KARYA TULIS PENCEGAHAN PEMAKAIAN NARKOBA DI LINGKUNGAN SEKOLAH DAN PENANGGULANGANNYA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD/SMP, karena tawaran, bujukan,dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Narkoba yang sering disalahgunakan dan menyebabkan ketergantungan antara lain heroin (putaw), sabu (metam felamin), extasi, obat penenang dan obat tidur, ganja dan kokain. Tembakau dan alkohol (minuman keras) yang sering disalahgunakan juga menimbulkan ketergantungan.
Bergantung pada jenis narkoba yang digunakan dan cara menggunakannya akan menimbulkan dampak, yang terjadi berbagai penyakit seperti infeksi HIV/AIDS, hepatitis C datau B, pengerasan hati, radang jantung, sakit ulu hati, pikun, depresi, dan psikosis. Disamping itu dapat pula berakibat tidak harmonisnya hubungan dengan keluarga, diberhentikan dari tempat kerja, dikeluarkan dari sekolah, masalah keuangan, terlibat perbuatan ilegal, kecelakaan, bahkan kematian.
Adiksi, kecanduan, atau ketergantungan telah menjadi budaya masyarakat, contoh nyata kecanduan adalah merokok. Rokok mengandung nikotin sebagai penyebab kecanduan. Merokok telah menjadi budaya masyarakat sering kali kita sulit menghindar untuk tidak merokok di tempat pesta, pertemuan, rapat, tempat umum, di rumah, dan ketika sedang sendirian.
Wujud kecanduan memang bukan semata-mata terhadap narkoba, kecanduan juga meliputi hal-hal lain yang menjadi pengubah suasana hati kita, seperti seks, uang, kekuasaan, pekerjaan, belanja, judi dan sebagainya. Ketergantungan terhadap berbagai hal tersebut akan menyebabkan masalah atau problema dalam kehidupan kita. Ada perbedaan besar diantara setiap jenis kecanduan tetapi ada persamaannya, yaitu masalah yang melatarbelakanginya.
1.2. Rumusan Masalah
Karena pengaruh narkoba yang menimbulkan rasa nikmat dan nyaman itulah maka narkoba disalahgunakan, akan tetapi pengaruh itu sementara sebab satulah itu timbul rasa tidak enak. Untuk menghilangkan rasa tidak enak ia menggunakan narkoba lagi oleh karena itu narkoba mendorong seseorang untuk memakainya lagi.
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk pengobatan tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih yang secara kurang teratur dan berlangsung cukup lama sehingga menyebabkan gangguang kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosialnya.
Pemakaian narkoba secara berlebihan tidak menunjukkan jumlah atau dosisnya, tetapi yang penting pemakaiannya berakibat pada gangguan salah satu fungsi, baik fisik, psikologis, maupun sosial. Gangguan fisik berarti gangguan fungsi atau penyakit pada organ-organ tubuh, seperti penyakit hati, jantung, HIV/AIDS. Gangguan psikologis meliputi cemas, sulit tidur, depresi, paranoid (perasaan seperti orang lain mengejar) wujud gangguan fisik dan psikologis bergantung jenis narkoba yang digunakan. Gangguan sosial, meliputi kesulitan dengan orang tua, teman, sekolah, pekerjaan, keuagan, dan berurusan dengan polisi.
1.3. Tujuan
Buku ini dimaksudkan sebagai pedoman agar guru, orang tua, serta semua orang yang peduli dan berkompetensi di bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat mengembangkan upaya pencegahan berbasis sekolah. Ada beberapa pendekatan yaitu sebagai berikut :
1) Penyalahgunaan narkoba memiliki dimensi individu dan sosial sehingga kita perlu memahami masalah itu dari aspek perilaku dan budaya masyarakat, memahami mengapa remaja menyalahgunakan narkoba.
2) Pencegahan dengan paradigma baru, yaitu model perilaku dan sosial budaya, sebagai alternatif sebagai model klasik-tradisional, yaitu model moral-legal dan medik-kesehatan, yang selama ini telah dikenal pemerintah dan masyarakat.
3) Memahami ruang lingkup dan kebijakan program sekolah bebas narkoba sebagai suatu pendekatan sistem, guna meningkatkan komitmen dan kesungguhan pemerintah, tenaga profesi, dan masyarakat.
4) Memahami pendidikan pencegahan bagi anak/remaja, dengan contoh-contoh materi dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat mencegah dan mengurangi kesalahan yang merugikan kita semua.
5) Meningkatkan peran guru, siswa, dan orang tua, serta keterampilan dasar yang diperlukan untuk pencegahan di lingkungan sekolah dan keluarga.
6) Memahami cara menanggulangi kasus secara dim, seperti deteksi dim dengan cara perkataan, wawancara, konseling, dan merujuk kasus.
Oleh sebab itu, buku pedoman ini sebaikna digunakan bersama buku-buku lain yang disusun penulis sebagai pelengkap, terbitan balai pustaka, yaitu sebagai berikut :
1) Modul-modul belajar hidup bertanggung jawab, menagkal narkoba dan kekerasan masinganasing bagi anak/siswa SD, SMP dan SMU untuk mengubah pola pikir dan perilaku mereka sehingga daya tangkal tinggi terhadap narkoba dan kekerasan.
2) Peran orang tua dalarn mencegah dam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.
1.4. Metode Penelitian
Pendidikan pencegahan bagi anak dan remaja.
Pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan kegiatan dari pendidikan umum, sebagai upaya jangka panjang, untuk membina generasi muda. Pendidikan pencegahan adalah pendidikan yang ditujukan terutama kepada individu atau sekelompok masyarakat, umunya anak dan remaja yang mempunyai resiko tinggi, untuk mencegah dan mengurangi atau menghentikan pemakaian narkoba.
Pendidikan pencegahan sangat penting akan tetapi, hal itu sering diartikan secara sempit dan keliru atau salah kaprah, sebagai pemberian informasi semata tentang bahaya penggunaan narkoba, terutama dengan cara menakut-nakuti (scare tactics). Pendidikan bukan hanya mengajar atau memberikan informasi, karena pendidikan menyangkut pula aspek sikap, nilai, dan keterampilan disamping aspek pengetahuan.
Guna mencegah dan mengurangi kesalahan, kita perlu memahami terlebih dahulu konsepnya dan melaksanakannya dengan dilandasi tanggung jawab atas masa depan bangsa. Kesalahan yang dilakukan baik secara konseptual maupun teknis, berdampak negatif dalam tahap jangka panjang.
Pendidikan pencegahan adalah upaya jangka panjang. Upaya perlu dilakukan sedini mungkin, mulai dari anak usia SD hingga SMA, bahkan pada anak usia balita. Hasilnya baru tampak setelah 5-6 tahun. Itupun jika program diselenggarakan secara berkesinambungan dan dengan metode yang efektif.
Pendidikan pencegahan di sekolah mempunyai tujuan umum, yaitu :
a. Meningkatkan sikap dan perilaku positif yang dapat mencegah penyalahgunaan narkoba, kekerasan, dan perbuatan negatif lain;
b. Terampil menolak tekanan tawaran narkoba dan terliba kekerasan;
c. Dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan kekerasan di lingkungannya.
1.5. Kegunaan Penelitian
a. Mengurangi dampak buruk (harm reduction)
Kenyataan menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak dapat sama sekali di berantas sama halnya dengan penyakit masyarakat lain, seperti pelacuran dan judi. Tidak mungkin menjadikan lingkungan sama sekali bebas narkoba. Artinya, tidak ada sama sekali pengguna atau pengedar/bandarnya.
Pengurangan dari dampak buruk adalah upaya mencegah dan mengurangi penularan HIV/AIDS pada pengguna jarum suntik secara bergantian pada sekelompok masyarakat yang tetap memeprtahankan gaya hidup memakai narkoba. Meningkatnya HIV/AIDS secara luar biasa, terutama pada pengguna jarum suntik (dari 19% pada tahun 2000 menjadi 50% pada tahun 2004), menyebabkan perlunya perhatian terhadap upaya ini dengan pengawasan ketat, meskipun hal ini masih kontroversial. Beberapa contoh yang dapat dilakukan adalah :
1. Menyediakan jarum suntik steril bagi pecandu narkoba;
2. Mengajarkan cara mensterilkan jarum suntik kepada pecandu aktif;
3. Menyediakan obat pengganti narkoba (substitusi) yang kurang berbahaya;
4. Menyediakan kondom bagi pecandu HIV/AIDS positif
b. Perkembangan upaya pencegahan
Penyalahgunaan narkoba dapat dicegah. Adalah lebih bak mencegah daripada mengobati atau menaggulangi. Pencegahan merupakan upaya yang sangat penting, bahkan terpenting. Namun sebelum memahami upayanya, kita perlu terlebih dahulu mempelajari sejarah perkembangan dan upaya yang dilakukan negara-negara lain, terutama di Amerika Serikat tempat penyalahgunaan narkoba dan mewabah.
Sejarah modern dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dimulai pada tahun 1960 di Amerika Serikat, ketika masalah itu merebak di kalangan hippies, sebagai simbol pemberontakan kaum remaja. Program pencegahan saat itu adalah penyuluhan dengan cara menakut-nakuti bahaya narkoba, sama seperti yang dilakukan di Indonesia saat ini. Cara ini ternyata tidak efektif, sebab penggunaan narkoba malah semakin mewabah sehingga diterbitkan undang-undang yang melarang kampanye anti narkoba dengan cara demikian.
1.6. Sistematika Penelitian
BAB I terdiri dari : Pendahuluan, latar belakang, rumusan masalah,
tujuan penelitian, metode penelitian, kegunaan
penelitian, dan sistematika penelitian.
BAB II terdiri dari : Pembahasan, Program "Sekolah Bebas Narkoba",
peraturan dan tata tertib
BAB III terdiri dari : Penutup, kesimpulan dan saran
DAFTAR PUSTAKA.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Program "Sekolah Bebas Narkoba"
Pengertian
Program "Sekolah Bebas Narkoba" adalah program yang disusun dan dikembangkan secara komprehensip dan terpadu dilingkungan sekolah/ kampus denga membangun budaya anti narkoba, anti kekerasan, dan penegakan disiplin, untuk mencegah dan menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba dan kekerasan.
Tema anti kekerasan harus menjadi bagian terpadu dari upaya mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba, terutama dilingkungan sekolah. Demikian juga penegakan disiplin karena sekolah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba rendah, memiliki disiplin yang tinggi.
Program tersebut harus mendapat dukungan lembaga pelayanan kesehatan, sosial, agama, dan penegakan hukum, agar tercipta lingkungan bebas narkoba, sebagai bagian dari lingkungan masyarakat (kecamatan / kelurahan) bebas narkoba.
2.2. Peraturan dan tata tertib
Sosialisasi
a. Peraturan / tata tertib tertulis dan disosialisasikan kepada masyarakat sekolah serta masyarakat di luar sekolah.
b. Pastikan siswa dan orang tua siswa memahami peraturan yang ditetapkan sehingga secara sadar menandatangani surat perjanjian yang dibuat sekolah bagi calon siswa dan siswi baru.
c. Bagi pecandu dan pengedar harus diberikan sanksi hukum yang sesuai dengan undang-undang.
d. Mengadakan razia yang rutin dilakukan dan tanpa sepengetahuan siswa / orang yang bersangkutan
e. Keteladanan guru.
Sebaiknya guru dan personil sekolah menjadi teladan bagi siswa dalam menaati peraturan / tata tertib tersebut dalam kehidupan sehari-hari sehingga guru memiliki wibawa, dan bukan sebagai sikap yang dibuat-buat.
f. Penghargaan
Diberikan penghargaan atau pujian bagi siswa yang taat, misalnya hadiah atau piagam bagi siswa yang disiplin melaksanakan peraturan / tata tertib itu dalam jangka waktu tertentu, hal ini akan mendorong siswa agar menaati peraturan dengan senang hati.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Jadi penyalahgunaan narkoba sangat memprihatinkan, karena terutama menimpa generasi muda sehingga merugikan pembangunan bangsa. Menurut laporan rumah sakit ketergantungan obat, dari penderita yang umumnya berusia 15-24 tahun, banyak yang masik aktif di SMP, SMA, dan perguruan tinggi, dan itu sangat merugikan bangsa dan negara kita.
3.2. Saran
Lebih baik mencegah daripada mengobati, pencegahan harus dilakukan sedini mungkin, agar anak / remaja memiliki daya tangkal tinggi. Penanggulangan pun demikian, yaitu ketika anak / remaja masih dalam taraf coba-coba, pemakai pemula, dan belum pecandu berat. Dalam hal ini peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting.
DAFTAR PUSTAKA
Ani Ahira, 2010. Penanggulangan Narkoba Pada Remaja
http://sv.wikipedia.org/wiki/Narkotika
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD/SMP, karena tawaran, bujukan,dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Narkoba yang sering disalahgunakan dan menyebabkan ketergantungan antara lain heroin (putaw), sabu (metam felamin), extasi, obat penenang dan obat tidur, ganja dan kokain. Tembakau dan alkohol (minuman keras) yang sering disalahgunakan juga menimbulkan ketergantungan.
Bergantung pada jenis narkoba yang digunakan dan cara menggunakannya akan menimbulkan dampak, yang terjadi berbagai penyakit seperti infeksi HIV/AIDS, hepatitis C datau B, pengerasan hati, radang jantung, sakit ulu hati, pikun, depresi, dan psikosis. Disamping itu dapat pula berakibat tidak harmonisnya hubungan dengan keluarga, diberhentikan dari tempat kerja, dikeluarkan dari sekolah, masalah keuangan, terlibat perbuatan ilegal, kecelakaan, bahkan kematian.
Adiksi, kecanduan, atau ketergantungan telah menjadi budaya masyarakat, contoh nyata kecanduan adalah merokok. Rokok mengandung nikotin sebagai penyebab kecanduan. Merokok telah menjadi budaya masyarakat sering kali kita sulit menghindar untuk tidak merokok di tempat pesta, pertemuan, rapat, tempat umum, di rumah, dan ketika sedang sendirian.
Wujud kecanduan memang bukan semata-mata terhadap narkoba, kecanduan juga meliputi hal-hal lain yang menjadi pengubah suasana hati kita, seperti seks, uang, kekuasaan, pekerjaan, belanja, judi dan sebagainya. Ketergantungan terhadap berbagai hal tersebut akan menyebabkan masalah atau problema dalam kehidupan kita. Ada perbedaan besar diantara setiap jenis kecanduan tetapi ada persamaannya, yaitu masalah yang melatarbelakanginya.
1.2. Rumusan Masalah
Karena pengaruh narkoba yang menimbulkan rasa nikmat dan nyaman itulah maka narkoba disalahgunakan, akan tetapi pengaruh itu sementara sebab satulah itu timbul rasa tidak enak. Untuk menghilangkan rasa tidak enak ia menggunakan narkoba lagi oleh karena itu narkoba mendorong seseorang untuk memakainya lagi.
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk pengobatan tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih yang secara kurang teratur dan berlangsung cukup lama sehingga menyebabkan gangguang kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosialnya.
Pemakaian narkoba secara berlebihan tidak menunjukkan jumlah atau dosisnya, tetapi yang penting pemakaiannya berakibat pada gangguan salah satu fungsi, baik fisik, psikologis, maupun sosial. Gangguan fisik berarti gangguan fungsi atau penyakit pada organ-organ tubuh, seperti penyakit hati, jantung, HIV/AIDS. Gangguan psikologis meliputi cemas, sulit tidur, depresi, paranoid (perasaan seperti orang lain mengejar) wujud gangguan fisik dan psikologis bergantung jenis narkoba yang digunakan. Gangguan sosial, meliputi kesulitan dengan orang tua, teman, sekolah, pekerjaan, keuagan, dan berurusan dengan polisi.
1.3. Tujuan
Buku ini dimaksudkan sebagai pedoman agar guru, orang tua, serta semua orang yang peduli dan berkompetensi di bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat mengembangkan upaya pencegahan berbasis sekolah. Ada beberapa pendekatan yaitu sebagai berikut :
1) Penyalahgunaan narkoba memiliki dimensi individu dan sosial sehingga kita perlu memahami masalah itu dari aspek perilaku dan budaya masyarakat, memahami mengapa remaja menyalahgunakan narkoba.
2) Pencegahan dengan paradigma baru, yaitu model perilaku dan sosial budaya, sebagai alternatif sebagai model klasik-tradisional, yaitu model moral-legal dan medik-kesehatan, yang selama ini telah dikenal pemerintah dan masyarakat.
3) Memahami ruang lingkup dan kebijakan program sekolah bebas narkoba sebagai suatu pendekatan sistem, guna meningkatkan komitmen dan kesungguhan pemerintah, tenaga profesi, dan masyarakat.
4) Memahami pendidikan pencegahan bagi anak/remaja, dengan contoh-contoh materi dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat mencegah dan mengurangi kesalahan yang merugikan kita semua.
5) Meningkatkan peran guru, siswa, dan orang tua, serta keterampilan dasar yang diperlukan untuk pencegahan di lingkungan sekolah dan keluarga.
6) Memahami cara menanggulangi kasus secara dim, seperti deteksi dim dengan cara perkataan, wawancara, konseling, dan merujuk kasus.
Oleh sebab itu, buku pedoman ini sebaikna digunakan bersama buku-buku lain yang disusun penulis sebagai pelengkap, terbitan balai pustaka, yaitu sebagai berikut :
1) Modul-modul belajar hidup bertanggung jawab, menagkal narkoba dan kekerasan masinganasing bagi anak/siswa SD, SMP dan SMU untuk mengubah pola pikir dan perilaku mereka sehingga daya tangkal tinggi terhadap narkoba dan kekerasan.
2) Peran orang tua dalarn mencegah dam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.
1.4. Metode Penelitian
Pendidikan pencegahan bagi anak dan remaja.
Pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan kegiatan dari pendidikan umum, sebagai upaya jangka panjang, untuk membina generasi muda. Pendidikan pencegahan adalah pendidikan yang ditujukan terutama kepada individu atau sekelompok masyarakat, umunya anak dan remaja yang mempunyai resiko tinggi, untuk mencegah dan mengurangi atau menghentikan pemakaian narkoba.
Pendidikan pencegahan sangat penting akan tetapi, hal itu sering diartikan secara sempit dan keliru atau salah kaprah, sebagai pemberian informasi semata tentang bahaya penggunaan narkoba, terutama dengan cara menakut-nakuti (scare tactics). Pendidikan bukan hanya mengajar atau memberikan informasi, karena pendidikan menyangkut pula aspek sikap, nilai, dan keterampilan disamping aspek pengetahuan.
Guna mencegah dan mengurangi kesalahan, kita perlu memahami terlebih dahulu konsepnya dan melaksanakannya dengan dilandasi tanggung jawab atas masa depan bangsa. Kesalahan yang dilakukan baik secara konseptual maupun teknis, berdampak negatif dalam tahap jangka panjang.
Pendidikan pencegahan adalah upaya jangka panjang. Upaya perlu dilakukan sedini mungkin, mulai dari anak usia SD hingga SMA, bahkan pada anak usia balita. Hasilnya baru tampak setelah 5-6 tahun. Itupun jika program diselenggarakan secara berkesinambungan dan dengan metode yang efektif.
Pendidikan pencegahan di sekolah mempunyai tujuan umum, yaitu :
a. Meningkatkan sikap dan perilaku positif yang dapat mencegah penyalahgunaan narkoba, kekerasan, dan perbuatan negatif lain;
b. Terampil menolak tekanan tawaran narkoba dan terliba kekerasan;
c. Dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan kekerasan di lingkungannya.
1.5. Kegunaan Penelitian
a. Mengurangi dampak buruk (harm reduction)
Kenyataan menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak dapat sama sekali di berantas sama halnya dengan penyakit masyarakat lain, seperti pelacuran dan judi. Tidak mungkin menjadikan lingkungan sama sekali bebas narkoba. Artinya, tidak ada sama sekali pengguna atau pengedar/bandarnya.
Pengurangan dari dampak buruk adalah upaya mencegah dan mengurangi penularan HIV/AIDS pada pengguna jarum suntik secara bergantian pada sekelompok masyarakat yang tetap memeprtahankan gaya hidup memakai narkoba. Meningkatnya HIV/AIDS secara luar biasa, terutama pada pengguna jarum suntik (dari 19% pada tahun 2000 menjadi 50% pada tahun 2004), menyebabkan perlunya perhatian terhadap upaya ini dengan pengawasan ketat, meskipun hal ini masih kontroversial. Beberapa contoh yang dapat dilakukan adalah :
1. Menyediakan jarum suntik steril bagi pecandu narkoba;
2. Mengajarkan cara mensterilkan jarum suntik kepada pecandu aktif;
3. Menyediakan obat pengganti narkoba (substitusi) yang kurang berbahaya;
4. Menyediakan kondom bagi pecandu HIV/AIDS positif
b. Perkembangan upaya pencegahan
Penyalahgunaan narkoba dapat dicegah. Adalah lebih bak mencegah daripada mengobati atau menaggulangi. Pencegahan merupakan upaya yang sangat penting, bahkan terpenting. Namun sebelum memahami upayanya, kita perlu terlebih dahulu mempelajari sejarah perkembangan dan upaya yang dilakukan negara-negara lain, terutama di Amerika Serikat tempat penyalahgunaan narkoba dan mewabah.
Sejarah modern dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dimulai pada tahun 1960 di Amerika Serikat, ketika masalah itu merebak di kalangan hippies, sebagai simbol pemberontakan kaum remaja. Program pencegahan saat itu adalah penyuluhan dengan cara menakut-nakuti bahaya narkoba, sama seperti yang dilakukan di Indonesia saat ini. Cara ini ternyata tidak efektif, sebab penggunaan narkoba malah semakin mewabah sehingga diterbitkan undang-undang yang melarang kampanye anti narkoba dengan cara demikian.
1.6. Sistematika Penelitian
BAB I terdiri dari : Pendahuluan, latar belakang, rumusan masalah,
tujuan penelitian, metode penelitian, kegunaan
penelitian, dan sistematika penelitian.
BAB II terdiri dari : Pembahasan, Program "Sekolah Bebas Narkoba",
peraturan dan tata tertib
BAB III terdiri dari : Penutup, kesimpulan dan saran
DAFTAR PUSTAKA.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Program "Sekolah Bebas Narkoba"
Pengertian
Program "Sekolah Bebas Narkoba" adalah program yang disusun dan dikembangkan secara komprehensip dan terpadu dilingkungan sekolah/ kampus denga membangun budaya anti narkoba, anti kekerasan, dan penegakan disiplin, untuk mencegah dan menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba dan kekerasan.
Tema anti kekerasan harus menjadi bagian terpadu dari upaya mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba, terutama dilingkungan sekolah. Demikian juga penegakan disiplin karena sekolah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba rendah, memiliki disiplin yang tinggi.
Program tersebut harus mendapat dukungan lembaga pelayanan kesehatan, sosial, agama, dan penegakan hukum, agar tercipta lingkungan bebas narkoba, sebagai bagian dari lingkungan masyarakat (kecamatan / kelurahan) bebas narkoba.
2.2. Peraturan dan tata tertib
Sosialisasi
a. Peraturan / tata tertib tertulis dan disosialisasikan kepada masyarakat sekolah serta masyarakat di luar sekolah.
b. Pastikan siswa dan orang tua siswa memahami peraturan yang ditetapkan sehingga secara sadar menandatangani surat perjanjian yang dibuat sekolah bagi calon siswa dan siswi baru.
c. Bagi pecandu dan pengedar harus diberikan sanksi hukum yang sesuai dengan undang-undang.
d. Mengadakan razia yang rutin dilakukan dan tanpa sepengetahuan siswa / orang yang bersangkutan
e. Keteladanan guru.
Sebaiknya guru dan personil sekolah menjadi teladan bagi siswa dalam menaati peraturan / tata tertib tersebut dalam kehidupan sehari-hari sehingga guru memiliki wibawa, dan bukan sebagai sikap yang dibuat-buat.
f. Penghargaan
Diberikan penghargaan atau pujian bagi siswa yang taat, misalnya hadiah atau piagam bagi siswa yang disiplin melaksanakan peraturan / tata tertib itu dalam jangka waktu tertentu, hal ini akan mendorong siswa agar menaati peraturan dengan senang hati.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Jadi penyalahgunaan narkoba sangat memprihatinkan, karena terutama menimpa generasi muda sehingga merugikan pembangunan bangsa. Menurut laporan rumah sakit ketergantungan obat, dari penderita yang umumnya berusia 15-24 tahun, banyak yang masik aktif di SMP, SMA, dan perguruan tinggi, dan itu sangat merugikan bangsa dan negara kita.
3.2. Saran
Lebih baik mencegah daripada mengobati, pencegahan harus dilakukan sedini mungkin, agar anak / remaja memiliki daya tangkal tinggi. Penanggulangan pun demikian, yaitu ketika anak / remaja masih dalam taraf coba-coba, pemakai pemula, dan belum pecandu berat. Dalam hal ini peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting.
DAFTAR PUSTAKA
Ani Ahira, 2010. Penanggulangan Narkoba Pada Remaja
http://sv.wikipedia.org/wiki/Narkotika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar