Pembahasan Tentang Sewa Menyewa (Ijarah)

Secara bahasa, ijarah berarti upah, sewa, jasa atau imbalan. Ijarah adalah transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok benda itu tetap pada pemiliknya.

Transaksi ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
1. Definisi
Ada beberapa definisi ijarah menurut para ulama mazhab, yaitu :
•    Al-Hanafiyah, ijarah adalah : akad atau transaksi manfaat dengan imbalan.
•    Ay-syafi'iyah, ijarah adalah : transaksi terhadap manfaat yang dikehendaki secara jelas harta yang bersifat mubah dan dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu.
•    Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, ijarah adalah : pemilikan manfaat suatu harta benda yang bersifat mubah selama periode waktu tertentu dengan suatu imbalan.
2. Masyru'iyah
Para fuqaha telah bersepakat tentang kebolehan hukum ijarah ini dengan beberapa dalil dari Al-Quran Al-Kariem dan juga dari sunnah nabawiyah.
Namun sebagian kecil ulama ada juga yang mengharamkannya dengan beberapa alasan. Di antara mereka misalnya Hasan Al-Basri, Abu Bakar Al-Asham, Ismail bin Aliyah, Ibnu Kisan dan lainnya. 
Namun hajat semua orang yang sangat membutuhkan manfaat suatu benda, membuat akad ijarah ini menjadi boleh. Sebab tidak semua orang bisa memiliki suatu benda, namun sudah pasti tiap orang butuh manfaat benda itu
Maka ijarah dibolehkan, selain memang Allah SWT telah memastikan kebolehan transaksi ijarah, sebagaimana sejumlah keterangan dari Al-Quran dan As-Sunnah berikut ini :
وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُواْ أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.. (QS. Al-Baqarah : 233)
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (QS. Az-Zukhruf : 32)
عن بن عباس رضي الله عنه قال : إحتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وأعطى الذي حجمه أجره - رواه البخاري
Dari Ibn Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan hijamah (berbekam) dan memberikan orang yang melakukannya upah atas kerjanya. (HR. Bukhari)
عن ابن عمر رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه - رواه ابن ماجة
Dari Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Berikan pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya". (HR. Ibnu Majah)
3. Rukun Ijarah
Jumhur ulama menetapkan bahwa sebuah akad ijarah itu setidaknya harus mengandung 4 unsur yang menjadi rukun. Dimana bila salah satu rukun itu kurang atau tidak terpenuhi, maka akad itu menjadi cacat atau tidak sah.
3.1. Al-'Aqidani (dua belah pihak)
Yang dimaksud adalah pihak yang menyewakan atau musta'jir (مستأجر) dan pihak yang menyewa atau muajjir (موجر).
Keduanya adalah inti dari akad ini yang bila salah satunya tidak ada, misalnya tidak ada yang menyewa atau tidak ada yang menyewakan, tentu tidak bisa dikatakan akad sewa menyewa.
3.2. Shighat

3.3. Pembayaran

3.4. Manfaat


4. Objek Ijarah
Dari beberapa definisi di atas telah disebutkan bahwa ijarah itu merupakan sebuah transaksi atas suatu manfaat.
Dalam hal ini, manfaat menjadi objek transaksi. Dari segi ini, ijarah dapat dibedakan menjadi dua macam.
Pertama, ijarah yang mentransaksikan manfaat harta benda yang lazim disebut dengan persewaan. Misalnya, sewa-menyewa rumah, kendaraan, toko dan lainnya.
Kedua, ijarah yang mentransaksikan manfaat SDM yang lazim disebut dengan perburuhan.
4.1. Manfaat Harta Benda
Tidak semua harta benda boleh diijarahkan, kecuali bila bila memenuhi syarat-syarat berikut ini :
a.    Manfaat objek akad harus diketahui secara jelas. Hal ini dilakukan misalnya dengan memeriksanya secara langsung atau pemilik memberikan informasi secara transparan tentang kualitas manfaat barang.
b.    Objek ijarah dapat diserah-terimakan dan dimanfaatkan secara langsung dan tidak mengandung cacat yang menghalangi fungsinya. Tidak dibenarkan transaksi ijarah atas harta benda yang masih dalam penguasaan pihak ketiga.
c.    Objek ijarah dan pemanfataannya harus tidak bertentang dengan syariah. Misal yang bertentangan adalah menyewakan vcc porno, menyewakan rumah bordil, atau menyewakan toko untuk menjual khamar.
d.    Yang disewakan adalah manfaat langsung dari sebuah benda. Misalnya, sewa menyewa rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai, tanah sawah untuk ditanami atau buku untuk dibaca. Tetapi sebaliknya, menyewa suatu benda untuk diambil hasil turunan dari benda itu tidak dibenarkan secara syariah. Misalnya, menyewa pohon untuk diambil buahnya, atau menyewa kambing untuk diambil anaknya, atau menyewa ayam untuk diambil telurnya atau menyewa sapi untuk diambil susunya. Sebab telur, anak kambing, susu sapi dan lainnya adalah manfaat turunan berikutnya, dimana benda itu melahirkan benda baru lainnya.
e.    Harta benda yang mejadi objek ijarah haruslah harta benda yang bersifat isti'mali, yakni harta benda yang dapat dimanfaatkan berulang kali tanpa mengakibatkan kerusakan dan pengurangan sifatnya. Seperti tanah, kebun, mobil dan lainnya. Sedangkan benda yang bersifat istihlaki atau benda yang rusak atau berkurang sifatnya karena pemakaian seperti makanan, minuman atau buku tulis, tidak boleh disewakan. Dalam hal ini ada sebuah kaidah :
كل ما ينتفع به مع بقاء عينه تجوز إجارته وإلا فلا
Segala sesuatu yang bisa dimanfaatkan sedangkan zatnya tidak mengalami perubahan, boleh disewwakan. Jika tidak demikian, maka tidak boleh disewakan.
Kelima persyaratan di atas harus dipenuhi dalam setiap ijarah yang mentransaksikan manfaat harta benda.
4.2. Pekerja
Adapun ijarah yang mentransaksikan suatu pekerjaan atas seorang pekerja atau buruh, harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini :
1.    Perbuatan tersebut harus jelas batas waktu pekerjaannya, misalnya bekerja menjaga rumah satu malam atau satu bulan. Dan harus jelas jenis pekerjaannya, misalnya pekerjaan menjahit baju, memasak, mencuci dan lain sebagainya. Dalam hal yang disebutkan terakhir ini tidak disyaratkan adanya batas waktu pengerjaannya.
2.    Pekerjaan yang menjadi objek ijarah tidak berupa pekerjaan yang telah menjadi kewajiban pihak pekerja sebelum berlangsungnya akad ijarah. Seperti kewajiban membayar hutang, mengembalikan pinjaman, menyusui anak dan lain-lain.
Dari segi uang atau ongkos sewa, ijarah harus memenuhi syarat berikut :
1.    Upah harus berupa mal mutaqawim, yaitu harta yang halal untuk dimanfaatkan. Dan besarnya harus disepakati secara jelas oleh kedua belah pihak. Sedangkan mempekerjakan buruh dengan upah makan merupakan contoh upah yang tidak jelas, karena mengandung unsur jahalah (ketidak-pastian). Ijarah seperti menurut jumhur ulama selain Al-Malikiyah, adalah tidak sah. Sedangkan fuqaha Al-Malikiyah menetapkan keabsahan ijarah tersebut sepanjang ukuran upah yang dimaksud dapat diketahui berdasarkan kebiasaan.
2.     Upah itu harus berbeda dengan objek pekerjaannya. Menyewa rumah dengan rumah lainnya, atau mengupah suatu pekerjaan dengan pekerjaan serupa, merupakan ijarah yang tidak memenuhi syarat. Karena hukumnya tidak sah, karena dapat mengantarkan kepada riba.

Penulis : Ust. Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar