihan untuk cadangan aktiva produktif yang pada akhirnya dapat mengurangi modal bank.
Profitabilitas adalah salah satu aspek dalam penilaian kinerja bank. Tingkat profitabilitas perusahaan perbankan menunjukkan pendapatan yang mampu dihasilkan oleh suatu bank dalam satu atau setiap periode. Dapat disimpulkan bahwa tingkat profitabilitas merupakan aspek yang mencerminkan kemampuan setiap perusahaan untuk menghasilkan laba. Tingkat profitabilitas merupakan salah satu elemen penting dalam penilaian kinerja keuangan bank, bank harus selalu menjaga tingkat profitabilitasnya untuk kontinuitas usahanya.
Perhitungan tingkat profitabilitas biasanya menggunakan analisis rasio. Rasio-rasio yang digunakan dalam perhitungan tingkat profitabilitas diantaranya Rasio Biaya Operasional, Net Profit Margin,Return on Assets, dan Return on Equity.
BI menetapkan standar tingkat profitabilitas melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dimana bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Berikut ini merupakan tabel laporan keuangan PT Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang Periode 2006 - tahun 2011 beserta pos-pos yang mempengaruhi faktor profitabilitas:
Tabel 1.1
Laporan Keuangan
PT Bank Sumsel Babel Periode 2006 – Tahun 2011
(dalam Jutaan Rupiah)
Tahun
Laba Bersih
Total Aktiva
Modal Sendiri
Biaya Operasional
Pendapatan Operasional
2006
202.146
23.820.838
1.180.108
587.058
1.046.090
2007
292.013
29.050.818

1.541.659

661.641
1.556.435
2008
377.164
32.329.532
1.899.713
890.685
1.418.051
2009
549.968
33.873.407
2.322.033
969.402
1.703.600
2010
702.373
43.088.641
3.155.277
1.155.103
2.049.857
2011
842.504
54.292.503
3.863.806
1.401.542
2.414.621
Sumber : Bank Indonesia, diolah
            Berdasarkan data di atas dapat dilihat pertumbuhan keuangan yang fluktuatif pada PT Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh perkembangan profitabilitas dan mencoba merumuskan masalah tersebut dalam judul : ANALISA PENGEMBALIAN KREDIT TERHADAP  PROFITABILITAS PADA    PT BANK SUMSEL BABEL JAKABARING PALEMBANG”.

1.2         Rumusan Masalah
Dari uraian diatas maka dapat di identifikasi rumusan masalahnya adalah : Bagaimana Pengembalian Kredit Terhadap Profitabilitas pada PT Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang ?

1.3         Tujuan Penelitian
Berdasarkan  latar  belakang  masalah  diatas  maka  tujuan  dari  penelitian ini  adalah  untuk  mengetahui  pengembalian  kredit  terhadap  profitabilitas  pada
PT Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

1.4         Manfaat Penelitian
Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat memperluas kajian ilmu akuntansi sehingga bermanfaat untuk penulis sendiri, maupun bagi para pembaca atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.



a.              Manfaat akademis
Penelitian ini erat hubungannya dengan mata kuliah Akuntansi Manajemen, sehingga dengan melakukan penelitian ini diharapkan penulis dan semua pihak yang berkepentingan dapat lebih memahaminya.

b.             Manfaat dalam implementasi atau praktik
Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada PT Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang mengenai analisa pengembalian kredit terhadap profitabilitas sehingga dapat menjadi sumber informasi dalam upaya membuat daftar perencanaan pemberian kredit kepada nasabah sehingga dapat memberikan keuntungan.













BAB II
LANDASAN TEORI

2.1         Tingkat Pengembalian
2.1.1        Pengertian Tingkat Pengembalian
Definisi tingkat pengembalian (return) menurut Ardiyos (2001:233) adalah hasil yang diperoleh dari penanaman modal tertentu di dalam suatu perusahaan di dalam periode tertentu.
Sedangkan menurut Tandelilin (2001:48) definisi tingkat pengembalian (return) adalah hasil yang diperoleh dari aliran kas atau pendapatan yang diperoleh secara periodik dari suatu investasi dengan perubahan harga sekuritas.
Definisi – definisi di atas menghasilkan kesimpulan bahwa tingkat pengembalian (return) merupakan suatu hasil yang diperoleh seorang investor dengan cara menanamkan modalnya untuk jangka waktu yang ditentukan dan akan memperoleh sejumlah profit atas investasi tersebut pada masa yang akan datang.

2.2         Pengembalian Kredit
2.2.1        Tahap dan Teknik Pengembalian Kredit
Menurut Muljono (2001:67), dalam tahap pengembalian kredit kita perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.   Perhitungan semua kewajiban utang nasabah harus segera diselesaikan atau dilunasi sampai dengan tanggal pelunasan atau pengembalian antara lain meliputi:
a.   Utang pokok
b.   Utang bunga
c.   Denda-denda
d.   Biaya administrasi lainnya
2.   Nasabah diharuskan mengembalikan sisa lembar cek dan giro bilyet yang belum dipergunakan, jika ada. Periksa rekening pinjaman untuk menyatakan nomor-nomor yang harus dikembalikan.
3.   Untuk mencegah timbulnya claim dari nasabah karena tidak lengkapya pengembalian dokumen-dokumen jaminan, bank harus mengadakan inventarisasi atas dokumen yang disimpan pada berkas jaminan dan dicocokan dengan catatan yang tersedia.
4.   Untuk maksud flat roya atas catatan pada dokumen-dokumen jaminan yang berupa tanah, bank dapat membantu pengawasan royanya kepada kantor pendaftaran tanah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bila ada biaya-biaya maka itu menjadi beban nasabah.
5.   Penyerahan kembali dokumen-dokumen jaminan nasabah hanya dapat dilakukan setelah nyata-nyata nasabah menyelesaikan semua kewajibannya. Penyerahan dokumen jaminan tersebut harus dengan surat tanda terima dan ditandatangani oleh yang berhak. Surat tanda terima tersebut harus disimpan pada berkas jaminan.
6.   Dalam hal pengembalian kredit oleh salah satu anggota grup atau pimpinan-pimpinan grup dalam pembiayaan atas grup, maka pengembalian dokumen jaminan kepada nasabah hanya dapat dilaksanakan dengan sepengetahuan dan seizin direksi.
7.   Dalam hal pengembalian kredit oleh nasabah yang jelas-jelas menikmati fasilitas atau diduga masih menikmati fasilitas kredit maka pengembalian dokumen juga harus sepenuhnya dan seizin direksi.
8.   Beritahukan kepada bagian kas bahwa seluruh jumlah utang telah dilunasi,  rekening  pinjaman  atas  nama  nasabah  yang bersangkutan ditutup.
9.   Buatlah surat penegasan pengembalian atau pelunasan kredit yang antara lain berisi pernyataan terimakasih atas terjalinnya hubungan baik antar nasabah dengan bank pada waktu-waktu yang lalu.
10. Catat pengembalian kredit tersebut pada kartu informasi intern untuk menjaga agar informasi tetap mutakhir.
Selain itu juga dalam pengembalian kredit diperlukan pengendalian agar tidak terjadi suatu kesalahan atau kecurangan dalam pengembalian kredit. Menurut Tunggal (2000:138), pengendalian terhadap pengembalian kredit dapat dilakukan sebagai berikut :
1.   Pengembalian pinjaman dilakukan langsung melalui kasir atau teller dan tidak melalui pejabat yang memberikan pinjaman atau kepercayaan lainnya yang melakukan pencatatan pinjaman.
2.   Promes atau wesel yang telah dilunasi harus dibatalkan dan segera dikembalikan.
3.   Pengembalian terhadap pokok pinjaman baru dapat di lakukan setelah diperhitungkan denda dari bunga.
Dalam  hal  pengembalian  kredit  harus  benar-benar menjalankan prosedur pengembalian kredit mulai dari tahap perhitungan uang sampai dengan tahap-tahap yang sesuai dengan proses pengembalian kredit agar tidak terjadi kekeliruan atau claim dari nasabah dikemudian hari.
Dalam   pengembalian   kredit   juga   terdapat   teknik pengembalian kredit yang dapat dipilih oleh nasabah meliputi :
1.   Pengembalian kredit sekaligus yaitu pengembalian kredit yang dibayar sekaligus pada saat perjanjian.
2.   Pengembalian kredit dengan angsuran yaitu pengembalian kredit yang dilakukan dengan cara cicilan.
3.   Pengembalian kredit dengan cara cicilan anuitas.

2.2.2        Tingkat Pengembalian Kredit
Berdasarkan tingkat kolektibilitasnya tingkat pengembalian kredit menurut Kasmir (2000:123), dapat dikelompokan ke dalam 5 golongan yaitu :
A.             Kredit lancar
Suatu pinjaman digolongkan lancar apabila memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut :
1.   Pembayaran angsuran pokok dan atau bunga tepat waktu tidak terdapat tunggakan.
2.  Memiliki Mutasi rekening yang aktif.
3. Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai.
B.       Kredit dalam perhatian khusus
Suatu pinjaman digolongkan dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria antara lain :
1.   Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang belum melampaui 90 hari.
2. Kadang-kadang terjadi cerukan.
3. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak perjanjian.
4. Mutasi rekening relatif aktif.
5. Didukung dengan pinjaman baru.
C.       Kredit kurang lancar
Suatu pinjaman digolongkan kurang lancar apabila menurut penilaian yang wajar diperkirakan debitur dapat melunasi seluruh hutangnya dan memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
1.   Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari.
2. Sering terjadi cerukan.
3. Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari.
4. Frekuensi mutasi rekening relatif rendah.
5. Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
6. Dokumen pinjaman yang lemah.
D.       Kredit diragukan
Suatu pinjaman digolongkan meragukan apabila pinjaman yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar maupun kurang lancar, tetapi berdasarkan nilai wajar yaitu :
1.   Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
2.   Terjadi cerukan bersifat permanen.
3.   Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari.
4.   Terjadi kapitalisasi bunga.
5.   Dokumen hukum yang lemah, baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
E.       Kredit macet
Suatu pinjaman dapat digolongkan macet apabila :
1.   Tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar, dan diragukan.
2.   Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari.
3.   Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru.
4.   Dari segi hukum dan kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar.
Berdasarkan uraian di atas bahwa pengembalian kredit digolongkan menjadi kredit lancar, kredit dalam perhatian khusus, kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet.

2.2.3         Penyebab dan Penyelamatan Kredit Macet
Perkembangan pemberian kredit yang paling tidak menggembirakan bagi pihak bank apabila kredit yang diberikan ternyata pengembaliannya macet. Walaupun sebelum permohonan kredit disetujui dilakukan tahap analisa kredit yang ketat terlebih dahulu, namun pada kenyataannya kemungkinan adanya pengembalian kredit macet pasti ada dan hal tersebut tidak dapat dipungkiri.  Kasmir (2008:126) mengemukakan  kredit  macet disebabkan oleh dua unsur sebagai berikut :
A.    Dari pihak perbankan
Artinya dalam melakukan analisis, pihak analisisnya kurang teliti sehingga apa yang seharusnya terjadi, tidak diprediksikan sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat kolusi dari pihak analisa kredit dengan pihak debitur sehingga dalam analisisnya dilakukan secara subjektif.
B.    Dari pihak nasabah
Dari pihak nasabah kemacetan kredit dapat dilakukan akibat dua hal yaitu :
a.   Adanya unsur kesengajaan. Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikan macet. Dapat dikatakan tidak adanya unsur kemauan untuk membayar.
b.   Adanya unsur tidak sengaja. Artinya si debitur mau membayar tetapi tidak mampu. Sebagai contoh untuk kredit yang dibiayai mengalami musibah seperti kebakaran, kena hama, kebanjiran, dan sebagainya. Sehingga kemampuan untuk membayar kredit tidak ada.
Jadi dalam hal ini dapat diketahui bahwa penyebab pengembalian kredit macet bisa disebabkan oleh dua unsur, dari pihak bank dan pihak nasabah itu sendiri.
Agar pengembalian kredit macet tidak menimbulkan kerugian maka dalam hal ini pihak bank perlu melakukan penyelamatan. Menurut Kasmir (2008:127), penyelamatan terhadap kredit macet dilakukan sebagai cara berikut :
1.     Rescheduling
Tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit atau jangka waktu angsuran. Dalam hal ini debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit pembayaran kredit.
2.     Reconditioning
Maksudnya adalah bank mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti :
a.   Kapitalisasi bunga.
b.   Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu.
c.   Penurunan suku bunga.
d.   Pembebasan bunga.
3.   Restructuring
Merupakan tindakan bank kepada nasabah dengan cara menambah modal nasabah dengan pertimbangan nasabah memang membutuhkan tambahan dana dan usaha yang dibiayai memang masih layak.
1.     Kombinasi
Merupakan kombinasi dari ketiga jenis di atas.
2.     Penyitaan jaminan
Penyitaan jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya itikad baik ataupun sudah sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua hutang- hutangnya.
2.2.4        Mengukur Tingkat Pengembalian Kredit
Tingkat hasil atau keuntungan dapat diartikan secara umum sebagai hasil pengembalian yang diperoleh dari suatu dana atau modal yang ditanamkan pada suatu investasi. Tingkat keuntungan dari suatu investasi dapat berupa capital gain dan dana yang diterima selama periode investasi tersebut, dana ini biasa berupa deviden atau bunga. Secara umum menurut Fink dan Feduniak (1988:39), return dapat diformulasikan sebagai berikut :
                                                 Kredit Lancar
% Pengembalian Kredit =                                         x 100%
                                           Kredit yang diberikan

2.3         Kredit
2.3.1        Pengertian Kredit
Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu credere yang berarti kepercayaan (trust) oleh karena itu dasar kredit adalah kepercayaan seseorang atau suatu badan yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) dimana yang akan datang akan sanggup memenuhi segala kewajiban yang telah di perjanjikan terlebih dahulu. Terjadinya transaksi kredit antara lain dengan adanya suatu keinginan khususnya para pengusaha yang untuk memperlancar usahanya kekurangan modal, maka dilakukan transaksi kredit, dimana transaksi kredit didasarkan kepada saling percaya.
Pengertian kredit menurut Undang – undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 butir 11 :
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak pinjam meminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sedangkan pengertian kredit menurut beberapa para ahli adalah sebagai berikut :
Pengertian kredit menurut Mulyono (2001:12) adalah :
Kredit adalah suatu penyerahan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan bunga jumlah imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Sedangkan menurut Arianti dan Firdaus (2004:2) kredit diartikan sebagai  berikut :
Kredit adalah sistem keuangan untuk memudahkan pemindahan modal dari pemilik kepada pemakai dengan pengharapan memperoleh keuntungan kredit diberikan berdasarkan kepercayaan orang yang diberikan berdasarkan kepercayaan orang yang memberikan terhadap kecakapan dan kejujuran si peminjam.
Pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa kredit merupakan suatu perjanjian atau suatu prestasi dari satu pihak ke pihak lain, yang pengembalian prestasi itu akan dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan di sertai dengan kontra prestasi berupa bunga. Sehingga nilai ekonominya sepadan dengan kata lain kredit merupakan penundaan pembayaran, oleh karena itu kredit menyangkut masalah waktu yang akan datang, kepercayaan merupakan suatu syarat untuk memperoleh kredit.
2.3.1        Unsur, Tujuan, dan Fungsi Kredit
Menurut Kasmir (2008:98), unsur-unsur yang terdapat dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1.     Kepercayaan yaitu suatu keyakinan kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa  tertentu di masa datang.
2.     Kesepakatan, disamping unsur percaya di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit.
3.   Jangka waktu, setiap kredit memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah, atau jangka panjang.
4.   Risiko, adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya.
5.   Balas jasa merupakan keuntungan atas pemberian kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank.

Kegiatan bank dalam memberikan kredit mempunyai tujuan tertentu. Tujuan pemberian kredit tersebut biasanya tidak akan terlepas dari misi bank didirikan.
 Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit menurut Kasmir (2008:100) adalah sebagai berikut :
1.   Mencari keuntungan, yaitu bertujuan memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2.   Membantu usaha nasabah, yaitu bertujuan untuk membantu nasabah yang memerlukan dana baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja.
3.   Membantu pemerintah, bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankkan maka hal tersebut berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor.
Kemudian di samping tujuan pemberian kredit, fasilitas kredit juga memiliki fungsi kredit. Menurut Ariyanti dan Firdaus (2009:4),
Fungsi kredit secara umum pada dasarnya ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat (to save the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, mendorong dan melancarkan produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu ditujukan pada akhirnya untuk menaikan taraf hidup rakyat banyak.
Kasmir (2008:101) mengemukakan kredit memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai berikut :
1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
2. Untuk meningkatkan peredaran lalu lintas uang.
3. Untuk meningkatkan daya guna barang.
4. Untuk meningkatkan peredaran barang.
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha.
7. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan.
8. Untuk meningkatkan hubungan internasional.

2.3.2        Jenis-jenis Kredit
Jenis-jenis kredit jika dilihat dari berbagai aspek tinjauan sangatlah banyak dan bervariasi. Menurut Kasmir (2008:103), secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi yaitu sebagai berikut :
A.             Dilihat dari segi kegunaan
1.   Kredit Investasi, biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek, pabrik baru, atau untuk keperluan rehabilitasi.
2.   Kredit Modal Kerja, digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
B.              Dilihat dari segi tujuan kredit
1.   Kredit Produktif, kredit digunakan untuk meningkatkan usaha produksi atau investasi.
2.   Kredit Konsumtif, kredit ini digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.
3.   Kredit Perdagangan, digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
C.              Dilihat dari segi jangka waktu
1.   Kredit Jangka Pendek, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
2.   Kredit Jangka Menengah, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu berkisar dari 1 tahun sampai 3 tahun dan biasanya digunakan sebagai investasi.
3.   Kredit   Jangka   Panjang,   merupakan   kredit   yang   masa pengembaliannya paling panjang. Kredit ini memiliki jangka waktu  di atas 3 tahun atau 5 tahun, biasanya digunakan untuk investasi jangka panjang.


D.       Dilihat dari segi jaminan
1.   Kredit dengan Jaminan, kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang.
2.   Kredit tanpa Jaminan, merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu.
E.              Dilihat dari sektor usaha
1.   Kredit Pertanian, kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
2.   Kredit Peternakan, dalam hal ini kredit untuk jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang peternakan sapi.
3.   Kredit Industri, yaitu kredit untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
4.   Kredit Pertambangan, jenis usaha tambang yang dibiayainya misalnya biasanya dalam jangka panjang seperti pertambangan timah atau minyak.
5.   Kredit Pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.
6.   Kredit Profesi, diberikan kepada para profesional seperti dosen, dokter, atau pengacara.
7.   Kredit Perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.
8.   Dan sektor-sektor lainnya.
                        
2.3.3        Prosedur Pemberian Kredit
Menurut Ariyanti dan Firdaus (2004:91), pengertian prosedur pemberian kredit adalah :
Tahapan-tahapan yang dirancang oleh pihak bank dengan maksud mempermudah calon debitur untuk melaksanakan kredit, dimana tahapan-tahapan tersebut harus dilakukan oleh kedua belah pihak baik oleh pihak bank maupun calon debitur dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1.    Persiapan kredit.
2.    Analisis atau penilaian kredit.
3.    Keputusan kredit

2.3.3.1        Persiapan Kredit
Persiapan perkreditan merupakan kegiatan tahap permulaan dengan maksud untuk saling mengetahui informasi dasar antara calon debitur dengan bank, terutama calon debitur yang pertama kali akan menggunakan kredit krepada bank yang bersangkutan, biasanya dilakukan melalui wawancara atau cara-cara lain. Informasi global atau umum dikemukakan oleh pihak bank antara lain tentang prosedur atau tata cara pengeluaran kredit serta syarat-syarat untuk memperoleh fasilitas kredit, bidang tugas utama bank yang bersangkutan yaitu sektor-sektor usaha yang bisa dibiayai. Dan dari pihak debitur diharapkan adanya informasi-informasi secara garis besar tentang hal-hal yang diperlukan pihak bank tentang keadaan usaha calon debitur, surat-surat esensial perusahaan (surat izin usaha, surat izin tempat usaha, surat-surat lain yang diperlukan, jaminan atau agunan yang diberikan serta surat-suratnya dan sebagainya. Wawancara tersebut biasanya langsung menghadap pejabat bank yang ditunjuk untuk tugas-tugas tersebut yaitu  customer service. Setelah diadakan tukar menukar informasi global dengan cara wawancara tersebut biasanya sudah dapat digambarkan apakah permohonan   kredit tersebut dimungkinkan untuk diproses lebih lanjut. Apabila demikian maka pada pihak yang bersangkutan diberi atau diminta mengisi formulir yang sudah tersedia di bank khusus untuk permohonan atau pengajuan kredit.

2.3.3.2        Tahap Analisis Kredit
Dalam tahap ini suatu kredit layak atau tidaknya untuk diberikan dapat dilakukan dengan menilai seluruh aspek yang ada. Penilaian dengan seluruh aspek yang ada dikenal dengan studi kelayakan usaha. Kasmir (2005:95) mengemukakan bahwa ada 7 aspek yang harus dinilai antara lain :
1.   Aspek Yuridis atau hukum
Yang dinilai dalam aspek ini adalah masalah legalitas badan usaha secara izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit.
2.   Aspek Pemasaran
Dalam aspek ini yang dinilai adalah permintaan terhadap produk yang dihasilkan sekarang ini dan di masa yang akan datang prospeknya bagaimana.

3.     Aspek Keuangan
Dalam aspek ini yang dinilai adalah sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana tersebut.
4.   Aspek Teknis atau Operasi
Aspek ini membahas masalah yang berkaitan dengan produksi seperti kapasitas mesin yang digunakan, masalah lokasi, lay out ruangan, dan mesin-mesin termasuk jenis mesin yang digunakan.
5.   Aspek Manajemen
Aspek ini untuk menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia yang dimiliki serta latar belakang pengalaman perusahaan dalam mengelola berbagai macam proyek yang ada dan pertimbangan yang lainnya.
6.   Aspek Sosial Ekonomi
Aspek ini untuk menganalisis dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat umum seperti :
a. Meningkatkan ekspor barang.
b. Mengurangi pengangguran atau lainnya.
c. Meningkatkan pendapatan masyarakat.
d. Tersedianya sarana dan prasarana.
e. Membuka isolasi daerah tertentu.
7.   Aspek Amdal
Aspek ini menyangkut terhadap lingkungan baik darat, air, atau udara jika proyek tersebut dijalankan. Analisis ini dilakukan secara mendalam apakah apabila kredit tersebut disalurkan maka proyek yang dibiayai akan mengalami pencemaran lingkungan di sekitarnya.
Menurut Ariyanti dan Firdaus (2009:83), selain dari pada aspek-aspek di atas dijelaskan ada beberapa prinsip yang telah umum dipergunakan oleh dunia perbankan sesuai dengan unsur kredit, diantaranya adalah sebagai berikut :

1.               Prinsip 5 C
a.Character
Suatu keyakinan sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dipercaya yaitu sesuai dengan salah satu unsur kredit kepercayaan, hal ini dapat tercermin dari latar belakang nasabah baik latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi.
b.   Capacity
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan pemerintah.
c.   Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan dengan melakukan pengukuran.
d.   Collateral
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
e.   Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi dan politik sekarang dan di masa yang akan datang sesuai dengan sektor masing-masing serta prospek usaha dari sektor yang dijalankan.
2.        Prinsip 7P
a.   Personality
Yaitu penilaian nasabah dari segi kepribadian atau tingkah lakunya maupun masa lalu.
b.   Party
Yaitu pengklasifikasian nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
c.   Purpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.
d.   Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah bank di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, dengan kata lain mempunyai prospek atau tidak.
e.   Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana digunakan untuk mengembalikan kredit.
f.   Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah mencari laba.

g.   Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan.
3.        Prinsip 3 R
a.   Return atau returnity (hasil yang dicapai) oleh debitur diukur oleh bank apakah dapat mencukupi untuk mengembalikan kredit beserta bunganya.
b.   Repayment (pembayaran kembali) oleh debitur harus dapat diramalkan oleh pihak bank.
c.   Risk burning obility (kemampuan untuk menanggung resiko) calon debitur perlu mendapat perhatian khusus dari pihak bank.

2.3.3.3          Tahap Keputusan Pemberian Kredit
Berdasarkan laporan hasil analisis kredit pihak bank dapat menentukan permohonan kredit tersebut layak atau tidak dalam menerima kredit. Jika menghasilkan suatu keputusan bahwa permohonan kredit tersebut ditolak, maka permohonan kredit tersebut harus segera dikembalikan kepada calon debitur yang mengajukan permohonan. Apabila sebaliknya, permohonan kredit di setujui oleh pihak bank maka persyaratan-persyaratan lain yang diminta oleh pihak bank harus segera dipenuhi atau dilengkapi agar dapat mempercepat proses pencairan kredit.


2.4         Tingkat Profitabilitas
2.4.1         Pengertian Profitabilitas
Menurut Hasibuan (2009:100), profitabilitas bank adalah kemampuan suatu bank untuk memperoleh laba yang dinyatakan dalam persentase. Sedangkan menurut Munawir (2004:33), rentabilitas atau profitabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu.
Tingkat keuntungan yang dihasilkan bank atau yang lebih dikenal dengan istilah profitabilitas merupakan pengukuran mengenai kemampuan bank dalam menghasilkan laba dari aset yang digunakan yang menunjukan efektivitas pengelolaan aset perusahaan.

2.4.2         Analisis Tingkat Profitabilitas
Untuk menganalisis profitabilitas biasanya digunakan analisis rasio. Menurut Dendawijaya (2005:118),
 Analisis rasio rentabilitas adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Analisis rasio profitabilitas suatu bank adalah sebagai berikut :
1.   Return on assets.
2.   Return on equity.
3.   Rasio biaya operasional.
4.   Net profit margin.
Perhitungan rasio rentabilitas biasanya dicari hubungan timbal balik antar pos yang terdapat dalam laporan laba rugi bank dengan pos-pos pada neraca bank guna memperoleh berbagai indikasi yang bermanfaat dalam mengukur tingkat efisiensi dan profitabilitas bank yang bersangkutan.

2.4.2.1        Return on Assets (ROA)
Menurut Dendawijaya (2005:118), Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan. Semakin besar ROA suatu bank, semakin baik pula posisi bank dari segi penggunaan aset.
Adapun rumus yang digunakan :

      Laba Sebelum Pajak
Return on Asset =                                      x 100%
                                    Total Aktiva
                                                                                    (Dendawijaya, 2005:146)

2.4.2.2        Return on Equity (ROE)
Menurut Dendawijaya (2005:18), ROE adalah perbandingan antara laba bersih bank dengan modal sendiri. Rasio ini merupakan indikator yang amat penting bagi para pemegang saham dan calon investor untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh laba bersih yang dikaitkan dengan membayar deviden.
Rasio ini dirumuskan sebagai berikut :
 Laba Bersih
Return on Equity =                                 x 100%
           Modal Sendiri
(Dendawijaya, 2005:147)

2.4.2.3          Rasio Biaya Operasional (BOPO)
Rasio biaya opersional adalah perbandingan antara biaya dan pendapatan operasional yang digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi  dan  kemampuan  bank dalam  melakukan  kegiatan operasinya.
Rasio ini dirumuskan sebagai  berikut :
                                                   Biaya Opeasional
Rasio Biaya Operasional =                                            x 100%
                                            Pendapatan Operasional
(Dendawijaya, 2005:147)

2.4.2.4          Net Profit Margin (NPM) Ratio
NPM adalah rasio yang menggambarkan tingkat keuntungan (laba) yang diperoleh bank dibandingkan dengan pendapatan yang diterima dari kegiatan operasionalnya.
Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
                                         Laba Bersih
Net Profit Margin =                                       x 100%
                                Pendapatan Operasional
(Dendawijaya, 2005:148)
2.5         Standar Profitabilitas Bank
Adapun  kriteria  minimal  untuk  keempat  komponen  profitabilitas diatas  menurut  Surat  Edaran  Bank  Indonesia  Nomor  6/23/DPNP  tanggal31 Mei 2004 adalah :

NB INGIN BAB SELANJUTNYA SILAHKAN SOBAT REQUEST DIKOLOM KOMENTAR DAN TINGGALKAN E-MAILNYA......  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar