Mengenal Koperasi di Indonesia/ Know Cooperatives in Indonesia FOR CLASS XII IPS SEMESTER 1 ECONOMY


Mengenal Koperasi di Indonesia

(Sumber: Feryanto, Agung. 2012. Ekonomi.IntanPariwara:Klaten.)

Mengenal Koperasi Indonesia. Menurut Bapak Koperasi Indonesia yakni Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong. Semangat tersebut didorong oleh keinginan untuk memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang untuk semua dan semua untuk seorang.” Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

1) Unsur Koperasi.

a) Koperasi adalah badan usaha (business enterprise).

b)Koperasi adalah kumpulan orang (association of persons), bukan kumpulan modal.

c) Koperasi Indonesia merupakan badan usaha yang bekerja berdasarkan prinsip koperasi.

d) Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.

e) Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan.

2)Landasan Koperasi

a) Landasan idiil atau landasan dasar adalah Pancasila.

b) Landasan structural adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) yang berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.”

c) Landasan operasional adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

d) Landasan mental berupa kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.

3) Tujuan Koperasi, menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

4) Fungsu Koperasi. Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut:

a) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menikmatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

b) Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

c) memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.

d) berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

e) kopersi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang, baik perorangan maupun kelompok masyarakat.

5) Prinsip Dasar Koperasi. Koperasi memiliki prinsi atau sendi yang menunjukkan jati dirinya sehingga membedakannya dari badan usaha lain. Prinsipnya sebagai berikut:

a)Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk dan keluar menjadi anggota koperasi. Sukarelah berarti tidak mendapat paksaan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Selain itu, koperasi tidak memandang perbedaan suku, politik, agama dan adat.

b) Pengelolaan koperasi diselenggarakan secara demokratis artinya setiap anggota bebas menyatakan pendapat. Rapat anggota tahunan (RAT) merupakan kekuasaan tertinggi koperasi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.

c) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil. Artinya, sisa hasil usaha (SHU) dibagikan sebanding dengan jasa usha yang dilakukan oleh tiap anggota yang diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

d) Membatasi bunga modal. Artinya, koperasi bukan kumpulan modal melainkan kumpulan orang yang melakukan usaha berasaskan kekeluargaan.

e) Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri, tanpa mengandalkan pihak lain. Kemandirian juga memiliki arti kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, dan kehendak mengelola diri sendiri.

Selain kelima prinsip tersebut, koperasi juga memiliki dua prinsip lain dalam hal pengembangan koperasi. Kedua prinsip tersebut adalah pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi. Pendidikan dan kerja sama dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota dan memperkuat solidaritas untuk mewujudkan tujuan koperasi.

6) Keanggotaan Koperasi. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela. Anggota koperasi berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Setiap warga Negara Indonesia bebas menjadi anggota koperasi selama mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan lainnya. Sementara itu, penduduk yang bukan warga Negara Indonesia dapat menjadi anggota luar biasa koperasi. Keanggotaan koperasi mempunyai sifat berikut:

a) keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.

b) keanggotaan koperasi daapt diperoleh atau diakhiri setelah memenuhi persyaratan anggaran dasar.

c) Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

d) Hak dan kewajiban tiap anggota memiliki kedudukan yang sama terhadap koperasi.

7)Modal Koperasi.

a) modal Sendiri

(1) Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok memiliki nilai yang sama besarnya bagi tiap anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Misalnya, dalam anggran dasar koperasi menetapkan jumlah simpanan pokok yang harus dibayarkan sebesar Rp 100,000.00. setiap anggota yang ingin menjadi anggota koperasi harus membayar uang sebesar Rp 100,000.00 sebagai modal koperasi.

(2) Simpanan Wajib yaitu sejumlah uang yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesemtan tertentu. Simpanan wajib tidakharus memiliki nilai yang sama pada tiap anggota. Simpanan wajib hanya boleh diminta kembali dengan cara dan waktu yang lelah ditentukan. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama pihak yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib dibayarkan pada waktu tertentu, misalna setiap hari, setiap minggu, atau setiap bulan.

(3) Simpanan sukarela yaitu sejumlah uang yang dibayarkan pada waktu dan jumlah yang tidak ditentukan. Simpanan sukarela memiliki fungsi menabung dikoperasi. Simpanan sukarela dibagikan kepada anggota koperasi atas dasar ketentuan yang disepakati, misalnya setahun sekali.

(4)Dana cadangan yaitu modal koperasi yang diperoleh dari hasil Sisa Hasil Usaha (SHU)yang tidak dibagikan. Dana cadanganyang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi jika dibutukan.dana cadangan bermanfaat untuk mengatasi kesulitan keuangan yang dihadap koperasi.

(5) Hibah yaitu pemberian bantuan dana dari pihak lain (donator) kepada phak koperasi yang dilakukan secara sukarela dan tidak mengharapakan balas jasa. Hibah digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.

b) Modal Pinjaman. Modal pinjaman dapat diperoleh jika telah dilakukan survey kelayakan usaha suatu koperasi. Survey tersebut dilakukan oleh pihak peminjam. Pihak pemnjam bisa berasal dari anggota koperasi, koperasi lain dan atau anggotanya, serta bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal pinjaman seharusnya tidak dijadikan modal utama sehingga prinsip kemandirian pada koperasi dapat terjaga.

c) Penerbitan Obligasi dan Surat Utang lainya. Pinjaman dengan penerbitan obligasi dan surat utang lainnya didasarkan pada ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

d) Modal Penyertaan. Modal penyertaan merupakan modal yang digunakan untuk memperkuat modal koperasi. Modal penyertaan bisa berasal dari pemerintahan ataupun masyarakat bukan berasal dari anggota dalam bentuk investasi. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggotada menentukan kebijakan koperasi. Akan tetapi, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya yang sesuai dengan perjanjian.

e) Sumber Lain yang sah. Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.

8) Perangkat Organisasi Koperasi

a) Rapat anggota. Rapat anggota merupakan suatu wadah untuk menampung aspirasi anggota koperasi. Rapat anggota minimal diselenggarakan sekali dalam setahun. Rapat anggota koperasi disebut rapat anggota tahunan (RAT). Wewenang rapat anggota tahunan (RAT) dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Menetapkan anggaran dasar.

(2) Menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.

(3)Melakukan pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas

(4) menetapkan rencana kerja. Rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

(5) Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

(6) Mengesahkan pembagian sisa hasil usaha (SHU).

(7) Melakukan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaran rapat anggota diatur dalam anggaran dasar. Pada rapat anggota koperasi, setiap anggota koperasi memiliki hak antara lain:

(1) Mengemukakan pendapat atau hak bicara;

(2) hak memilih atau dipilih menjadi pengurus koperasi;

(3) menghadiri rapat anggota

Rapat anggota koperasi dapat dinyatakan sah jika persyaratan dalam kuorum telah tercapai. Kuorum adalah jumlah minimal yang harus dihadiri oleh anggota dalam rapat anggota koperasi. Kuorum harus terisi setengah dari total anggota koperasi ditambah satu. Jika tidak mencapai kuorum, keputusan rapat anggota dianggap tidak sah dan tidak dapat mengikat anggota. Semua persyaratan dan tata cara yang dalam rapat anggota diatur dalam anggaran dasar koperasi.

b) Pengurus Koperasi. Pengurus koperasi dipilih dan diangkat dalam rapat anggota dari intern koperasi, yaitu anggota koperasi sendiri. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus dipilh untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Orang yang bukan intern koperasi dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi. Persyaratan adalah jumlah pengurus yang bukan dari intern koperasi tidak boleh dari sepertiga jumlah seluruh pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola dengan persetujuan rapat anggota. Pengurus koperasi mempunyai tugas sebagai berikut:

(1) Mengelola koperasi dan usahanya.

(2) mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

(3) menyelenggarakan rapat anggota.

(4) mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

(5) menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

(6) memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Pengurus koperasi mempunyai wewenang sebagai berikut:

(1) mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

(2) memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.

(3) melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam rapat anggota.

Pengurus koperasi memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

(1) bertanggungjawab atas segala kegiatan pengelolaan koperasi.

(2) mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

c) Pengawas koperasi. Anggota berhak memilih dan mencalonkan diri sebagai pengawas koperasi yang diselenggarakan dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota. Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai pengawas koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar. Pegnawas koperasi berperan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Wewenang pengawas adalah meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Hal yang diperiksa dan diawasi oleh pengawas koperasi sebagai berikut:

(1) Uraian keadaan keuangan.

(2) Kegiatan usaha, biaya operasional, dan pendapatan.

(3) analisis tentang kekayaan koperasi dengan memperhatikan cara penggunaannya.

(4) analisis mengenai kekayaan dan kewajiban yang penting menurut jatuh tempo.

(5) masalah perkreditan dan penggunaannya. Masalah tersebut perlu disesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan.  


IN ENGLISH (with google translate Indonesian-english):

Know Cooperatives in Indonesia
(Source: Feryanto, General. 2012. Ekonomi.IntanPariwara: Klaten.)
Know Cooperative Indonesia. According to Mr. Mohammad Hatta Cooperative Indonesia namely, the cooperative is a concerted effort to improve the lot of economic life by the spirit of mutual help. The spirit was driven by a desire to provide services to a friend by "one for all and all for one." According to Law No. 25 of 1992 on Cooperatives, a cooperative is a business entity consisting of individuals or legal entities with the bases cooperative activities based on the principles of cooperatives as well as the economic movement is based on the principle of the family.
1) Elements Cooperative.
a) Cooperatives are business entities (business enterprise).
b) Cooperative is a collection of people (association of persons), not a collection of capital.
c) Cooperative Indonesia is a business entity that works on the principle of cooperation.
d) Cooperative Indonesia is economic movement.
e) Cooperative Indonesia ° Based kinship.
2) Cooperative Platform
a) Basis idiil or foundation is Pancasila.
b) is the structural foundation of the Constitution of 1945 section 33 subsection (1) which reads: "The economy is structured as a joint venture based on the principle of kinship."
c) Operational Basis Law Number 25 of 1992 on Cooperatives, Statutes and Bylaws (AD / ART).
d) Basis mental form of solidarity and self-consciousness.
3) The purpose Cooperative, according to Law No. 25 of 1992 on Cooperatives, cooperative Indonesia aims to promote the welfare of members in particular and society in general as well as help build the structure of the national economy in order to realize an advanced society, just and prosperous society based on Pancasila and the Constitution of 1945.
4) Fungsu Cooperative. According to Law No. 25 of 1992 on Cooperatives, cooperative Indonesia has the following functions:
a) Establish and develop the potential and capabilities of member economies in particular and society in general for economic and social prosperity luxuriate.
b) Participate actively in efforts to improve the quality of human life and society.
c) strengthen the economy of the people as the basis of the strength and resilience of the national economy with the cooperative as saka teacher.
d) seek to establish and develop the national economy which is a joint effort by the principles of kinship and economic democracy.
e) cooperatives unite and develop the business of the people, both individuals and groups.
5) Basic Principles of Cooperation. Cooperative Principles or have a joint show identity that distinguishes it from other entities. The principle is as follows:
a) Membership is open and voluntary. Open means not hindered to enter and exit a member of the cooperative. Sukarelah means not coerced to become a member of the cooperative. In addition, the cooperative does not look ethnic differences, politics, religion and customs.
b) Management of democratically organized cooperatives means that every member of free expression. The annual meeting of members (RAT) is the highest power of cooperatives as a reflection of democracy in the cooperative.
c) Distribution of net income (SHU) conducted fairly. That is, of net income (SHU) distributed proportional to usha services performed by each member of the decisions made in the Annual Meeting of Members (RAT).
d) Restrict capital interest. That is, the cooperative is not a collection of capital but of those who did venture ° Based kinship.
e) Self-reliance means to stand on its own, without relying on others.Independence also means responsible freedom, autonomy, and will manage themselves.
In addition to these five principles, the cooperative also has two other principles in the development of cooperatives. Both principles are cooperative education and cooperation antarkoperasi. Education and cooperation are intended to improve, broaden your horizons and strengthen solidarity members to realize the purpose of the cooperative.
6) Membership Cooperative. Membership is open and voluntary. Cooperative members act as the owner and user of cooperative services. Every Indonesian citizen for free to become members of the cooperative was able to take legal action and meet other requirements. Meanwhile, residents who are not citizens of Indonesia can become extraordinary members of the cooperative. Cooperative membership has the following properties:
a) The membership of cooperatives based on shared economic interests within the scope of a cooperative effort.
b) daapt acquired cooperative membership or terminated after fulfilling the requirements of the statutes.
c) Membership of cooperative non-transferable.
d) The rights and obligations of each member having an equal footing to the cooperative.
7) Capital Cooperative.
a) Capital Alone
(1) Deposits principal is the amount of money that must be paid by the member to the cooperative at the time of entry be a member. Your principal has the same value as possible for each member. Your principal can not be taken back for that member is still a member of the cooperative. For example, in Anggran cooperative basis set your principal amount payable of Rp 100,000.00. every member who wants to become members of the cooperative had to pay Rp 100,000.00 as the capital of the cooperative.
(2) Mandatory Deposit is an amount of money that must be paid by the member to the cooperative within a certain time and kesemtan. Deposit required tidakharus have the same value for each member. Deposits shall be refundable only in the manner and time specified tired. Deposits shall not be taken as long as that party is a member of the cooperative. Deposits must be paid at a certain time, misalna every day, every week, or every month.
(3) Deposits voluntarily paid the amount of money at the time and an unspecified amount. Voluntary savings have dikoperasi saving function. Voluntary savings distributed to cooperative members on the basis of the agreed terms, such as once a year.
(4) the capital reserve fund cooperative obtained from the Business Profits (SHU), which is not shared. Cadanganyang funds used to foster equity and cooperative recoup if the backup dibutukan.dana useful to overcome the financial difficulties faced cooperatives.
(5) the provision of grant aid from the other (donor) to Phak cooperative is voluntary and expects no recompense. The grant is used to run the activities of cooperatives.
b) Capital Loan. Equity loans can be obtained if the survey had been conducted feasibility of a cooperative. The survey was conducted by the borrower. Party pemnjam could come from members of cooperatives, other cooperatives and or its members, as well as banks and other financial institutions. Loan capital should not be a major capital so that the principle of independence of the cooperative can be maintained.
c) Issuance of Bonds and other Securities. Loans to the issuance of bonds and other debt securities are based on the provisions of the rules and regulations.
d) Capital Investments. Capital investment is a capital that is used to strengthen the cooperative capital. Capital investment can come from the government or society is not from members in the form of investment. Owners of capital investments do not have voting rights at the meeting anggotada determining cooperative policy. However, the owners of capital investment can be included in the management and supervision of investment business backed by capital of its shares in accordance with the agreements.
e) Another legitimate source. Another source is legitimate loans from non-members who do not through public bidding.
8) The Cooperative Organization
a) Meeting of members. Member meeting is a forum to accommodate the aspirations of the cooperative members. Meeting of members held at least once a year. Meeting members of the cooperative called the annual meeting of members (RAT). Authority annual meeting of members (RAT) can be described as follows:
(1) Set a budget basis.
(2) Establish public policies in the areas of organization, management, and cooperative efforts.
(3) Perform the selection, appointment and dismissal of managers and supervisors
(4) establish a work plan. Income and expenditure budget plan cooperatives, as well as ratification of the financial statements.
(5) To approve the management accountability in the execution of their duties.
(6) To approve distribution of net income (SHU).
(7) Outdoor merger, consolidation, division, and the dissolution of the cooperative.
Requirements, procedures, and venues of meetings of members set out in statute. At the meeting members of the cooperative, each member of the cooperative has the right, among others:
(1) forward any claim or right to speak;
(2) the right to elect or be elected as cooperative management;
(3) attend meetings of members
Meeting members of the cooperative can be considered valid if the terms of the quorum has been reached. Quorum is the minimum amount that must be attended by members of the cooperative members' meeting. Quorum must be filled half of the total members of cooperatives plus one. If the quorum is not reached, the decision meeting of members to be invalid and can not be binding on members.All requirements and procedures set forth in the meeting of members of the cooperative statutes.
b) The Board Cooperative. Cooperative management elected and appointed members of the internal meetings of cooperatives, the cooperative members themselves. Board is the ultimate authority meeting. Board chosen for a term of five years and can be reelected for the next period. People who are not cooperative intern may be elected to the board of the cooperative. The requirements are not the sum of the internal management of the cooperative should not of one third of the entire board. Cooperative management can appoint managers with the approval of a meeting of members. Cooperative management has the following tasks:
(1) Managing the cooperative and its business.
(2) submit a draft work plan and draft budget revenue and expenditure cooperative.
(3) held a meeting of members.
(4) submit the financial statements and the accountability of the task.
(5) Financial accounting and inventory held in an orderly manner.
(6) maintain a list of books and board members.
Cooperative management has authority, as follows:
(1) representing cooperatives in and out of court.
(2) determine acceptance and rejection of new members as well as the dismissal of the members in accordance with the provisions of the articles of association.
(3) perform actions and efforts for the interest and benefit of the cooperative in accordance with the provisions of the meeting.
Cooperative management has the following responsibilities:
(1) is responsible for managing all activities of the cooperative.
(2) appoint managers who are authorized and empowered to manage the business.
c) Supervisor cooperative. Members entitled to vote and run for cooperative supervisory meetings held in members. Supervisors are responsible for meeting members. Requirements to be selected and appointed as supervisor cooperative set in statute. Pegnawas cooperative role to supervise the implementation of the policy and management of the cooperative, and make a written report of the results of monitoring. Supervisory authority is examining existing records in the cooperative and get all the necessary information. Supervisors must keep the results of their control of a third party. It examined and supervised by the watchdog cooperation as follows:
(1) Description of financial circumstances.
(2) The business activities, operating costs and revenues.
(3) analysis of the wealth of the cooperative with respect to its use.
(4) an analysis of the significant assets and liabilities according to maturity.
(5) credit problems and its use. These problems need to be adapted to the policy defined.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar