BAB I
PEMBAHASAN
A. Pengawasan terhadap Profesi Hukum
1. Pengertian Pengawasan
Menurut Winardi (2000, hal. 585) "Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan".
Menurut Basu Swasta (1996, hal. 216) "Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan". Sedangkan Menurut Kadarman (2001, hal. 159) Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan.
2. Tujuan Pengawasan
Menurut Sukarna ( 1992 : 112 ), tujuan pengawasan adalah :
a. Untuk mengetahui jalannya pekerjaan apakah lancar atau tidak
b. Untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengusahakan pencegahan agar supaya tidak terulang kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan-kesalahan yang baru.
c. Untuk mengetahui apakah penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam perencanaan terarah pada sasarannya dan sesuai dengan yang telah ditentukan
d. Untuk mengetahui apakah biaya sesuai dengan program ( tingkat pelaksanaan ) seperti yang telah ditetapkan dalam rencana
e. Untuk mengetahui hasil pekerjaan dengan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam rencana
3. Pengertian Profesi Hukum
Profesi berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. Diantara para sarjana belum ada kata sepakat mengenai batasan sebuah profesi. Hal ini terutama disebabkan oleh belum adanya suatui standar (yang telah disepakati) umum mengenai pekerjaan atau tugas yang bagaimanakah yang dikatakan dengan profesi tersebut. Sebuah profesi terdiri dari sekelompok terbatas orang-orang yang memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian itu mereka dapat melakukan fungsinya di dalam masyarakat dengan lebih baik dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya. Sebuah profesi adalah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya memiliki pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui latihan atau training atau sejumlah pengalaman lain atau mungkin diperoleh sekaligus kedua-duanya. Penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasihat dan saran atau juga melayani orang lain dalam bidang-nya sendiri. Sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia “profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu”.
Jadi Pengawasan Terhadap seseorang yang menyandang Profesi dibidang hukum merupakan hal ysng sangat penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.
Tanpa adanya pengawasan dari pihak manajer/atasan maka perencanaan yang telah ditetapkan akan sulit diterapkan oleh bawahan dengan baik. Sehingga tujuan yang diharapkan oleh penegak hukum akan sulit terwujud .
B. Hukum Disiplin Sebagai Sarana Pengawasan
Istilah disiplin berasal dari bahasa latin “Disciplina” yang menunjuk pada kegiatan belajar dan mengajar. Sedangkan istilah bahasa inggrisnya yaitu “Discipline” yang berarti: 1) tertib, taat atau mengendalikan tingkah laku, penguasaan diri; 2) latihan membentuk, meluruskan atau menyempurnakan sesuatu, sebagai kemampuan mental atau karakter moral; 3) hukuman yang diberikan untuk melatih atau memperbaiki; 4) kumpulan atau sistem-sistem peraturan-peraturan bagi tingkah laku (Mac Millan dalam Tu’u, 2004: 20).
Disiplin Hukum merupakan suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau realita hukum. Disiplin Hukum mencakup paling sedikit tiga bidang, yakni ilmu-ilmu hukum, politik hukum dan filsafat hukum. Dalam hal ini dapat dikatakan, bahwa filsafat hukum mencakup kegiatan perenungan nilai-nilai, perumusan nilai-nilai dan penyerasian nilai-nilai yang berpasangan, akan tetapi yang tidak jarang bersitegang.
BAB II
KESIMPULAN
Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh seorang pemimpin dapat membuat para bawahan menjadi tertib, jadi pengawasan sangatlah penting dilakukan agar program kerja disuatu organisasi atau produk Hukum dapat terlaksana dengan baik dan bisa sesuai dengan tujuan yang diinginkan
PENUTUP
Alhamdulillahirabbil alamin
Telah selesailah makalah yang kami buat ini, makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka oleh karena itu kami mengharapkan kepada para Mahasiswa dan Dosen pengampuh Mata Kuliah ini untuk agar dapat memberi kritik dan saran terhadap makalah yang kami buat ini.
Semoga makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi kami dan umumnya bagi para Mahasiswa amiin
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalmu alaikum Wr. Wb
METRO JANUARI 2011
Disusun oleh : Sulaiman
PEMBAHASAN
A. Pengawasan terhadap Profesi Hukum
1. Pengertian Pengawasan
Menurut Winardi (2000, hal. 585) "Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan".
Menurut Basu Swasta (1996, hal. 216) "Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan". Sedangkan Menurut Kadarman (2001, hal. 159) Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan.
2. Tujuan Pengawasan
Menurut Sukarna ( 1992 : 112 ), tujuan pengawasan adalah :
a. Untuk mengetahui jalannya pekerjaan apakah lancar atau tidak
b. Untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengusahakan pencegahan agar supaya tidak terulang kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan-kesalahan yang baru.
c. Untuk mengetahui apakah penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam perencanaan terarah pada sasarannya dan sesuai dengan yang telah ditentukan
d. Untuk mengetahui apakah biaya sesuai dengan program ( tingkat pelaksanaan ) seperti yang telah ditetapkan dalam rencana
e. Untuk mengetahui hasil pekerjaan dengan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam rencana
3. Pengertian Profesi Hukum
Profesi berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. Diantara para sarjana belum ada kata sepakat mengenai batasan sebuah profesi. Hal ini terutama disebabkan oleh belum adanya suatui standar (yang telah disepakati) umum mengenai pekerjaan atau tugas yang bagaimanakah yang dikatakan dengan profesi tersebut. Sebuah profesi terdiri dari sekelompok terbatas orang-orang yang memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian itu mereka dapat melakukan fungsinya di dalam masyarakat dengan lebih baik dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya. Sebuah profesi adalah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya memiliki pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui latihan atau training atau sejumlah pengalaman lain atau mungkin diperoleh sekaligus kedua-duanya. Penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasihat dan saran atau juga melayani orang lain dalam bidang-nya sendiri. Sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia “profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu”.
Jadi Pengawasan Terhadap seseorang yang menyandang Profesi dibidang hukum merupakan hal ysng sangat penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.
Tanpa adanya pengawasan dari pihak manajer/atasan maka perencanaan yang telah ditetapkan akan sulit diterapkan oleh bawahan dengan baik. Sehingga tujuan yang diharapkan oleh penegak hukum akan sulit terwujud .
B. Hukum Disiplin Sebagai Sarana Pengawasan
Istilah disiplin berasal dari bahasa latin “Disciplina” yang menunjuk pada kegiatan belajar dan mengajar. Sedangkan istilah bahasa inggrisnya yaitu “Discipline” yang berarti: 1) tertib, taat atau mengendalikan tingkah laku, penguasaan diri; 2) latihan membentuk, meluruskan atau menyempurnakan sesuatu, sebagai kemampuan mental atau karakter moral; 3) hukuman yang diberikan untuk melatih atau memperbaiki; 4) kumpulan atau sistem-sistem peraturan-peraturan bagi tingkah laku (Mac Millan dalam Tu’u, 2004: 20).
Disiplin Hukum merupakan suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau realita hukum. Disiplin Hukum mencakup paling sedikit tiga bidang, yakni ilmu-ilmu hukum, politik hukum dan filsafat hukum. Dalam hal ini dapat dikatakan, bahwa filsafat hukum mencakup kegiatan perenungan nilai-nilai, perumusan nilai-nilai dan penyerasian nilai-nilai yang berpasangan, akan tetapi yang tidak jarang bersitegang.
BAB II
KESIMPULAN
Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh seorang pemimpin dapat membuat para bawahan menjadi tertib, jadi pengawasan sangatlah penting dilakukan agar program kerja disuatu organisasi atau produk Hukum dapat terlaksana dengan baik dan bisa sesuai dengan tujuan yang diinginkan
PENUTUP
Alhamdulillahirabbil alamin
Telah selesailah makalah yang kami buat ini, makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka oleh karena itu kami mengharapkan kepada para Mahasiswa dan Dosen pengampuh Mata Kuliah ini untuk agar dapat memberi kritik dan saran terhadap makalah yang kami buat ini.
Semoga makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi kami dan umumnya bagi para Mahasiswa amiin
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalmu alaikum Wr. Wb
METRO JANUARI 2011
Disusun oleh : Sulaiman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar