Tinjauan Hukum Laut Internasional

Sengketa Wilayah
Perbatasan Perairan Ambalat–Karang Unarang
Pasca Kasus Sipadan dan Ligitan
(Tinjauan Hukum Laut Internasional)

A. Pendahuluan
      Persoalan Blok Ambalat yang sampai saat ini masih dalam tahap perundingan antara Malaysia dan Indonesia mengemuka karena dipicu oleh pemberian konsesi minyak (Producion Sharing Contract/PSC) yang terletak di Laut Sulawesi–termasuk perairan Ambalat-oleh Malaysia melalui perusahaan minyaknya Petronas Carigali kepada Shell perusahaan asal Belanda pada 16 Pebruari 2005. Dasar pemberian konsesi ini karena Malaysia merasa bahwa blok migas di perairan Ambalat tersebut adalah sebagai bagian dari wilayah teritorial maritimnya.
      Kasus ini muncul sedikit banyak masih berkait dengan masalah klaim atas Pulau Sipadan dan Ligitan yang pada tanggal 17 Desember 2002 melalui putusan Mahkamah Internasional di Den Haag disahkan menjadi bagian dari wilayah Malaysia. Dengan diakuinya Pulau Sipadan dan Ligitan secara internasional sebagai milik Malaysia, maka hal ini dijadikan  dasar Malaysia sebagai penentu penarikan garis batas maritim dengan menghubungkan titik atau pulau terluar sebagai titik pangkal menghitung wilayah maritim sejauh 12 mil, sehingga jika didasarkan pada penghitungan ini, maka sesuai letak geografisnya Blok Ambalat akan masuk menjadi bagian wilayah Malaysia yang secara otomatis akan mengurangi wilayah Indonesia. Sementara selama ini Indonesia telah mengelola pertambangan minyak dan gas lepas pantai  Blok Ambalat dan Blok Ambalat Timur (East Ambalat) yang berada di perairan sekitar Kalimantan Timur yang berada dalam wilayah Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut di atas sebenarnya setelah putusan Mahkamah Internasional tentang status Pulau Sipadan dan Ligitan pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah harus menentukan batas wilayah maritim baru. Namun karena hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai hal tersebut, maka dianggap blok tersebut tetap sebagai bagian wilayah Indonesia.

Dalam hal masalah sengketa Sipadan-Ligitan, Blok Ambalat maupun Karang Unarang permasalahan dasar bersumber pada pemberlakuan ketentuan yang berbeda antara dua pihak dalam hal penentuan batas wilayah.  Malaysia mendasarkan klaim wilayah tersebut di atas berdasarkan pada peta 1979 yang dibuat secara sepihak oleh Malaysia. Sedangkan Indonesia mendasarkan pada traktat 1891 antara Belanda dan Inggris khususnya artikel IV2  yang menyatakan: from 4’ 10’’ north latitude on east coast the boundary-line shall be continued eastward along that parallel, across the island of Sebitik; that portion of the island situated to the north of that parallel shall belong unreservedly to the British North Borneo Company, and the portion south of that pararell to the Netherland. Berdasar dari Traktat 1891 intrepretasi yang nampak adalah bahwa pembagian wilayah berdasar batas 4 derajat 10’ Lintang Utara itu tidak hanya berperan sebagai pembatas wilayah semata, tetapi juga penentuan status pemilikan wilayah, bahwa wilayah sebelah utara garis 4 derajat 10’ adalah sebagai milik Inggris, sedangkan wilayah sebelah selatan garis adalah milik Belanda. Dengan demikian sejak tahun 1891 perairan sekitar Kalimantan Timur- termasuk Sipadan-Ligitan -yang terletak di sebelah selatan garis adalah wilayah Hindia-Belanda berdasarkan Traktat Inggris-Belanda tersebut. Dari intepretasi ini, maka bagian wilayah bekas daerah jajahan Hindia-Belanda ini kemudian dianggap juga menjadi bagian dari wilayah negara kesatuan Repuplik Indonesia pasca kemerdekaan.
      Berdasar dari uraian di atas tulisan ini hendak melihat lebih jauh mengenai status Blok Ambalat dan Karang Unarang ini ditinjau dari Hukum Laut Internasional dan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention Law of the Sea/UNCLOS 1982) serta peraturan perundangan lain. Dimana berdasarkan konvensi tersebut Indonesia telah mendapatkan pengakuan sebagai negara kepulauan yang memiliki hak yang berbeda dalam hal penarikan garis batas wilayah. 

B. Negara Kepulauan dan Negara Pantai
      Pengaturan tentang kedaulatan dan yurisdiksi negara di laut secara  komprehensif mulai dilakukan oleh empat konvensi Jenewa tahun 1958 yang mengatur tentang laut teritorial dan zona tambahan, perikanan dan konservasi sumberdaya hayati di laut lepas, landas kontinen dan laut lepas. Namun demikian pada kisaran tahun 1970-an konvensi tersebut mulai dianggap tidak lagi memadai dan muncul tuntutan untuk meninjau kembali isi konvensi tersbut.
      Setelah melalui perundingan yang cukup panjang, akhirnya negara-negara peserta Konferensi Hukum Laut PBB ke-3 menyepakati hasil konfrensi berupa  Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tahun 19823 (United Nations Convention Law of the Sea/UNCLOS) yang terdiri dari 320 pasal dan 9 Annex4dan mulai berlaku tahun 1994 sesuai ketentuan Pasal 308 Konvensi, yaitu 12 bulan setelah tanggal deposit dari instrumen ratifiksi ke-60 atas konvensi tersebut dan dalam hal ini baik Indonesia maupun Malaysia adalah negara yang ikut meratifikasi Konvensi tersebut.
      Dalam Konvensi 1982 ini konsep negara kepulauan mendapatkan pengakuan dengan dicantumkannya pengaturan mengenai hal ini dalam Bab 4 Konvensi tentang Negara Kepulauan5, dimana hal tersebut tidak terdapat dalam konvensi–konvensi Geneva tentang hukum laut tahun 1958. Pengertian yang diberikan konvensi ini tentang negara kepulauan adalah sebagai negara-negara yang terdiri seluruhnya dari satu atau lebih kepulauan. Sedangkan yang dimaksud dengan kepulauan adalah sekumpulan pulau-pulau, perairan yang saling bersambung (interconnecting waters) dan karakteristik alamiah lainnya dalam pertalian yang demikian eratnya sehingga membentuk suatu kesatuan intrinsik geografis, ekonomis dan politis atau secara historis memang dipandang sebagai demikian.6Dalam UU No.6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia pada Pasal 2 menyatakan bahwa Negara RI adalah negara kepulauan  yang berarti segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan RI dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah RI sehingga merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan  Negara RI.
      Dengan batasan yang diberikan Konvensi Hukum Laut 1982 mengenai negara kepulauan, maka Indonesia secara khusus dengan ini telah mendapatkan pengakuan yang sah sebagai negara yang terdiri dari banyak pulau sebagai suatu kesatuan negara. Oleh karena itu Indonesia kemudian meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982 ini dengan mengundangkannya dalam Undang-undang No.17 Tahun 1985 dan selanjutnya mengeluarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang menggantikan Undang-Undang Prp No. 4 Tahun 1960.
      Negara kepulauan yang merupakan negara yang tidak seluruh wilayahnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan termasuk pulau-pulau lain yang erat hubungannya satu sama lainya, memiliki kedaulatan di perairan kepulauan yaitu perairan yang terletak di sisi dalam dari garis-garis pangkal lurus kepulauan. Garis-garis pangkal lurus kepulauan menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau dan karang kering terluar dari negara kepulauan  tersebut8. Jadi jika dilihat dari batasan ini maka Malaysia  yang terletak di semenanjung Malaka (continental state) tidak termasuk dalam kategori negara kepulauan tapi hanya sebagai negara pantai (coastal state) biasa dan hal ini akan membedakan keduannya  dalam hal penghitungan luas wilayah perairan negara .
      Perbedaan mendasar negara kepulauan dan negara pantai biasa adalah dalam penetapan titik dasar untuk penarikan batas perairan teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Indonesia sebagai negara kepulauan dibolehkan menarik titik dasar dari ujung pulau terluar hingga 200 mil, sementara Malaysia hanya 12 mil dari daratan (Wilayah Malaysia yang dimaksud daratan adalah Sabah yang berada di Pulau Kalimantan) dan bukan pulau terluar (Sipadan-Ligitan). Oleh karena itu dalam penarikan batas wilayah laut  Malaysia dalam hal ini garis pangkal dan titik dasar dapat didasarkan pada pasal–pasal Konvensi 1982 antara lain: (a) Pasal 5 (garis pangkal biasa), (b) Pasal 6 (karang), (c) Pasal 7 (garis pangkal lurus), (d) Pasal 8 (mulut sungai), (e) Pasal 10 (teluk), (f) Pasal  11 (pelabuhan) dan Pasal 13 (elevasi surut). Dengan demikian penarikan garis pangkal harus memperhatikan konfigurasi umum pantai dan tidak boleh terlalu panjang (dari Sipadan ke Sebatik) dan dalam hal ini Sipadan dan Ligitan harus diberlakukan sebagai special circumstances. Satu hal yang perlu diketahui bahwa selama ini Malaysia tidak pernah mengeluarkan posisi titik dasar dan garis pangkalnya dan hanya mengklaim landas kontinen saja. 
      Sedangkan Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) berhak menarik garis pangkal dan titik dasar  berdasar pada pasal-pasal Konvensi 1982 antara lain : (a)  Pasal 5 tentang garis pangkal biasa, (b) Pasal 7 tentang garis pangkal lurus, (c) Pasal 6 tentang karang, (d) Pasal 8 tentang mulut sungai, (e) Pasal 10 tentang teluk, (f) Pasal 11 tentang Pelabuhan, (g) Pasal 13 tentang Low Tide Elevation dan Pasal 47 tentang  garis pangkal lurus kepulauan. Dan Indonesia telah menetapkan titik dasar dan garis pangkal tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
         Peraturan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal  6 ayat (2) UU No. 6 Tahun 1996 mengenai daftar  titik-titik koordinat geografis telah disahkan  dalam Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonsia. Berkenaan dengan pendataan koordinat geografis ini dalam PP No. 38 Tahun 2002 diatur lebih jauh dalam Pasal 10: Apabila pada bagian perairan Indonesia data koordinat geografis titik-titik terluar belum termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atau apabila karena perubahan alam koordinat geografis titik-titik terluar tersebut dianggap tidak berada pada posisi seperti yang tercantum dalam lampiran tersebut, maka koordinat geografis titik-titik terluar yang dipergunakan adalah koordinat geografis titik-titik terluar yang sesuai dengan kenyataan di lapangan.
            Jika selama ini yang dijadikan dasar klaim Malaysia atas Ambalat adalah putusan Mahkamah Internasional atas status Sipadan-Ligitan hal ini pun sebenarnya kurang tepat jika dicermati lebih jauh. Hal ini dilatabelakangi  bahwa putusan Mahkamah Internasional atas kasus Sipadan-Ligitan adalah keputusan yang menyangkut kedaulatan Sipadan-Ligitan semata. Hakim Mahkamah Internasional juga menyatakan bahwa kedaulatan atas kedua pulau tersebut dan batas landas kontinen adalah merupakan dua hal yang sangat berbeda. Hakim Mahkamah Internasional berpendapat masalah delimitasi (garis batas) landas kontinen harus dipandang dengan sudut pandang berbeda, yaitu berdasar Konvensi Hukum Laut 1982. Dalam Konvensi Hukum Laut sendiri yang dimaksud landas kontinen (continental shelf) adalah area miring di bawah laut yang mengelilingi suatu kontinen pada kedalaman 200 meter. Pada ujung lereng area itu, lereng kontinen menukik ke bawah secara tajam hingga dasar laut. Dengan demikian kesimpulan atas kedaulatan Sipadan-Ligitan tidak mempunyai direct barring terhadap delimitasi  landas kontinen. Oleh karenanya tidak secara otomatis jika Sipadan-Ligitan dinyatakan sebagai milik Malaysia dapat dijadikan dasar klaim dan mempengaruhi jangkauan atas wilayah perairannya pula dalam hal adalah perairan Ambalat.
      Dengan demikian jika Malaysia mengklaim perairan Ambalat dan Karang Unarang  dengan dasar argumentasi bahwa tiap pulau berhak mempuyai landas kontinen, laut territorial dan zona ekonomi eksklusif yang didasarkan pada Pasal 121 UNCLOS 1982, hal ini mungkin dapat diterima namun dalam hal penetapan landas kontinen mempunyai ketentuan khusus (specific rule) yaitu adanya  pembuktian  adanya keberadaan pulau-pulau yang relatively small, socially and economically insignificant tidak akan dianggap sebagai special circumstances dalam penentuan garis batas landas kontinen.   Doktrin ini sejalan dengan prinsip proporsionalitas yang dikenal sebagai salah satu cara perundingan batas maritim. Dan hal ini telah dibuktikan dalam beberapa yurisprudensi  hukum internasioal.
      Dengan demikian secara singkat perbedaan antara negara kepulauan dan negara pantai  dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :

a. Aspek Geografis
Negara kepulauan  adalah negara yang terdiri dari gugusan pulau, bagian pulau dan periaran yang mempunyai hubungan wujud alami ah sehingga merupakan satu kesatuan histories, geografis, ekonomi dan politik. Sedangkan negara pantai negara yang mempunyai daratan dan pantai walaupun negara pantai dapat terdiri dari pulau-pulau.
b. Aspek Cara Penarikan Garis Pangkal
Negara kepulauan mempunyai hak untuk menarik garis pangkal lurus kepulauan (archipelagic straight baselines) ,garis pangkal normal,garis penutup teluk, garis lurus yang melintasi mulut sungai. Sedangkan negara pantai mempunyai hak untuk menarik garis pangkal lurus (straight baselines), garis pangkal biasa, garis penutup teluk dan garis lurus yang melintasi mulut sungai.

c.Aspek Penetapan Perairan Pedalaman
Negara kepulauan  daerah sebelah dalam dari garis pangkal normal,garis penutup teluk, garis lurus yang melintasi mulut sungai, garis pangkal yang ditarik dari instalasi pelanuhan permanent terluar. Sedangkan negara pantai daerah sebelah dalam/sisi darat  dari garis pangkal.

d. Aspek Penarikan Garis Pangkal
Negara kepulauan  menggunakan metode penarikan garis pangkal dari (1) garis pangkal lurus kepulauan. Dimana pengertian garis pangkal lurus kepulauan adalah garis yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau, karang kering dengan ketentuan di dalam garis pangkal termasuk pulau utama dan suatu daerah dengan rasio perbandingan antara daerah peraiaran dan daerah daratan adalah 1:1 dan 9:1, (2) hal lain yang perlu diperhatikan adalah panjang garis pangkal yang tidak boleh melebihi 100 mil laut, kecuali dapat ditarik 125 mil dalam batas jumlah 3% dari konfigurasi garis pangkal lurus kepulauan, (3) selain itu tidak boleh menyimpang dari konfigurasi umum kepulauan, (4) dan yang terakhir garis pangkal lurus tidak boleh ditari dari elevasi surut kecuali di atasnya dibangun mercusuar atau instalasi serupa permanent ada di atas permukaan laut atau apabila elevasi surut terletak pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari pulau yang terdekat. Sedangkan negara pantai mempunyai batasan mengenai penarikan garis lurus dengan menggunakan metode (1) garis pangkal lurus dimana garis pantai menjorok ke dalam dimana cara penarikannya dengan menghubungkan titik-titik terluar yang disebut dengan garis pangkal lurus, (2) kemudian panjangnya tergantung  pada suatu kondisi garis pantai yang tidak tetap,titik yang dapat  dipilih adalah garis air rendah yang paling jauh menjorok ke laut sekalipun haris air rendah mundur, (3) tidak boleh menyimpang dari arah umum pantai dan bagian-bagian laut yang terletak di sisi dalam harus cukup dekat ikatannya dengan daratan, (4) terakhir garis pangkal lurus tidak boleh ditarik dari elevasi surut kecuali di atasnya dibangun mercusuar atau instalasi permanent ada di atas  permukaan laut  atau kecuaki penarikangaris pangkal lurus ked an dari elevasi demikian telah memperoleh pengakuan umum internasional.
  
C.  Sengketa Blok Ambalat: Klaim Konsesi Minyak Indonesia-Malaysia
      Kawasan sekitar Blok East Ambalat yang saat ini ditawarkan perusahaan minyak Petronas Carigali pada investor asing karena diklaim pemerintah Malaysia berada dalam wilayahnya, sebenarnya sudah dikelola oleh Indonesia sejak lama. Bahkan beberapa blok disekitar blok tersebut sudah dikelola sejak puluhan tahun lalu, sebagai contoh15  perusahaan minyak Total Indonesia telah mengelola Blok Bunyu sejak 1967, British Petroleum di Blok NE Kalimantan Offshore tahun 1970, Hadson Bunyu untuk Blok Bunyu  pada 1983, ENI Bukat untuk Blok Bukat 1988 dan Job Pertamina–Teikoku di Blok Sembakung tahun 1988. Wilayah Ambalat  saat ini sudah dieksploitasi dengan operator  sebuah perusahaan minyak dari Italia, ENI Ambalat Ltd (kontrak tertanggal 27- September 1999 s.d 2029) dengan sifat kontrak bagi hasil. Sementara  di wilayah Blok East Ambalat  dikelola oleh Unocal Ventures (kontrak tertanggal 12 Desember 2004). Sebenarnya peta konsesi minyak (Pertamina) tersebut sejak lama sudah diketahui oleh Malaysia dan dikenal sebagai  “Exercise Indonesia Rigths to Continental  Shell” tanpa ada gugatan dari pihak manapun termasuk Malaysia sendiri.
      Penawaran terhadap blok migas lain selain Blok East Ambalat telah dilakukan pemerintah Indonesia pada investor asing melalui penawaran langsung (direct offering) September 2004 antara lain16: Blok Bulungan di Kalimantan timut, Blok Nunukan di Kalimantan Timur, Blok Seruway (di NAD, Blok Pandan di Sumatera Selata, Blok barito di perbatasan antara Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Selain itu yang sudah ditawarkan adalah Blok North West Natuna di Laut Natuna, Blok Air Komering di Sumatera Selatan, Blok Belida di Sumatera Selatan, Blok East Sepanjang di Jawa Timur dan Blok Sei Nangka-Senipah di Kalimantan Timur.
Namun setelah semua blok ditawarkan pemerintah Indonesia, perusahaan Malaysia, Petronas Carigali ternyata kemudian menawarkan blok yang sama pada investor asing lain tetapi dengan menamakan wilayah kerja mereka sebagai wilayah Y (Blok ND 6) dan wilayah Z (Blok ND 7). Dengan demikian wilayah Y (Blok ND 6) menjadi tumpang tindih dengan Blok Ambalat yang telah dioperasikan oleh ENI Ambalat Ltd  dan Blok East Ambalat oleh Unocal Ventures. Sedangkan wilayah Z (Blok ND 7) adalah blok yang tumpang tindih dengan wilayah perairan Philipina di selatan karang  Frances  .
      Dasar klaim Malaysia terhadap wilayah perairan Ambalat didasarkan pada peta 1979 yang diterbitkan secara sepihak (unilateral) oleh Malaysia -yang sekaligus telah pula mencantumkan Sipadan-Ligitan sebagai wilayah Malaysia di dalamnya dan menjadi dasar klaim kedua pulau tersebut- walaupun peta 1979 tersebut telah mendapat protes baik dari Indonesia maupun beberapa negara Asia Tenggara yang berbatasan dengan Malaysia antara lain : Thailand,Vietnam, Singapura, Brunei dan Philipina. Bahkan Indonesia telah mengajukan protes atas peta tersebut sejak tahun 1980 dan menyatakan tidak mengakui peta 1979 tersebut. Jika dilihat dari sudut juridis, maka impelemtasi hukum terhadap peta 1979  dapat dikatakan tidak ada sebab penentuan batas maritim sebagaimana yang tergambar dalam peta 1979 tersebut tidak dilaksanakan berdasar pada hukum internasional yaitu melalui perjanjian antar negara yang wilayahnya berbatasan. Dengan demikian yang ada dari penerbitan peta 1979 adalah lebih condong pada implementasi politis semata, oleh karena itu legitimasi peta 1979 ini masih dipertanyakan. 
      Namun demikian  Malaysia tetap menganggap bahwa Blok Ambalat di Laut Sulawesi merupakan bagian dari wilayahnya,sebab mwnurut mereka Blok ND 6  dan ND 7 di laut Sulawesi itu berada dalam batas kontinen Malaysia sebagaimana tercakup dalam peta wilayah perairan dan batas kontinen Malaysia 1979. Oleh karenanya  Malaysia merasa mempunyai hak dan yuridiksi untuk  mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber-sumber alam batas kontinennya sesuai Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut. Namun bila dicermati argumentasi Malaysia yang menyatakan batas kontinennya sesuai dengan UNCLOS 1982  perlu dipertanyaan mengingat Malaysia bukanlah Negara kepulauan yang bisa membuat dasar penarikan batas wilayah berdasarkan konvensi PBB tersebut. 

D. Sengketa Karang Unarang
      Karang Unarang berada pada posisi 04 derajat 00’ 40” Lintang Utara dan 118 derajat 04’ 00” Bujur Timur Pulau Sebatik dan Sipadan atau berada kurang lebih 9 mil laut dari Pulau Sebatik. Karang Unarang sendiri sebenarnya merupakan satu gugusan karang yang berada di bawah permukaan laut. Karang Unarang oleh Indonesia dipandang sebagai suatu elevasi pasang surut (low tide elevation) yang dapat dijadikan titik pangkal satu negara. Dan sebagai negara kepulauan Indonesia berhak mencari titik-titik terluar dari pulau  atau karang terluar untuk dipakai sebagai garis pangkal.  Selain Ambalat Karang Unarang ini merupakan salah satu wilayah yang diperebutkan pula oleh Indonesia dan Malaysia berkenaan dengan status pemilikannya.
      Sebagaimana halnya dasar tuntutan atas Pulau Sipadan-Ligitan dan Blok Ambalat, maka klaim Malaysia ats KarangUnarang uinipun didasarkan pada peta 1979 yangsecara sepihak dibuat dan diakui oleh Malaysia sebagai dasar tuntutan yuridis wilayah perairan mereka. Selain berdasar peta 1979, tindakan Malaysia ini didasarkan pada interpretasi sepihak bahwa putusan Mahkamah Internasional yang memberikan kedaulatan atas Pulau Sipadan-Ligitan memberi hak pada Malaysia untuk melebarkan pula wilayah perairannya
      Oleh karena status Karang Unarang sebagai low tide elevation  telah pula mendapat pengakuan internasional antara lain dalam British Sailing Direction 1976, maka hal ini memberi arti bahwa Karang Unarang yang terletak di Tenggara Pulau Sebatik berhak dijadikan baselines baru Indonesia sebagai pengganti garis pangkal di Pulau Sipadan-Ligitan.
      Sebenarnya untuk mencermati kasus karang Unarang dapat diajukan berbagai pendekatan yaitu  historis, geografis, sejarah maupun pendekatan juridis. Dari sudut geografis karang Unarang merupakan bagian dari Kalimantan Timur karena hanya berjarak 9 mil laut  dari Pulau Sebatik. Jarak ini lebih dekat jika dibandingkan dengan jarak Karang Unarang ke wilayah Malaysia dalam hal ini pulau Sipadan sejauh 30 mil laut. Dari sudut sejarah masyarakat setempat telah mengenal wilayah itu sejak jaman leluhur mereka mengenal Karang Unarang dengan Tokat Unarang sebagai sumber kehidupan mereka dalam mencari ikan. Sedangkan dari sudut hukum masing-masing negara masih terikat dengan Traktat 1891 mengenai perjanjian batas negara  yang memotong tengah Pulau Sebatik pada posisi 4 derajat 10 menit pada Lintang Utara yang mana hal itu memberi ligitimasi secara hukum bahwa Karang Unarang merupakan bagian wilayah Indonesia.
      Berdasar pada argumentasi inilah Indonesia berniat membangun mercusuar di atas karang tersebut sebagai suatu bangunan permanen yang di satu sisi digunakan sebagai alat bantu navigasi pelayaran kapal-kapal di sekitar perairan tersebut sekaligus menggunakan Karang Unarang sebagai salah satu titik dasar (basepoint) untuk menarik garis pangkal wilayah perairan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan 47 Konvensi Hukum Laut 1982 yang menyatakan karang/elevasi surut dapat  digunakan sebagai titik dasar (base point) dan garis pangkal  jika ada bangunan permanen (mercusuar) di atasnya. Disamping itu dasar acuan lain adalah bahwa Karang Unarang termasuk salah satu titik dasar yang tercantum dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat  Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
      Berkenaan dengan pembangunan mercusuar ini Malaysia mengajukan keberatan dan meminta Indonesia untuk menunda pembangunan suar di Karang Unarang tersebut. Protes Malaysia sempat direspon pemerintah Indonesia dengan menghentikan pembangunan suar ini, namun setelah masalah Ambalat menyeruak dan tidak ada itikad baik dari Malaysia berkenaan dengan penyelesaian klaim Blok Ambalat, maka pembangunan suar diteruskan kembali walaupun mendapat gangguan dari kapal perang mereka. Hal ini menunjukkan bahwa Malaysia sangat memahami arti pentingnya Karang Unarang sebagai titik dasar (base point). Namun sebagai negara pantai cara pandang terhadap posisi Karang Unarang sedikit berbeda. Malaysia adalah negara pantai biasa hingga hanya boleh memakai garis pangkal biasa (normal baselines) atau garis pangkal lurus (straight baselines) jika syarat-syarat tertentu dipenuhi, karenanya seharusnya Karang Unarang tidak termasuk dalam jangkauan teritorial maritimnya sebab Malaysia hanya bisa menarik garis baselines di negara bagian Sabah sebagai daratan utamanya bukan dari pulau terluar  di wilayahnya.
      Terhadap tindakan intimidasi dan provokasi yang dilakukan oleh Malaysia terhadap para pekerja  pembagunan mercusuar Karang Unarang Indonesia menganggap perbuatan tersebut sebagai bentuk pelanggaran wilayah serta status quo oleh Malaysia sehingga diambil tindakan berupa penempatan sejumlah KRI dan pesawat pengintai di perairan tersebut. Tindakan ini didasarkan pada Pasal 24 Undang-Undang No.6 tahun 1996 yang berisikan ketentuan mengenai penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia. Dalam hal penegakan kedaulatan dan hukum tersebut tindakan yang diambil pada dasarnya adalah ingin melindungi kepentingan negara di perairan Indonesia. Dengan demikian bentuk kongkrit dari Pasal 24 berupa segala sanksi atas pelanggaran kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia dapat dilakukan dengan memberi peringatan pada kapal-kapal asing yang memasuki wilayah Indonesia untuk segera meninggalkan perairan Indonesia.
      Dengan demikian masalah sengketa Blok Ambalat dan  Karang Unarang jika kita cermati  keduanya  mempunyai karakteristik permasalahan yang berbeda. Blok Ambalat berkaitan dengan masalah pengelolaan sumber daya alam dalam hal ini mengenai pembagian konsesi migas sedangkan Karang Unarang berkaitan dengan wilayah kedaulatan.

E. Penutup
      Berdasarkan pada uraian di atas maka beberapa hal yang dapat diambil sebagai kesimpulan dalam hal  penyelesaian masalah Blok Ambalat, Indonesia tetap harus berpegang pada Konvensi PBB 1982 tentnag Hukum Laut dan peraturan-peraturan lain sebagai dasar kuat yang memberikan  hak bagi Indonesia bagai negara kepulauan untuk mematahkan klaim Malaysia atas wilayah tersebut. Disamping itu perlu diperjelas lagi posisi dan hak ekplorasi masing-masing negara atas wilayah perairan tersebut.
      Dalam masalah sengketa Karang Unarang, wilayah ini hendaklah tetap diperjuangkan sebagai wilayah NKRI baik secara politis maupun diplomatis dan dijadikan sebagai titik dasar kepulauan. Disamping itu pemerintah segera mendepositkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2002 pada Sekjen PBB agar mendapatkan pengesahan atas batas wilayah negara. Selain itu dipandang perlu untuk segera menetapkan garis batas baru wilayah NKRI pasca Sipadan-Ligitan dan mendata pulau-pulau terluar yang berdasarkan pada daftar koordinat geografis ttitik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia terdapat 92 pulau terluar yang tersebar di 19 provinsi, dimana 67 pulau diantaranya berada di daerah yang langsung berbatasan dengan wilayah perairan negara lain .  Satu hal lain yang penting adalah Indonesia harus mengajukan klaim dan argumentasi yang tepat tentang garis pangkal dan titik-titik dasar dengan melihat berbagai aspek dalam hal ini faktor hukum, ekonomis, letak geografis pulau, elevasi surut, geologis juga metode penetapan batas yang bersifat teknis serta tidak boleh bergeser dari penerapan prinsip negara kepulauan yang didasarkan pada Konvensi Hukum Laut 1982.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar