Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat taufik dan hidayah-Nya kami menyusun makalah agama Islam tentang qurban ini.
Makalah ini mengacu pada kurikulum 2006. Penyusun makalah ini disajikan dengan bahasa yang komunikatif dan penjelasannya yang ringkas, padat, serta jelas dimaksud untuk membantu mempermudah rekan siswa dalam menelah bahan Makala Qurban Idul Adha ini.
Penyusun sudah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menyajikan makalah ini agar benar-benar bermanfaat, mudah dipahami dan dapat diterima oleh rekan siswa.
Demikian kami menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna karena itu yang berupa saran dan kritik membangun sangat kami harapkan.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
BAB II PEMBAHASAN 2
2.1 Pengertian Kurban 2
2.2 Hukum Berkurban 2
2.3 Jenis Dan Syarat Hewan Untuk Berkurban 3
2.4 Syarat-Syarat Hewan Kurban 3
2.5 Syarat Dan Waktu Berkurban 3
2.6 Cara Penyembelihan Dan Do`A Berkurban 3
2.7 Hikmah Dari Berkurban 4
BAB III PENUTUP 5
3.1. Kesimpulan 5
3.2. Saran 5
DAFTAR PUSTAKA 6
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
- Tujuan
Kami membuat makalah ini dengan tujuan untuk mengingatkan bahwa kita sebagai siswa juga bisa mengikuti kurban di sekolah, tidak harus selalu di lingkungan rumah saja. Kita semua mengetahui bahwa kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha.
Kegiatan kurban dilaksanakan oleh orang Islam. Kurban dilaksanakan setelah menunaikan ibadah shalat Idul Adha. Kita juga boleh ikut menyumbangkan hewan untuk dijadikan kurban.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga dengan dibuatnya makalah agama yang membahas tentang Kurban ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Kami selaku pembuat mengharapkan semua bisa memanfaatkan makalah ini. Sekian dan terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kurban
Kurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, kurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah menyembelih Kurban
Firman Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu da berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3)
2.2 Hukum Berkurban
Hukum Berkurban ada 3,yaitu:
- Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
- Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
- Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
2.3 Jenis dan syarat hewan untuk Kurban
Jenis-jenis binatang yang dapat untuk kurban, syaratnya adalah:
- Domba : syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
- Kambing : syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
- Sapi atau Kerbau : syaratnya yelah berumur 2 tahun atau lebih.
- Unta : syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.
Sebaiknya berkurban dengan binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti:
- Jelas-jelas sakit
- Sangat kurus
- Sebelah matanya tidak berfungsi atau keduanya
- Pincang
- Putus telinga
- Putus ekor
- Dst
2.4 Syarat-syarat hewan Kurban
- Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya sebelah atau ekornya terpotong dan sebagainya.
- Hewan yang dikurban
2.5 Syarat dan waktu melaksanakan Kurban
Orang yang berkurban beragama Islam
Dilaksanakan pada bulan Zulhijah
Waktu penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13 Zulhijah sampai terbenam matahari.
2.6 Cara penyembelihan dan do`a berkurban
- Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
- Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
- Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
- Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
- Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
- Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
1. Basmalah:
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
2. Shalawat:
Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad.”
3. Takbir
Artinya: ”Allah Maha Besar.”
4. Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”
2.7 Hikmah dari Kurban
- Menambah cintanya kepada Allah SWT
- Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT
- Dengan berkurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
- Dengan berkurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kurban adalah suatu praktik yang banyak ditemukan dalam berbagaiagamadidunia, yang biasanya dilakukan sebagai tanda kesediaan si pemeluknya untuk menyerahkan sesuatu kepadaTuhannya. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat,tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurbanadalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakanwajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorangsahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.
3.2 Saran
o Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengancara halal tanpa berutang.
o Kurban hendaknya binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
o Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar