Tidak Memakai Pakaian Ihram Ketika Thawaf Ifadhah


Tidak Memakai Pakaian Ihram Ketika Thawaf Ifadhah

Thawaf (tawaf) ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang telah disepakati. Thawaf ini biasa disebut thawaf ziyaroh atau thawaf fardh. Dan biasa pula disebut thawaf rukn karena ia merupakan rukun haji. 
 
Thawaf ini tidak bisa tergantikan. Setelah dari ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumrah, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, kemudian jama’ah haji mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah.

Jika demikian, apakah ketika thawaf ifadhah sudah bisa memakai pakaian bebas, tidak lagi mengenakan pakaian ihram?
 
Yang Dilakukan pada Hari Kesepuluh Dzulhijjah
 
Yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) oleh Jama’ah Haji adalah:
  • Melempar jumrah ‘aqobah
  • Menyembelih hadyu
  • Mencukur rambut kepala
  • Melakukan thowaf ifadhah
 
Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah memberkahi umur beliau- mengatakan, “Jika salah satu dari amalan haji pada hari kesepuluh di atas dimajukan dari yang lain, maka tidaklah masalah. Jika seseorang menyembelih dulu sebelum melempar jumrah, atau mencukur sebelum menyembelih, atau melakukan thawaf ifadhah sebelum melempar jumrah dan mencukur, maka tidaklah mengapa.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan demikian dan beliau menjawab tidaklah mengapa. Namun yang disunnahkan adalah mengikuti sebagaimana yang beliau lakukan yaitu: melempar jumrah, lalu menyembelih, lalu mencukur, kemudian melakukan thawaf (ifadhah).” (Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 196).
 
Tahallul Awwal
 
Setelah melempar jumrah ‘aqobah dan mencukur rambut kepala, maka seseorang sudah dianggap tahallul awwal. Artinya larangan ihram sudah bisa dilakukan selain yang berkaitan dengan wanita. Jadi ketika itu sudah bisa melepas kain ihram dan bisa memakai baju bebas dan bisa pula memakai wangi-wangian. Barulah setelah itu, ia beranjak ke Masjidil Haram untuk menunaikan thawaf ifadhah yang merupakan rukun haji.
 
Kalau dikatakan sudah boleh melepas pakaian ihram, maka berarti boleh memakai pakaian bebas setelah tahallul awwal.
 
Kapan Disebut Tahallul Awwal?
 
Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, disebut tahallul awwal jika telah melakukan dua dari tiga perkara berikut:
  • melempar jumrah ‘aqobah
  • menyembelih hadyu (nahr)
  • mencukur atau memendekkan rambut.
Setelah tahallul awwal ini -disebut pula tahallul shugro-, maka boleh memakai baju bebas (mencopot pakaian ihram). Ketika telah tahallul awwal, semua hal dibolehkan kecuali jima’ (berhubungan intim) dengan pasangan.
 
Adapun dalil bolehnya memakai pakaian biasa setelah melempar jumrah ‘aqobah adalah hadits di mana Ibnu ‘Abbas berkata,
“Jika kalian telah melempar jumrah ‘aqobah, maka telah halal segala sesuatu kecuali berhubungan intim dengan wanita.” (HR. Ibnu Majah no. 3041 dan An Nasai no. 3086. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
 
Semoga Allah memberi hidayah untuk meraih ilmu yang bermanfaat. (muslim.or.id)
 
Referensi:
  • Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 10: 247-250.
  • Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, -guru kami- Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Daril Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar