Kerja sama Ekonomi Antar Negara, di dalam Ekonomi
(Sumber: Muryadi.2012. Ekonomi-9. Madiun:AnugerahAgung.)
A) Arti Kerjasama Ekonomi Antarnegara
Istilah kerjasama ekonomi Internasional tidak sama dengan perdagangan Internasional. Kerjasama ekonomi internasional mempunyai cakupan yang lebih luas daripada perdagangan internasional. Dengan demikian kerjasama ekonomi internasional adalah hubungna antar suatu Negara dengan lainnya dalam bidang ekonomi melalui kesepakatan tertentu dengan memegang prinsip keadilan dan saling menguntungkan. Berdasarkan pengertian kerjasama ekonomi intenrasional tersebut, maka setiap Negara mengadakan kerjasama dengan Negara lain pasti mempunyai tujuan kerjasama ekonomi antarnegara.
a) Mengisi kekuragan di bidang ekonomi bagi masing Negara yang mengadakan kerjasama.
b) Meningkatkan perekonomian Negara yang mengadakan kerjasama di berbagai bidang.
c) Meningkatkan taraf hidup manusia, kesejahteraan dan kemakmuran dunia
d) memperluas hubungan dan memperesat persahabatan
e) Meningkatkan devisa Negara
B) Faktor Penyebab Terjadinya kerjasama Antar Negara
1) Faktor Kesamaan
Ø Persamaan nasib, perasaaan senasib akan dapat mempererat kerjasama. Contoh adalah kerjasama Negara persemakuran Inggris, kerjasama Negara berkembang, kerjasama antar Negara non blok, dan lainnya
Ø Persamaan ideology, Negara yang memiliki ideology yang sama untuk melindngi ideology dan pegnaruh dari ancaman ideology lain. contoh Negara ideology liberal membentuk NATO.
Ø Persamaan sumber daya alam. Negara yang memiliki sumber daya alam yang akan bekerja sama untuk mengendalikan harga akan sumber daya yang bersangkutan. Contoh: Negara pengekspor minyak membentuk OPEC
Ø Persamaan kawasan geografis. Kawasan geografis yang mendorong dilaksanakan kerjasama. Misalnya kerjasama ASEAN, MEE, Negara Afrika, Negara Amerika Utara, dan lainnya.
Ø Persamaan dasar kebudayaan. Negara yang memiliki dasar kebudayaan akan cenderung untuk kerjasama. Contoh: kerjasama Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darusalam; kerjasama Belanda, Belgia, dan Luxemburg (Benelux)
2) Faktor Perbedaan
Ø Perbedaan iklim dan kesuburan tanah. Dengan demikina antarwilayah dapat saling menukar hasil.
Ø Perbedaan sumber daya alam
Ø Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi
Ø Perbedaan jumlah penduduk
C) Tujuan Kerjasama ekonomi antar Negara
Ø Memenuhi kebutuhan akan barang atau jasa bagi Negara itu sendiri di dalam negeri
Ø Melindungi pertumbuhan dan pengembangan industry dalam negeri
Ø Meningkatkan produktifitas dalam negeri
Ø Meningkatkan devisa
Ø Memelihara ketertiban dan kedamaian dunia
Ø Membebaskan bangsa dunia dari kemiskinan, kelaparan, dan kebodohan
Ø Membebaskan bangsa dari keterbelakangan ekonomi
Ø Meningkatkan pendapatan Negara melalui ekspor
Ø Meningkatkan kestabilan di bidang ekonomi, social, budaya, dan pertahanan keamanan
Ø Meningkatkan dan mempererat tali persahabatan antar Negara di dunia.
D) Hambatan dalam kerjasama Ekonomi antar Negara
Ø Adanya perperangan
Ø Perbedaan tingkat upah
Ø Adanya kebijakan ekomomi di dalam negeri. Kebijakan ekonomi di alam negeri untuk melindungi produksi dalam negeri sangat penting dilakukan, akan tetapi dengan adanya proteksi yang berlebihan kadang menghambat terjadinya kerjasama ekonomi antar Negara. Hambatan utama dalam kerjasama ekonomi internasional adalah tariff dan kuoto yang ditetapkan masing-masing Negara.
E) Bentuk kerjasama Antar Negara
i) Dilihat dari letak geografis, kerjasama ekonomi antar Negara dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
1) kerjasama ekonomi internasional yaitu kerjasama di bidang ekonomi yagn dilakukan oleh banyak Negara di dunia
2) kerjasama ekonomi regional yaitu kerjasama ekonomi yang dilakukan oleh enegara yang berada di dalam satu kawasan tertentu
3) kerjasama antar regional yaitu kerjasama ekonomi yang dilakukan oleh Negara yang berada dalam satu kawasan dengan Negara di kawasan lain.
ii) bentuk kerjasama antarnegara berdasarkan jumlah Negara meliputi sebagai berikut:
1) kerjasama bilateral yaitu kerjasama antar dua Negara
2) kerjasama mulitilateral yaitu kerjasama antar beberapa Negara (lebih dari dua Negara)
Dalam hubungan mulitilateral, jika Negara yang mengadakan hubungan kerjasama itu berada dalam satu kawasan tertentu disebut hubungan kerjasama regional. Apabila hubungan kerjasama itu meliputi Negara di seluruh dunia disebut hubungan kerjasama internasional.
Bentuk kegiatan dalam kerjasama ekonomi internasional antara lain:
1) Penanaman modal asing (PMA)
Indonesia masih melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi. Upaya untuk menarik Negara asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia antara lain dengan memberikan kemudahan berupa penyerderhanaanp prosedu perizinan, keringanan pabean, jaminan pemasaran produk, dan keringanan pajak sampai batas waktu tertentu. Keuntungan adanya penanaman modal asing antara lain: Negara memperoleh pajak dari Negara atau perusahaan asing yang menanamkan modal di Indonesia, dengan masuknya modal asing , maka kegiatan ekonomi sehinggalpaangna pekerjaan menjadi luas. Dapat dilakukan alih teknologi atau atau transfer ilmu dari Negara yang menanamkan modalnya di Indonesia, adanya penanaman modal di Indonesia maka harga produk dalam negeri akan lebih murah, dapat menghemat devisa karena Indonesia mengurangi impor untuk produksi diperbanyak di dalam negeri.
2) Bantuan Kredit Luar negeri
Untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, Negara berkembang mendapat kredit dari Negara maju. Negara pemberi kredit disebut kreditur, sedangakn Negara penerima kredit disebut debitur
Berdasarkan jangka waktu pengembalian kredit luar negeri dibedakan sebagai berikut:
a) kredit jangka pendek (kurang dari 1 tahun)
b) Kredit jangka menengah (antara 1-5 tahun)
c) Kredit jangka panjang (lebih dari 5 tahun)
pada prinsipnya, kredit luar negeri atau modal asing hanya sebagai pelengkap modal dalam negeri. Kredit itu diambil apabila modal dalam negeri tidak cukup
syarat kredit luar negeri yang diterima oleh Indonesia sebagai berikut
Ø Pinjaman tidak bersifat lunak
Ø Bukan pinjaman jangka pendek
Ø Tingkat bunga harus rendah
3) Penyelenggara Jasa
4) Membayar dan menerima devisa. Devisa adalah alat pembayaran luar negeri atau antar Negara. Yang termasuk devisa adalah uang asing atau valuta asing, emas, wesel asing, dan surat berharga yagn mnyebutkan jumlah uang asing.
F) Kebijakan Ekonomi Internasional
1) Autarki
Autarki adalah kebijakan ekonomi yang berusaha untuk menghindarkan diri dari pengaruh Negara lain baik ekonomi, politik, militer. Tujuan ini bertentangan dengan prinsip perdagangna internasional secara bebas.
2) Kesejahteraan (Welfare)
Tujuan diadakan hubungna ekonomi antar Negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya:
a) Impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang yang lebih mahal apabila produksi di dalam negeri
b) Ekspor dilakukan agar dapat menjual barang degnan harga lebih mahal apabila dibandingkan dengan dijual di dalam negeri
apabila pemasaran barang makin luas, maka dapat menambah produksi sehingga lapangan kerja dapat diperluas. Dengan demikian penduduk akan mendapat kesempatan memperoleh pekerjasamaan sehingga kerjasama dapat meningkat.
3) Proteksi
Proteksi adalah kebijakan pemerintah untuk melindungi produksi dalam negeri dengan cara pembatasan barang impor (kuota) dan meningkatkan bea masuk (tariff). Tujuan adalah untuk melindungi produksi dalam negeri.
4) Keseimbangan neraca pembayaran
Negara seringkali mengadakan kerjasama kebijakan ekonomi internasional untuk menjaga neraca pembayaran (minimal dalam seimbang). Karena apabila neraca pembayaran mengalami deficit (penerimaan lebih kecil daripada pengeluaran) maka cadangan devisa akan menurun.
5) Peningkatan Pembangunan Ekonomi
Suatu Negara seringkali mengadaka kebijakan ekonomi internasional agar pembangunan ekonomi dalam negeri berjalan lancar. Sebaliknya di bidang ekonomi pemerintah memberkan kebijakan yang mendorong untuk meningkatkan ekspor. Disamping itu, spesialisasi yang bersifat internasional akan mendorong setiap Negara meningkatkan efisiensi dalam memproduksi barang berdasarkan keunggulan komparatif yang dimiliki. Berkaitan dengan tujuan kebijaka ekonomi internasional tersebut, maka yang menjadi hambatan utama dalam kerjasama internasional adalah tariff dan kuota yang ditetapkan oleh masing Negara.
(1) Tarif
tariff adalah pembebanan pajak terhadap barang yang melewati batas Negara. Tariff dapat digolongakn sebagai berikut:
a) Bea ekspor
bea ekspor adalah pajak/ bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju ke Negara lain atau pajak yang dikenakan terhadap barang yang keluar dari negeri yang memungut pajak.
b) Bea transit
bea transit adalah pajak/ bea yang dikenakan terhadap barang yang melewati wilayah suatu Negara yang bukan tujuan akhir dari pengiriman barang tersebut. Misal: pengiriman barang dari Jerman ke Indonesia (melalui Jepang). Karena mellaui Jepang, maka Jepag memungut bea trasit.
c) Bea impor
bea impor adalah pajak/ bea yang dikenakan terhadap barang yang masuk ke wilayah suatu Negara yang bukan tujuan akhir dari pengiriman barang tersebut. Misalnya orang Indonesia mengimpor barang dari Jepang. Barang tersebut oleh Negara Indonesia dikenakan bea. Hal ini akan menyebabkan harga barang tersebut menjadi lebih mahal.
d) Uang jaminan impor
uang jaminan impor adalah persyaratan bagi importer suatu Negara untuk membayar sejumla uang tertentu pada saat produksi tiba di pasar domestic (sebelum penjualan dilakukan) kepada pemerintah. Uang jaminan impor tersebut digunakan untuk membantu menghilangka deficit neraca pembayaran
adapun pengaruh pembebasan tariff sebagai berikut:
Ø Harga barang yang dikenakan tariff menjadi naik
Ø Kenaikan harga barang yang dikenakan tariff memungkinkan konsumen beralih membeli barang pengganti (subtitusi) yang harga relative murah
Ø Industry dalam negeri menjadi lebih mudah berkembang karena harga barang saingan dan luar negeri naik
Ø Pemerintah memperoleh pendapatan dari pembebasan tariff tersebut
Ø Adanya ekstra pendapatan yang dibayarkan oleh konsumen dalam negeri kepada produsen di dalam negeri
2) Kuota
Kuota adalah pembatasan jumlah fisik terhadap barang diperdagangan secara internasional.
Kuota dibedakan, sebagai berikut:
a) Kuota impor yaitu pembatasan jumlah fisik barang yang masuk ke dalam negeri, terdiri dari
Ø Absolute, yaitu kuota yang besar/ kecilnya ditentukan sendiri oleh negara tanpa persetujuan dari Negara lain
Ø Negotiated yaitu kuota yang besar/ kecilnya ditentukan berdasarkan kesepakatan dua Negara atau lebih
Ø Tariff quota, yaitu gabungan antar tariff dan kuota dimana untuk jumlah tertentu baragn diijinkan masuk (impor) dalam tariff tertentu tapi tambahan impor masih diijinkan denan tariff yang lebih tinggi
Ø Mixing quota yaitu membatasi penggunaan bahan mentah yang diimpor pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang akhir. Pembatasan ini untuk mendorong berkembangnya industry dalam negeri.
b) Kuota ekspor, yaitu pembatasan jumlah fisik barang yang dijual (diekspor) ke luar negeri
Dampak Positif kerjasama Ekonomi antar Negara
Ø Memenuhi kebutuhan yang tidak bisa diproduksi dalam negeri
Ø Memperluas pasar bagi produksi dalam negeri
Ø Memperluas lapangan kerja
Ø Menghasilkan devisa
Ø Menambah pendapatan Negara
Ø Menghilangkan hambatan perdagangan internasional
Ø Mempercepat pertumbuhan ekonimi
Ø Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Ø Masuknya modal asing ke dalam negeri
Ø Terjadi alih teknologi
Dampak negative kerjasama ekonomi antar Negara
Ø Ketergantungan dengan Negara lain
Ø Salah penerapan atau penggunaan teknologi
Ø Pasar dalam negeri dikuasai produksi asing
Ø Perusahaan dalam negeri yang tidak mampu bersaing akan bangkrut
Ø Meningkatkan pengangguran
Ø Banyak Tenaga Kerja Ilegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar