Hakekat Bangsa Dan Negara



Materi Pkn Kelas X (10) semester 1 bab
(HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA)
hakekat bangsa dan negara
bangsa indonesia

A.    Hakekat Kedudukan Manusia
  •  Manusia Sebagai Makhluk Ciptaan Tuhan
Kelahiran manusia ke dunia bukan merupakan kehendak manusia, bukan kehendak dari kedua orang tuanya, bukan pula kehendak dari alam, melainkan kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Maka sebagai konsekkuensinya, manusia mempunyai kewajiban berbakti serta mengabdi melalui peribadatan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Hal itu dilakukan dengan cara menjalankan perintah dan menjauhi larangan Tuhan.
  • Manusia sebagai Makhluk Individu
Setiap manusia mempunyai kepribadian, bakat, kemampuan dan kehendak serta cita rasa yang berbeda-beda satu sama lain. Oleh karena itu sikap dan perilakunya juga berbeda-beda antara individu yang satu dengan yang lain.

  • Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Sejak kelahiran sampai akhir hayatnya, manusia tidak akan bisa hidup atau lepas dari manusia yang lain. Manuisa tidak akan dapat hidup sendiri dengan memenuhi semua kebutuhannya atas usaha dan hasil karyanya sendiri. Manusia akan mempunyai arti apabila hidup bersama manusia lain, seperti ungkapan Aristoteles manusia disebut sebagai zoon politicon, artinya sebagai makhluk yang memiliki kehendak bermasyarakat.

B.     Hakekat Bangsa dan Unsur-unsur Pembentuk Bangsa

1.      Hakekat Bangsa
Hakekat pengertian bangsa menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a.       Lothrop Stoddard
Bangsa adalah suatu kepercayaan yang dimiliki olhe sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.
b.      Otto Bauer
Bahwa suatu bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu persatuan karakter, watak, dimana karakter atau watak ini tumbuh dan lahir yang terjadi karena adanya persatuan pengalaman.
c.       Ernest Renan
Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada kelompok manusia yang merasa dirinya bersatu, karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama di masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.
d.      Hans Kohn
Meskipun terbentuknya suatu bangsa ditentukan oleh persamaan sejarah dan cita-cita, tetapi persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan agama kadang-kadang merupakan faktor obyektif yang melatarbelakangi dan menjadi ciri khas sesuatu bangsa yang membedakan dirinya dari bangsa lain.
e.       Friedrich Ratzel dan Karl Haushofer
Berpendapat bahwa suatu bangsa harus merasa terikat oleh tanah air yang sama.
f.       Bung Karno
Bangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras ia punya keinginan bersatu, keras ia punya persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang nyata satu unit.

2. Unsur-unsur Pembentuk Bangsa
Berdasarkan pengertian bangsa yang dikemukakan oleh para ahli di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa suatu bangsa dapat terbentuk karena adanya beberapa unsur. Unsur-unsur pembentuk bangsa tersebut, antara lain :
a.       Persamaan nasib di masa lalu atau sejarah yang sama
b.      Memiliki persamaan karakter
c.       Memiliki ikatan persatuan diantara anggota-anggotanya
d.      Memiliki tanah air yang sama
e.       Memiliki persamaan cita-cita.
Jadi tegasnya, bangsa adalah suatu masyarakat yang mempunyai daerah tertentu yang anggota-anggotanya bersatu karena pertumbuhan sejarah yang sama, karena merasa senasib dan seperjuangan, serta mempunyai kepentingan dan cita-cita yang sama.
Sedangkan terbentuknya bangsa Indonesia, terbangun sejak berabad-abad lamanya, dan mencapai puncaknya ketika generasi muda bangsa Indonesia menyelenggarakan Kongres Pemuda Indonesia, yang berlangsung dari tanggal 27 – 28 Oktober 1928 di Jakarta. Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab Kongres memutuskan suatu keputusan yang mencerminkan tekadnya sebagai bangsa Indonesia, dengan rumusan :
Pertama   :    Kami putra-putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia
Kedua      :    Kami putra-putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
Ketiga      :    Kami putra-putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia

C.    Hakekat Negara dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
  1. Hakekat negara

a.       Roger H Soltau
Negara adalah suatu alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
b.      Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
c.       Austin
Menggambarkan negara sebagai suatu hubungan antara yang memerintah dengan yang diperintah, atau dalam kata-kata yurisprudensi modern, sebagai suatu masyarakat yang diorganisasikan untuk bertindak di bawah aturan-aturan hukum.
d.      Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu kelompok atau bangsanya sendiri.
e.       George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
f.       Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein (kedaulatan).
g.      Prof. R. Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berasa dibawah suatu pemerintahan yang sama.

2. Unsur-unsur terbentuknya negara

Negara ssebagai sebuah organisasi harus memenuhi unsur-unsur yang merupakan syarat bagi sahnya suatu negara. Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht berdirinya suatu negara harus memenuhi unsur-unsur, seperti berikut :
a.       Rakyat
b.      Daerah atau wilayah
c.       Pemerintah yang berdaulat
Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok atau unsur mutlak yang harus ada bagi sahnya suatu negara yang berdiri. Unsur-unsur tersebut disebut pula unsur konstitutif atau unsur pembentuk.
Hakekat negara ditinjau dari sudut pandang :
a.       Negara sebagai organisasi kekuasaan
b.      Negara sebagai organisasi politik
c.       Negara sebagai organisasi kesusilaan
d.      Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat

D.    Sifat Hakekat Negara
Negara merupakan suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan negara berbeda dengan organisasi kemasyarakatan lainnya. Hal ini apabila dilihat dari sifat-sifatnya yang khas yang melekat pada negara. Sifat-sifat khusus ini hakekatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya tedapat pada negara saja. Sifat-sifat tersebut menurut Miriam Budiardjo, disebutkan ada tiga yaitu :
  1. Sifat Memaksa, agar peraturan perundangan itu ditaati dan ketertiban dalam masyarakat dapat tercapai, serta anarkhi dalam negara dapat dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk negara memiliki alat kelengkapan seperti, Polisi, Tentara, Jaksa dan Hakim. Sebagai contoh sifat memaksa, negara berdasarkan undang-undang dapat memaksa warga negara untuk membayar pajak, memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan dan sebagainya. Bagi yang tidak taat dapat dikenakan sanksi hukum. 
  2. Sifat Monopoli, negara memiliki wewenang tunggal atau monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam kerangka itu negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua, semua peraturan perundangan berlaku untuk semua tanpa kecuali. Sehingga dalam negara tidak ada seorang pun yang kebal hukum, kecuali yang sudah ditentukan dalam perjanjian atau hukum internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar