PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGAR
1. Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu hal yang harus menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak menyampaikan pendapat, hak mendapat kasih sayang dari orang tua, hak memilih wakil rakyat dalam pemilu, dansebagainya. “Hak adalah kuasa/kehendak untuk melakukan atau menerima sesuatu yangseharusnya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan olehpihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksaolehnya.( Prof. Dr. Notonagoro)”
2. Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat di pindahkan kepihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yangberkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu hal yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : Melaksanakan tata tertib sekolah, membayar pajak, atau membantu orang tua dan sebagainya.
3. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur olehPemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertianpenduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarattertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi olehhukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yangpatut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyaikeyakinan dan lain-lain. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bilakita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanyaperantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaantertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajibandiperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karenapada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan “barangsiapamencuri, maka harus dihukum”. Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian makatidaklah ada akibat hukum. Guna meminimalisir seluruh konflik yangada di antar warga negara mereka butuh kesadaran tersendiri akan pentingnyakebutuhan dan kewajiban mereka, karena persatuan nasional terbentuk karenaadanya rasa kebersaam yang sudah terpatri dan identik dengan rakyatindonesia sejak zaman nenek luhur, maka dari itu rasa kebersamaan itu seharusnyadipelihara dengan menggunakan dan melakukan hal-hal yang positif padamasyarakat . konflik bisa terjadi karena diantara masyarakat itu sendiri salingbahu-membahu untuk memperjuangkan opini ataupun pendapat yang mereka kirasebagai suatu solusi akan teratasi. Seharusnya masyarakat harus menyadaripada masa yang modern ini adalah kita saling menghargai bagaimana mencarisolusi dan mengetahui mana hak dan mana yang merupakan kewajiban.
yang lainnya : Tipe tipe budaya politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar