MAKALAH ETIKA DAN KODE ETIK KEBIDANAN


BAB I
PENDAHULUAN
                Kebidanan merupakan salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong Ibu-ibu yang melahirkan. Profesi ini telah mendudukkan peran dan posisi seorang bidan menjadi terhormat di masyarakat karena tugas yang diembannya sangat mulia dalam upaya memberikan semangat dan membesarkan hati ibu-ibu. Di samping itu dengan setia  mendampingi dan menolong ibu-ibu dalam melahirkan sampai sang ibu dapat merawat bayinya dengan baik. Sejak zaman prasejarah, dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari mesir (Siprah dan Poah) yang berani mengambil resiko membela keselamatan bayi laki-laki bangsa Yahudi (sebgai orang-orang yang terjajah bangsa Mesir) yang diperintahkan oleh Fir’aun untuk dibunuh. Mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada pada posisi lemah, yang pada zaman modern, kita sebut peran advokasi. Dalam menjalankan tugas dan prakteknya bidan bekerja berdasarkan pada pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, kode etik profesi, dan etika pelayanan kebidanan.
                Pelayanan kebidanan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan. Selama ini pelayanan kebidanan tergantung pada sikap sosial masyarakat dan keadaan lingkungan dimana bidan bekerja. Kemajuan sosial ekonomi merupakan parameter yang amat penting dalam pelayanan kebidanan.
                Parameter kemajuan sosial ekonomi dalam pelayanan kebidanan antara lain :
  1. Perbaikan status gizi ibu dan bayi
  2. Cakupan persalinan oleh bidan
  3. Menurunnya angka kematian Ibu melahirkan
  4. Menurunnya angka kematian neonatal
  5. Cakupan penanganan resiko tinggi
  6. Meningkatnya cakupan peemeriksaan antenatal


BAB II
PEMBAHASAN
ETIKA DAN KODE ETIK PELAYANAN KEBIDANAN

I.                    ETIKA PELAYANAN KEBIDANAN
Pelayanan Kebidanan yang Adil
Keadilan dalam memberikan pelayanan kebidanan adalah aspek yang pokok dalam pelayanan bidan di Indonesia. Keadilan dalam pelayanan ini dimulai dengan :
a.       Pemenuhan kebutuhan klien yang sesuai.
b.      Keadaan sumber daya kebidanan yang selalu siap untuk melayani.
c.       Adanya penelitian untuk mengembangkan/meningkatkan pelayanan.
d.      Adanya keterjangkauan ke tempat pelayanan.

Tingkat ketersediaan tersebut di atas adalah syarat utama untuk terlaksananya pelayanan kebidanan yang aman. Selanjutnya diteruskan dengan sikap bidan yang tanggap dengan klien, sesuai dengan kebutuhan klien, dan tidak membedakan pelayanan kepada siapapun.

Metode Pemberian Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan diberikan secara holistik, yaitu memperhatikan aspek bio, psiko sosio dan kultural sesuai dengan kebutuhan pasien. Pelayanan tersebut diberikan dengan tujuan kehidupan dan kelangsungan pelayanan. Pasien memerlukan pelayanan dari provider yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
-          semangat untuk melayani
-          simpati
-          empati
-          tulus ikhlas
-          memberikan kepuasan
setelah itu, bidan sebagai pemberi pelayanan harus memperhatikan hal-hal seperti di bawah ini :
-          aman
-          nyaman
-          privacy
-          alami
-          tepat

Bidan adalah tenaga pelayanan profesional yang memberikan pelayanan sesuai dengan ilmu dan kiat kebidanan. Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien diperlukan data masukan. Data tersebut dikumpulkan dengan format pengumpul data yang didesain sesuai dengan kasus yang ada. Teknik pengumpulan data memakai metode wawancara, observasi, inspeksi, palpasi dan auskultasi serta pemeriksaan penunjang lainnya.

Metode pelayanan kebidanan yang sistematis, tearah dan terukur ini dinamakan manajemen kebidanan. Langkah-langkah dari manajemen kebidanan adalah :
a.       Mengumpulkan data, dilanjutkan dengan membuat/menentukan diagnose kebidanan.
b.      Membuat perencanaan tindakan dan asuhan.
c.       Melaksankan tindakan kebidanan sesuai kebutuhan.
d.      Evaluasi.
Semua langkah manajemen kebidanan didokumentasikan sebagai aspek legal dan informasi dalam asuhan kebidanan.

Dokumentasi Pelayanan Kebidanan
Dokumentasi berasal dari kata dokumen, yang berarti bahan pustaka, baik berbentuk tulisan maupun berbentuk rekaman lainnya, seperti pita suara/cassette, video, film, gambar dan foto (Suyono Trimo, 1987, hal 7).
Kegunaan dokumentasi adalah sebagai berikut:
a.       Sebagai data atau fakta yang dapat dipakai untuk mendukung ilmu dan pengetahuan.
b.      Merupakan alat untuk mengambil keputusan, perencanaan, pengontrolan terhadap suatu masalah.
c.       Sebagai sarana penyimpanan berkas agar tetap aman dan terpelihara dengan baik.

Sifat dokumentasi adalah : tertutup dan terbuka. Tertutup artinya apabila didalamnya berisi rahasia yang tidak pantas untuk diperlihatkan, diungkapkan dan disebarluaskan kepada masyarakat. Bersifat terbuka artinya, dokumentasi selalu berinteraksi dengan lingkungannya untuk menerima dan menghimpun informasi.

Petugas yang bertanggung jawab untuk dokumentasi ini adalah mereka yang bertugas langsung di institusi pelayanan yang bersangkutan. Bidan sebagai provider dalam pelayanan kebidanan bertanggung jawab terhadap dokumentasi kebidanan. Aspek pelayanan yang didokumentasikan adalah semua pelayanan mandiri yang diberikan oleh bidan, pelayanan konsultasi dan pelayanan kolaborasi.

Format dokumentasi kebidanan telah didesain sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan oleh bidan. Semua format dokumentasi telah terdaftar pada register/ nomor catatanmedis untuk dokumentasi rumah sakit dan sudah tercatat pada register puskesmas untuk pelayanan di Puskesmas, rumah sakit bahkan bidan Praktek Swasta.

Keikutsertaan Suami dalam Pelayanan Kebidanan/Kelahiran
Dalam memberikan pelayanan kebidanan/kelahiran, bidan dituntut untuk mengaplikasikan beberapa disiplin keilmuan, baik ilmu sosial, psikologi, kebutuhan dasar manusia secara holistik, komunikasi serta ilmu kebidanan itu sendiri. Interaksi pasien dengan lingkungannya merupakan faktor pendukung terjadinya proses kelahiran yang fisiologis.

Suami adalah orang terdekat yang menyebabkan proses kehamilan terjadi. Kehadiran suami dalam persalinan masih dianggap janggal. Beberapa tempat persalinan belum memperbolehkan kehadiran suami dalam proses persalinan isterinya. Apabila ada seorang pasien yang menginginkan suaminya menuggu pada saat isterinya melahirkan, sebaiknya bidan memperbolehkan dengan lebih dahulu memberikan wawasan pengertian dan penjelasan kepada suaminya dan tidak mengganggu jalannya persalinan. Sebelumnya suami pasien diberi penjelasan tentang persalinan yang meliputi: mekanisme persalinan, hal-hal yang dialaminya oleh isterinya, dan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Semua penjelasan yang diberikan oleh bidan ditindak lanjuti dengan penandatanganan informed consent.

Kehadiran suami untuk mendampingi istrinya saat melahirkan sangat diharapkan, karena untuk memberikan dukungan kepada isterinya, agar isterinya merasa aman, nyaman dan berbesar hati, sehingga kelahiran akan berjalan lancar dan normal. Kehadiran suami akan lebih mendekatkan hubungan keluarga, yaitu antara istri, anak dan suami. Peristiwa kelahiran adalah peristiwa yang sakral dan otentik yang perlu disadari dan dihayati oleh suami, karena itu suami selalu diikutsertakan.

Menjaga Mutu Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kebidanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang menyelenggarakannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.

Kode etik serta standar pelayanan profesi, pada dasarnya merupakan kesepakatan antara warga profesi sendiri, dan karenanya bersifat wajib untuk dipakai sebagai pedoman dalam penyelenggaraan setiap kegiatan profesi.

Dimensi kepuasan pasien dapat dibedakan atas dua macam :
a.       kepuasan yang mengacu pada penerapan kode etik serta standar pelayanan profesi kebidanan. Kepuasan yang dimaksud pada dasarnya mencakup penilaian terhadap kepuasan pasien mengenai :
1.       Hubungan bidan dengan pasien.
Hubungan antara bidan dengan pasien yang baik karena kepekaan, kepedulian dan perhatian bidan terhadap pasien yang memungkinkan bidan dapat memberikan penjelasan terhadap semua informasi tindakan yang diperlukan pasien. Pasien mengerti, menerima dan menyetujuinya.
2.       Kenyamanan pelayanan
menyelenggarakan suatu pelayanan yang nyaman adalah salah satu dari kewajiban etik.
3.       Kebebasan melakukan pilihan
suatu pelayanan kebidanan yang bermutu apabila kebebasan memilih ini dapat diberikan oleh bidan.
4.       Pengetahuan dan kompetensi teknis (scientific knowledge and technical skill)
makin tinggi pengetahuan dan tingkat kemampuan teknis bidan akan lebih meningkatkan mutu pelayanan kebidanan.
5.       Efektifitas pelayanan
makin efektif pelayanan yang diberikan oleh bidan, makin tinggi mutu pelayanannya.

b.      Kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Suatu pelayanan dikatakan bermutu bila penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan dapat memuaskan pasien.

Ukuran pelayanan kebidanan yang bermutu adalah :
a.       Ketersediaan pelayanan kebidanan (available)
b.      Kewajaran pelayanan kebidanan (appropiate)
c.       Kesinambungan pelayanan kebidanan (continue)
d.      Penerimaan jasa pelayanan kebidanan (acceptable)
e.      Ketercapaian pelayanan kebidanan (accesible)
f.        Keterjangkauan pelayanan kebidanan (affordable)
g.       Efisiensi pelayanan kebidanan (afficient)
h.      Mutu pelayanan kebidanan (quality)

Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adalah kepuasan pasien yang dilayani oleh bidan.

Implementasi Pelayanan Kebidanan
                Pelayanan kebidanan disuatu institusi pelayanan kesehatan, misalya rumah sakit atau puskesmas memiliki norma atau budaya pelayanan yang unik. Setiap institusi pelayanan memiliki norma sendiri dalam memberikan pelayanan. Yang perlu diperhatikan oleh bidan adalah bahwa di suatu institusi pelayanan terdapat beberapa praktisi dan profesi pelayanan kesehatan. Walaupun ada beberapa pelayanan kesehatan, subyek pelayanan hanya satu, yaitu manusia atau individu. Oleh karena itu, semua atau tiap profesi harus jelas batas wewenangnya. Batas wewenang tersebut telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang sudah tertulis. Apabila tiap profesi tersebut melanggar batas wewenangnya, maka terjadilah konflik antar para praktisi pemberi pelayanan tersebut.

Untuk mengantisipasinya terjadilah konflik peran, PP IBI telah membuat standar praktek kebidanan dan standar operating prosedur untuk pelayanan kepada ibu, bayi dan Keluarga Berencana. Standar ini merupakan alat/senjata dalam memberikan pelayanan kebidanan. Sedangkan kapling/area dalam memberikan pelayanan kebidanan telah tertuang pada permenkes 572/tahun 1996 tentang wewenang dan Registrasi Praktek Bidan. Dalam implementsi pelayanan kebidanan yang harus disadari oleh bidan adalah jenis pelayanan yang diberikan, apakah itu pelayanan mandiri, pelayanan konsultasi atau pelayanan kolaborasi.

II.                  KODE ETIK
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter, perawat, bidan, guru dan sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik.

A.      Pengertian kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersngkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dlam hidupnya di masyarakat.
       
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di ddalam masyarakat.

B.      Kode Etik Profesi
Sejak zaman sebelum Masehi dunia kedokteran sudah mengenal kode etik yang dipergunakan untuk melaksanakan praktek kedokteran zaman itu. Kode etik merupakan suatu kesepakatan yang diterima dan dianut bersama (kelompok tradisional) sebagai tuntunan dalam melakukan praktek. Kode etik ini disusun oleh profesi berdasarkan keyakinan dan kesadaran profesional serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral dan kemampuan manusia.

Kode etik profesi merupakan suatu pernyataaan komprehensif  dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakn praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/psien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai-nilai peradaban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesikan masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.

C.      Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.       untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarng berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kkode etik juga disebut kode kehormatan.

2.       untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan materiil dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materiil anggota profesi kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.

3.       untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Dalm hal ini kode etik juga beriasi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang diperlukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.

4.       untuk meningkatkan mutu profesi.
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan menigkatkan mutu organisasi profesi. Dari uraian di atas, jelas bahwa tujuan suatu profesi, menjaga dan memelihara kesejahtereaan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota, dan meningkatkan mutu profesi serta meningkatkan mutu organisasi profesi.

D.      Dimensi Kode Etik
1.       anggota profesi dan klien / pasien.
2.       Anggota profesi dan sistem kesehatan.
3.       Anggota profesi dan profesi kesehatan
4.       Sesama anggota profesi

Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya.

E.       Prinsip Kode Etik
1.       menghargai otonomi
2.       Melakukan tindakan yang benar
3.       Mencegah tindakan yang dapat merugikan
4.       Memberlakukan manusia secara adil
5.       Menjelaskan dengan benar
6.       Menepati janji yang telah disepakati
7.       Menjaga kerahasiaan

F.       Penerapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam kongres IBI.Kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi, jika semua orang yang menjalankan profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.

B. KODE ETIK KEBIDANAN
1. Pendahuluan
Pola pikir manusia Indonesia dari tahun ketahun terus berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnoligi yang dari hari kehari semakin cepat sehubungan dengan derasnya era informasi
Kemajuan tersebut menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan antara lain mahalnya pelayanan medik. Selain itu terjadi pula perubahan tata nilai dalam masyarakat, yaitu masyarakat semakin kritis memandang masalah yang ada termasuk menilai pelayanan yang diperolehnya
Saat ini masyarakat acap kali merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan tuntunan kemuka pengadilan. Apabila se4seorang bidan merugikan pasien dan dituntut oleh pasien tersebut akan merugikan merugikan berita yang menarik dan tersebar luas di masyarakat melalui media elektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang menyeluruh dan integratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan. Pedoman ini sudah ada yaitu Kode Etik Bidan. Sebelum pembahasan mengenai Kode Etik Bidan, perlu dipahami terlebih dulu tentang pengertian atau definisi bidan dan kodec etik kebidanan

2. Pengertian
a. Definisi bidan
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat ( register ), diberi izin secara sah untuk menjaklankan praktek

b. Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai – nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi

c.kode etik bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaanya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun 1998. Sebagai pedoman sdalam berperilaku, Kode Etik Bidan indonesia mengandung beberapa kekuatan yang  yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
a.       Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
b.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
c.       Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )
d.      Kewajiban bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
e.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
f.        Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )
g.       Penutup ( 1 butir )

Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah :
a.  Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1.       Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2.       Setiap bidan dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
3.       setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
4.       setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai yang berlaku dimasyarakat
5.       setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat denganj indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6.       setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal

b.      Kewajiban Terhadap Tugasnya
1.       Setiap bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2.       Setiap bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan
3.       setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien

c.       kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1.       Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
2.       Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

d.      kewajiban bidan terhadap profesinya
1.       setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
2.       Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan mmeningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3.       Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra profesinya

e.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1.       setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dalam melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2.       Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

f.        Kewajiban bidan terhadap pemerinytah nusa, bangsa dan tanah air
1.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
2.       Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar