PEMBAHASAN
ALIRAN MURJIAH
A. ASAL-USUL KEMUNCULAN MURJI’AH
Nama Murji’ah diambil dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan,penangguhan dan pengharapan .kata arja’ a mengandung pula arti memeberi harapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh
pengampunan dan rahmat allah. Selain itu arja’a berarti pula meletakkan dibelakang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan amal dari iman. Oleh karna itu Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa , yakni Ali dan Mu’awiyah. Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul kemunculan Murji’ah. Teori perta ma mengatakan bahwa gagasan irja’atau arja’ dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat islam ketika terjadi pertikaian politik. Sedangkan teori lain mengatakan bahwa gagasan irja’, merupakan basis doktrin Murjii’ah. Muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang diperlihatkan oleh cucu Ali bin abi thalib’ AL-Hasan bin Muhammad AL-Hanafiyah , sekitar tahun 695. Watt, penggegas teori ini, menceritakan bahwa 20 tahun setelah kematian Mu’awiyah, pada tahun 680, dunia islam dikoyak oleh pertikaian sipil .AL-Mukhtar membawa faham Syi’ah ke kuffah dari tahun 685-687; Ibnu Zubayr mengklaim kekhalifahan di mekkah hingga yang berada dibawah kekuasaan islam sebagai respn dari gagasan ini muncul gagasan irja’ atau penangguhan.
Gagasan inipertama kali di pergunakan sekitar 695 oleh cucu Ali bin Abi Thalib,AL-Hasan bin Muhammad AL-Hanafiyah , dalam sebuah surat pendeknya.
Teori lain menceritakan bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Mu’awiyah, dilakukanlah tahkim atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Mu’awiyah . kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra. Kelompok kontrak yang akhirnya menyatakan keluar dari Ali , yakni kubu khawarij karena mereka beranggapan bahwa tahkim bertentangan denga AL-Qur’an dan dianggap seperti melakukan dosa besar. Pendapat ini ditentang oleh sekelompok sahabat yang kemudian disebut Murji’ah, yang mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap mu’min, tidak kafir.
B. DOKTRIN-DOKTRIN MURJI’AH
Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irja’atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun teologis. Dibidang politik, doktrin irja’ di implementasikan dengan sikap politik netral atau nonblok , yang hampir selalu diexspresikan dengan sikap diam . itulah sebabnya , kelompok murji’ah dikenal pula sebagai kelompok bungkam.
Adapun dibidang teologi, doktrin irja’ dikembangkan Murji’ah ketika menanggapi persoalan-persoalan teologis yang muncul pada saat itu. Persoalan-persoalan yang ditanggapinya menjadi semakin kompleks sehingga mencangkup iman,kufur,dosa besar dan ringan, tauhid,tafsirAL-Qur’an, eskatologi ,pengampunan atas dosa besar,kemaksuman nabi, hukum atas dosa, ada yang kafir dikalangan generasi awal islam,tobat, hakikat AL-Qur’an, nama dan sifat allah, serta ketentuan tuhan.
Berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, W.Montgomery Watt merincinya sebagai berikut:
1. Penangguhan keputusan terhadap ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat kelak.
2. Penangguhan Ali untuk menduduki ranking ke empat dalam peringkat AL-Khalifah Ar-Rasyidin.
3. Pemberian giving of hope terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
4. Doktrin-doktrin Murji’ah menyerupai madzhab dari kalangan Helenis
Masih berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, Harun Nasution menyebutkan empat ajaran pokoknya, yaitu:
1. Menunda hukuman atas Ali,Muawiyah,Amr bin Ash,dan Abu musa AL-Asy’ary yang terlibat tahkim dan menyerahkanya kepada Allah dihari qiamat kelak.
2. Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
3. Meletakkan (pentingnya) iman dari pada amal.
4. Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
Sementara itu, Abu ‘A’la Al-Maududi menyebutkan dua doktrin pokok ajaran Murji’ah, yaitu :
1. Iman adalah percaya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Adapun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Bedasarkan hal ini seseorang tetap dianggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang difardhukan dan melakukan dosa besar.
2. Dasar keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat tidak dapat mendatangkan madorot ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.
C. SEKTE- SEKTE MURJIAH
Kemunculan sekte-sekte dalam kelompok Murji’ah tampaknya dipicu oleh perbedaan pendapat di kalangan para pendukung Murji’ah sendiri.Dalam hal ini, terdapat problem yang cukup mendasar ketika para pengamat mengklasifikasikan sekte-sekte Murji’ah.Oleh karena itulah, Ash-syahrastani, seperti dikutip oleh Watt,menyebutkan sekte-sekte Murji’ah sebagai berikut:
a. Murji’ah-Khawarij
b. Murji’ah-Qodariah
c. Murji’ah-Jabariyah
d. Murji’ah Murni
e. Murji’ah Sunni ( tokohnya adalah abu hanifah)
Sementara itu,Muhammad Imarah menyebutkan 12 sekte-sekte Murji’ah yaitu:
a. AL-Jahmiyah, yaitu pengikut Jahm bin Shufwan.
b. Ash-Shalihiyah ,pengikut Abu Musa Ash-Shalahi.
c. Al-Yunushiyah, pengikut Yunus As-Samary
d. As-samriyah,pengikut Abu Samr dan Yunus.
e. Asy-Syaubaniyah,pengikut AbuSyauban.
f. Al- Ghailaniyah, pengikut Abu Marwan Al- Ghailan bin Marwan Dimsaqy
g. An- najariyah, pengikut Al-husain bin Muhammad An- Najr.
h. Al- Hanafiyah, pengikut Abu Haifah An- Nu’man.
i. Asy- Syabibiyah, pengikut Muhammad bin Syabib.
j. Al- Mu’aziyah , pengikut Muadz Ath-Thauni.
k. Al- Murisiyah, pengikut Basr Al-Murisy.
l. Al- Karamiyah, pengikut Muhammad bin Karam Al- Sijistany.
Harun Nasution secara garis besar mengklasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim. Murji’ah moderat berpendirian bahwa pendosa besar tetap mukmin, tidak kafir tidak pula kekel di dalam neraka. Penggegas pendiri ini adalah Al- Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib , Abu Hanifah , Abu Yusuf , dan beberapa ahli hadits.
Adapun yang termasuk kelompok ekstrim adalah al-Jahmiyah , Ash- Shalihiyah, Al- Yunusiah, Al- Ubaidiyah, dan Al- Hasaniyah. Pandangan tiap- tiap kelompok tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut ;
a. Jahmiyah, kelompok Jahm bin Shafwan dan para pengikutnya , berpandangan bahwa orang yang percaya kepada tuhan kemudian menyaatakan kekufuraannya secara lisan , tidaklah menjadi kafir karena iman dan kufur itu bertempat di dalam hati bukan pada bagian tubuh manusia.
b. Shalihiyah , kelompok Abu Hasan Ash Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui tuhan, sedangkan kufur adalah tidak tau tuhan. Shalat bukan merupakan ibadah kepada ALLAH yang di sebut ibadah adalah iman kepada-Nya dalam arti mengetahui tuhan.
c. Yunusiyah dan Ubaidiyah, melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat dan perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang, dalam hal ini , Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat , banyak atau sedikit , tidak merusak iman seseorang sebagai politheist.
d. Hasaniyah menyebutkan bahwa jika seorang mengatakan,” saya tahu tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan adalah kambing ini,” maka orang tersebut tetap mukmin bukan kafir.
KESIMPULAN
Nama murji’ah diambil dari kata irja’ atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan dan pengharapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa bessar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah.
Ajaran pokok murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irja’ atau arja’a yang diaplikasikan dalam nerbagai persoalan baik politik maupun teologis. Di bidangpolitik doktrin irja’ diimplementasikan dengan sikap politik netral atau non blok. Sedang di bidang teologi doktrin irja’ dikembangkan murji’ah ketika menanggapi persoalan- persoalan teologis yang muncul pada saat itu. Kemunculan sekte – sekte dalam kelompok murji’ah tampaknya dipicu oleh perbedaan pendapat di kalangan para pendukung murji’ah sendiri.
Harun Nasution secara garis besar mengklasifikasikan murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim.
DAFTAR PUSTAKA
Rosihan Anwar, Ilmu Kalam, Pustaka Setia. Bandung,2000
Harun Nasution, Teologi Islam,UI PRESS. 1987
Tidak ada komentar:
Posting Komentar