FATWA MUI
© PENGERTIAN BUNGA DAN RIBA
o Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-Qardh ) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan umumnya berdasarkan presentase.
o Riba adalah tambahan (ziyadah ) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.
© HUKUM BUNGA
o Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi criteria riba yang terjadi pada zaman rosululloh SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar