Makalah Khilaf Dalam Konsep Akhlak Islam



Makalah Khilaf  Dalam Konsep Akhlak Islam

A.    Pengertian Khilaf

Menurut beberapa bahasa khilaf dapat diartikan sebagai berikut :

1. Khilaf Kamus Besar Bahasa Indonesia ; keliru; salah (yg tidak disengaja); kekhilafan ; kekeliruan; kesalahan yg tidak disengaja: dapat saja terjadi dl pergaulan sehari hari.

2.  Khilaf Kamus Seasite : salah; tidak benar; keliru. Definisi Inggris : error, mistake. Contoh : Maaf, saya telah membuat KEKHILAFAN yang besar : “Sorry, I have made a big MISTAKE”.

3. Khilaf didalam bahasa Ibrani, kata khilaf adalah “sh@gagah” (baca: sheg-aw-gaw’) .Pakar bahasa Indonesia menterjemahkan kata tersebut sebagai khilaf, tidak disengaja, tidak sengaja, tidak deketahui dan sesat.

Khilaf perbuatan salah yang tidak disengaja, Bukan perbuatan yang melalui proses pemikiran apalagi direncanakan sebelumnya dan bukan yang dilakukan berulang-ulang. khilaf haruslah diikuti dengan rasa penyesalan yang mendalam dan janji tidak akan mengulanginya lagi. Misalnya : ketika seseorang sedang menjalankan ibadah puasa tidak sengaja makan dan minum dan lupa kalau dia sedang berpuasa (dia melakukannya tanpa sadar dan tak direncanakan sebelumnya), ketika dia ingat kalau dirinya sedang berpuasa maka timbullah rasa penyesalan dan janji tidak mengulanginya lagi. Didalam kasus ini puasa orang tersebut tidak batal, seperti sabda Rosulullah :

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya : Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa lupa bahwa ia sedang shaum, lalu ia makan dan minum, hendaknya ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah." Muttafaq Alaihi

B.     Khilaf Dalam Konsep Akhlak

Tiga pakar di bidang akhlak yaitu Ibnu Miskawaih, Al Gazali, dan Ahmad Amin menyatakan bahwa akhlak adalah perangai yang melekat pada diri seseorang yang dapat memunculkan perbuatan baik tanpa mempertimbangkan pikiran terlebih dahulu. Dari pembahasan diatas maka timbul pertanyaan, Apakah khilaf termasuk dalam akhlak ?

Di dalam kitab “Ihya’ Ulumaldin”, karya Imam al Ghozali diungkapkan bahwa:

الخلق اراة عن هيئة في الفغس وامخه عنها بصدر الانفعال سهوله ويسر من غير حاجة الفقر ورؤية

“Al-khulk ialah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan perimbangan” (Al-Ghazali, Ihya’ Ulumaldin, Vol, III:56)

Jadi pada hakekatnya akhlak ialah suatu kondisi atau sifat yang telah meresap dalam jiwa dan telah menjadi kepribadian, hingga dari situ timbul berbagai macam perbuatan dengan cara mudah dan spontan tanpa dibuat dan tanpa memerlukan pemikiran. Apabila dari kondisi tadi timbul kelakuan yang baik dan terpuji menurut pandangan syari’at dan akal pikiran, maka ia dinamakan budi pekerti yang mulia dan sebaliknya apabila yang lahir kelakuan yang buruk, maka disebutlah budi pekerti yang tercela.

Selain itu juga disyari’atkan, bahwa suatu perbuatan dapat dinilai baik jika timbulnya perbuatan itu dengan mudah sebagai suatu kebiasaan tanpa memerlukan pemikiran. Mengenai syari’at tersebut, Asmara AS menegaskan bahwa dalam menetapkan suatu perbuatan, itu lahir dalam kehendak dan disengaja sehingga dapat nilai baik atau buruk ada dua syarat yang perlu diperhatikan (Asmara,1994:11).

a. Situasi memungkinkan adanya pilihan (bukan karena paksaan) adanya kemauan bebas, sehingga tidak dilakukan dengan sengaja.

b. Tahu apa yang dilakukan yakni mengenai nilai baik buruknya.

Suatu perbuatan dapat dikatakan baik atau buruk manakala memenuhi syarat-syarat di atas. Dalam Islam, faktor kesengajaan merupakan penentu tingkah laku dalam penetapan nilai tingkah laku/tindakan seseorang. Seorang muslim tidak berdosa karena melanggar syari’at, jika ia tidak tahu bahwa ia berbuat salah menurut hukum Islam. Dalam hubungan ini Rasulullah SAW pernah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abi Zar sebagai berikut:

حدثنا إبراهيم بن محمد بن يوسف الغريانى, ثنا أبو بين سويد ثنا أبو بكر الهد لى اعن سهربن حوشب عن ابي در الغفار, قال: قال لرسول الله ص.م. (إن الله تجاور عن امتى الخطأ والنسيان, وما أستكر هوا عليه)

“Sesungguhnya Allah memberi maaf bagiku dari umatku yang bersalah, lupa dan terpaksa” (Baqi, Sunan Ibnu Majah:658).

Dalam hadits lain yang diriwayatkan Ahmad Abu Daud dan Hakim dari Umar bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :

حدثنا ابو بكر بن شيبة, قنا يريد بن هارون. ح وحدثنا محمد خالد بن خداس, ومحمد بن يحير قال : ثنا عبد الرحمن بن محمدي, ثنا حملا بن سلمة عن حماد, عن ابراهيم عن الاسود. عن عاس أن رسول الله ص.م. قال (رفع القلم عن ثلاثة, عن النائم حتى يستيقظ عن الصغير حتى يكبر ومن الحون حتى بعفل أو يفيق.

Artinya : “Tidak berdosa seorang muslim karena tiga perkara :1. Seorang yang tidur hingga terbangun. 2. Seorang anak hingga ia dewasa. 3. Seorang yang gila hingga ia sembuh dari gilanya (Baqi, Sunan Ibnu Majah:659).

Menurut firman Allah SWT. pada surat Al-Baqarah ayat 286 :

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau bersalah” (QS. Al-Baqarah: 286)
Menyimak hadits dan ayat di atas, perbuatan seseorang karena khilaf, lupa, bersalah atau terpaksa, tidak dapat dinilai baik atau buruk. Atau tidak dapat dikatakan perbuatan itu akhlak. Alasannya :

1)      Khilaf adalah perbuatan yang tidak melekat pada diri seseorang. (tidak berulang-ulang)
2)      Khilaf adalah perbuatan yang tidak berdasarkan kesadaran.
3)      Khilaf tidak termasuk Perbuatan baik atau buruk.
4)      Khilaf tidak bisa menjadi kepribadian.
5)      khilaf dilakukan tidak atas dasar pilihan.
6)      Khilaf perbuatan yang bersifat alami.

C.    Penyalahgunaan Kata Khilaf

Kata khilaf sering kita dengar disekitar kita. Kata khilaf merupakan kata sakti untuk berkelit dari kesalahan. Sering kali seseorang mengaku khilaf saat berbuat salah. Sering kali kita mengatakan khilaf saat kita menyakiti orang lain atau berbuat yang kurang baik kepada saudara seiman ataupun kepada orang-orang disekitar kita
Contoh yang sangat hebat, seorang anak laki-laki bilang khilaf kepada orang tua pacarnya saat sang pacar ternyata hamil! Masya Allah Khilaf ya? Kenapa mengatakan khilaf. Padahal  kegiatan yang mereka lakukan adalah jenis kegiatan yang melibatkan alam sadar sepenuhnya (ini jelas sengaja), bukan tindakan impulsif seperti saat kita membantah tuduhan yang tidak kita lakukan. Kalau yang seperti ini masih berani dikategorikan sebagai khilaf, lambat laun definisi khilaf akan absurd dengan sendirinya. Tidak sesuainya perkataan dengan perbuatan merupakan dosa besar bagi orang mukmin. Allah SWT berfirman QS, Ash-Shaff :

Artinya : 2. Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?3. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.

Seorang muslim tentunya berdaya upaya membentuk hidupnya menurut ajaran Islam dan ajaran Islam adalah ajaran yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sehingga akhlaq muslim pun menggunakan tolak ukur ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mengenai ini Rasulullah SAW telah bersabda “Ia hadir untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”

وحدثنى عن مالك أنه قد بلغه أن رسول الله الله ص.م. قال: بعثت لأتمم حسن الاخلق

“Bahwasanya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar