BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea empat adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai tujuan negara tersebut diselenggarakan pembangunan nasional di semua bidang kehidupan yang berkesinambungan yang merupakan salah satu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terpadu, dan terarah. Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dan menyeluruh. Kebutuhan dasar manusia berupa kebutuhan fisik yaitu : pangan, sandang dan papan yang memang sangat penting untuk menunjang kehidupan masyarakat sebagai makhluk hidup.
Penyelenggaran pembangunan kesehatan meliputi upaya kesehatan dan sumber dayanya, harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan guna mencapai hasil yang optimal. Upaya kesehatan yang semula dititikberatkan pada penyembuhan penderita secara berangsur-angsur berkembang kearah yang keterpaduan upaya kesehatan yang menyeluruh. Upaya kesehatan menjadi kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam keselamatan hidup yang makmur.
Salah satu tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat adalah "untuk memajukan kesejahteraan umum". Negara Indonesia dalam hal ini pemerintah Indonesia berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang sejahtera. Sejahtera dapat berarti tercukupi semua kebutuhan hidupnya terutama kebutuhan dasar berupa kebutuhan fisik yaitu : pangan, sandang dan papan yang memang sangat penting untuk menunjang kehidupan masyarakat sebagai makhluk hidup.
Seiring perkembangan jaman, kebutuhan masyarakat pun terus berkembang. Dewasa ini masyarakat mulai memasukkan kebutuhan-kebutuhan baru sebagai kebutuhan dasar yaitu diantaranya adalah kebutuhan akan pelayanan kesehatan. Sebab masyarakat mulai menyadari akan arti pentingnya kesehatan, apalagi sekarang banyak bermunculan jenis penyakit baru yang mengancam keselamatan nyawa manusia. Selain itu masyarakat juga mulai merasakan nilai kesehatan karena mahalnya biaya perawatan kesehatan yang seringkali sulit dijangkau oleh masyarakat terutama masyarakat miskin.
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan pelayanan kesehatan diantaranya adalah dengan membuat regulasi yang salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Selain itu dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, pemerintah mulai menggalakkan program-program yang diarahkan kepada masyarakat kurang mampu sehingga semua masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan, misalnya dengan pengadaan Kartu Sehat (KS).
Dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk meningkatkan, mengarahkan, dan memberi dasar bagi pembangunan kesehatan di perlukan perangkat hukum kesehatan yang dinamis. Perangkat hukum tersebut hendaknya dapat menjangkau perkembangan yang makin kompleks yang akan terjadi dalam kurun waktu yang mendatang. Untuk itu perlu penyempurnaan dan pensistematisasian perangkat hukum di bidang kesehatan.
Setiap individu menginginkan memperoleh kehidupan yang sehat secara optimal dan menyeluruh dalam kehidupannya. RSUD X merupakan salah satu rumah sakit pemerintah yang menjalankan pelayanan kesehatan di X. Rumah sakit ini ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan pelayanan kesehatan terhadap pemegang kartu sehat, yang dikhususkan bagi masyarakat miskin atau masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah Indonesia memberikan penghargaan kepada RSUD X sebagai rumah sakit pelaksana pelayanan kesehatan kartu sehat yang baik di X.
Keberadan kartu sehat bagi keluarga miskin (Gakin) yang menjamin biaya pelayanan kesehatan gratis mendapat sambutan hangat dari masyarakat terbukti dengan antusiasme masyarakat mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu sehat. Harapan masyarakat tentunya agar mereka dapat menikmati pelayanan kesehatan yang layak. Namun yang kemudian muncul persoalan besar dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat pengguna kartu sehat.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, yang sekaligus juga melatar belakangi penulisan untuk menuangkan dalam sebuah penelitian hukum dengan judul : "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN (Studi Kasus di Rumah Sakit Umum Daerah X)".
B. Perumusan Masalah
Perumusan masalah merupakan hal yang sangat penting dalam suatu penelitian, karena dengan perumusan masalah seorang peneliti telah mengidentifikasi persoalan yang diteliti sehingga sasaran yang hendak dicapai menjadi jelas, terarah dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka masalah yang hendak diteliti dan dibahas dalam penelitian ini dapat penulis rumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan pemberian kartu sehat (KS) kepada masyarakat?
2. Bagaimana pelayanan kesehatan kepada pemegang kartu sehat (KS) di Rumah Sakit Umum Daerah X?
C. Tujuan Penelitian
Dilakukannya suatu penelitian adalah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, begitu pula dengan penelitian ini. Penelitian ini dilakukan untuk mencapai tujuan sebagai berikut :
1. Tujuan Obyektif
a) Untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan pemberian kartu sehat (KS) kepada masyarakat.
b) Untuk mengetahui pelayanan kesehatan kepada pemegang kartu sehat (KS) di RSUD X.
2. Tujuan Subyektif
a) Untuk memperluas wawasan pengetahuan serta pemahaman penulis terhadap teori-teori mata kuliah yang telah diperoleh penulis serta sinkronisasinya dengan pelaksanaan teori-teori tersebut di lapangan (prakteknya).
b) Untuk memperoleh data yang lebih lengkap dan jelas sebagai bahan untuk menyusun penulisan hukum, sebagai persyaratan dalam memperoleh gelar kesarjanaan di bidang Ilmu Hukum Universitas X.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian selain mempunyai tujuan yang jelas, juga diharapkan memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Manfaat Teoritis
Memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya dan khususnya hukum administrasi negara di Indonesia, serta dapat menambah literatur dan bahan-bahan informasi ilmiah yang dapat digunakan untuk melakukan kajian dan penelitian lebih lanjut.
2. Manfaat Praktis
a) Dengan penulisan skripsi ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang hukum sebagai bekal untuk terjun ke dalam masyarakat nantinya.
b) Memberikan masukan bagi penulis mengenai ruang lingkup yang dibahas dalam penelitian ini sekaligus untuk mengetahui kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh.
E. Metode Penelitian
Metode yang bersifat ilmiah diperlukan dalam melakukan penelitian ilmiah yang bertujuan untuk mencari data mengenai suatu masalah. Metode yang bersifat ilmiah adalah suatu metode penelitian yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti sehingga data-data yang dikumpulkan dapat menjawab permasalahan yang teliti. Istilah "metodologi" berasal dari kata "metode" yang berarti "jalan ke", namun demikian menurut kebiasaan metode dirumuskan, dengan kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :
1. Suatu tipe pemikiran yang dipergunakan dalam penelitian dan penilaian,
2. Suatu teknik yang umum bagi ilmu pengetahuan,
3. Cara tertentu untuk melaksanakan suatu prosedur (Soerjono Soekanto, 1986 : 5).
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut :
1. Jenis Penelitian
Penulisan hukum ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, menurut Soerjono Soekanto, penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejalanya. Maksudnya adalah mempertegas hipotesis, agar dapat membantu di dalam memperkuat teori-teori lama atau di dalam kerangka menyusun teori-teori baru (Soerjono Soekanto, 1984 : 10).
2. Lokasi Penelitian
Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, maka penulis melakukan penelitian dengan mengambil lokasi di Rumah Sakit Umum Daerah X. Adapun yang menjadi alasan pemilihan lokasi tersebut adalah :
a) Lokasi tersebut dekat dengan domisili penulis, sehingga memudahkan penulis untuk melaksanakan penelitian.
b) Lokasi penelitian tersebut terdapat pasien yang mempunyai hak atas kartu sehat, yang akan mendapatkan hak dan kewajiban karena mempunyai kartu sehat tersebut.
3. Jenis Data
Jenis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini meliputi :
a) Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama atau melalui penelitian di lapangan. Data primer yang diperoleh dengan cara wawancara dengan pihak RSUD X yang berkompeten untuk memberikan keterangan yang berhubungan dengan perlindungan terhadap pasien pemegang kartu sehat.
b) Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari bahan pustaka atau sumber data sekunder. Data ini berupa keterangan dari bahan-bahan kepustakaan dari beberapa buku-buku referensi, artikel-artikel dari perundang-undangan, laporan, teori-teori, media massa seperti koran, internet dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
4. Sumber Data
Sumber data merupakan tempat data diperoleh. Sumber data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah :
a) Sumber data primer
Sumber data primer dalam penelitian ini mencakup para pihak yang terkait secara langsung dengan permasalahan yang diteliti yang diperoleh di lokasi penelitian yaitu di RSUD X.
b) Sumber data sekunder
Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah berkas-berkas terhadap pasien pemegang kartu sehat menyangkut perlindungan pasien pemegang kartu sehat. Sumber data sekunder lainnya berasal dari artikel-artikel dari beberapa jurnal, arsip, hasil penelitian ilmiah, dokumen, peraturan perundang-undangan, laporan, teori-teori, media massa seperti koran, dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
5. Teknik Pengumpulan Data
Sebagai upaya untuk mengumpulkan data-data dari berbagai sumber data di atas, penulis menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi :
a) Wawancara (interview)
Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan tersebut dilakukan dengan dua orang pihak, yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancara (interviewee) yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu (Lexy J. Moleong, 2000 : 135). Wawancara yang dimaksud di atas dilakukan penulis dengan beberapa pihak RSUD X yang secara langsung terlibat dalam proses pemberian pelayanan kesehatan terhadap pasien pemegang kartu sehat.
b) Studi kepustakaan (Library Research)
Studi kepustakaan adalah suatu teknik pengumpulan data dengan mencari data-data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang diteliti dan studi dokumen sebagai bukti perbuatan sudah terjadi, bahan hukum sekunder, yang meliputi bahan-bahan kepustakaan dari beberapa buku-buku referensi, artikel-artikel dari beberapa jurnal, arsip, hasil penelitian ilmiah, dokumen, peraturan perundang-undangan, laporan teori-teori, media massa seperti koran, internet dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Studi kepustakaan dan studi dokumen dilakukan melalui tahap-tahap identifikasi pustaka dan dokumen hukum sumber data, identifikasi dan inventarisasi bahan hukum yang diperlukan.
6. Teknik Analisis Data
Teknik analisis data merupakan langkah yang harus dilakukan setelah data-data terkumpul, sehingga dalam penelitian teknik analisis data merupakan hal yang sangat penting agar data-data yang sudah terkumpul yang diperoleh dengan cara yang dapat dipertanggung jawabkan dapat memberikan jawaban dari permasalahan yang diteliti. Dalam proses analisis terdapat 3 (tiga) komponen utama, yaitu :
a) Reduksi data
Reduksi data merupakan komponen pertama dalam analisis yang merupakan proses seleksi, pemfokusan, penyederhanaan dan abstraksi data dari fieldnote. Proses ini berlangsung terus sepanjang pelaksanaan penelitian.
b) Sajian data
Sajian data merupakan suatu rakitan organisasi informasi, deskripsi dalam bentuk narasi yang memungkinkan simpulan penelitian dapat dilakukan. Sajian data selain dalam bentuk narasi kalimat, juga dapat meliputi berbagai jenis matriks, gambar atau skema, jaringan kerja kaitan kegiatan dan juga tabel sebagai pendukung narasinya.
c) Penarikan kesimpulan dan verifikasi
Kesimpulan akhir tidak akan terjadi sampai pada waktu proses pengumpulan data berakhir. Kesimpulan tersebut perlu diverifikasi agar mantap dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
Model analisis interaktif ini menunjukkan, reduksi dan sajian data disusun pada waktu peneliti sudah memperoleh unit data dari sejumlah unit yang diperlukan dalam penelitian. Pada waktu pengumpulan data sudah berakhir, peneliti mulai melakukan usaha untuk menarik kesimpulan dan verifikasinya berdasarkan pada semua hal yang terdapat dalam reduksi maupun sajian datanya. Jika kesimpulan dirasa kurang mantap karena kurangnya rumusan dalam reduksi maupun sajian datanya, maka peneliti dapat kembali melakukan kegiatan pengumpulan data yang sudah terfokus untuk mencari pendukung kesimpulan yang ada dan juga bagi pendalaman data (HB. Sutopo, 2002 : 96).
F. Sistematika Skripsi
Untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai sistematika penulisan karya ilmiah yang sesuai dengan aturan baru dalam penulisan karya ilmiah, maka penulis menyiapkan suatu sistematika penulisan hukum. Adapun sistematika penulisan hukum ini adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini terdiri dari beberapa sub-sub bab, yaitu :
A. Latar Belakang Masalah
B. Perumusan Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Manfaat Penelitian
E. Metode Penelitian
F. Sistematika Skripsi
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Dalam bab yang kedua ini memuat beberapa sub bab, yaitu :
A. Kerangka Teori
1. Tinjauan Umum tentang Hukum Administrasi Negara
2. Tinjauan Umum tentang Kebijakan Pemerintah
3. Tinjauan Umum tentang Hak Asasi Manusia
4. Tinjauan Umum tentang Masyarakat Miskin
5. Tinjauan Umum tentang UU RI No 23 Tahun 1992
6. Tinjauan Umum tentang Kartu Sehat
B. Kerangka Pemikiran
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Pada bab yang ketiga ini penulis akan mencoba untuk menyajikan pembahasan berdasarkan rumusan masalah :
a) Pelaksanaan pemberian kartu sehat (KS) kepada masyarakat.
b) Pelayanan kesehatan kepada pemegang kartu sehat (KS) di RSUD X.
BAB IV PENUTUP
Pada bab yang terakhir ini berisi :
A. Kesimpulan
B. Saran-Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar