Makalah Pembunuhan Menurut Hukum Islam

PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM ISLAM



BAB I PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

Membunuh orang adalah dosa besar selain ingkar,karena kejinya perbuatan itu juga untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum,Allah yang Maha Adil dan Maha Mengetahui memberikan balasan yang layakdengan kesalahan yang besar itu,yaitu hukuman berat di dunia atau di masukkan ke dalam neraka di akhirat nanti.

Bagi yang membunuh tergantung tiga macam hak:

a) Hak Allah
b) Hak Ahli Waris
c) Hak Yang Dibunuh

Apabila ia bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris dia terlepas dari hak Allah dan hak ahli waris,baik mereka melakukan qisos atau mereka mengampuninya,dengan membayar diyatataupun tidak.Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh,nanti akan diganti oleh Allah DI akhirat dengan kebaikan.



BAB II PEMBAHASAN MASALAH PEMBUNUHAN

A. Pengertian Pembunuhan

Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan/atau beberapa orang meninggal dunia.Para ulama mendefinisikan pembunuhan dengan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa.Hukuman bagi orang yang membunuh orang islam dengan sengaja,sebagaimana dijelaskan dalam AL-Quran:”Dan barang siapa yang membunuh orabg mukmin dengan sengaja,maka balasannya ialah jahanam,kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”{QS.An-Nisa:93}

Dan firman Allah SWT:
178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[111].

Artinya:”Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atasmu Qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”{QS.AL-Baqoroh:178}


B. Bentuk-Bentuk Pembunuhan

1. Pembunuhan Sengaja

Pembunuhan sengaja{Amd}adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorangdengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk membunuh.Hukumannya wajib qishos,nantinya si pembunuh wajib dibunuh pula,kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh dengan membayar diyat{denda}atau dimaafkan sama sekali.[1]


v Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja:

1. Korban adalah orang yang hidup
2. Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kematian korban
3. Ada niat bagi si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban


v Alat Yang Digunakan Dalam Pembunuhan Sengaja:

1. Alat yang umumnya dan secara tabiatnya dapat digunakan untuk membunuh seperti pedang,tombak,dll.
2. Alat yangkadang-kadang digunakan untuk membunuh sehingga tidak jarang mengakibatkan kematian seperti cambuk,tongkat.
3. Alat yang jarang mengakibatkan kematian pada tabiatnya seperti menggunakan tangan kosong.[2]


2. Pembunuhan Tidak Sengaja

Pembunuhan tidak sengaja{Khata}adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dan tidak menggunakan alat yang secara lazim tidak mematikan.Hukumannya tidak wajib qishos tetapi wajib membayar denda{diat} ringan dan diangsur dalam 3 tahun.Sebagai contoh seseorang melakukan penebangan pohon yang kemudian pohon tersebut tiba-tiba tumbang dan menimpa orang yang lewat lalu meninggal dunia.


3. Pembunuhan Semi Sengaja

Pembunuhan Semi Sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik.Sebagai contoh seorang guru memukulkan sebuah penggaris kepada kaki seorang muridnya,tiba-tiba muridnya meninggal dunia,maka pembuatan guru tersebut dinyatakan pembunuhan semi sengaja{syibhu al –amdi}.Bentuk ini tidak wajib qishos tetapi wajib membayar diyat berat dan dapat diangsur hingga 3 tahun.

Unsur-Unsur Pembunuhan Semi Sengaja:

1. Pelaku melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian.
2. Ada maksud penganiayaan atau permusuhan.
3. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian korban.


C. Syarat Wajib Qishos

1) Orang yang membunuh sudah baligh dan berakal
2) Yang membunuh bukan ayah yang dibunuh
3) Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh
4) Orang yang dibunuh adalah orang yang terpelihara dan dilindungi darahnya oleh islam[3]


D. Jenis Denda{Diyat}

Diyat ialah denda pengganti jwa yang tidak berlaku atau tidak diberlakukan padanya hukuman bunuh.Diyat ada 2 macam:

1) Diyat{denda}Berat

Seratus ekor unta,dengan rincian 30 ekor unta betina umur 3-4 tahun,30 ekor unta betina 4-5 tahun,dan 40 ekor unta betina yang sudah bunting.

Denda berat ini wajib:

a. Sebagai ganti hukuman qishos yang dimaafkan bagi yang melakukan pembunuhan dengan sengaja dan dengan alat yang dapat membunuh.[4]
b. Sebab pembunuhan semi{seperti}sengaja,dibayar selama 3 tahun,tiap tahun 1/3nya.


2) Diyat{denda}Ringan

Seratus ekor unta,dengan rincuan 20 ekor unta betina umur1-2tahun,20 ekor unta betina 2-3 tahun,dan 20 ekor umur 3-4 tahun,dan 20 ekor umur 4-5 tahun.


E. Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran

a. Surat AL-Baqoroh :179

Artinya:”Dan dalam qishash itu ada{jaminan kelangsungan}hidup bagimu,hai orang-orang yang berakal,supaya kamu bertaqwa.”[5]


b. Surat An-Nisa’:93 

Artinya:”Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja,maka balasannya adalah jahanam,kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”[6]


F. Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Hadits


1. Diriwayatkan dari Abdullah Bin Mas’ud ra.katanya:Rossulullah SAW bersabda:Setiap pembunuhan secara dzalim maka putra nabi Adam yang pertama itu akan mendapat bahagian darahnya,{mendapat dosa]karena dialh yang melakkukan pembunuhan.[7]


2. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.katanya:Sesungguhnya Rosulullah SAW bersabda:Hari Kiamat itu akan berlaku setelah banyaknya peristiwa Harj.Merkabertanya:WahaiRosululllah,Apakah Harj itu?Baginda bersabda:Pembunuhan,pembunuhan.[8]


G. Sangsi Hukum Bagi Pembunuh

Berdasarkan ayat-ayat AL-Quran dan AL-Hadits yang dikutip diatas dapat dipahami bahwa sanksi hokum atas delik pembunuhan adalah sbb:

A. Pelaku pembunuhan yang disengaja,pihak keluarga korban dapat memutuskan salah satu dari tiga pilihan,yaitu 1}Qishos,yaitu hukuman pembalasan setimpal dengan penderitaan korbannya,2}Diyat,yaitu pembunuh harus membayar denda sejumlah 100 ekor unta,200 ekor sapi atau 1000 ekor kambing,atau bentuk lain seperti uang senilai harganya.Diyat tersebut di serahkan kepada pihak keluarga korban,3}pihak keluarga memaafkannya apakah harus dengan syarat atau tanpa syarat.

B. Pelaku pembunuhan yang tidak disengaja,pihak keluarga diberikan pilihan,yaitu:1}Pelaku membayar diyat}Membayar kifarah{memerdekakan budak mukmin,3}Jika tidak mampu maka pelakunya diberi hukuman moral,yaitu berpuasa selama 2 bulan ber urut-turut



H. Pasal-Pasal Tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa(Pasal 338-350)

119.Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain,diancam ,karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

121.Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan rencana(moord)dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,paling lama dua puluh tahun.

124.Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati,diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Download dalam Bentuk DOC


Daftar Pustaka dan Footnote
  • Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A,”Hukum Pidana Islam,Jakarta:Sinar Grafika,2007
  • Prof.Drs.H.A.Djazuli ” Fiqih Jinayah,Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam,Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2000
  • H.Sulaiman Rasjid,”Fiqih Islam”,Bandung:PT Sinar Baru Algensindo,1996
  • Prof.Drs.C.S.T.Kansil,S.H,Christine S.T.Kansil,S.H,M.H”Pokok-Pokok Hukum Pidana Untuk Tiap Orang”,Jakarta:PT.Pradnya Paramita,2007
  • Drs.Moh.Syamsi,Abu Farhad,S.Sa’adah”RPAI,Rangkuman Pengetahuan Agama Islam,Surabaya,2004
________________
[1] Prof.Dr.H.Zainudin Ali,M.A.”Hukum Pidana Islam”,{Jakarta:Sinar Grafika,2007}h.24

[2] Prof.Drs.H.A.Djazuli,”Fiqih Jinayah{Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam}”,{Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2000}.h.129-130.

[3] Drs.Muh Symsi,Abu Farhat,S.Sa”adah,”RPAI{Rangkuman Pengetahuan Agama Islam},”{Surabaya:Amelia,19.2004}h.106-107.

[4] Ibid,h.15

[5] Yayasan Penyelenggara Penterjemah,Dep.Agama RI,AL-Quran dan Terjemahannya,{Jakarta:Proyek Pengadaan Kitab Suci AL-Quran,1985}hlm.43.

[6] Ibid;hlm.136.

[7] Hadits ini dikutip dari CD Holy Quran &AL Hadis:Kumpulan Hadits Riwayat Bukhory &Muslim,2002,hadits No.986.

[8] Ibid;hadits No.1678.
[111] Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar