EVALUASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN DINIYAH DI INDONESIA

Latar Belakang dan Masalah Sejarah Islam di Indonesia memperlihatkan bahwa pendidikan keagamaan di sini tumbuh dan berkembang seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat Muslim. Selama kurun waktu yang panjang, pendidikan keagamaan Islam berjalan secara tradisi, berupa pengajian al-Qur’an dan pengajian kitab, dengan metode yang dikenalkan (terutama di Jawa) dengan nama sorogan, bandongan dan halaqah. Tempat belajar yang digunakan umumnya adalah ruangruang masjid atau tempat-tempat shalat “umum” yang dalam istilah setempat disebut: surau, dayah, meunasah, langgar, rangkang, atau mungkin nama lainnya. Perubahan kelembagaan paling penting terjadi setelah berkembangnya sistem klasikal, yang awalnya diperkenalkan oleh pemerintah kolonial melalui sekolah-sekolah umum yang didirikannya di berbagai wilayah Nusantara. Di Sumatera Barat pendidikan keagamaan klasikal itu dilaporkan dipelopori oleh Zainuddin Labai el-Junusi (1890-1924), yang pada tahun 1915 mendirikan sekolah agama sore yang diberi nama “Madrasah Diniyah” (Diniyah School, al-Madrasah al-Diniyah) (Noer 1991:49; Steenbrink 1986:44). Sistem klasikal seperti rintisan Zainuddin berkembang pula di wilayah Nusantara lainnya, terutama yang mayoritas penduduknya Muslim. Di kemudian hari lembaga-lembaga pendidikan keagamaan itulah yang menjadi cikal bakal dari madrasah-madrasah formal yang berada pada jalur sekolah sekarang. Meskipun sulit untuk memastikan kapan madrasah didirikan dan madrasah mana yang pertama kali berdiri, namun Departemen Agama (dahulu Kementerian Agama) mengakui bahwa setelah Indonesia merdeka sebagian besar sekolah agama berpola madrasah diniyahlah yang berkembang menjadi mad-rasahmadrasah formal (Asrohah 1999:193). Dengan perubahan tersebut berubah pula status kelembagaannya, dari jalur “luar sekolah” yang dikelola penuh oleh masyarakat menjadi “sekolah” di bawah pembinaan Departemen Agama. Meskipun demikian tercatat masih banyak pula madrasah diniyah yang mempertahankan ciri khasnya yang semula, meskipun dengan

1 Rangkuman Hasil Peneitian

status sebagai pendidikan keagamaan luar sekolah. Pada masa yang lebih kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 1964, tumbuh pula madrasah-madrasah diniyah tipe baru, sebagai pendidikan tambahan berjenjang bagi murid-murid sekolah umum. Madrasah diniyah itu diatur mengikuti tingkat-tingkat pendidikan sekolah umum, yaitu Madrasah Diniyah Awwaliyah untuk murid Sekolah Dasar, Wustha untuk murid Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan ‘Ulya untuk murid Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Madrasah diniyah dalam hal itu dipandang sebagai lembaga pendidikan keagamaan klasikal jalur luar sekolah bagi murid-murid sekolah umum. Data EMIS (yang harus diperlakukan sebagai data sementara karena ketepatan-nya dapat dipersoalkan) mencatat jumlah madrasah diniyah di Indonesia pada tahun ajaran 2005/2006 seluruhnya 15.579 buah dengan jumlah murid 1.750.010 orang.

Masalah pokok penelitian ini ialah tidak tersedianya informasi yang memadai dan mutakhir untuk mengevaluasi posisi dan eksistensi madrasah diniyah dalam masyarakat Indonesia sekarang. Penelitian tentang madrasah diniyah sangat terbatas. Kebanyakan studi yang ada hanya menyinggung madrasah diniyah sepintas, sebagai bagian dari penjelasan mengenai perkembangan historis pendidikan Islam di Indonesia. Sepanjang yang telah dilakukan, hanya dijumpai dua studi yang mempelajari madrasah diniyah secara khusus. Pertama, pene-litian lama dari Bafadhal et al. (1992), yang menemukan fakta bahwa madrasah dinyah memiliki corak dan sistem yang bera-gam (sebagai akibat dari faktor-faktor kultural yang melandasi kelahirannya), dengan orientasi dan muatan pendidikan yang tergantung pada pihak penyelenggaranya. Kedua, skripsi sosiologi Sari (2002) yang menelaah faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi keberhasilan dua madrasah diniyah awaliyah di kota Padang. Tujuan dan Kegunaan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi dan eksis-tensi madrasah diniyah dalam masyarakat Indonesia sekarang. Secara khusus, penelitian ini berusaha menjawab tiga pertanyaan yang dari sisi evaluasi kebijakan dipandang bersifat mendasar:

(1) Bagaimana warga masyarakat mengenal dan memahami madrasah diniyah;
(2) Bagaimana madrasah diniyah menyelenggarakan pendidikan dan menghubungkannya de-ngan kebutuhan masyarakat; dan
(3) Bagaimana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah diniyah. Hasil penelitian ini diharapkan berguna: (a) Sebagai bahan masukan kepada pimpinan Departemen Agama (melalui Direk-torat

Jenderal Kelembagaan Agama Islam) untuk perumusan alternatifalternatif kebijakan menurut perkembangan terakhir madrasah diniyah; (b) Memenuhi kebutuhan data tentang penyelenggaraan pendidikan keagamaan melalui madrasah diniyah yang dirasakan masih terbatas. (c) Dalam konteks database keagamaan, dapat menjadi bahan dasar bagi pembu-atan direktori madrasah diniyah dan identifikasi tipologi madrasah diniyah. Prosedur dan Metodologi Penelitian Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian dilaksanakan di delapan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Pada masingmasing provinsi itu diambil satu Madrasah Diniyah secara purposive sebagai sasaran penelitian, dengan kriteria tergolong ke dalam Madrasah Diniyah yang mewakili tipe tertentu yang berbeda dengan provinsi lainnya. Madrasah diniyah yang dipilih untuk dipelajari ditetapkan berdasarkan pentakrifan masyarakat. Yaitu madrasah diniyah yang oleh pihak penyelenggaranya memang disebut dan ditempatkan sebagai madrasah diniyah. Secara kategori, madrasah-madrasah diniyah itu ditemukan terbagi dalam dua pola: madrasah diniyah yang menggunakan kurikulum Departemen Agama (Depag) dan madrasah diniyah berpola kurikulum pesantren. Yang terakhir ini mungkin berada di lingkungan pesantren tetapi mungkin pula di luar pesantren. Sampel yang dipelajari mencakup dua pola madrasah diniyah tersebut. Termasuk pola pertama adalah Madrasah Diniyah Jihad di Padang, Sumatera Barat; Arrohman I di Cimaruyung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat; dan Al-Huda di Makassar, Sulawesi Selatan. Termasuk pola kedua ialah Darul Muttaqin di Palembang, Sumatera Selatan, Al-Wathoniyah di Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah; Wahid Hasyim di Depok, Sleman, Yogyakarta; Ittaqu di Gayungan, Surabaya, Jawa Timur; dan Darussalam di Martapura, Kalimantan Selatan. Sumber data terdiri atas pengelola Madrasah, guru, murid, orangtua murid, dan warga masyarakat di sekitar Madrasah. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi lapangan, studi dokumentasi, dan wawancara. Data yang dikumpulkan melalui studi dokumentasi terutama mengenai sejarah dan latar bela-kang berdirinya Madrasah, kurikulum, jumlah siswa, jumlah guru, dan bahan yang diajarkan. Observasi lapangan digunakan untuk menggali data tentang proses dan aktivitas pendidikan yang berjalan
3 Rangkuman Hasil Peneitian

(metode, materi, media, dan evaluasi). Sebagai pendukung, juga disusun pedoman wawancara untuk menggali data tentang latar belakang siswa, interaksi dengan masyarakat, partisipasi masyarakat, dan kebutuhan ilmu dan pendidikan keagamaan. Data yang terkumpul dianalisis dengan model evaluasi CIPP (Context, Input, Process, Product) yang dikembangkan oleh Stufflebeam (1971) (Worthen dan Sanders 1973). Menurut model ini ada empat aspek penyelenggaraan pendidikan yang dapat dievaluasi: context, input, process, dan product. Tekanan utama analisis diberikan pada aspek context dan process. Yaitu menelu-suri pemikiran awal pendirian madrasah, hubungannya dengan perumusan tujuan madrasah, bagaimana program pendidikan diselenggarakan oleh madrasah, serta kebijakan-kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan fungsi Madrasah dalam kaitannya dengan perkembangan kebutuhan pendidikan dalam masyarakat. Temuan-temuan Utama Penelitian Pencatatan Madrasah Diniyah. Catatan-catatan resmi tentang madrasah diniyah yang terdapat di kantor-kantor wilayah (provinsi) dan kantor-kantor Departemen Agama (kabupaten/ kota) yang dipelajari patut ditempatkan hanya sebagai daftar administratif yang bersifat “sementara.” Catatan jumlah madrasah diniyah di kantor wilayah umumnya ditemukan lebih kecil daripada jumlah yang terdaftar di kantor Departemen Agama dalam wilayahnya. Catatan kantor Departemen Agama bisa lebih besar atau lebih kecil daripada jumlah madrasah diniyah yang sungguh-sungguh ada di lapangan. Ada beberapa faktor yang tampak mempengaruhi kelengkapan dan ketepatan pencatatan itu. Pertama, pendataan madrasah diniyah relatif baru dimulai atau diulangi, kurang dari setahun. Proses pendataan berawal dari restrukturisasi kantor wilayah Departemen Agama berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 373 Tahun 2002. Mengikut KMA itu madrasah diniyah mendapat porsi perhatian yang lebih jelas dengan dibentuknya seksi khusus, seksi madrasah diniyah (di bawah bidang pendidikan keagamaan dan pondok pesantren), pada tingkat kantor wilayah. Pendataan madrasah diniyah mulai dilakukan lebih sungguh-sungguh setelah tahun 2003, sejak seksi madrasah diniyah di kantor wilayah berfungsi. Karena itu sering ditemukan data dari kabupaten/kota tertentu belum tercatat di kantor wilayahnya. Kedua, buku-buku petunjuk, yang diterbitkan Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, yang dijadikan pegangan pada tingkat kantor wilayah dan kabupaten/kota memberi batasan yang membi-ngungkan dan tidak

seragam mengenai madrasah diniyah. Ketiga, proses pendataan madrasah diniyah dilakukan tidak secara proaktif tetapi hanya bersifat menunggu. Proses pendataan, karena itu berjalan lambat, apalagi berdasarkan KMA 373/2002 di tingkat kabupaten/kota tidak ada (lagi) subseksi untuk madrasah diniyah. Buku-buku petunjuk yang beredar di tingkat kantor wilayah ke bawah mentakrif dan mengidentifikasi madrasah diniyah secara berbeda-beda. Buku Pedoman Penyelenggaraan dan Pembi-naan Madrasah Diniyah mentakrif madrasah diniyah sebagai lem-baga pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal dan menerapkan pendidikan berjenjang (awwaliyah, wustha, dan ‘ulya). Buku Pola Pengembangan Madrasah Diniyah mentakrif madrasah diniyah sebagai satuan pendidikan keagamaan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam, baik yang terorganisir secara klasikal, rombongan belajar, maupun dalam bentuk pengajian anak, majelis taklim, kursus agama, atau sejenisnya. Buku Pola Pe-nyelenggaraan Madrasah Diniyah di Pondok Pesantren mengidenti-fikasi madrasah diniyah ke dalam lima pola: (1) Pola suplemen, yaitu madrasah diniyah regular yang berfungsi membantu dan menyempurnakan pencapaian tema sentral pendidikan agama pada sekolah-sekolah umum terutama dalam hal praktik dan latihan ibadah serta membaca al-Quran; (2) Pola independen, yaitu yang berdiri sendiri di luar struktur sebagai upaya untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan mengenai pokokpokok ajaran agama Islam ; (3) Pola komplemen, yaitu yang menyatu dengan sekolah regular, yang berfungsi untuk mendalami materimateri agama yang dirasakan kurang di sekolah-sekolah tersebut; (4) Pola madrasah diniyah paket, yaitu yang tidak terikat jadwal atau tempat tertentu, biasanya untuk menghabiskan paket materi keagamaan tertentu, tanpa mengenal tingkatan; (5) Pola madrasah diniyah di pondok pesantren, yaitu yang terpadu dan terletak di lingkungan pondok pesantren. Dalam praktik, angka-angka yang terdapat dalam catatan jajaran Departemen Agama cenderung diperoleh dari pendataan berdasar takrif Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah, sementara di luar itu (sekalipun belum tentu dicatatkan dalam daftar madrasah diniyah) yang mereka ketahui adanya ialah madrasah-madrasah diniyah di pondok pesantren. Pola Pendirian Madrasah Diniyah. Sebagai lembaga pendi-dikan yang murni lahir dari masyarakat, proses pendirian madrasah diniyah tidak terlepas dari konteks masyarakat di mana ia tumbuh. Pada masyarakat yang memiliki pesantren hampir dapat dipastikan dari

5 Rangkuman Hasil Peneitian

pesantren itulah madrasah diniyah akan terbentuk. Pada kelompok masyarakat yang jauh dari lingkungan pesantren, madrasah diniyah mungkin berdiri secara langsung atau sebagai kelanjutan dari lembaga pendidi-kan keagamaan yang ada sebelumnya. Banyak madrasah diniyah kurikulum Depag berdiri sebagai lanjutan dari Taman Pendidikan Al-Quran (TPA atau TPQ) di masjid atau musalla. Hal itu terjadi misalnya pada Madrasah Diniyah Jihad (Sumatera Barat) dan Al-Huda (Sulawesi Selatan). Jajaran Departemen Agama di provinsi-provinsi yang diteliti melaporkan gejala tersebut merupakan pola umum pendirian madrasahmadrasah diniyah kurikulum Depag di wilayahnya masing-masing. Di Sumatera Barat hal itu terindikasi dari adanya gelombang baru pendirian madrasah diniyah menyusul pesatnya pendirian TPA tahun 80-an. Di Kalimantan Selatan, jajaran Departemen Agama bahkan memastikan madrasah-madrasah diniyah kurikulum Depag yang ada sekarang berasal dari TPA-TPA yang berkembang melalui dua jalur, BKPRMI dengan metode Iqra’ dan LPTQ dengan metode temuan lokal Al-Banjari. Bila diperbandingkan, proses pendirian madrasah diniyah kurikulum pesantren lebih bervariasi. Hampir dapat dipastikan, madrasah diniyah yang lahir dari pesantren akan menggunakan kurikulum pesantren. Di Darussalam (Kalimantan Selatan) Madrasah Diniyah itu menjadi unsur inti dari Pesantren Darussalam, baik dalam hal kurikulum (yang mempertahankan kurikulum asli Pesantren) maupun jumlah murid yang belajar di dalamnya (11.812 orang atau 86,3 persen dari seluruh santri). Dalam ruang lingkup yang lebih terbatas, Al-Wathoniyah (Jawa Tengah) juga mempunyai posisi yang serupa terhadap Pesantren Al-Itqon, induk dari semua lembaga pendidikan yang ada di bawah Yayasan Al-Wathoniyah. Ciri lain yang menonjol pada madrasah diniyah kurikulum pesantren ialah luasnya kemungkinan pendiriannya untuk tujuantujuan khusus.

Wahid Hasyim (Yogyakarta) telah ber-kembang dan dikelola sedemikian rupa untuk memungkinkan Pesantren Wahid Hasyim memberikan pendidikan keagamaan kepada para mahasiswa Muslim yang belajar di berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta. Ittaqu (Jawa Timur) sejak awal pendiriannya telah dimaksudkan oleh Kiai untuk menjadi bagian dari paket pendidikan untuk anak-anak yatim dan miskin yang berada dalam Panti Asuhan yang sebelumnya telah didirikannya. Di Darussalam (Kalimantan Selatan), bahkan Madrasah Diniyah bisa mengem-bangkan kelas takhassus untuk murid-murid usia dewasa, yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana sekalipun.

Pengenalan dan Pemahaman Masyarakat. Meski lahir dan tumbuh dari masyarakat, pengenalan dan pemahaman masya-rakat sekitar madrasah diniyah tidak selalu tepat. Madrasah-madrasah diniyah kurikulum Depag lebih mudah dikenali sebagai madrasah diniyah. Madrasah-madrasah diniyah yang berada dalam lingkungan pesantren kadang-kadang dipandang identik dengan pesantrennya sendiri. Ada dua faktor yang terlihat mempengaruhi pengenalan dan pemahaman masyarakat mengenai madrasah diniyah. Pertama, proses historis berdirinya madrasah diniyah yang bersangkutan. Madrasah-madrasah diniyah kurikulum Depag, sekalipun berkembang dari TPA, dengan mudah dapat diketahui sebagai madrasah diniyah, karena sejak dari awal pendiriannya sudah terlihat perbedaannya dengan TPA.

Hal itu bahkan terjadi juga pada Al-Huda (Sulawesi Selatan) yang memperkenalkan kehadirannya sebagai “Pesantren Salafi.” Sebaliknya, madrasah diniyah yang lahir dari pesantren tidak nyata perbedaannya dengan pendidikan lain yang ada di pesantren yang bersangkutan. Kedua, interaksi madrasah diniyah dengan masyarakat sekitar. Al-Wathoniyah (Jawa Tengah) yang mempunyai hubungan dekat dengan masyarakat sekitar bukan hanya dikenal perbedaannya dengan madrasah-madrasah formal di Pesantren itu tetapi juga diketahui asal-usulnya, siapa pemrakarsanya, tujuan pendirian, dan nama-nama mata pelajaran yang disajikannya. Keadaan seperti itu tidak ditemui pada Wahid Hasyim (Yogyakarta) yang berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya secara lebih terbatas. Mengenai posisi madrasah diniyah dalam konteks peme-nuhan kebutuhan pendidikan keagamaan masyarakat, terdapat pemahaman yang berbeda jelas antar dua pola yang ada. Terhadap madrasah diniyah kurikulum Depag, keluarga-keluarga murid melihatnya sebagai tambahan penting atas pelajaran agama yang diberikan di sekolah umum, yang mereka nilai kurang berhasil membentuk sikap dan praktik keagamaan murid. Adapun madrasah diniyah kurikulum pesantren, dalam pandangan masyarakat pendukungnya dinilai dapat memberi kemungkinan yang luas, baik untuk tujuan pendidikan tambahan maupun untuk melakukan pendalaman pengetahuan agama. Murid yang memerlukan hanya pengetahuan tambahan bisa memilih belajar hanya sebatas pada jenjang awwaliyah. Sedang murid yang ingin mempelajari agama secara mendalam dapat belajar hingga jenjang wustha dan ‘ulya. Di luar perbedaan tersebut, semua madrasah diniyah yang ada dipercaya sebagai lembaga pendidikan yang lebih berhasil dalam pembinaan moral (akhlak) murid. Kekurangan pendi-dikan sekolah
7 Rangkuman Hasil Peneitian

(umum) dalam aspek moral itu menjadi kepri-hatinan umum keluarga-keluarga Muslim yang membelajarkan anak-anak mereka di madrasah diniyah. Kekhwatiran mereka ditemukan meliputi mulai dari hal-hal kecil seperti merosotnya sopan santun dan tata krama dalam keluarga hingga isu-isu besar seperti penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, dan terpaan gaya hidup konsumtif dan permisif yang disodorkan media massa. Penjenjangan Pendidikan dan Kebutuhan Masyarakat. Dilihat dari jenjang pendidikan yang diselenggarakan, terdapat perbe-daan penting antara dua pola madrasah diniyah. Madrasah diniyah kurikulum Depag umumnya hanya bisa mengembang-kan pendidikan diniyah jenjang awwaliyah, dan paling tinggi wustha. Madrasahmadrasah itu juga ketat berpegang pada ketentuan kelas yang termaktub dalam kurikulum Depag, yaitu awwaliyah empat tahun, wustha dua tahun. Sebaliknya, mad-rasah diniyah kuriku-lum pesantren tidak memiliki hambatan, khususnya yang bersifat normatif, untuk memberi nama tertentu yang berbeda dengan Depag dan dapat menye-lenggarakan kelas-kelas pendidikan diniyah hingga jenjang tertinggi. Ada dua faktor utama yang tampak harus diperhitungkan oleh madrasah diniyah kurikulum Depag dalam pengembangan jenjang pendidikan.

Pertama, status diniyah sebagai pendidikan agama tambahan. Pandangan murid dan keluarga mereka atas hal itu menyebabkan kegiatan pendidikan di sekolah (umum) selalu lebih utama. Ketika kegiatan pendidikan sekolah memerlukan lebih banyak waktu belajar, yang di kota-kota tertentu sudah terjadi di kelas-kelas tertinggi SD, pendidikan murid di madrasah diniyah akan makin dikurangi atau ditinggalkan sama sekali. Kedua, latar belakang kultural keluarga murid (sekolah umum) yang cenderung melihat diniyah hanya sebatas pendidikan dasar-dasar agama anak semasa kecil. Anak-anak ingin mereka bekali dengan landasan keberagamaan yang kuat sejak dini, seperti yang dulu mungkin pernah mereka alami. Namun pendidikan dasar keberagamaan itu cenderung dipandang terpenting sampai usia SD. Hanya jika masih banyak waktu tersisa di luar kegiatan belajar untuk kepentingan sekolahnya, anak-anak akan mendapat dorongan lebih kuat untuk melanjutkan belajar ke jenjang diniyah yang lebih tinggi (wustha). Madrasah-madrasah diniyah kurikulum pesantren menga-tur jenjang pendidikan secara leluasa, termasuk untuk memberi nama bagi jenjang pendidikan itu. Ittaqu (Jawa Timur) tidak memandang perlu adanya penjenjangan tertentu. Ittaqu hanya menamakan pendidikannya sebagai madrasah diniyah, dengan waktu belajar

selama tiga tahun. Wahid Hasyim (Yogyakarta) menyebut pendidikan dua jenjang yang diselenggarakannya sebagai Ibtidaiyah (berlangsung tiga tahun) dan Tsanawiyah (tiga tahun). Al-Wathoniyah (Jawa Tengah) membagi pendi-dikan diniyahnya ke dalam empat jenjang, Raudhatul Athfal (tiga tahun), Ibtidaiyah (enam tahun), Tsanawiyah (tiga tahun), dan ‘Aliyah (tiga tahun). Di antara madrasah diniyah kurikulum pesantren yang dipelajari hanya Darul Muttaqin (Sumatera Selatan) dan Darussalam (Kalimantan Selatan) yang mengguna-kan nama jenjang pendidikan yang dibakukan Depag: awwaliyah, wustha, dan ‘ulya. Di Darul Muttaqin awwaliyah berlangsung tiga tahun, wustha tiga tahun. Sementara di Darussalam masa pendidikan awwaliyah ditetapkan empat tahun, wustha tiga tahun, ‘ulya tiga tahun. Dari sudut syarat penerimaan murid, madrasah diniyah kurikulum Depag juga berupaya merujuk pada petunjuk resmi. Madrasah diniyah awwaliyah diperuntukkan bagi murid SD, wustha bagi murid SLTP (sekolah umum). Al-Huda (Sulawesi Selatan), yang dapat dinilai masih dalam tahap rintisan dan percobaan (karena baru memasuki tahun kedua), menetapkan murid jenjang awwaliyah harus sudah memiliki kemampuan membaca al-Quran dan berada pada kelas empat SD. Sementara untuk jenjang wustha, murid yang diterima ialah anak-anak yang selain mampu membaca al-Quran sudah pula belajar di SLTP. Jihad (Sumatera Barat), yang memiliki pengalaman lebih lama (14 tahun), menerapkan ketentuan penerimaan murid yang sengaja diperlunak. Untuk awwaliyah, hanya diperlukan adanya keterangan dari sekolahnya bahwa calon murid sudah diterima belajar di SD. Dengan begitu, setelah berada di kelas 5 SD murid diharapkan sudah lulus awwaliyah dan akan masuk belajar pada jenjang wustha. Akan tetapi, upaya itu tampaknya belum sepenuhnya berhasil mengakomodasi kebutuhan pengaturan waktu belajar murid, karena kegiatan belajar tambahan di sekolah-sekolah umum sudah pula dimulai sejak kelas 4 SD. Penerimaan murid di lingkungan madrasah-madrasah diniyah kurikulum pesantren mengutamakan pertimbangan pengetahuan agama. Yang selalu paling diperhatikan ialah kemampuan membaca al-Quran dan penguasaan bahasa Arab dari calon murid. Madrasahmadrasah diniyah yang berpenga-laman panjang, lebih-lebih yang berada di dalam pesantren, memberlakukan pula syarat masuk yang dikaitkan dengan sekolah formal. Al-Wathoniyah (Jawa Tengah) menetapkan syarat minimal sebagai berikut: murid TK dan SD untuk jenjang Raudhatul Athfal, murid SD dan SLTP untuk Ibtidaiyah, murid SLTP dan SLTA untuk Tsanawiyah, dan murid SLTA dan mahasiswa
9 Rangkuman Hasil Peneitian

untuk ‘Aliyah. Ittaqu (Jawa Timur) menyediakan kelas 1 Diniyah untuk murid yang sekurang-kurangnya sudah belajar di kelas 3 Ibtidaiyah, Kelas 2 untuk murid Tsanawiyah, dan kelas 3 untuk murid yang telah tamat Tsanawiyah dari Pesantren bersangkutan. Adapun Darussalam (Kalimantan Selatan), mewajibkan calon murid untuk jenjang Awwaliyah setidaknya sudah belajar di kelas 3 SD/Ibtidaiyah. Untuk jenjang-jenjang selanjutnya Darussalam mempertimbang-kan kualifikasi setiap calon berdasarkan tes penempatan khusus dan pengalaman pendidikan diniyah yang pernah dilaluinya. Kurikulum dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam proses penyelenggaraan pendidikan, madrasah diniyah kurikulum Depag memanfaatkan sebaik-baiknya bahan-bahan kurikuler yang berasal dari Depag. Kurikulum 1994 yang dirancang untuk melengkapi dan menambah perolehan pendidikan agama Islam yang didapat murid sekolah umum menjadi acuan utama madrasah-madrasah yang dipelajari. Buku-buku daras yang disusun oleh Depag merupakan bahan belajar yang digunakan oleh Madrasah sebagai pegangan guru dan murid. Untuk memenuhi kebutuhan akan buku daras dimaksud, Madrasah-madrasah mendapatkan kesulitan khusus. Buku-buku itu tidak pernah beredar di pasar lokal, mungkin karena memang tidak pernah diterbitkan untuk dipasarkan secara bebas. Sementara itu, pasokan dari jajaran Departemen Agama (setempat) juga sangat terbatas dan sudah lama terhenti. Untuk mengatasinya, Jihad (Sumatera Barat) memperbanyak sendiri dengan memfotokopi bukubuku itu secara terjilid dan menjualnya kepada murid dalam bentuk paket di setiap awal tahun ajaran. Di Jihad hal itu mungkin dilakukan oleh Madrasah karena keluarga murid dilaporkan tergolong kelas menengah ke atas. Situasi yang mendukung tersebut tidak dimiliki oleh Arrohman (Jawa Barat). Akibatnya, walaupun merupakan proyek percontohan Pemerintah Kabupaten, hanya sebagian kecil murid saja yang dapat menggunakan buku-buku daras yang ada sebagai pinjaman, sementara sebagian lainnya terpaksa harus menyimak dan mencatatnya berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh guru. Selain menerapkan mata-mata pelajaran dalam kurikulum resmi, madrasah-madrasah kurikulum Depag juga memperha-tikan dan memanfaatkan tradisi setempat. Jihad (Sumatera Barat) menggunakan secara baik forum “Didikan Subuh,” kegiatan setiap Ahad pagi yang digalakkan oleh Pemerintah setempat, sebagai wadah latihan praktik bersama untuk semua murid. Arrohman (Jawa Barat) menyelenggarakan kegiatan ekstra berupa belajar qasidah, pidato, kaligrafi, dan seni baca al-Quran. Al-Huda (Sulawesi Selatan)

menambah sajian mata pelajarannya dengan Seni Baca al-Quran dan Nasyid. Madrasah diniyah kurikulum pesantren tidak memiliki kurikulum yang tunggal. Akan tetapi, berdasarkan nama ilmu-ilmu agama yang diajarkan, kurikulum yang digunakan madrasah-madrasah itu mempunyai persamaan satu sama lain, yaitu ilmu-ilmu agama yang menjadi tradisi umum pendidikan pesantren di Indonesia. Ilmu-ilmu agama dimaksud, jika dike-lompokan, meliputi: (1) Pembacaan alQur’an (Qur’an, Tajwid); (2) Bahasa Arab (yang sering dirinci ke dalam Lughah, Mahfuzhat, Nahwu, Sharaf, Insya’, Balaghah, ‘Arudh); (3) Tauhid; (4) Fiqh (Fiqh, Fara’idh); (4) Tafsir; (5) Hadits; (6) Akhlaq/Tashawwuf (Akhlaq, Ad’iyah, Tashawwuf); (7) Metodologi pengkajian (yang dapat mencakup Ushul Fiqh, ‘Ulum al-Quran, ‘Ulum al-Hadits, Ilmu Manthiq, Ilmu Falak); (8) Tarikh. Persamaan kurikulum antara madrasah-madrasah diniyah kurikulum pesantren dapat terjadi hingga buku-buku daras (kitab) yang digunakan. Persamaan seperti itu dimungkinkan karena: Pertama, adanya semangat untuk saling belajar. Wahid Hasyim (Yogyakarta) melaporkan pada tahun 1994 melakukan studi banding ke sejumlah pesantren yang menyelenggarakan pendidikan diniyah. Kedua, adanya pembinaan kurikulum oleh organisasi (pendidikan) yang menjadi tempat bernaung madra-sah diniyah yang bersangkutan. Al-Wathoniyah (Jawa Tengah), misalnya, menyampaikan keikutsertaan mereka dalam kegiatan Lokakarya Penyusunan Kurikulum yang diadakan oleh LP Maarif NU di Semarang. Melalui proses tanpa publikasi seperti di atas, kurikulum yang diterapkan oleh madrasah diniyah kurikulum pesantren juga mengalami perubahan dan penyesuaian. Hal itu bahkan berlaku untuk Darussalam (Kalimantan Selatan), yang di antara madrasah diniyah yang dipelajari memiliki tradisi pesantren paling kuat. Ketika sejumlah orang dewasa meminta agar disediakan pendidikan diniyah untuk mereka, Darussalam membuka kelas takhassus dengan menyusun kurikulum awwaliyah yang dipersingkat (menjadi tiga tahun) dengan menggunakan buku (kitab) daras yang beberapa di antaranya berbeda dari kelas regular. Selain terbuka terhadap perubahan, madrasah diniyah tertentu juga memberi ketrampilan khusus sebagai tambahan atas kurikulum inti. Ketrampilan itu dapat berupa Syarafa l-Anam (seni baca salawat dengan iringan rebana) (Darul Muttaqin, Sumatera Selatan), latihan pidato dan membaca Diba (salah satu versi seni baca salawat) (Ittaqu, Jawa Timur), atau lainnya yang dipandang penting dalam tradisi keagamaan setempat.
11 Rangkuman Hasil Peneitian

Dilihat dari tempat belajar yang digunakan, madrasah-madrasah diniyah yang ada menunjukkan kesamaan. Mula-mula, ketika bangunan khusus belum tersedia, madrasah-madrasah itu menyelenggarakan proses belajar mengajar sepenuhnya di ruang masjid, mushalla, sekolah, atau rumah kiai perintis madrasah. Tetapi dalam waktu yang tidak terlalu lama akan diupayakan adanya tempat belajar sendiri yang terpisah, dan masjid dan mushalla hanya digunakan untuk latihan atau pengajian bersama. Al-Huda (Sulawesi Selatan), yang baru memasuki tahun kedua, dapat dilihat sebagai contoh. Al-Huda menggunakan sebagian ruang sebelah dalam dan ruang teras Masjid sebagai tempat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Tidak ada meja dan kursi sebagaimana lazimnya ruang sekolah; madrasah hanya menyiapkan bangku kecil sebagai tempat menulis, sementara murid duduk di lantai. Tetapi saat ini di samping Masjid sedang dibangun ruang belajar permanen dua lantai, yang dalam beberapa bulan lagi dipastikan oleh pengurusnya akan selesai. Waktu belajar di madrasah diniyah sangat bervariasi, kebanyakan karena menyesuaikan dengan waktu luang murid. Madrasah Diniyah yang mapan, yang dirancang sebagai pendidikan utama (Darussalam, Kalimantan Selatan), menjad-walkan waktu belajar seperti sekolah formal, pagi dan sore hari. Madrasah diniyah yang lain menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada sore hari, atau sore dan malam hari, atau hanya pada malam hari. Kelas-kelas pada madrasah diniyah kurikulum Depag selalu merupakan kelas campuran, untuk murid laki-laki dan perempuan. Madrasah diniyah kurikulum pesantren tidak selalu seperti itu. Darussalam(Kalimantan Selatan) bukan saja memisahkan kelas lakilaki dan perempuan tetapi juga waktu belajar mereka: murid laki-laki pagi, perempuan sore. Pemisahan kelas dengan alasan lain dilakukan oleh Al-Wathoniyah (Jawa Tengah). Madrasah diniyah yang berada di lingkungan Pondok Al-Itqon tersebut memisahkan kelas murid yang berasal dari pondok dan luar pondok (kampung), dengan pertimbangan perbedaan dasar pengetahuan agama yang mereka miliki. Dilihat dari proses belajar mengajar di kelas, terdapat perbedaan yang jelas antara madrasah diniyah kurikulum Depag dan kurikulum pesantren. Pada madrasah diniyah kurikulum Depag, guru-guru menggunakan terutama metode ceramah yang dikombinasi dengan hafalan dan metode-metode lain. Pada madrasah diniyah kurikulum pesantren, guru-guru mendahulukan tuntunan membaca kitab yang juga dikombinasi dengan hafalan dan metode-metode lain. Pada sisi murid, juga terlihat perbedaan penting. Murid-murid madrasah diniyah kurikulum pesantren selalu memiliki buku (kitab) daras

sebagai bahan belajar di dalam dan di luar kelas. Sementara murid di madrasah kurikulum Depag tidak selalu memegang buku daras dan sering harus mencatat sendiri. Bahasa pengantar yang dipergunakan di dalam kelas adalah bahasa Indonesia bercam-pur bahasa daerah setempat. Untuk mengetahui tingkat pencapaian murid, madrasah diniyah selain Ittaqu (Jawa Timur) juga melakukan evaluasi hasil belajar yang terjadwal. Aspek penilaian yang digunakan meliputi baik pengetahuan, praktik, maupun perilaku keseharian murid. Untuk madrasah diniyah kurikulum Depag, yang kalender kegiatannya tidak mungkin mengganggu masa berlibur murid, evaluasi harus dijadwalkan sedemikian rupa hingga serasi dengan kegiatan sekolah murid. Pada madrasah diniyah kurikulum pesantren, pertimbangan tersebut tidak merupakan keharusan, kecuali bagi Wahid Hasyim (Yogya-karta) yang muridnya para mahasiswa. Kecuali Ittaqu (Jawa Timur), semua madrasah diniyah memberikan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) kepada para muridnya. Di Jihad (Sumatera Barat), ijazah itu dikeluarkan oleh Kantor Departemen Agama setelah murid dinyatakan lulus pada ujian akhir bersama yang diselengga-rakan oleh Kantor Departemen Agama Padang. Kepala Bidang Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Sumatera Barat menilai ujian akhir bersama itu sebagai langkah positif untuk standardisasi pendidikan diniyah yang menggunakan kuriku-lum Depag, dan perlu diluaskan ke seluruh wilayah Sumatera Barat. Gagasan standardisasi serupa itu dilaporkan direncana-kan pula oleh jajaran Departemen Agama Sulawesi Selatan. Tetapi, dilihat dari pengalaman Jihad, ijazah resmi tersebut tidak selalu dibutuhkan oleh keluarga murid. Setiap tahun Jihad harus berkali-kali memberitahukan pengambilan ijazah itu, dan selalu saja ada sejumlah ijazah yang tidak diambil. Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah. Sebagai lembaga pendidikan yang ditempatkan pada jalur luar sekolah, partisipasi masyarakat merupakan faktor eksternal yang paling menen-tukan eksistensi dan masa depan madrasah diniyah. Tumbuh dari dalam masyarakat, madrasah diniyah umumnya berpang-kal dari keyakinan bahwa lembaga pendidikan yang sungguh-sungguh bermaksud mengisi dan menutupi kekurangan pendidikan keagamaan dalam masyarakat niscaya akan mendapat dukungan yang cukup pula dari masyarakat. Dinamika madrasah diniyah yang dipelajari dalam penelitian ini tampaknya sejalan dengan keyakinan itu. Partisipasi warga masyarakat untuk masuk atau memasuk-kan anak belajar di madrasah diniyah adalah hal yang dilihat paling
13 Rangkuman Hasil Peneitian

penting oleh pengelola madrasah. Bagi Darussalam (Kalimantan Selatan), banyaknya jumlah murid yang masuk ke Madrasah bukan hanya dirasakan memberi jaminan bagi eksistensinya tetapi juga telah meningkatkan reputasi Pesantren Darussalam secara keseluruhan dan memacu pengembangan lembaga pendidikan lain yang ada di dalam Pesantren (Sekolah Tinggi Agama Islam, Pendidikan Tahfizh al-Quran wa ‘Ulumih, dan lain-lain). Sebaliknya, Darul Muttaqin (Sumatera Selatan) merasakan masa sulitnya sekarang sebagai akibat dari menu-runnya jumlah murid yang belajar di Madrasah itu setelah ulama karismatik pendiri Madrasah meninggal dunia. Jumlah murid madrasah-madrasah diniyah menunjukkan kecenderungan yang berbeda-beda. Secara umum jumlah murid madrasah diniyah kurikulum pesantren selalu lebih besar daripada murid diniyah kurikulum Depag. Salah satu penjelasannya tentu saja karena madrasah diniyah itu dapat menyelenggarakan pendidikan diniyah pada lebih banyak jenjang. Namun, bila ditelusuri menurut jenjang pendidikan, terlihat bahwa jumlah murid madrasah diniyah kurikulum pesantren yang terkemuka tetap menunjukkan kenaikan. Di Darussalam (Kalimantan Selatan) selama tiga tahun terakhir jumlah murid Diniyah ‘Ulya berturut-turut mencatat angka: 3.163 orang (2002/2003), 3.369 orang (2003/2004), 3.552 orang (2004/2005). Sementara pada madrasah diniyah kurikulum Depag, jumlah murid dari tahun ke tahun terlihat turun naik tanpa pola yang jelas. Bagi banyak madrasah diniyah, besar kecilnya jumlah murid mempengaruhi pula kemampuan mereka dalam pem-biayaan pendidikan. Darussalam (Kalimantan Selatan), yang tidak (mau) terbiasa meminta bantuan ke luar, membiayai hampir seluruh keperluan pendidikannya hanya melalui penerimaan uang masuk, SPP bulanan, dan “Amplop Ramadhan” (sumbangan sukarela yang dikirim dengan amplop melalui murid ketika liburan Ramadhan) dari orang tua murid. Jihad (Sumatera Barat) mencukupi biaya operasionalnya dengan uang masuk, SPP, dan sumbangan sukarela bulanan dari orang tua murid. Al-Huda (Sulawesi Selatan) menarik uang masuk, SPP, dan sumbangan pembangunan. Dalam kadar yang lebih terbatas, hal itu juga berlangsung di madrasah-madrasah diniyah lain, kecuali Ittaqu (Jawa Timur) yang tidak mem-bebankan SPP kepada para muridnya. Ittaqu membiayai pendidikan diniyahnya melalui sumbangan sukarela yang diperoleh Kiai dari jamaah pengajian yang diasuhnya di tempat lain. Jumlah SPP terbesar pada madrasah diniyah yang dipelajari tercatat Rp 15.000 sebulan, yaitu pada jenjang wustha Madrasah Diniyah Al-Huda (Sulawesi Selatan).

Kesediaan menjadi guru (ustadz) harus ditempatkan sebagai partisipasi penting lainnya dari masyarakat. Guru-guru madrasah diniyah umumnya memiliki kualifikasi dan/atau dedikasi yang tidak sebanding dengan jumlah pendapatan yang mereka peroleh. Guru AlHuda (Sulawesi Selatan) yang berija-zah S2 IAIN menerima gaji antara Rp 100.000 sampai Rp 150.000 setiap bulan, jauh di bawah UMR (Upah Minimum Regional) setempat. Jumlah gaji bulanan yang tercatat tertinggi adalah Rp 375.000 (yang diterima guru full time Jihad, Sumatera Barat) dan terendah Rp 12.000 (Wahid Hasyim, Yogyakarta). Jenis partisipasi masyarakat yang lain terjadi secara berva-riasi antar madrasah diniyah. Partisipasi dimaksud berwujud misalnya menjadi pengurus madrasah, mengelola pengadaan kitab, membantu tenaga kerja gotong royong, memberikan sumbangan pemikiran, dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan madrasah yang bersifat seremoni. Partisipasi pemerintah dilaporkan oleh madrasah-madrasah diniyah masih amat terbatas. Darussalam (Kalimantan Selatan) beruntung menerima bantuan secara teratur dari Pemerintah Kabupaten untuk tambahan honorarium guru sebanyak Rp 60.000 setiap orang setiap tiga bulan. Bantuan seperti itu tampaknya dipandang penting oleh semua madrasah diniyah untuk menambah penghasilan guru-guru mereka yang rata-rata kecil atau sangat kecil. Sementara itu, untuk madrasah diniyah kurikulum Depag, bantuan yang dilaporkan pernah mereka terima berbentuk buku-buku petunjuk dan buku-buku daras, yang sayangnya kini sudah terhenti. Analisis Sejauh yang telah dilakukan, kebijakan dasar Departemen Agama ialah berusaha memfasilitasi pengembangan madrasah diniyah menurut perkembangan kebutuhan masyarakat. Dalam kebijakan itu semua madrasah diniyah yang ada (dengan berbagai tipenya) berada dalam posisi yang sama, sebagai lembaga pendidikan keagamaan jalur “luar sekolah.” Jika kebijakan itu direkonstruksi berdasarkan pelaksanaannya di bawah, ditemukan kerangka sebagai berikut: Pertama, pembinaan terhadap madrasah-madrasah diniyah yang program pendidikannya bertujuan memberikan tambahan dan peningkatan pengetahuan agama Islam kepada murid-murid sekolah umum, yang dalam laporan ini disebut sebagai “madrasah diniyah kurikulum Depag.” Kebijakan yang diambil terhadap madrasah diniyah tipe ini terlihat paling jelas, paling lengkap, dan paling difahami oleh jajaran Departemen Agama di tingkat bawah. Sebagai implikasinya, dapat dipastikan madrasah diniyah tipe ini pulalah yang mendapat sentuhan paling banyak, untuk tidak mengatakan
15 Rangkuman Hasil Peneitian

seluruhnya, dari usaha-usaha pembinaan yang dilakukan oleh Departemen Agama. Kedua, pembinaan terhadap madrasah-madrasah diniyah di luar tipe pertama. Secara umum, kebijakan Departemen Agama di sini terlihat tidak cukup jelas sehingga sulit difahami oleh jajaran birokrasi Departemen Agama di bawah. Yang relatif dimengerti keberadaannya hanyalah madrasah diniyah di lingkungan pondok pesantren. Tetapi tampaknya madrasah diniyah dalam pesantren juga tidak mendapatkan program pembinaan khusus, sebagai institusi “madrasah diniyah,” mungkin karena mereka dipandang termasuk dalam kerangka pembinaan umum pondok pesantren. Dilihat dari sisi perkembangannya dalam masyarakat, madrasahmadrasah diniyah di Indonesia sekarang, seperti telah dikemukakan, dapat disederhanakan berdasarkan tipe kurikulum yang digunakannya: madrasah diniyah kurikulum Depag dan madrasah diniyah kurikulum pesantren. Tetapi, dari sisi layanan pendidikan yang diselenggarakannya, madrasah-madrasah itu ternyata telah berkembang ke dalam dua pola layanan yang berbeda: menjadi pendidikan utama murid atau hanya pendidikan tambahan. Semua madrasah diniyah kuri-kulum Depag mempersiapkan program pendidikannya sebatas pada fungsi pendidikan agama tambahan bagi murid. Madrasah diniyah kurikulum pesantren tidak selalu demikian. Madrasah diniyah Darussalam (Kalimantan Selatan), sesuai dengan latar belakang kultural pendiriannya, berhasil mempertahankan posisi program diniyahnya yang bersifat regular untuk menjadi pilihan pendidikan keagamaan yang utama dari muridmuridnya. Agar lebih jelas, perbandingan antara madrasah-madrasah diniyah berdasarkan tipe layanan pendidikan dan proses penyelenggaraan pendidikannya dapat dilihat pada matriks berikut (Tabel 1.1).
Tabel 1.1 Madrasah Diniyah menurut Tipe Layanan Pendidikan, 2006
Aspek Penyelenggara an Pendidikan Tujuan pendidikan Waktu Belajar MD Kurikulum Depag Sebagai pela jaran tambahan murid Memperhitung kan waktu bela jar murid di sekolah formal MD Kurikulum Pesantren Pendidikan Utama Sebagai pelaja ran utama murid Tidak memperhi tungkan waktu belajar murid di sekolah formal Pendidikan Tambahan Sebagai pela jaran tambahan murid Memperhitung kan waktu belajar murid di sekolah formal

Penjenjangan
Kurikulum Evaluasi
Sertifikasi

Berkembang pada tingkat dasar; sulit pada tingkat lebih tinggi Tergantung kurikulum susunan Depag Terjadwal; dia tur tidak berla wanan dengan jadwal ujian sekolah formal STTB tidak dipandang penting oleh murid/keluarga

Dirancang un tuk berjenjang: dasar, mene ngah, atas Menyusun kurikulum sendiri Terjadwal; tidak memper hitungkan jadwal ujian sekolah formal Ijazah/STTB dipandang pen ting oleh murid/keluarga

Tidak terikat pada keharusan dan jumlah penjejangan Menyusun kurikulum sendiri Terjadwal; ti dak selalu mem perhitungkan jadwal ujian sekolah formal STTB tidak se lalu dipandang penting oleh murid/keluarga

Dilihat dari kasus Madrasah Diniyah Darussalam, madrasah diniyah yang dimaksudkan untuk menjadi pilihan pendidikan yang utama setidaknya mempunyai beberapa ciri yang menonjol. Pertama, program pendidikannya menempatkan penyajian ilmu-ilmu agama sebagai pelajaran utama, bukan sekadar bahan belajar tambahan bagi murid. Kedua, mengikut posisi pendidikannya tersebut, waktu belajar ditetapkan dan diatur sendiri tanpa harus memperhitungkan waktu belajar murid di sekolah atau madrasah formal yang mungkin juga mereka itu. Ketiga, merancang program pendidikannya untuk menjadi bagian dari penjenjangan pendidikan yang lengkap, dari tingkat dasar (awwaliyah), lanjutan pertama (wustha), dan lanjutan atas (‘ulya). Di kalangan murid Darussalam, sejak berdirinya Ma’had ‘Ali Darussalam (pada 2002), bahkan berkembang pandangan bahwa pendidikan berikutnya yang layak diikuti oleh lulusan diniyah ‘ulya yang cerdas adalah Ma’had ‘Ali tersebut. Keempat, menyusun dan mengembangkan kurikulum sendiri berdasarkan kurikulum yang dalam tradisi pendidikan (Pesantren) yang mereka terapkan sudah teruji dan mendapat pengakuan masyarakat. Kelima, menjadwalkan evaluasi belajar secara teratur, seperti yang berlaku pada sekolah formal. Jadwal evaluasi belajar ditentukan sendiri, tanpa harus memperhitungkan kalender belajar di sekolah/ madrasah formal yang mungkin masih diikuti oleh murid. Keenam, mengeluarkan ijazah sebagai tanda tamat belajar, yang dinilai penting oleh murid dan keluarga mereka. Berdasarkan ciri-ciri yang telah dikemukakan terlihat bahwa madrasah yang menyediakan layanan pendidikan diniyah seba-gai pendidikan utama menyelenggarakan program pendidikan tersebut dengan mengikuti standard pendidikan formal. Standardi-sasi setara pendidikan formal itu tidak terlihat dimiliki oleh madrasah-madrasah
17 Rangkuman Hasil Peneitian

diniyah yang dipersiapkan hanya terbatas sebagai layanan pendidikan tambahan, baik pada madrasah diniyah kurikulum Depag maupun kurikulum pesantren. Saran Kebijakan dan Pengkajian 1. Dalam masa Indonesia modern, madrasah diniyah tetap berkiprah memenuhi kebutuhan pendidikan keagamaan seba-gian masyarakat Muslim. Sebagai lembaga pendidikan yang sepenuhnya lahir dari dalam masyarakat, madrasah diniyah memiliki potensi dan kelenturan untuk melayani realitas kebutuhan masyarakat yang majemuk. Situasi terakhir memperlihatkan madrasah diniyah telah berkembang dan dapat dibedakan menurut kurikulum dan tipe layanan pendidikan yang disediakannya. Berdasarkan kurikulum, madrasah diniyah terbagi atas madrasah diniyah kurikulum Depag dan kurikulum pesantren. Berdasarkan tipe layanan pendidikan, ditemukan adanya madrasah diniyah sebagai pendidikan tambahan dan madrasah diniyah sebagai pendidikan utama bagi murid. 2. Kebijakan pemerintah (Departemen Agama) terhadap mad-rasah diniyah seyogyanya memfasililitasi secara baik semua tipe madrasah diniyah yang ada. Kebijakan itu dapat terdiri atas kebijakan yang berlaku umum untuk semua madrasah diniyah dan kebijakan khusus sesuai dengan tipe madrasah diniyah yang bersangkutan. Termasuk kebijakan umum yang harus sungguhsungguh dipikirkan, dan belum pernah dilakukan, ialah pemberian bantuan tetap untuk menambah penghasilan guru madrasah diniyah yang rata-rata rendah. Sementara kebijakan khusus harus dibuat berdasarkan pencermatan atas karakteristik kurikulum dan tipe layanan pendidikan masing-masing madrasah diniyah yang ada. 3. Adalah kenyataan bahwa madrasah diniyah kurikulum Depag, yang dirancang untuk menambah perolehan pendidikan agama Islam murid sekolah umum, lebih berkembang pada jenjang awwaliyah, paling tinggi wustha, dan tidak sama sekali pada jenjang ‘ulya. Kebijakan ke depan, karena itu, tidak perlu lagi melibatkan pemikiran dan upaya pembinaan untuk jenjang ‘ulya tersebut. Pembinaan kurikulum oleh Departemen Agama untuk madrasah diniyah tipe ini merupakan kebutuhan penting yang perlu dilanjutkan. Tetapi harus juga ada upaya untuk memastikan agar buku-buku daras yang disusun atas dasar kurikulum itu dapat beredar dan diperoleh murid madrasah diniyah di pasar setempat. Sebaliknya, standardisasi ujian yang digagas atau telah

dilakukan oleh jajaran Departemen Agama di daerah-daerah tertentu tidak perlu dipaksakan pelaksanaannya karena terbukti tidak menjadi kebutuhan murid dan keluarga mereka. 4. Terhadap madrasah diniyah kurikulum pesantren, perhati-an yang lebih besar perlu diberikan mengingat kemampuannya untuk melayani kebutuhan-kebutuhan khusus masyarakat setempat. Selama ini madrasah diniyah kurikulum pesantren tampaknya hanya tersentuh “secara kebetulan” melalui program umum pembinaan pesantren. Kebijakan seperti itu bila direkonstruksi dari bawah mengandung dua kelemahan: pertama, madrasah diniyah kurikulum pesantren tidak selalu berada di lingkungan pesantren dan dikelola langsung oleh manajemen pesantren; kedua, terlihat kecenderungan bahwa pembinaan pesantren telah terfokus pada sisi madrasah formalnya dan tidak menjangkau madrasah diniyah. 5. Berkembangnya madrasah diniyah di dalam pesantren yang diarahkan untuk menjadi pendidikan utama murid memerlukan kebijakan yang berbeda dari yang lain. Madrasah itu tumbuh dan terus berkembang sebagai pilihan pendidikan yang utama karena diterima oleh dan mendapat pengakuan masyarakat. Madrasah tersebut juga dapat berkembang karena penyeleng-garaannya dilakukan dengan standard pendidikan formal. Karena itu madrasah diniyah dengan tipe layanan seperti tersebut seharusnya diberikan kesempatan untuk mendapat pengakuan setara dengan pendidikan keagamaan formal. 6. Berdasarkan temuan penelitian ini, terdapat dua masalah penting yang memerlukan pengkajian lebih lanjut. Pertama, penelitian dan perumusan sistem pendataan madrasah diniyah. Prosedur dan mekanisme pendataan yang berjalan sekarang, yang hanya mengandalkan laporan administratif, terbukti tidak berhasil mendapatkan data madrasah diniyah yang sahih dan terpercaya. Kedua, penelitian tentang budaya organisasi (organi-zational culture) yang berkembang di jajaran Departemen Agama setempat yang bertanggung jawab dalam pembinaan madrasah diniyah. Dalam hubungan dengan pembinaan yang dimaksud-kan itu, kita memerlukan bukan saja pengetahuan mengenai apa yang dipikirkan dan dilakukan oleh pihak madrasah diniyah, tetapi juga pengetahuan mengenai apa yang dipikirkan dan dilakukan oleh pejabat Departemen Agama setempat dalam perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas mereka, dan relevan-sinya dengan kebutuhan pengembangan madrasah diniyah yang nyata.

Daftar Pustaka
KEPUSTAKAAN
Abu-Dahou, Ibtisam. 2002. School Based Management (Manajemen Berbasis Sekolah). Diterjemahkan oleh Nuryamin Aini et al. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Asrohah, Hanun. 1999. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Logos.
At-Taftazani. 1993. “Sumbangan Tasawuf kepada Pendidikan.” Dalam Johannes den Heijer dan Syamsul Anwar (ed.), Islam Negara dan Hukum. Jakarta: INIS. 133-140.
Azra, Azyumardi. 2003. Pendidikan Islam Tradisional dalam Transisi dan Modernisasi. Jakarta: Logos. ---. 2003. Surau: Pendidikan Islam Tradisional dalam Transisi dan Modernisasi. Jakarta: Logos.
Bafadal, Fadhal A.R. et al. 1992. Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan pada Lembaga Pendidikan Keagamaan: Studi tentang Madrasah Diniyah. Jakarta: Puslitbang Pendidikan Agama.
Bock, J.C. 1976. “The Institutionalization of Nonformal Educa-tion: A Response to Conflicting Needs.” Comparative Educa-tion Review 20.3:346-367.
Chapman, David W. et al. (ed.). 1997. From Planning to Action: Government Initiatives for Improving School-Level Practice. Paris: UNESCO-Pergamon. Coombs,
P.H. 1976. “Nonformal Education: Myths, Realities and Opportunities.” Comparative Education Review 20.3:281-293.
Dhofier, Zamakhsyari. 1983. Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kiyai. Jakarta: LP3ES. Giddens, Anthony. 1994. Living in a Post-Traditional Society. Cambridge: Polity Press.
Humaidy. 2003. “Punduk Darussalam dalam Lintasan Sejarah.” Kandil 1.2: 64-69.
Masud, Muhammad Khalid. 2001. “Religious Identity and Mass Education.” Dalam Johan Meuleuman (ed.), Islam in the Era of Globalization: Muslim Attitudes towards Modernity and Identity. Jakarta: INIS. 233-245. McGinn, N. dan T. Welsh. 1999. Decentralization of Education: Why, When, What, and How? Paris: UNESCO.
Nasution, S. 1999. Kurikulum dan Pengajaran. Jakarta: Bina Aksara.
Noer, Deliar. 1982. Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1942. Jakarta: LP3ES.
Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah. 2000. Jakarta: Departemen Agama. Pola Pengembangan Madrasah Diniyah. 2000. Jakarta: Departemen Agama.
Pola Penyelenggaraan Madrasah Diniyah di Pondok Pesantren. 2001. Jakarta: Departemen Agama.
Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah. 1998. Jakarta: Departemen Agama.
Sari, Siska Melya. 2002. “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pendidikan di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA): Studi Komperatif antara MDA Jihad Jalan Perak dan MDA Al-Islah Pisang Kodya Padang.” Skripsi. Padang: Jurusan Sosiologi Fisip Universitas Andalas.
Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. 1986. Jakarta: Departemen Agama R.I. Stufflebeam,
Daniel L. et al. 1971. Educational Evaluation and Decision-Making. Ithaca, Ill.: F.E. Peacock.
Steenbrink, Karel A. 1986. Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Modern. Jakarta: LP3ES. Tayibnapis, Farida Yusuf. 2000. Evaluasi Program. Jakarta: Rine-ka Cipta.
Worthen, Blaine R. dan James R. Sanders. 1973. Educational Evaluation: Theory and Practice. Belmont, Cal.: Wadsworth.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar