Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Nomor : 24 tahun 2009

KEPUTUSAN  PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA
NOMOR  24  TAHUN  2009
TENTANG
PENGESAHAN  ANGGARAN  DASAR
GERAKAN  PRAMUKA

PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA,
Menimbang    :    a.    bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
        b.    bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di  Cibubur , Jakarta;
        c.    bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di  Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;

Upss.. untuk lebih komlit mengenai Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Nomor : 24 tahun 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar