TATA TERTIB SISWA
KETENTUEN UMUM
KETENTUEN UMUM
- Peraturan Tata Tertib Siswa ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa untuk bersikap, bertindak, berucap dan melakukan kegiatan sehari-hari dalam rangka menciptakan iklim / situasi dan, kondisi sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran efektif dan menyenangkan.
- Peraturan Tata Tertib Siswa ini dibuat berdasarkan dan disesuaikan dengan kultur, pergaulan , kedisiplinan, ketertiban, keamanan, kerapihan, kebersihan, kesehatan, dan nilai-nilai leluhur budaya bangsa.
- Semua siswa wajib mentaati Tata Tertib Siswa secara konsekuen dan penuh rasa tanggung jawab.
WAKTU SEKOLAH
- Sekolah masuk pukul 07.00 WIB dan berakhir sesuai jadwal.
- Para siswa harus sudah berada di sekolah 15 menit sebelum sekolah dimulai.
- Para siswa yang terlambat hanya diperkenankan masuk kelas setelah mendapat izin dari Kepala Sekolah / Guru Piket.
- Selama waktu belajar, para siswa tidak diperbolehkan keluar masuk kelas, keperluan ke WC clan lain-lain hanya dilakukan pada waktu istirahat atau dengan izin guru yang sedang mengajar di kelas.
- Pada waktu bel pergantian pelajaran, para siswa dilarang keluar dari kelas.
- Pada waktu istirahat para siswa harus berada di luar kelas, dan tidak boleh keluar dari lingkungan sekolah.
- Selama waktu belajar, apabila siswa akan meninggalkan sekolah karena sakit atau alasan lain,harus mendapat izin dari Kepala Sekolah / Guru Piket.
- Bila 5 menit setelah bel masuk ternyata guru befum datang, maka ketua kelas wajib lapor kepada Kepala Sekolah / Guru Piket.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar