System Politik
(Sumber:Wijianto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Piranti Darma Kaloktama.)
A. System Politik
1. Pengertian Politik, system adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir. Suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau suatu keseluruhan yang kompleks atau utuh. Suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh dimana di dalamnya terdapat komponen-komponen yang ada gilirannya merupakan system tersendiri, yang mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu sama lain menurut pola tertentu untuk mencapai tujuan. Politik berasal dari kata polis yang artinya Negara kota. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan public, tujuan masyarakat. Menurut Miriam Budiarjo, konsep-konsep pokok dalam politik berkaitan dengan lima hal, yakni: Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan umum, dan distribusi atau alokasi. Menurut Gabriel Almond, system politk sebagai system interaksi yang ada dalam masyarakt merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi. Menurut Prof. Sri Seomantri, system politik sebagai pelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antar supra struktur dan infra struktur politik. Menurut Drs Sukarna dalam buku Sistem Politik, system politk adalah sekumpulan pendapat, prinsip, dan lainnya, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintah serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
2. Klasifikasi system Politik
a. Pendapat klasik (pendapat Plato), sistem politik dibagi tiga yakni:
1) sistem politik monarki, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kebaikan bersama.
2) Sistem politik aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang dan dijalankan untuk kebaikan bersama
3) Sistem politik demokrasi, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat yang mampu atau cakap dan diabdikan untuk kebaikan bersama.
Ketiga bentuk tersebut akan melahirkan sistem politik yang buruk yakni:
1) Sistem politik tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang tetapi untuk kepentingan sendiri.
2) Sistem politik oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang dan dijalankan untuk kepentingan kelompok.
3) sistem politk mobokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang yang tidak mampu sehingga menimbulkan kekacauan.
b. Menurut Carter dan Hez, sistem politk dibagi menjadi dua yakni:
1) Berdasarkan criteria siapa yang diperintah, apabila yang memerintah itu terdiri dari atas sekelompok kecil orang atau beberapa orang disebut otoriter, oligarki, dan aristokrasi. Apabila yang memerintah orang banyak disebut demokrasi.
2) Berdasarkan criteria ruang lingkup jangkauan pkewenangan pemerintah, apabila ruang lingkup kewenangan pemerintah terbatas disebut liberal, apabila ruang lingkup kewenangan pemerintah tidak terbatas disebut totaliter.
c. Menurut Samuel Huntington dalam buku Gelombang Demokratisasi Ketiga, terdiri dari dua sistem politik:
1) Sistem politik demokrasi
2) Sistem politk non demokrasi (otoriter atau totaliter)
d. Menurut S. Pamudji dalam buku Perbandingan Pemerintahan, sistem pemerintahan ada dua model yakni:
1) Berdasar tanggung jawab pemerintahan, serta luas dan dalamnya fungsi-fungsi pemerintahan, sistem pemerintahan terbagi atas sistem demokrasi dan sistem pemerintahan kediktatoran.
2) Berdasarkan hubungan antara eksekutif dan legislative, sistem terbagi atas sistem pemerintahan dan sistem pemerintahan presidensil. Sistem parlementaer adalah kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislative (parlemen), sedangkan sistem presidensil adalah sistem yang menempatkan kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislative (parlemen).
Berdasarkan bentuk Negara terbagi atas:
1) Negara federal adalah Negara yang bersusun jamak, Negara yang di dalamnya masih terdapat Negara yang disebut Negara bagian.
2) Negara kesatuan adalah Negara yang bersusun tunggal sehingga ada satu pemerintahan.
Menurut Machiavelli ada dua pemerintahan yakni:
1) Pemerintahan republic, adalah cara pengangkatan Negara melalui pemilihan.
2) Pemerintahan kerajaan, adalah cara pengangkatan kepala Negara melalui pewarisan secara turun temurun.
B. Ssitem Politik Amerika Serikat, pokok-pokok sistem politik Amerika Serikat sebagai berikut:
- Amerika serikat merupakan Negara yang berbentuk federal
- Bentuk pemerintahan republic sedangkan sistem pemerintahan presidensil
- Presiden merupakan kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan
- Presiden membentuk cabinet yang mnjalankan pemerintahan
- Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
- Adanya pemisahan kekuasaan (trias politica): kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden; kekuasaan legislative pada congress; kekuasaan yudikatif dipegang oleh mahkamah agung.
- Congress terdiri atas dua lembaga, yaitu: Pertama, senat yang mewakili Negara bagian; kedua, House of Representative yang mewakili rakyat. Sistem ini disebut sistem dua kamar (bicameral).
- Anggota congress dipilih dengan pemilihan umum melalui partai politik.
- Partai politik menganut sistem dwi partai yakni: partai democrat dan partai republic.
- Selain untuk memilih presiden, wakil presiden, serta anggota congress, pemilu juga dilaksanakan untuk memilih banyak jabatan public lainnya seperti gubernur Negara bagian, wali kota, dan dewan kota.
C. Sistem Politik Britania Raya, pokok-pokok sistem politik Inggris yakni:
- Britania Raya merupakan Negara kesatuan berbentuk kesatuan.
- Bentuk pemerintahan kerajaan (monarkhi), sedangkan sistem pemerintahan parlementer.
- Ratu sebagai kepala Negara, sendangkan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan (kepala eksekutif).
- Perdana menteri dipilih dari anggota parlemen (House of Commons) dari partai pemenang pemilu. Umumnya yang menjadi perdana menteri adalah pemimpin partai pemengang tersebut.
- Perdana Menteri memimpin cabinet dalam menjalankan pemerintahan.
- Parlemen atau kekuasaan legislative terdiri atas: House of Lord, yang mewakili kaum bangsawan; House of Commons, yang mewakili rakyat. House of Commons memiliki kekuasaan yang lebih besar daripada House of Lord.
- Anggota House of Lord dipilih dan ditunjuk oleh kepala Negara, sedang anggota House of Commons dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
- Partai politik berusaha menguasai parlemen (House of Common) dengan cara menempatkan banyak anggota agar dapat menguasai pemerintahan dan menjalankan pemerintahan.
- Sistem kepartaian menganut dwi partai, yakni: Partai Liberal dan Partai Buruh.
- Partai pemenang pemilu dapat membentuk cabinet dan menempatkan seorang sebagai perdana menteri, sendang partai yang kalah menjadi partai oposisi.
D. Sistem Politik Arab Saudi,sistem politiknya antara lain:
- Arab Saudi merupakan Negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan kerajan sedang sistem pemerintahan monarki konstitusional
- Kepala Negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh raja
- Tidak ada pemilihan kepala Negara dan kepala pemerintahan. Kepala Negara diangkat berdasar keturunan
- Sebagai kepala pemerintahan, raja merupakan eksekutif yang memimpin jalannya pemerintahan
- Kabinet (para menteri) ditunjuk dan diangkat oleh raja. Para menteri umumnya berasal dari keluarga raja.
- Pemegang kekuasaan legislative berupa sebuah lembaga pertimbangan dan konsultasi raja (a consultative council) terdiri atas 90 anggota yang ditunjuk raja untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
- Pemegan kekuasaan yudikatif adalah Supreme Council of Justice.
- Tidak ada partai politik
E. Sistem Politik Indonesia
- Suprastruktur dan Infrastruktur, sistem politik yang berkaitan dengan kehidupan politik di masyarakat (disebut infrastruktur) dan kehidupan politik pemerintah (disebut suprastruktur).
a) Lembaga infra struktur politik
i. Partai Politik
ii. Organisasi Kemasyaraktan (tidak melibatkan dalam pemilihan umum)
iii. Kelompok kepentingan (tidak melibatkan dalam pemilihan umum)
iv. Persurat kabaran (Pers) dan media masa
b) Lembaga supra struktur politik (yang adal dalam Undang-undang Dasar 1945/ UUD 1945)
i. Majelis Permusyawaratan Rakyat,
ii. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
iii. Mahkamah Agung
iv. Mahkamah Konstitusi
v. Presiden
vi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan
vii. Lembaga penyelenggara pemerintah, seperti: menteri, jaksa, polisi, tentara nasional Indonesia (TNI).
- Sistem politik di Indonesia
a) Ide kedaulatan Rakyat
b) Negara berdasar atas hukum
c) Bentuk Republik
d) Pemerintahan Berdasar Konstitusi
e) Pemerintahan yang bertanggung jawab
f) Sistem perwakilan
g) Sistem pemerintahan presidensil
Komponen Mekanisme kerja demokrasi politik pancasila
a) Kekuasaan eksekutif, kekuasaan yang berada di tangan presiden.
Sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan dan hak sebagai berikut:
i. Memengang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar
ii. Berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
iii. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
iv. Dalam hal ikhwal kegentingan memaksa berhak menetapkan peraturan pemerintah sebgai pengganti undang-undang.
v. Mengangkat dan memberhentikan menteri
vi. Kekuasaan presiden sebagai kepala Negara.
vii. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara, termasuk Kepolisian Negara
viii. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
ix. Menyatakan keadaan bahaya.
x. Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
xi. Memberi Amnesti (yakni pengampunan atau penghapusan yang diberikan kepala Negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu) dan rehabilitasi (yakni pemulihan kepada kedudukan yang dahulu) dengan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
xii. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lian tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
b) Kekuasaan Legislatif, terletak di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan tetapi, disamping Dewan Perwakilan Rakyat terdapat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lembaga permusyawaratan rakyat berkedudukan sebagai lembaga Negara. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dam Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan jabatan 5 (lima) tahun. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki kewenangan sebagai berikut: mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar; melantik presiden dan wakil presiden; dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah lembaga yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terdiri atas anggota partai politik berjumlah 550 (lima ratus lima puluh) orang dengan masa jabatan 5 (lima) tahun. Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni: fungsi menetapkan anggaran dan pendapatan Negara, fungsi pengawasan pelaksanaan pemerintah. Memiliki kewenangan yakni membentuk undang-undang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan sama; membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang; menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan mengikutsertakannya dalam pembahasan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai hak antara lain:
i. Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
ii. Hak angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
iii. Hak menyatakan pendapatan, hak sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Indonesia atau situasi dunia Internasional. Pendapat ini disertai dengan rekomenddasi penyelesaiannya. Dapat hingga dikatakan bahwa hak menyatakan pendapat adalah tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
iv. Hak mengajukan rancangan undang-undang
v. Hak mengajukan pernyataan, menyampaikan usul dan pendapat
vi. Hak memilih dan dipilih
vii. Hak membela diri, imunitas (kekebalan), protokoler (berkaitan dengan protocol), serta keuangan dan administrative.
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), lembaga perwakilan sebagai lembaga Negara dan merupakan lembaga Negara baru sebagai hasil dari perubahan ketiga Undang-undang Dasar 1945. Sehingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan perwakilan maka Indonesia menganut sistem bicameral (parlemen terdiri dari dua kamar). anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari setiap provinsi terdiri 4 (empat) orang, jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan masa jabatan 5 (lima tahun). Gabungan antara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki fungsi sebagai berikut:
i. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan berkaitan dengan bidang legislasi tertentu terkait dengan otonomi daerah.
ii. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu terkait dengan otonomi daerah
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah:
i. Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah;
ii. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerahl pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
iii. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.
c) Kekuasaan Yudikatif, kekuasaan kehakimam di Indonesia pada dua lembaga Negara yakni:
1) Mahkamah agung (MA), merupakan puncak peradilan bagi setiap warga Negara, badan peradilan dibawahnya mahkamah agung yakni: lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha. Wewenang mahkamah agung yakni: Pertama, mengadili pada tingkat kasasi (pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi dengan undang-undang); Kedua, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang; Ketiga, sengketa kewenangan mengadili; Kempat, permohonan kembali (PK); Kelima, memberi pendapat hukum kepada presiden atau lembaga Negara lain.Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
2) Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga baru hasil amandemen ketiga Undang-undang Dasar 1945. Dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam : lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha. Tugas dan wewenang Mahkama Konstitusi antara lain: Pertama, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar; Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar; Ketiga, memutuskan pembubaran partai politik; Keempat, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; Kelima, memberikan putusan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
3) Komisi Yudisial (KY), merupakan lembaga mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial bukan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia tetapi tugas dan kewenangan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Anggota komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
d) Kabinet, para menteri yang bekerja dibawah koordinasi presiden. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
e) Pemerintahan Daerah, daerah yang menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan otonomi daerah disebut daerah otonom.
f) Partai Politik.
g) Pemilihan Umum
Daftar Istilah
Istilah | Arti |
abolisi | Penghentian pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman |
amandemen | Perubahan Undang-Undang Dasar |
amnesti | Pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan Negara kepada orang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana |
oligarki | Pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan tertentu |
aristokrasi | Pemerintahan (kekuasaan) berada di tangan kaum bangsawan |
monarkhi | Bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh raja |
tirani | Kekuasaan yang digunakan sewenang-wenang |
totaliter | Bersifat atau mengenai keseluruhan |
apatis | Sikap masa bodoh atau sama sekali tidak berminat |
bikameral | Badan parlemen terdiri dari dua kamar atau dua lembaga |
Check and balances | Pengawasan dan perimbangan kekuasaan |
diktaktor | Kepala pemerintahan dengan kekuasaan mutlak yang umumnya diperoleh dengan cara kekerasan ataucara tidak demokratis |
Dwi partai | Sistem kepartaian dalam suatu Negara dengan hanya terdapat dua partai besar yang saling berkompetisi |
federal | Pemerintahan yang terbentuk dari beberapa Negara bagian yang masing-masing memiliki kedaulatan |
grasi | Ampunan yang diberikan kepala Negara kepada orang yang telah divonis |
impeachment | Dakwaan atau tuduhan yang merupakan hak Senat Amerika Serikat terhadap para pejabat Negara yang melakukan kesalahan, termasuk kepada presidennya sendiri |
kabinet | Dewan atau badan pemerintah yang terdiri dari para menteri atau bisa juga dikatakan sebagai jajaran presiden dengan para menteri |
kolusi | Peremufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara Negara atau antar penyelenggara Negara dan pihak lain |
korupsi | Praktik pejabat Negara menyalahgunakan jabatan sehingga memungkinkan terjadinya suap, pemalsuan, serta ketidak beresan lain demi keuntungan pribadi |
kudeta | Pengambil alihan kekuasaan yang dilakukan secara tiba-tiba dan inkonstitusional |
legislasi | Kegiatan atau proses pembuatan maupun pengesahan peraturan perundang-undangan |
nepotisme | Perbuatan penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kelompoknya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara |
oposisi | Berbeda dengan kelompok atau kebijakan yang dijalankan kelompok berkuasa dalam pemerintahan atau kepengurusan organisasi. |
IN ENGLISH (with google translate Indonesian-english)
Political System
(Source: Wijianto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Piranti Darma Kaloktama.) A. Political System1. Meaning of Politics, is a resolution system or complex whole or organized. An assembly or blend things, or the parts that constitute a determination or an entire complex or intact. An overall strong unanimity or where in which there are no components that turn an individual system, which serves, respectively, are connected to one another according to certain patterns to achieve the goal.Politics comes from the word meaning of the city police. Politics always involve public purpose, the purpose of the community. According to Miriam Budiarjo, basic concepts related to politics in five cases, namely: National, power, decision making, general intelligence, and the distribution or allocation. According to Gabriel Almond, politics system as a system of interaction in masyarakt independent functions of integration and adaptation. According to Prof. Sri Seomantri, politics as a Constitutional system of relationships between people, which form connections between the supra and infra structure of the political structure. According to Drs difficult it is in the books of the Political System, system, politics is a group of ideas, principles, and others, who form a union in relation to one another to organize and implement and maintain government control by organizing individual or group of individuals to one another or with the State and State relations with the country.2. Political system of classificationa. Classical opinion (the opinion of Plato), the political system divided into three namely:1) the political system of the monarchy, that rule held by a supreme leader and run for the common good.2) the political system of aristocracy, that form of government held by groups of people and exercised for the common good3) The political system of democracy, a form of government held by people who are capable of talk and primarily devoted to the common good.The third form will create a bad political system that is:1) tyranny of political system, that form of government that is held by one person but to oneself.2) oligarchic political system, that form of government held by groups of people and carried out to interest groups.3) system mobokrasi politics, that forms of government are held by people who are unable to make trouble.b. According to Carter and Hez, the politically divided into two namely:1) Based on the criteria of who ruled, when the ruling is made up of the small group of people or some people called authoritarian, oligarchy, and aristocracy.When the ruling people called democracy.2) Based on the criteria of the scope of the reach of government pkewenangan, when the government limited the scope of authority is called liberal, when the scope is not limited government authority called totalitarian.
c. According to Samuel Huntington's book The Third Wave of democratization, consists of two political systems:1) The political system of democracy2) The system of non-democratic politics (authoritarian or totalitarian)
d. According to S. Comparison Pamudji Rule book, there are two model systems of government that is:1) Based on the responsibility of government, and large and in which the functions of government, system of government divided on democracy and the rule of the dictatorship.2) Based on the relationship between the executive and the Legislative, the system of divided system of government and the ruling system presidensil.Parlementaer system is getting the direct supervision of the executive authority of the Legislative (parliament), while the system is a system that accommodates presidensil executive power outside the direct supervision of Legislative (parliament).Based on the split of the form:1) is the country's federal arranged plural, the State in which there is still referred to the National State.2) State of the union is arranged so that there is only one rule.
According to Machiavelli are two reigns as:1) Rule of the republic, is a way of lifting the country through the election.2) Rule of the government, is a way of lifting the head in the country through hereditary succession.
B. Ssitem U.S. Politics, trees U.S. political system as follows:1. Americanism is a form of federal2. Republic form of government when the ruling system presidensil3. President is the head of the head while ruling4. president to form a cabinet to govern5. President and vice president directly elected by the people6. The existence of separation of power (trias politica): executive power is held by the chairmen of the Legislative authority of congress; yudikatif power held by the supreme court.7. Congress consists of two boards, namely: First, who represents State Senate, the second House of Representative to represent the people. This is called the two chambers (bicameral).8. Congress members elected by general election through political parties.9. Political party professing the two party system that is: Democrat party and party republic.10. In addition to choosing a president, vice president, and members of congress, elections are also conducted to select many other public departments such as the governor of State, municipalities, and city hall.
C. British Political System, the trees which British political system:1. English is a form of trade unions.2. Form of government (monarkhi), while the parliamentary system of government.3. Queen as head of State, prime minister as head of the rule (executive head).4. Prime minister elected from members of parliament (House of Commons) of the party winning the election. General who became prime minister is the leader of its entitled parties.5. Prime Minister leads the Cabinet in the run rule.6. Parliament or Legislative power consists of: House of Lord, who represented the nobility; House of Commons, representing the people. House of Commons has power greater than House of the Lord.7. Members of the House of Lord selected and appointed by the head of State, members of the House of Commons is elected by the people through elections.8. Political party trying to dominate parliament (House of Common) with how to put a lot of members in order to control the administration and conduct of government.9. System embracing dual party system parties, namely: the Liberal Party and Labor Party.10. Party winning the election to form the cabinet and put a prime minister, who lost to the lake party opposition parties.
D. Political System of Saudi Arabia, its political system, among others:1. Saudi Arabia is the union of2. This form of government is constitutional monarchy system3. Head of State and head of rule by the king dijabat4. There was no selection of head and head of government. Head of State appointed based on descent5. As head of government, the king is the executive who led the way rule6. Cabinet (the ministers) are shown and appointed by the king. The ministers generally comes from the royal household.7. Legislative power holders in the form of a board consideration and consultation the king (a Consultative council) consists of 90 members who are shown the king for a term of 4 (four) years.8. Pemegan yudikatif authority is Supreme Council of Justice.9. No political party
E. Indonesia Political System
1. Suprastruktur and infrastructure, the political system in connection with political life in the community (referred to as infrastructure) and the political life of the government (called suprastruktur).a) the political infra-structurei. Political partyii. Community organizations (does not involve the general election)iii. Interest groups (not involved in the general election)iv. newspaper (equation) and mass media
b) The Board of supranational political structure (the adal in Law of 1945/1945)i. Consultation the Assembly of Representatives,ii. House of Representatives (DPR) and the Regional Representatives Council (DPD)iii. Supreme Courtiv. Constitutional Courtv. Presidentvi. Financial Examiner body (CPC), andvii. Board organizer government, such as ministers, prosecutors, police, the Indonesian army (TNI).2. Political system in Indonesiaa) The idea of the sovereignty of the Peopleb) State based on lawc) Nature of the Republicd) Based on the Constitutional Rulee) Government is responsiblef) The system of representationg) The system of rule presidensil
Working mechanism of political democracy component Pancasila
a) The authority of executive power in the hands of the president.As head of government, the president has the authority and rights as follows:i. use power according to law rule baseii. Entitled to file a bill to the House of Representatives.iii. Set regulations government to carry out the law as it should beiv. In the case of criticality Ikhwal also reserves the right to set regulations government forces sebgai legal successor.v. Lift and stop the ministervi. Authority of the president as head of the country.vii. Holds supreme authority over the Army, navy, and air forces, including the National Policeviii. With the consent of the House of Representatives (DPR) state of war, make peace, and agreements with other countries.ix. The state of danger.x. Lifting ambassadors and consuls and ambassadors of other countries accept the placement considerations House of Representatives (DPR).xi. Provide Amnesty (ie remission or removal of the head given to a person or group of people who have committed certain criminal acts) and rehabilitation (ie restoration of the position first) by considering the Supreme Court (MA).xii. Knight, service marks, and other honors lian arranged with the law. b) The authority of the Legislative, vested in the House of Representatives (DPR), but, while the House of Representatives there is consultation of Representatives Assembly (MPR) and the Regional Representatives Council (DPD).1) The Assembly consultation of Representatives (MPR), the board of public consultation as the board's position. Consultation members of the Assembly of Representatives (MPR) is made up of members of the House of Representatives (DPR) dam Regional Representatives Council (DPD) by the Department 5 (five) years. Consultation the Assembly of Representatives (MPR) have authority as follows: change and set the policy law; elect the president and vice president; can stop the president and vice president in the department on the motion the House of Representatives (DPR).2) House of Representatives (DPR), is the board's position as a board. House of Representatives (DPR). Consisting of members of the political party of 550 (five hundred and fifty) people with a term of 5 (five) years. Functions of the House of Representatives (DPR). Functions of the House of Representatives (DPR) that is: the function of setting a budget and income, monitoring performance of government functions. Have legal authority to form the law that is discussed with the president for approval; discuss and provide substitute consent regulation government law; accept and discuss proposed draft bill put forward the Regional Representatives Council (DPD) and according to Attach the debate. House of Representatives (DPR) has the right, among others:i. The right of interpellation, that the right to request evidence to the government on important government policies and strategies and broad impact on community life and nation.ii. A survey right, that right to do research on important government policies and strategies and broad impact on community life and with suspected state contrary to rules of legislation.iii. Income states rights, the rights of a board to express an opinion on government policy or about the extraordinary events that occurred in Indonesia or International world situation. This opinion is accompanied by rekomenddasi solution. Able to say that the right to express an opinion is a follow up exercise of rights and the rights of interpellation A survey.iv. Rights bill filedv. File a statement of rights, presenting proposals and opinionsvi. The right of choosing and being chosenvii. Right to defend himself, immunity (immunity), protokoler (related to protocol), as well as financial and administrative.
3) Regional Representatives Council (DPD), the board delegates to the National board and a new National Board as a result of the third change in the Law of 1945. Until the Regional Representatives Council (DPD) and the House of Representatives as a representative body of the bicameral system embraced Indonesia (parliament consists of two rooms). members of the Regional Representatives Council (DPD) from each province are 4 (four), the number of all members of the Regional Representatives Council (DPD) not more than 1/3 the number of members of the House of Representatives (DPR) with a term of 5 (five years). The combination of a member of the Regional Representatives Council (DPD) and members of the House of Representatives (DPR) is called the People's Assembly consultation (MPR). Regional Representatives Council (DPD) has a function as follows:i. Filing the motion, follow the discussion and consideration related to specific legislation related to the autonomous region.ii. Monitoring of the implementation of certain laws related to the autonomous districtThe duties and authority of the Regional Representatives Council (DPD) is:i. Submit to the House of Representatives (DPR) draft bill relating to the autonomous regional, national and local relationships, and pemekaran formation and consolidation of the district, management of natural resources and other economic resources, and associated with central and local financial considerations;ii. Follow the law to discuss plans related to the autonomous district and the central relationship daerahl formation, pemekaran, and the consolidation of district management of natural resources and other economic resources, and financial considerations to the House of Representatives (DPR) on the program budget law National income and expenses and the bill's estimated income and expenses (state budget) and draft bill relating to taxes, education, and religion;iii. Constant monitoring of the implementation of the law on regional autonomy, formation, regional exspansion, and the consolidation area, contact the district center, the management of natural resources and other economic resources, implementation of the law's estimated income and expenses (state budget) and draft bill related to taxes, education, and religion, and deliver surveillance results to the House of Representatives a recommendation to be subject Followup.c) The authority Yudikatif, the judicial power in Indonesia in two of the board that is:1) General Court (MA), is the very justice for all citizens, the body underneath supreme court justice that is: the range of public justice, environmental justice religion, within the military justice, and environmental justice administration.Supreme Court authority that is: First, the judge in the level of cassation (annulment or statement is not valid by the Supreme Court against the verdict because the verdict was against the law); Second, the test regulations under the legislation of the law against the law; Third , authority to adjudicate disputes; Fourth, the application back (PK); Fifth, the legal opinion to the president or the board of other countries. General judge candidates forwarded to the Judicial Commission of the House of Representatives for approval and further designated as a general by the president judge.2) Constitutional Court (MK), a new board of the third amendment to revenue law of 1945. In Article 24 verse (2) Law of 1945 (1945), the judicial power by the Supreme Court and judicial bodies that are under him in: the range of public justice, environmental justice religion, within the military justice, and environmental justice administration. The duties and authority of any court against the Constitution, among others: First, the judge in the first and last putusannya final nature to test the law to the constitution; Second, the conflict decided the board's authority to authority, granted by the Legal Policy; Third, decide on the dissolutionpolitical party; Fourth, decide a dispute over the election results; Fifth, giving the opinion of the House of Representatives verdict of infringement law by the president or vice president and legal policies.3) Judicial Commission (KY), an independent institution is authorized to propose the appointment of judges and the general has the authority in order to protect and uphold the honor and dignity of supremacy, and the behavior of judges. Judicial Commission of not implementing the judicial power in Indonesia, but the duties and authority related to judiciary power. Judicial commissioner appointed and dismissed by the president with the consent of the House of Representatives (DPR).d) the Cabinet, the ministers who work under the coordination of the president.Minister appointed and dismissed by the President.e) Government District, district in charge of the autonomous region called the rule of autonomous district.f) Political Party.g) General Election
Glossary of Terms
Term | Meaning |
abolition | Termination of the investigation and examination of a case before the court sentenced |
amandement | Changes in Constitution |
amnesty | Remission or removal of the punishment given to a person or group of countries who have committed criminal acts |
oligarchy | Government that is run by some people in power of a certain group |
aristocracy | Rule (rule) is in the hands of the nobility |
monarchy | Form of government headed by the king |
tiranny | Power is used arbitrarily |
totalitarian | Nature or the overall |
apathetic | Indifference or not at all interested |
bicameral | Parliamentary body composed of two chambers or two institutions |
Check and balances | Surveillance and the balance of power |
dictactoral | head of government with absolute power is generally obtained by means of force ataucara undemocratic |
Two party | Party system in a country with only two major parties competing |
federal | Government that is formed from the various states which each have sovereignty |
clemency | Pardon the head of state to people who have been convicted |
impeachment | Indictment or accusation that the United States Senate are entitled to state officials who make mistakes, including the president himself |
cabinet | Council or government body consisting of the ministers or it could be said to be the president ranks with the ministers |
collusion | Agreement or cooperation between the organizers of unlawful inter-state or state and other party organizers |
coruption | State officials abusing the practice of allowing the position of bribery, fraud and other irregularities for personal gain |
coup d'etat | Takeover of power is done in a sudden and unconstitutional |
legislation | Activity or process of making and approval of legislation |
nepotism | State acts unlawfully organizing a lucrative family or group interests above the interests of the community, nation, and the State |
opposition | In contrast to the group or groups of policies that run power in government or management of the organization. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar