Al Qur’an, Hadits dan Ijtihad

Pengertian al-Qur’an menurut bahasa
Al-qur’an itu merupakan himpunan huruf-huruf dan kata-kata yang dapat dibaca.

Pengertian al-Qur’an secara istilah
Firman allah SWT yang menjadi mu’jizat abadi kepada rasulullah  yg tidak mungkin bisa ditandingi oleh manusia,  diturunkan kedalam hati rasulullah SAW, diturunkan ke generasi berikutnya secara mutwatir, ketika dibaca bernilai ibadah dan berpahala besar.

Nama-Nama al-Qur’an :
Al-Qur’an, Al-kitab , Al-huda , Rahmah , Nur,  Ruh,  Syifa’, Al-haq,  Bayan,  Maiuzhoh, Dzikr , Naba’

Fungsi al-Qur’an :
Kitab berita , Kitab hukum dan aturan , Kitab berjuang , Kitab pendidikan , Kitab ilmu pengetahuan

Pokok ajaran dan isi kandungan al-Qur’an :
Tauhid , Ibadah , Akhlak , Hukum , Hubungan masyarakat , Janji dan ancaman , Sejarah

Keistimewaan dan keutamaan al-Qur’an
Memberi petunjuk lengkap disertai hukumnya, Susunan  ayat yg mengagumkan dan mempengaruhi jiwa pendengarnya, Menghilangkan ketidakbebasan berfikir yg melemahkan daya upaya dan kretifitas manusia, Memberi penjelasan ilmu pengetahuan, Memuliakan akal sebagai dasar memahami urusan manusia dan hukum-hukumnya, Menghilangkan perbedaan antar manusia dari sisi kelas dan fisik.m

Pengertian Hadits
Segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari nabi Muhammad SAW yg dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama islam.

Macam-Macam Hadits
Hadits ditinjau dari segi kualitasnya
Hadits ditinjau dari segi bentuknya
Hadits  ditinjau dari diterima atau ditolaknya
Ditinjau dari segi siapa yang berperan
Hadits ditinjau dari segi jumlah


IJTIHAD
Ijtihad secara istilah adalah mengerahkan kesungguhan untuk menemukan hukum syar’I atau sebuah usaha yg sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yg sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yg tidak dibahas dalam al-quran maupun hadits dgn syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

Syarat-Syarat seseorang  yang boleh melakukan ijtihad
Mengetahui dalil-dalil syar’I, Mengetahui hal-hal yg berkaitan dgn keshahihan hadits, Mengetahui nasikh- mansukh dan perkara-perkara yg telah menjadi ijma’, Mengetahui dalil-dalil yg sifatnya takhsis, Mengetahui ilmu bahasa, ushul fikih, dalil-dalil yg mempunyai hubungan umum-khusus, Mempunya kemampuan beristimbat

Tujuan ijtihad
Untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada allah SWT disuatu tempat tertentu atau pad suatu waktu tertentu

Fungsi Ijtihad
Meski al-quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh al-quran maupun al-hadits.

Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat islam disuatu tampat tertentu atau disuatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yg dipersoalkan itu sudahh ada dalam al-quran atau al-hadist.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar