contoh makalah ekonomi Bab Devisa/ Foreign economic papers sample chapter for class XI IPS semester 2 ECONOMY


                                                            



COVER
DEVISA
KELOMPOK EKONOMI
TUGAS EKONOMI

halaman________________________________________________________


KATA PENGANTAR


Pertama-tama, Dengan nama Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat dan rezeki berupa kesehatan sehingga kami sebagai penyusun dapat membuat makalah ekonomi Devisa tanpa halangan suatu apapun. 
Kedua, terima kasih kepada ibu bapak guru Ilmu Pengetahuan terutama guru ekonomi yang telah memberikan suatu konstribusi mengenai makalah ekonomi Devisa. Kami sebagai penyusun di sini dengan harapan agar kami dan teman-teman didik lainnnya dapat memahami bab Perdagangan Internasional.
Ketiga, terima kasih kepada teman-teman terutama teman ilmu pengetahuan social yang dapat memberikan motivasi dan dorongan untuk makalah ini dengan makalah sebelumnya yang berupa kritikan, saran dan tanggapan. Diharapkan teman-teman seluruhnya dapat mendukung usaha kami kedepan.
Terakhir, terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah memberikan bantuan baik langsung maupun tidak langsung yang membangun kepada kami dan diharapkan kerjasama tersebut dapat terjalin.
Demikianlah, diharapkan pembaca juga dapat memberikan masukan yang membangun berupa kritik, saran, dan juga tanggapan untuk kedepannya agar makalah ini dapat lebih baik.
               
                Penyusun


halaman________________________________________________________ 


ANGGOTA KELOMPOK EKONOMI DEVISA

Kelompok kami terdiri dari:
Bertanggal    Februari 2012
AHMAD MUBARAK 


halaman________________________________________________________ 


DAFTAR ISI
Cover
1
Kata Pembuka
2
Daftar Anggota
3
Daftar Isi
4
Devisa
5
Fungsi Devisa
6
Macam-macam Devisa
7
Sumber dan Tujuan Devisa
8
Informasi Kurs Mata Uang
9
UU mengenai Lalu Lintas Devisa
10
Dolar
21
Cadangan Devisa
22
Kata Penutup
23
Daftar Isi
24

halaman________________________________________________________ 

 DEVISA
(FOREIGN EXCHANGE)
               
                Devisa merupakan kegiatan perdagangan internasional yang menghasilkan konsekuensi terjadinya transaksi internasional. Dalam transaksi internasional digunakan alat pembayaran internasional berupa devisa (foreign exchange), yaitu valuta (uang) yang bias diterima oleh dunia internasional. Devisa adalah alat pembayaran internasional yang dapat diuangkan dengan mata uang asing. Istilah devisa juga mengacu pada pemilikan mata uang Negara lain dan juga kegiatan  memperdagangkan mata uang Negara yang satu untuk ditukar dengan mata uang Negara lain.
Menurut Wikipedia.org
Devisa adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional.Devisa terdiri atas valuta asing, yaitu mata uang yang dapat diterima oleh hampir semua negara di dunia (seperti US Dollar ($), Yen Jepang, Euro, Poundsterling Inggris), emas, surat berharga yang berlaku untuk pembayaran internasional, dan lainnya.
halaman________________________________________________________ 


FUNGSI DEVISA

Devisa merupakan alat pembayaran internasional dan berfungsi sebagai uang internasional. Fungsinya sebagai berikut:
A.      Sebagai Alat Tukar Internasional
Memegang perannan penting dalam setiap perekonomian. Tanpa ada suatu benda yang berfungsi sebagai alat tukar tidak mungkin tercapaai tingkat perekonomian seperti ini.
Tanpa ada devisa sebagai alat penukar dalam perdagangan internasional, konsumen akan mendapat kesulitan memperoleh baarang dan jasa yang dibutuhkan terutama barang yang tidak dapat diproduksi dalam negeri. Dengan adanya devisa, perdagangan internasional dapat dilakukan denan lebih mudah.
B.      Alat Pengukur Nilai Perekonomian Suatu Negara
Jumlah devisa dimiliki oleh suatu Negara, menandakan kondisi perekonomian Negara tersebut. Negara yang maju perekonomiannya jumlah devisanya sangat banyak. Kegiatan ekonomi dalam negeri dapat berkembang, pertumubuhan ekonomi meningkat, lapangan kerja semakin luas, distribusi pendapatan semakin merata, kesempatan berusaha semakin merata pada gilirannya kesejahteraan nasional akan tercapai.
C.      Alat penimbun Kekayaan
Keuntungan yang diperoleh dari perdagangan internasional meruapakan kekayaan bagi suatu Negara. Kekayaan merupakan modal bagi suatu Negara untuk meningkatkan usaha atau membuka usaha baru (investasi). Menambah jumlah devisa berarti menimbun kekayaan dalam bentuk devisa. Karena devisa berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan. Dengan devisa yang melimpah suatu Negara dapat memberikan pinjaman kepada Negara lain sehingga pengaruh dan dukungan dari Negara lain semakin meningkat.

Menurut Wikipedia.org

Fungsi devisa

Pada dasarnya devisa dapat berfungsi sebagai :
1.    Alat pembayaran luar negeri (perdagangan, ekspor, impor, dan seterusnya)
2.    Alat pembayaran utang luar negeri.
3.    Alat pembiayaan hubungan luar negeri, misalnya perjalanan dinas, biaya korps diplomatik kedutaan dan konsultan, serta hibah (hadiah, bantuan) luar negeri.
4.    Sebagai sumber pendapatan negara.


 halaman________________________________________________________
Macam-macam Devisa

        I.            Valuta Asing(Mata uang Asing)
Sering disingkat Valas adalah sejumlah mata uang Negara asing (Negara didunia yang stabil nilainya) dan dapat digunakan/ diterima oleh dunia internasional dalam pembayaran internasional. Valuta asing tersebut misalnya US$ (US dollar), ¥ (Yen Japan), Yuan China, € (Euro Eropa).
      II.            Emas (Gold)
Bersifat convertible, artinya semua orang/ Negara mau menerima emas sebagai alat pembayaran internasional  yang sah dalam bentuk batangan (emas moneter) bukan emas sebagai komoditas. Dalam system moneter internasional, emas mulai ditinggalkan karena persediaannya sedikit. Emas lebih disukai komoditas yang dapat dipakai setiap saat seperti perhiasan.
    III.            Special Drawing Rights (SDR)
Special Drawing Rights disebut pula sebagai emas kertas. Special Drawing Rights merupakan perkembangan dari DR (Drawing Rights), yakni hak kredit bagi Negara anggota IMF (International Moneter Fund). Special Drawing Rights bertujuan untuk membantu Negara- Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam pembayaran internasional. Jika suatu Negara mengalami deficit dalam neraca pembayaran, maka Special Drawing Rights yang dijatahkan dapat digunakan untuk utang-utangnya. Akhirnya dalam perkembangan selanjutnya Special Drawing Rights dapat diperjual belikan di bursa valuta asing.
    IV.            Cable Order (Transfer Telegrafic)
Merupakan cek yang dikirim melalui telegram atau radiogram atau pesawat telepon. Cara ini dilaksanakan oleh sebuah bank di dalam negeri kepada relasinya (bank) di luar negeri melalui transfer rekening deposito.
      V.            Bill of Exchange (Wesel)
Merupakan surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada seseorang. Uang dibayarkan itu berarti sebagai pembayaran utan atau sebagai penagih utang.
    VI.            Traveller Cheque (TC)
Cek untuk bepergian atau jalan-jalan. Traveller Cheque yang di bawa oleh turis dapat dicairkan pada bank- bank perwakilan dari bang yang mengeluarkan Traveller Cheque. Misalnya: bank of Americaa mempunyai cabang/ perwakilannya di Indonesia, maka turis Amerika yang sedang tur di Indonesia dapat mencairkannya di Indonesia. Para turis tidak perlu membawa uang tunai cukup dengan membawa Traveller Cheque.
halaman________________________________________________________

  


SUMBER DEVISA DAN TUJUANNYA

A.      Sumber Devisa
1.       Ekspor
Pengangkutan barang dari suatu Negara ke Negara lain untuk dijual. Semenjak dulu, Indonesia merupakan Negara pengekspor berbagai jenis barang. Semakin banyak barang yang ekspor semakin banyak devisa yang diperoleh.
2.       Hibah
Pemberian dana dari berbagai Negara untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di Indonesia. Lembaga yang sering memberikan hibah antara lain Bank Pembangunan Asia dan Bank Pembangunan Islam, sedangkan Negara asing antara lain Jepang, Australia, dan Jerman.
3.       Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri
Banyak penduduk merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan. Dengan demikian, Indonesia dapat mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. Tenaga kerja tersebut dibayar dalam mata uang asing (devisa). Sebagian besar pendapatan tersebut dikirim ke dalam negeri. Berarti hal ini menambah devisa Negara.
4.       Industri Pariwisata
Pariwisata adalah salah satu sumber devisa. Pada tahun 2004, sector ini diharapkan dapat menyumbangkan devisa sebesar US $ 5 miliar. Berbagai kesenian tradisional, upacara adat, dan budaya merupakan objek yang banyak diminati turis asing. Oleh karena itu, sector pariwisata perlu ditingkatkan dan dikelola dengan baik agar dapat menjadi  sumber devisa yang sangat potensial.

B.      Tujuan
1)      Membiayai impor
Selain mengekspor barang dan jasa, Indonesia juga mengimpor berbagai jenis barang dan jasa. Untuk membiayai impor digunakan devisa karena devisa merupakan alat pembayaran internasional.
2)      Menyeimbangkan Neraca Pembayaran
Jika impor tidak seimbang dengan ekspor, neraca pembayaran mengalami deficit. Untuk mengatasi hal tersebut digunakan devisa.
3)      Untuk melaksanakan pembangunan
Pembangunan dibiayai oleh devisa yang kita peroleh dari berbagai sumber. Jika tidak ada devisa, kemungkinan pembangunan sangat sedikit dilaksanakan.

halaman________________________________________________________


Informasi Kurs Mata Uang Asing terhadap Rupiah

Data per 20 Februari 2012 / 07:20 WIB
Mata Uang
Kurs Jual
Kurs Beli
AUD
9.891,85
9.585,85
CAD
9.244,20
8.944,20
CHF
10.010,55
9.705,55
CNY
1.454,05
1.411,95
DKK
1.640,15
1.577,55
EUR
12.107,45
11.740,45
GBP
14.549,60
14.115,60
HKD
1.181,05
1.146,85
JPY
115,45
111,16
NZD
7.727,55
7.462,55
SAR
2.448,95
2.363,95
SEK
1.380,00
1.329,80
SGD
7.320,00
7.092,00
USD
9.150,00
8.900,00
          

halaman________________________________________________________
 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 131
                                  PENJELASAN
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 32 TAHUN 1964
                                   TENTANG
                          PERATURAN LALU-LINTAS DEVISA
 
UMUM
1.  Rezim devisa yang hingga kini berlaku di tanah air kita mulai diadakan pada pertengahan
    tahun 1940 oleh Pemerintah Hindia Belanda, dengan dikeluarkannya Deviezen-Ordonantie
    1940 (Staatsblad 1940 No. 205, sebagaimana telah dirobah dan ditambah) serta Deviezen-
    Verordening 1940 (Staatsblad 1940 No. 291, sebagaimana telah dirobah dan ditambah),
    pengalaman selama lebih dari 20 tahun menunjukkan bahwa kedua peraturan ini merupakan
    suatu sumber rintangan-rintangan terhadap kelancaran dan perkembangan lalu-lintas
    perdagangan dan lalu-lintas pembayaran antara Indonesia dan luar negeri yang sangat
    merugikan dan menghambat pembangunan Negara.
2.  Deviezen-Ordonantie dan Deviezen-Verordening pada hakekatnya menetapkan cara dan
    sistim untuk menguasai seluruh penghasilan devisa serta seluruh kekayaan devisa dari pada
    penduduk devisa.
    Cara dan sistim ini memuncak pada pengusaaan dari segala usaha, segala kegiatan dan
    segala hubungan disegala lapangan. yang dapat menimbulkan konsekwensi-konsekwensi
    finansiil terhadap luar negeri, dalam segala bentuknya dan segala detailnya.
3.  Meskipun cita-cita untuk menguasai seluruh penghasilan devisa untuk Negara pada
    hakekatnya dan pada akhirnya sesuai dengan cita-cita Sosialisme Indonesia, namun sistim
    dan cara dari pada Deviezen-ordonantie dan Deviezen-verordening, yang bersifat tidak
    konkrit dan berbelit-belit, telah menciptakan, khususnya bagi masyarakat yang bergerak di
    lapangan perdagangan internasional, suatu suasana yang penuh dengan perasaan takut
    dan kekhawatiran. Jelaslah bahwa suasana demikian melemahkan penggerakan potensi
    dan kekuatan Rakyat, khususnya mematikan inisiatip dari pihak produsen-produsen dan
    pengusaha-pengusaha kita dari kegiatan-kegiatan yang justru merupakan sumber-sumber
    bagi Negara untuk memupuk kekayaan devisa.
4.  Salah satu teknik yang dipakai dalam Deviezen-ordonantie dan Deviezen-verordening yang
    tidak dapat dipertahankan adalah pembagian masyarakat Indonesia dalam dua golongan,
    yaitu:
           golongan "penduduk-devisa" dan
               golongan "bukan penduduk-devisa".
    
    Oleh karena penarikan garis oleh Diviezen-ordonantie dan Deviezen-verordening dilakukan
    dengan tidak memandang kebangsaan atau kewarganegaraan, maka sesama warganegara,
    baik Indonesia maupun asing, dapat digolongkan sebagai "penduduk devisa" dan "bukan
    penduduk devisa".
    Dengan demikian "Deviezen-ordonnnatie menjalankan penguasaan terhadap segala
    hubungan-hubungan keuangan antara "penduduk devisa" dan "bukan penduduk devisa",
    sehingga juga untuk transaksi-transaksi yang semata-mata bergerak di dalam negeri dan
    tidak menyangkut soal-soal devisa biarpun dilakukan antara warga negara Indonesia harus
    dimintakan izin terlebih dahulu dari pembesar-pembesar devisa, jika salah satu pihak
    merupakan "bukan penduduk devisa".
    Pembagian masyarakat Indonesia dalam dua golongan, yaitu golongan "penduduk-devisa"
    dan golongan "bukan penduduk Devisa" sudah terang merupakan rintangan untuk
    menciptakan ekonomi nasional yang sehat. Oleh karena itu dalam kehendak kita untuk
    menyusun ekonomi yang bersifat nasional dan demokratis perlu pembagian masyarakat
    Indonesia dalam dua golongan dihapuskan. Untuk mencapai maksud itu perlu diambil
    kewarganegaraan sebagai kriterium, agar supaya kepentingan nasional dapat diperhatikan
    sepenuhnya dalam lalu-lintas perdagangan dengan luar negeri.
5.    Selanjutnya sifat yang amat kaku dari Deviezen-ordonantie dan Deviezen-verordening
      sangat menghambat kelancaran dalam melaksanakan hubungan finansiil antara Indonesia
      dan luar negeri. Sifat yang amat kaku ini yang pada hakekatnya melarang segala- galanya,
      terkecuali jika diizinkan secara khusus atau umum, telah menimbulkan keharusan
      penetapan peraturan-peraturan penyelenggaraan yang jumlahnya demikian besarnya,
      sehingga keseluruhan ketetapan-ketetapan yang dikenal sebagai "peraturan-peraturan
      devisa" menjadi sangat kompleks dan sangat ruwet. Banyaknya dan berbelit-belitnya
      peraturan devisa itu dan kesimpangsiuran dalam interpretasi daripada peraturan-peraturan
      itu telah merupakan sumber rintangan-rintangan yang sangat menghambat kelancaran
      dalam pembangunan Negara dibidang perekonomian.
6.    Dalam menghadapi masalah ekonomi, kita sadar bahwa sisa-sisa kolonial dan sisa feodal
      dan demikian pula sifat-sifat hubungan ekonomi dan perdagangan dengan dunia luar masih
      juga memberikan rintangan dalam pertumbuhan kearah sosialisme Indonesia.
      Dalam Deklarasi Ekonomi secara jelas dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
      Dalam melanjutkan pertumbuhan-pertumbuhan di bidang sosial dan ekonomi, maka kita
      harus bertitik-pangkal pada modal yang sudah kita miliki ialah:
      a.     Aktivitas ekonomi Indonesia dewasa ini kurang lebih 80% sudah berada di tangan
             bangsa Indonesia. Dalam tahun 1950 boleh dikatakan aktivitas ekonomi di Indonesia
             sebagian terbesar masih dikuasai oleh bangsa asing, sehingga baik Pemerintah
             maupun rakyat, tidak dapat mengadakan perencanaan secara pokok bagi
             pertumbuhan ekonomi secara revolusioner.
      b.     Pada waktu-waktu belakangan ini Pemerintah sudah mulai dapat secara aktif aktivitas
             ekonominya dalam arti konsepsionil, organisatoris dan strukturil.
      c.     Meskipun demikian kita belum dapat berkembang secara mendalam oleh karena
             perhatian Pemerintah dan kekuatan rakyat masih dititik-beratkan kepada penyusunan
             alat-alat Revolusi yang baru pada waktu sekarang ini dapat dikatakan lengkap.
      Oleh karena itu boleh dikatakan bahwa baru sekarang kita dapat menggerakkan segala
      usaha dan perhatian rakyat dan Pemerintah untuk menanggulangi persoalan ekonomi
      secara konsepsionil, organisatoris dan strukturil dalam arti keseluruhannya.
7.    Oleh karena itu maka diperlukan suatu approach yang lebih realistis dan ketentuan-
      ketentuan yang tegas dan sederhana dalam mengatur lalu-lintas devisa antara Indonesia
      dan luar negeri, dengan memegang teguh pada prinsip-prinsip reasionalisasi selaras pula
      dengan prinsip-prinsip demokrasi nasional. Dalam hal ini dapat dinyatakan bahwa di
      samping pengusahaan devisa dengan jalan mengharuskan penyetorannya dalam Dana
      Devisa dapat juga dipakai pengusahaan dengan menetapkan cara pemakaiannya, suatu
      cara yang dalam keadaan tertentu dapat berjalan dengan lebih effisen.
8.    Rasionalisasi berarti pula bahwa pengawasan harus ditujukan kepada sumber devisa yang
      terpenting. Bagi Negara kita, lalu-lintas perdagangan merupakan komponen yang terpenting;
      lebih dari 90% dari volume lalu-lintas pembayaran dengan luar negeri merupakan lalu-lintas
      perdagangan.
      Berhubung dengan itu pengawasan lalu-lintas pembayaran berarti terutama pengawasan
      terhadap lalu-lintas perdagangan dengan luar negeri. Dalam hubungan ini harus diawasi
      bahwa penerimaan devisa dari ekspor yang harus diterima oleh Negara. memang mengalir
      ke dalam kas Negara untuk merupakan Dana Devisa. Jumlah yang harus diterima ini harus
      ditentukan secara konkrit oleh Negara, supaya baik yang berwajib menyerahkan devisa
      (eksportir) maupun badan-badan pengawasan Pemerintah yang bersangkutan secara
      mudah dan secara mutlak dapat mengetahui tentang pemenuhan kewajiban itu. Syak-
      wasangka dari pihak badan-badan pengawas di atas ataupun perasaan khawatir akan
      menyalahi peraturan-peraturan dari pihak eksportir, dengan demikian dapat ditiadakan.
9.    Pengeluaran devisa atas beban Dana Devisa untuk impor hanya dapat dilakukan menurut
      cara dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam hubungan ini baik Pemerintah
      maupun badan Pemerintah yang ditugaskan harus menetapkan secara konkrit nilai yang
      dipandang layak olehnya bagi barang-barang yang diizinkan untuk dibeli dari luar negeri.
10.   Pengawasan terhadap penerimaan devisa dibidang jasa dapat dibatasi pada pos-pos yang
      terpenting saja. Pada umumnya dapat ditentukan bahwa devisa yang diterima dibidang jasa
      harus diserahkan kepada Negara, jika penerimaan devisa itu secara langsung dimungkinkan
      karena adanya peralatan atau fasilitas-fasilitas yang dimiliki atau dikurangi oleh perusahaan
      perkapalan asing. Penerimaan devisa oleh perseorangan berdasarkan jasa individual tidak
      perlu diawasi.
11.   Pengawasan harus dilakukan terhadap pengeluaran devisa untuk jasa atas beban Dana
      Devisa, karena layak atau tidak layak pengeluaran itu seperti juga hanya dengan impor
      barang harus dipertimbangkan oleh Pemerintah dengan mengingat keperluan akan jasa itu
      dalam rangka kepentingan Negara dipelbagai bidang.
12.   Pengawasan terhadap lalu-lintas modal perlu diadakan untuk menghindarkan pemindahan
      (pelarian) modal keluar negeri. Pemindahan modal keluar negeri dapat dilakukan dalam
      bentuk investasi dana-dana di luar negeri oleh warganegara Indonesia.
13.   Pendirian bahwa penerimaan devisa Negara meliputi jumlah-jumlah yang memang secara
      konkrit diwajibkan oleh Pemerintah untuk diserahkan kepada Dana Devisa, berarti bahwa
      pemilikan devisa tidak lagi terbatas pada Negara saja. Di samping devisa yang merupakan
      Dana Devisa terdapat pula devisa yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, baik warga-
      negara Indonesia maupun warganegara asing, yang tidak diharuskan untuk diserahkan
      langsung kepada Dana Devisa.
      Dalam pada itu perlu pula diadakan penertiban tentang cara penggunaan devisa yang
      termaksud dan penguasaannya oleh Negara letak pada cara pemakaiannya seperti telah
      dinyatakan di atas sub 7.
14.   Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa prinsip- prinsip yang dianut dalam Undang-
      undang ini fundamental sangat berlainan dengan prinsip-prinsip yang diletakkan dalam
      Deviezen- ordonnatie dan Deviezen-verordening.
      Sebagai konsekwensi yang logis pada pertentangan ini maka banyak hal-hal yang dalam
      Deviezen-ordonnantie dan Deviezen-verordening merupakan larangan kini harus
      ditinggalkan.
      Dengan demikian, dalam sistim lalu-lintas devisa baru banyak perbuatan yang dengan
      sengaja tidak dilarang atau diharuskan memakai izin, misalnya:
      memiliki devisa, memiliki emas, mewakili warganegara Indonesia yang tidak menjadi
      "penduduk-devisa", mempunyai rekening bank di luar negeri, mengadakan perjanjian
      dengan "bukan penduduk-devisa", menerima undangan dari "bukan penduduk-devisa" untuk
      berkunjung ke luar negeri.
15.   Berhubung dengan uraian di atas berbagai perbuatan yang dahulu semuanya merupakan
      tindak pidana kini untuk sebagian dapat dikesampingkan, hal mana akan menciptakan suatu
      suasana yang sehat guna perkembangan ekonomi nasional kita.
      Sebagian lain dari perbuatan yang dahulu dipandang bersifat pidana kini dianggap sebagai
      pelanggaran administratif, terkecuali jika pelanggaran itu dengan nyata mengakibatkan
      kerugian terhadap Negara.
16.   Perlu ditegaskan, bahwa peraturan ini mewujudkan struktur dari pada lalu-lintas devisa
      antara Indonesia dengan luar negeri, yang merupakan suatu landasan untuk suatu politik
      devisa Pemerintah.
17.   Akhirnya perlu dijelaskan bahwa ketentuan dalam Undang- undang ini tidak mengurangi
      ketentuan-ketentuan termaktub dalam perjanjian karya antara perusahaan-perusahaan
      minyak Negara dan perusahaan-perusahaan minyak asing, yang telah disahkan dengan
      Undang-undang.
 
PASAL DEMI PASAL
 
                                             Pasal 1
sub 1 dan 2.
       Cukup jelas.
sub 3.
         Yang dimaksudkan dengan mata uang emas ialah mata uang emas yang menurut Undang-
         undang Keuangan yang berlaku di negara yang bersangkutan merupakan uang emas yang
         sah; Jika tidak, maka barang yang berupa mata uang emas masuk golongan barang pakai
         atau barang perhiasan.
sub 4.
       Dengan sengaja bermacam-macam uang asing yang tidak dipakai untuk pembayaran
       internasional tidak dipandang devisa seperti juga halnya dengan mata uang asing logam
       bukan emas.
sub 5 s/d 8.
       Cukup jelas.
sub 9.
       Arti ekspor dalam kalimat kesatu diperluas dalam kalimat kedua. Pemerintah akan
       mengadakan tindakan-tindakan agar pengluasan ini tidak menimbulkan ekses-ekses dalam
       pelaksanaannya.
 
                                              Pasal 2
Yang dapat dikuasai oleh Negara Republik Indonesia dengan sendirinya hanya devisa yang ada
hubungannya dengan Negara atau rakyat kita. Jadi misalnya uang US. $ yang dipegang oleh
orang Amerika di negaranya dari usahanya di sana, atau uang US. $ yang merupakan hasil ekspor
dari Sudan, adalah di luar penguasaan negara kita. Inilah yang dimaksudkan dengan perumusan
"yang berasal dari kekayaan alam dan usaha Indonesia". Siapa yang mengusahakan, bangsa
asing atau bangsa Indonesia, untuk ini tidak dibedakan.
Ke dalam batas-batasnya mana yang dikuasai dirumuskan dengan lebih teliti dalam pasal-pasal
selanjutnya. Harus diinsafi, bahwa "penguasaan" tidak perlu senantiasa bersifat "pemilikan".
Bahkan dalam banyak hal penguasaan secara pengaturan pemakaiannya adalah lebih efisien dari
pada pemilikan, dengan effek sosial yang sama.
 
                                            Pasal 3
Cukup jelas.
 
                                             Pasal 4
Dianggap perlu, bahwa pemupukan devisa negara yang diperlukan guna pemeliharaan ekonomi
masyarakat, peninggian tingkat hidup rakyat serta pembangunan Negara ditugaskan kepada
instansi yang tinggi. Dalam hal ini tugas itu diberikan kepada Dewan yang terdiri dari Menteri-
menteri, diketuai oleh Perdana Menteri/Wakil-wakil Perdana Menteri dan Menteri Koordinator
Kompartemen Keuangan sebagai Wakil-Ketua.
Pada permulaan dalam masa transisi ini barangkali belum mungkin untuk menetapkan dan
mentaati suatu Anggaran Devisa yang rigid, akan tetapi kita harus berusaha keras untuk mencapai
taraf itu.
 
                                            Pasal 5
Cukup jelas.
 
                                            Pasal 6
Jika terhadap suatu bank diperintahkan diadakannya penyelidikan oleh satu atau beberapa orang
ahli atau badan, maka diindahkan ketentuan dalam Undang-undang No. 23 Prp tahun 1960.
 
                                           Pasal 7
ayat (1) dan (2)
       Dengan pasal ini ditentukan secara konkrit harga yang dikehendaki oleh Negara dalam
       ekspor barang dari Indonesia. Dengan penetapan demikian eksportir dapat mengetahui
      dengan jelas berapa besarnya jumlah devisa yang ia harus serahkan kepada Dana Devisa,
      sebaliknya Pemerintah secara mudah dan secara mutlak dapat mengetahui tentang
      pemenuhan kewajiban eksportir.
      Dengan cara penetapan harga demikian ekspor akan diperlancar karena tidak tergantung
      lagi pada perumusan yang abstrak "de ter plaatse van levering geldende marktwaarde"
      seperti ditentukan dalam pasal 15 ayat (1) dari Deviezen-verordening dahulu.
 
                                          Pasal 8
Cukup jelas.
 
                                        Pasal 9
Dokumen-dokumen yang dimaksudkan di sini adalah antara lain: Konosemen, wesel, paktur.
 
                                          Pasal 10
Lihat penjelasan Umum.
 
                                          Pasal 11
Cukup jelas.
 
                                             Pasal 12
Pelaksanaan impor atas beban Dana Devisa diatur menurut rencana impor yang disesuaikan
dengan kebutuhan pembangunan ekonomi yang urgent dalam rangka penetapan Anggaran Devisa
untuk melaksanakan prinsip berdiri di atas kaki sendiri dibidang ekonomi.
 
                                          Pasal 13
Cukup jelas.
 
                                          Pasal 14
Cukup jelas.
 
                                          Pasal 15
Dalam Peraturan Pemerintah diatur cara-cara penguasaan yang lain dari pemasukan dalam Dana
Devisa. Penguasaan ditujukan pada pemakaiannya dan meliputi juga overprice, discount, komisi
dan sebagainya.
 
                                            Pasal 16
Kewajiban ini telah ada dalam Devizen-verordening 1940. Barangsiapa telah memenuhi kewajiban
ini berdasarkan peraturan lama tidak perlu mengulanginya.
 
                                           Pasal 17
Izin ini dapat berupa peraturan umum yang memperkenankan impor dan ekspor Rupiah dalam
batas-batas tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu, misalnya untuk memungkinkan melakukan
pembayaran-pembayaran pada waktu masuk diwilayah Indonesia. Izin ini dapat bersifat khusus
atau insidentil.
 
                                            Pasal 18
Sistim ini sangat berlainan dengan sistim yang dipakai dalam Deviezen-ordonnantie 1940. Dalam
Deviezen-ordonantie dinyatakan dapat dipidana semua perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Ordonnantie tersebut (yang
dimaksudkan ialah peraturan-peraturan dalam Deviezen-verordening dan dalam surat-surat edaran
L.A.A.P.L.N.).
Ini yang disebut suatu "Banket-norm". Sebelum dirumuskan persis apa perbuatannya yang
terlarang atau diharuskan, telah dinyatakan dapat dipidana.
Tidak dibedakan juga apakah peraturan-peraturan itu bersifat penting dan essensiil ataukah hanya
bersifat detail dan administratif saja, misalnya berapa lembar dari suatu formulir harus dibuat dan
sebagainya. Semua itu dapat dipidana. Dalam sistim baru dinyatakan dengan jelas tindak mana
yang diancam dengan pidana dan dipandang "strafwaardig". Jika tidak dinyatakan bahwa suatu
tindak bersifat pidana, maka tindak itu masuk lapangan hukum administratif cq perdata.
 
                                               Pasal 19
Sebagian besar dari hukum devisa merupakan hukum administratif yang dilaksanakan di luar
pengadilan pidana dan perdata. Dalam keadaan demikian dirasakan perlu bahwa interpretasi
tertinggi dalam soal-soal devisa berada di tangan Dewan yang mempunyai tanggung-jawab dalam
bidang tersebut dan juga berada dalam posisi yang terbaik untuk mempertimbangkan seluruh
aspek finansiil, moneter dan ekonomi dari perundang-undangan devisa.
Ada kemungkinan bahwa suatu tindak pidana dalam lapangan devisa oleh fihak kejaksaan diberi
arti yang berlebih-lebihan, jauh di luar proporsi kalau ditinjau dalam hubungan neraca pembayaran
dan lalu-lintas pembayaran luar negeri seluruhnya.
Dewan dan alat-alatnya berada dalam posisi untuk meninjau hubungan dan "scope" ini dengan
lebih saksama. Juga ada kemungkinan bahwa dengan dihukumnya suatu perbuatan timbul akibat-
akibat lain dalam masyarakat (perdagangan) yang lebih merugikan bagi devisa Negara, sehingga
menuntut berarti lebih merugikan dari pada tidak menuntut. Oleh karena itu kepada Dewan diberi
wewenang untuk dalam hal-hal yang demikian mengusulkan kepada Menteri/Jaksa Agung untuk
tidak menuntut.
 
                                             Pasal 20
Sesuai dengan sistim yang dijelaskan di atas mengenai pasal 18 maka dalam pasal 20 s/d 24
ditetapkan dengan teliti tindak mana yang dipandang tindak pidana, yaitu tindak yang paling
merugikan saja untuk Negara dan masyarakat.
Yang terpenting ialah yang biasa disebut smokkel (penyelundupan) dalam ekspor. Yaitu
mengangkut barang keluar Indonesia dari peredaran dengan tidak menghiraukan pasal-pasal 7, 8,
dan 9 sehingga hasil devisanya sama sekali tidak dapat dikuasai oleh Negara. Kalau ini dilakukan
dengan sengaja sedang kerugian yang dapat diderita oleh Negara besarnya melebihi suatu jumlah
valuta asing yang merupakan nilai lawan 8886.71 gram emas murni, yaitu pada dewasa ini
misalnya US$ 10.000, DM. 40.000 atau pada umumnya Nilai Transaksi Rupiah (devisa)
2.500.000,-, pidana penjara 10 tahun, atau denda Rp. 100.juta. Kalau jumlahnya sama dengan
nilai lawan 88,8671 gram emas murni (devisa ini Nilai Transaksi Rupiah 25.000,-) ke bawah, maka
tindaknya dipandang administratif.
Jika semua peraturan ekspor ditaati tetapi ekspornya sebagian atau seluruhnya tidak
dilangsungkan atau suatu jangka waktu tidak ditepati, tindak ini hanya merupakan pelanggaran
administratif oleh karena barang ekspornya tidak hilang dan masih tersedia untuk diekspor lagi.
Pelanggaran dalam pemberian jasa ke luar negeri, hanya mungkin kalau Dewan telah menetapkan
jasa-jasa mana yang taripnya harus dibayar dalam devisa dan sampai mana hasilnya harus
diserahkan kepada Dana Devisa.
Dalam hal ini dapat dicatat bahwa industri jasa-jasa kita belum begitu berkembang sehingga dapat
menghasilkan jumlah- jumlah devisa yang besar.
 
                                            Pasal 21
Dalam hal impor, soalnya adalah berlainan. Kalau ekspor smokkel yang berhasil berarti kehilangan
devisa untuk Negara, maka impor secara selundup tidak membebani Dana Devisa, sebab tanpa
izin tidak mungkin (diam-diam) devisa dikeluarkan dari Dana Devisa. Maka dari itu pelanggaran
pasal 12 hanya merupakan pelanggaran administratif.
Jika peraturan-peraturan Bea dan Cukai yang diselundupi dalam peraturan-peraturan itu sendiri
telah cukup peraturan- peraturan pidana yang menjaganya.
 
                                           Pasal 22
Cukup jelas.
 
                                           Pasal 23
Cukup jelas.
 
                                           Pasal 24
Cukup jelas.
 
                                            Pasal 25
Peraturan-peraturan ini mengenai soal pertanggungan-jawab jika suatu tindak dilakukan oleh suatu
badan hukum. Pada umumnya peraturan-peraturan ini sesuai dengan peraturan-peraturan dalam
Undang-undang tindak pidana ekonomi (Undang-undang No. 7 Drt tahun 1955).
 
                                           Pasal 26
Cukup jelas.
 
                                           Pasal 27
Cukup jelas.
 
                                            Pasal 28
Mengadakan perjanjian atau membuat kontrak yang tidak atau belum disetujui oleh Menteri Urusan
Bank Sentral cq Biro cq. Bank Indonesia tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana.
Akibatnya bahwa dalam perkara perdata perjanjian itu akan diabaikan oleh hakim dan juga bahwa
Dana Devisa dan Negara tidak terikat oleh Perjanjian semacam itu.
 
                                           Pasal 29
Cukup jelas.
 
                                           Pasal 30
Cukup jelas.
 
                                           Pasal 31
Ayat 1
      Cukup jelas.
Ayat 2
      Cukup jelas.
      Selainnya dari itu perlu dicatat bahwa perbuatan-perbuatan yang membutuhkan izin adalah
      jauh lebih sedikit dari pada menurut Deviezen-ordonantie.
Ayat 3
      Pembebasan umum dapat berbentuk peraturan khusus yang menyimpang dari Undang-
      undang ini. Misalnya untuk pengeluaran atau pemasukan barang pindahan, barang hadiah
      dan sebagainya. Sekalipun formilnya juga merupakan ekspor dan impor Dewan dapat
      mengeluarkan peraturan khusus yang merupakan pembebasan-pembebasan.
Ayat 4
      Dalam prakteknya delegasi ini akan dilakukan kepada Menteri Urusan Bank Sentral yang
      dapat mendelegasikan lagi kepada Bank Indonesia dan/atau Biro.
 
                                        Pasal 32
Cukup jelas.
 
                                        Pasal 33
Cukup jelas.
 
                                        Pasal 34
Cukup jelas.
 
 
 
                                     Mengetahui :
                                 SEKRETARIS NEGARA,
                                        Ttd.
                                    MOHD. ICHSAN
 
           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2717


 halaman________________________________________________________

Dolar

          Dolaradalah nama mata uangresmi di beberapa negara, tanah jajahan dan daerah lain (lihat daftar di bawah). Biasanya dolar dilambangkan dengan simbol $.Nama ini berhubungan dengan mata uang bersejarah, Tolar, di Bohemia, Thaler di Jerman, Daalder di Belanda, dan Daler di Swedia dan Denmark. Nama thaler (dari thal, "lembah") semula berasal dari Bahasa Jerman Guldengroschen ("gulden agung", berupa perak tetapi sama nilainya dengan gulden emas) koin dilebur dari perak dari pertambangan kaya di Joachimsthal (Lembah St. Joachim) di Bohemia (selanjutnya merupakan bagian dari Kekaisaran Habsburg). Nama dolar Spanyol dahulu digunakan untuk koin perak Spanyol, peso, koin delapan-sejati, yang beredar dengan luas selama abad ke-18 di koloni Spanyol dalam Dunia Baru. Penggunaan dolar Spanyol dan thaler Maria Theresa sebagai alat tukar sah pada masa awal Amerika Serikat merupakan alasan untuk nama mata uang negara tersebut. Kata dolar dahulu digunakan dalam Bahasa Inggris untuk thaler selama kira-kira 200 tahun sebelum Revolusi Amerika. Dolar Spanyol, atau "keping delapan" sebagaimana mereka disebut, dahulu diedarkan di 13 koloni yang menjadi Amerika Serikat dan merupakan alat tukar sah di Virginia.Dolar juga digunakan di Skotlandiaselama abad ke-17, dan ada tuntutan bahwa dolar diciptakan di Universitas St Andrews.Lambang Dolar

Cikal bakal simbol "$" telah banyak dicatat. Mungkin penjelasan yang paling dikenal, menurut U.S. Bureau of Engraving and Printing (Biro Pahatan dan Cetakan AS), adalah bahwa itu merupakan hasil dari evolusi Bahasa Meksiko atau Spanyol"Ps" untuk peso, atau piastres, atau keping delapan (juga ada teori terpisah bahwa lambang dolar bercabang dari angka 8). Teori ini, bercabang dari pembelajaran naskah kuno, menjelaskan bahwa "S" mengambang lambat laun menjadi dituliskan di atas "P," mengembangkan ekivalen di bagian atas seperti tanda berbeda "$". Selanjutnya, torehan menurun di tengah pada tempatnya di huruf "P" menjadi hanya satu-satunya yang penting dalam bentuk penulisannya. Lambang ini telah banyak digunakan sebelum pengadopsian dolar Amerika Serikat tahun 1785.


Lihat pula





halaman________________________________________________________ 

Apa itu Cadangan devisa?

Cadangan devisa (Bahasa Inggris: foreign exchange reserves) adalah simpanan mata uang asing oleh bank sentral dan otoritas moneter. Simpanan ini merupakan asset bank sentral yang tersimpan dalam beberapa mata uang cadangan (reserve currency) seperti dolar, euro, atau yen, dan digunakan untuk menjamin kewajibannya, yaitu mata uang lokal yang diterbitkan, dan cadangan berbagai bank yang disimpan di bank sentral oleh pemerintah atau lembaga keuangan.
halaman________________________________________________________
Kata Penutup

Pertama-tama kita ucapkan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan suatu pengaruh kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Dengan kesehatan dan kekuatanNya yang diberikan kepada kami dapat membuat makalah ekonomi ini dengan harapan mampu mendongkrak wawasan kami mengenai devisa.

Terima kasih kepada pembaca yang telah memberikan waktu dan kesabarannya untuk membaca artikel makalah ekonomi devisa yang kami buat. Dengan harapan pembaca dapat juga memberikan wawasan yang baik dan berguna kepada pembaca agar dapat memperoleh refrensi yang terpecaya.
  Kami sebagai penyusun telah mengambil berbagai refrensi dari buku terkemuka dan website yang kami percayai dapat memberikan informasi yang bagus, actual, dan juga terpercaya pula. Diharapkan dengan adanya penggabungan daari berbagai refrensi, pembaca dapat mengerti yang kami maksudkan.
Demikianlah, diharapkan juga kepada pembaca memberikan kritikan, saran, dan tanggapan yang membangun untuk ke depannya sehingga dapat menjadi refrensi bagi pembaca.
                                                                                                                                                                                                  PENYUSUN

halaman________________________________________________________ 

DAFTAR PUSTAKA

 Mardiyatmo. 2010. Economic 2.First Editon. Jakarta:Yudhistira.
Online. Wikkipedia.org. Februari 2012.


 halaman________________________________________________________

IN  ENGLISH (with google translate Indonesian-english)


COVER
DEVISA
ECONOMIC GROUP
FOR ECONOMY DUTY

_page___________________________________________________


FOREWORDFirst of all, the name of Almighty God who has given grace and provision of health so that we as authors can make the paper economy of a foreign exchange without any hindrance. Secondly, thanks to the mother the father of Science teachers, especially economics teacher who gave a paper on the economic contribution of foreign exchange. We as a constituent here in the hope that our friends and other woods learners can understand the chapter on International Trade. Third, thanks to my friends especially friends that social science can provide motivation and encouragement for this paper with previous papers in the form of criticism, suggestions and comments. It is hoped all my friends can support our efforts forward. Finally, thanks to the relevant parties who have provided assistance directly or indirectly to us and is expected to build such cooperation could be established. Thus, the reader is also expected to provide constructive feedback in the form of criticism, suggestions, and also for future response to this paper can be better.Compiler



page ______________________________________________



FOREIGN EXCHANGE ECONOMIC GROUP MEMBERSAHMED MUBARACK






page ___________________________________________________
TABLE OF CONTENTS
 Cover 
Opening words  
List of Members 
Table of Contents  
Foreign exchange  
Foreign 
exchange functions 
Kinds of Foreign Exchange Open source and Objectives 
Information Currency Exchange  
Law on Foreign Exchange 
dollars  
Foreign exchange reserves 
 Final Word 


page ___________________________________________________

FOREIGN EXCHANGE 

(FOREIGN EXCHANGE) 
Foreign exchange is the international trade activities that generate the consequences of international transactions. Used in international transactions means of international payments in the form of foreign exchange (foreign exchange), the currency (money) accepted by the international bias. Foreign Exchange is an international payment instrument that can be cashed in foreign currency. The term also refers to the possession of foreign currencies other countries as well as currency trading activities of one State to be exchanged with other countries currency. According to Wikipedia.org Foreign exchange is all stuff that can be used as a means of payment internasional.Devisa consist of foreign currency, the currency can be accepted by almost all countries in the world (such as the U.S. Dollar ($), Japanese Yen, Euro, British Pound), gold, mail valuable policies for international payments, and more.page ___________________________________________________FOREIGN EXCHANGE FUNCTIONForeign exchange is a means of international payments and serves as an international currency. Function as follows: A. As a Tool for International Exchange Perannan holds important in any economy. Without an object that serves as a medium of exchange is not possible tercapaai levels of the economy such as this.Without any foreign exchange as a means of exchange in international trade, consumers will have difficulty obtaining needed services baarang and especially items that can not be produced domestically. With the foreign exchange, international trade can be carried out primarily to more easily. B. Value Estimator Tool A State Economy Number of foreign exchange held by a State, indicating the condition of the country's economy. Developed country economies are very much the number of foreign exchange. Domestic economic activity can flourish, increasing economic pertumubuhan, expanding employment, income distribution more equitable, more equitable opportunities, in turn, national welfare will be achieved. C. Tool hoarder Wealth The gain from international trade to a country's wealth meruapakan. Wealth is the capital of a State to improve the business or open a new business (investment).Increase the amount of foreign exchange means hoards of wealth in the form of foreign exchange. Because foreign exchange serves as a hoarder of wealth. With an abundant exchange of a State may make loans to other countries so that the influence and support from other countries is increasing.According to Wikipedia.org Function of foreign exchange Basically foreign exchange can serve as: A. Foreign exchange (trade, export, import, and so on) 2. Payment of foreign debt. 3. Financing tool of foreign relations, such as travel, the cost of the diplomatic corps, embassies and consultants, as well as grants (gift aid) abroad. 4. As a source of state revenue.
page ___________________________________________________
Types of Foreign ExchangeI. Foreign Exchange (Foreign Currency) Often abbreviated as Forex is a foreign currency country (the world's countries are stable in value) and can be used / accepted by the international community in international payments. The foreign currency such as U.S. $ (U.S. dollar), ¥ (Yen Japan), Chinese Yuan, € (Euro Europe). II. Gold (Gold) Are convertible, meaning that all the people / country willing to accept gold as a legitimate tool of international payments in the form of bullion (monetary gold) instead of gold as a commodity. In the international monetary system, gold is becoming obsolete because of its inventory a bit. Preferably gold commodity that can be worn at all times as jewelry. III. Special Drawing Rights (SDR) Special Drawing Rights also called paper gold. Special Drawing Rights is a progression of DR (Drawing Rights), the right loan for IMF member countries (International Monetary Fund). Special Drawing Rights aims to assist member States which have difficulty in international payments. If a country's balance of payments deficit, the Special Drawing Rights allocated can be used for its debts.Finally in the subsequent development of Special Drawing Rights can be traded in the foreign exchange market. IV. Cable Order (Transfer Telegrafic) A check sent by telegram or radiogram or telephone. This method is implemented by a bank in the country to the relation (bank) transfers abroad through deposit accounts. V. Bill of Exchange (Wesel) A warrant to the bank to pay money to someone. It means paid the money as payment or as a debt collector utan. VI. Traveller Cheques (TC) Checks for travel or the streets. Traveller Cheques are taken by tourists can be melted in the banks that issued the representatives of the Traveller Cheques bang. For example: bank of Americaa have a branch / representative in Indonesia, the American tourist who was on tour in Indonesia can melt it in Indonesia. The tourists do not need to carry enough cash to bring Traveller Cheques.


page ___________________________________________________
SOURCE OF FOREIGN EXCHANGE AND THE GOALA. Source of Foreign Exchange A. Export Transporting goods from one State to another State to be sold. Since the first, Indonesia is a country exporting various kinds of goods. The more goods exports earned more foreign exchange. 2. Grant Funding from various countries to finance various development activities in Indonesia. Agencies often provide grants, among others, the Asian Development Bank and Islamic Development Bank, while the foreign countries such as Japan, Australia, and Germany. 3. Indonesia Labor abroad Many of the potential that can be utilized. Thus, Indonesia can send workers abroad. Labor is paid in foreign currency (foreign exchange). Most of the revenue is sent into the country. This means that foreign exchange adds to the State. 4. Tourism Industry Tourism is one source of income. In 2004, this sector is expected to contribute foreign exchange of U.S. $ 5 billion. A variety of traditional art, ceremonies, and cultural objects that are in great demand by foreign tourists. Therefore, the tourism sector needs to be improved and managed properly in order to become a potential source of foreign exchange.B. Purpose 1) To finance imports In addition to exporting goods and services, Indonesia also imports various kinds of goods and services. To use foreign exchange to finance imports because foreign exchange is an instrument for international payments. 2) Balancing the Balance of Payments If imports are not balanced by exports, balance of payments deficit. To overcome this use of foreign exchange. 3) To carry out the development Development financed by the foreign exchange we get from various sources. If there is no foreign exchange, the possibility of building very little done.
page ___________________________________________________

Information Foreign Exchange Rates against Rupiah 
Data as of February 20, 2012 / 7:20 pm  
Currency
Buying Rate
  Selling Rate
AUD
9.891,85
9.585,85
CAD
9.244,20
8.944,20
CHF
10.010,55
9.705,55
CNY
1.454,05
1.411,95
DKK
1.640,15
1.577,55
EUR
12.107,45
11.740,45
GBP
14.549,60
14.115,60
HKD
1.181,05
1.146,85
JPY
115,45
111,16
NZD
7.727,55
7.462,55
SAR
2.448,95
2.363,95
SEK
1.380,00
1.329,80
SGD
7.320,00
7.092,00
USD
9.150,00
8.900,00



page ___________________________________________________


           REPUBLIC OF INDONESIA YEAR 1964 NUMBER 131
                                  
EXPLANATION
                        
LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
                              
NUMBER 32 YEAR 1964
                                   
ABOUT
                          
FOREIGN EXCHANGE REGULATION OF TRAFFICGENERAL A. Foreign exchange regime, which until now prevailing in our country began to be held in mid-
    
1940 by the Government of the Netherlands East Indies, with the release of Deviezen-Ordinate
    
1940 (State Gazette No. 1940. 205, as has been transformed and supplemented) and Deviezen-
    
Verordening 1940 (State Gazette No. 1940. 291, as has been transformed and supplemented),
    
experience for more than 20 years showed that the second rule is
    
a source of obstacles to the smooth running and development of traffic
    
trade and payments traffic between Indonesia and abroad are very
    
harm and hinder the development of the State. 2. Deviezen-Deviezen-Verordening Ordinance and essentially define how and
    
system to control all foreign exchange earnings and foreign exchange resources of the entire
    
foreign residents.
    
Method and system culminated in pengusaaan of all efforts, all activities and
    
all relations in all fields. which can lead to consequences
    
against foreign financial, in all its forms and all the details. 3. Although the aspiration to master the entire foreign exchange earnings to the State on
    
intrinsically and ultimately in accordance with the ideals of socialism Indonesia, but the system
    
and the way of on-ordonantie Deviezen and Deviezen-Verordening, which is not
    
concrete and convoluted, has created, especially for people who move in
    
field of international trade, a climate of fear
    
and concerns. It is clear that the weakening of the mobilization potential of the atmosphere
    
and the power of people, especially the deadly initiative of the producers and
    
our entrepreneurs of the activities is precisely the sources of
    
for States to foster an exchange of wealth. 4. One technique used in Deviezen-ordonantie and Deviezen-Verordening the
    
can not be defended is the division of society into two classes Indonesia,
    
namely:
           
golongan "foreign occupation" and
               
class of "non-residents, foreign exchange".

    Therefore, withdrawal lines by Diviezen-ordonantie and Deviezen-Verordening done
    
regardless of nationality or citizenship, then fellow citizens,
    
both Indonesian and foreign, can be classified as a "foreign resident" and "not
    
foreign residents ".
    
Thus "ordonnnatie Deviezen-run control of all
    
financial relations between the "population exchange" and "non-resident foreign exchange",
    
so also for transactions solely engaged in domestic and
    
no matters involving foreign nationals even if done between Indonesia should
    
requested permission for foreign dignitaries, if one party
    
is a "non-resident foreign exchange".
    
Division of the people of Indonesia in the two groups, namely group "population-exchange"
    
and the class of "non-resident foreign exchange" has been an obstacle to light
    
creating a healthy national economy. Therefore, in our desire to
    
develop national economies and democratic societies have division
    
Indonesia in the two groups was abolished. To this end it is necessary to take
    
citizenship as a criterion, so that national interests can be considered
    
fully in trade traffic with foreign countries. 5. Furthermore the very rigid nature of Deviezen-ordonantie and Deviezen-Verordening
      
severely hampered in carrying out the smooth financial relations between Indonesia
      
and abroad. These properties are very stiff which is essentially prohibit all things,
      
unless authorized in a specific or general, has led to the necessity
      
implementation of the regulations setting the amount of such magnitude,
      
so that the overall provisions which are known as "the regulations
      
foreign exchange "becomes very complex and very complicated. number and kink-Secondly,
      
foreign exchange regulations and confusion in interpretation rather than legislation
      
It has been a source of obstacles that greatly impede the smooth
      
Countries in the field of economic development. 6. In the face of economic problems, we realize that the remnants of colonial and feudal rest
      
and so are the properties of economic and trade relations with the outside world is still
      
also provide barriers to the growth of Indonesia towards socialism.
      
Economic Declaration clearly stated the following:
      
In continuing the growth-growth in the social and economic development, then we
      
have dotted-base in the capital that we already have are:
      
a. Indonesia's economic activity today is about 80% already in the hands
             
nation of Indonesia. In the year 1950 may be said of economic activity in Indonesia
             
most is still dominated by foreign nations, so that both the Government
             
and the people, can not hold a basic plan for
             
revolutionary economic growth.
      
b. In the recent times the Government has begun to actively activity
             
economy in terms of conceptual, organizational and structural.
      
c. Nevertheless we have not been able to grow in depth because
             
Government's attention and power of the people still stressed on the preparation of
             
Revolution means a new one at this present time can be said to be complete.
      
Therefore, it may be said that only now we can move all
      
effort and attention of the people and government to tackle economic problems
      
the conceptual, organizational and structural in the sense of the whole. 7. Therefore we need a more realistic approach and conditions
      
clear and simple provisions in the foreign exchange control traffic between Indonesia
      
and abroad, by holding fast to the principles of harmony as well reasionalisasi
      
with the principles of national democracy. In this case it can be stated that in
      
Besides the exploitation of foreign exchange by way of requiring the deposit in the Fund
      
Utilization of foreign exchange can also be used to define how to use, a
      
means that in certain circumstances can be run with more effisen. 8. Rationalization meant that supervision should be directed to the source of foreign exchange
      
important. For our country, inland trade is an important component;
      
more than 90% of the volume of traffic overseas payments are traffic
      
trade.
      
In connection with the traffic supervision, especially supervision of payment means
      
to trade traffic with foreign countries. In this connection it should be monitored
      
that foreign exchange earnings from exports must be received by the State. is flowing
      
into the state treasury to the Foreign Exchange Fund. The amount to be received should be
      
concrete determined by the State, whether the authorities to hand over foreign exchange
      
(Exporters) as well as government oversight bodies in question are
      
easy and absolutely can learn about the fulfillment of that obligation. Shadow of doubt-
      
wasangka of the supervisory bodies in the upper or the feeling of fear will
      
violate the rules of the exporter, and is therefore omitted. 9. Fund expenditures at the expense of foreign exchange Foreign exchange for imports can only be done by
      
manner and conditions set by the Government. In this connection, both the Government
      
as well as government agencies have assigned a value set in concrete
      
deemed appropriate by them for goods that are allowed to be purchased from abroad. 10. Supervision of foreign exchange earnings in services may be restricted to items that
      
The most important course. Generally can be determined that the foreign exchange received in services
      
must be submitted to the State, if the revenue that is directly possible
      
because of equipment or facilities owned or deducted by the company
      
foreign shipping. Foreign exchange by individuals based on individual services are not
      
need to be monitored. 11. Supervision should be made to the expenditure of foreign exchange to service the load fund
      
Foreign exchange, as worthy or not worthy of spending it as well simply by importing
      
goods shall be considered by the Government keeping in mind the need for services that
      
within the framework of the interests of countries in the field. 12. Monitoring of traffic necessary to hold capital to avoid removal
      
(Flight) capital abroad. The transfer of capital abroad can be done in
      
forms of investment funds abroad by citizens of Indonesia. 13. Establishment of the State foreign exchange earnings include amounts that are in
      
concrete required by the Government for submission to the Foreign Exchange Fund, meaning that
      
foreign ownership is no longer confined to the State alone. In addition to foreign exchange is
      
There are also foreign exchange Foreign exchange funds held by the people of Indonesia, both citizens of the
      
Indonesia country or foreign nationals, who are not required to be submitted
      
directly to the Foreign Exchange Fund.
      
In the meantime, should also be held on how to curb the use of foreign exchange
      
referred to and its control by the state lies in how to use the like have been
      
stated above sub 7. 14. From the above description it can be concluded, that the principles adopted in the Act
      
This law is very different from the fundamental principles laid down in
      
Deviezen-ordonnatie and Deviezen-Verordening.
      
As a logical consequence of this conflict on so many things in
      
Deviezen-ordonnantie and Deviezen-Verordening a ban must now be
      
abandoned.
      
Thus, the system of foreign exchange traffic with many new acts
      
intentionally not wearing permission is prohibited or required, for example:
      
have foreign exchange, has gold, representing the citizens of Indonesia are not to be
      
"Foreign occupation", has a bank account abroad, entered into an agreement
      
with "no-income residents", accepted an invitation from the "non-residents, foreign exchange" for
      
visit abroad. 15. In connection with the above descriptions are all former acts of the
      
crime can be ruled out now for the most part, where it will create a
      
healthy atmosphere for the development of our national economy.
      
Another part of the first act is deemed to be criminal is now regarded as
      
administrative violations, unless the offense is a real cause
      
loss to the State. 16. It should be emphasized, that these rules embody the structure of the traffic exchange
      
between Indonesia and abroad, which is a foundation for a political
      
foreign government. 17. Akhirnya should be clarified that the provisions of this Act does not reduce
      
provisions set forth in the agreement between the companies work
      
State oil and foreign oil companies, which have been endorsed by
      
Legislation.EACH ARTICLE

                                             
Article 1 sub 1 and 2.
       
Self explanatory. sub 3.
         
What is meant by gold currency is the currency of gold which, according to Law
         
Financial laws applicable in the country concerned is a gold coin
         
valid; If not, then the goods in the form of gold coins fall into the category of goods made
         
or jewelery. sub 4.
       
Deliberately the various foreign currencies that are not used for payment
       
not viewed as an international foreign exchange as well as with foreign currency metals
       
not gold. sub 5 s / d 8.
       
Self explanatory. sub 9.
       
Exports in the sense of unity extended sentence in the second sentence. The government will
       
held that the actions did not cause this aggrandizement excesses in
       
implementation.

                                              
Article 2 Which can be controlled by the Republic of Indonesia itself there are only the foreign exchange conjunction with the State or of our people. So for example, U.S. money. $ Which is held by Americans in the country of his business there, or U.S. money. $ Which is the result of export from Sudan, is beyond the control of our country. This is what is meant by the formulation "Derived from Indonesia's natural wealth and effort." Who is seeking, the Indonesia or a foreign nation, for it is not distinguished. Into the limits which controlled more carefully formulated in the articles next. Should diinsafi, that "mastery" do not have to always be "ownership". In fact in many ways is setting the mastery of its use is more efficient than in ownership, with the same social effect.

                                            
Article 3 Self explanatory.

                                             
Article 4 Deemed necessary, that fertilization foreign exchange necessary to the maintenance of economic community, raising people's living level and assigned to the state development higher institutions. In this case the task was given to the Board consisting of the Minister- Ministers, chaired by the Prime Minister / Deputy Prime Minister and Coordinating Minister for Compartment of Finance as Vice-Chairman. At the beginning of the transition is probably not possible to establish and adhere to a rigid foreign exchange budget, but we must strive to achieve that stage.

                                            
Article 5 Self explanatory.

                                            
Article 6 If the bank ordered the holding of an inquiry by a person or persons experts or bodies, then ignored the provisions of Law. Prp 23 1960.

                                           
Article 7 paragraph (1) and (2)
       
With this article the price specified in a concrete desired by the State in
       
export of goods from Indonesia. With the establishment of such exporters can find out
      
clearly how the large amount of foreign exchange which he must submit to the Foreign Exchange Fund,
      
otherwise the government is absolutely easy and can find out about
      
fulfillment of obligations exporters.
      
By way of pricing exports will thus facilitated because it is not dependent
      
again in the abstract formulation of "levering van de ter plaatse geldende marktwaarde"
      
as specified in Article 15 paragraph (1) of Deviezen-Verordening first.

                                          
Article 8 Self explanatory.

                                        
Article 9 The documents referred to here are among others: bill of lading, bill, invoice.

                                          
Article 10 See General explanation.

                                          
Article 11 Self explanatory.

                                             
Article 12 Implementation of the imports the expense of the Foreign Exchange Fund is set according to the adjusted import plan with an urgent need for economic development in the context of setting the Budget of Foreign Exchange to implement the principle of standing on its own feet in the economy.

                                          
Article 13 Self explanatory.

                                          
Article 14 Self explanatory.

                                          
Article 15 Government Regulation in ways other than income mastery in the Fund Foreign exchange. Tenure is intended to use and includes also overprice, discount, commission and so on.

                                            
Article 16 This obligation is already in-Verordening Devizen 1940. Anyone who has met the obligations This is based on the old rules do not need to repeat it.

                                           
Article 17 This permission may be a general rule that allows the import and export amount incertain limits and with certain conditions, such as to allow the conduct payments at the time of entrance region of Indonesia. This permit may be special or incidental.

                                            
Article 18 This system is very different from that used in the system-ordonnantie Deviezen 1940. In Deviezen-ordonantie otherwise be convicted of all acts contrary to with the regulations issued under the Ordinance (which regulations is intended in-Verordening Deviezen and in circulars L.A.A.P.L.N.). This is called a "banquet-norm". Before formulated exactly what actions are prohibited or required, has been declared can be imprisoned. Not distinguished as well as whether those rules are important and essensiil or just detail and administrative nature, for example, how many pieces of a form to be made and so on. All that can be imprisoned. In the new system acts which clearly stated punishable by criminal and considered "strafwaardig". If not stated that a acts are criminal, then follow it into the field of administrative law civil cq.

                                               
Article 19 Most of the foreign law is administrative law carried out criminal and civil courts. In such circumstances it is necessary that the interpretation supreme in matters of foreign exchange in the hands of the Council who have responsibility in field and also in the best position to consider the entire aspects of financial, monetary and economic impacts of foreign exchange legislation. It is possible that a crime within the field of foreign exchange upon by the prosecution was given exaggerated sense, far out of proportion when viewed in relation to the balance of payments traffic and foreign payment in full. Council and tools are in a position to review the relationship and the "scope" is a more closely. Also there is the possibility that a conviction arising from an act- from others in society (trade) are more detrimental to the foreign country, so demand means more detrimental than not demanding. Therefore, the Board was given authority for the things that are so proposing to the Minister / Attorney General for not demanding.

                                             
Article 20 In accordance with the system described above regarding the article 18 in article 20 s / d 24 carefully follow established where the crime is considered, namely acts of the most be detrimental to the State and society. What really matters is the so-called smokkel (smuggling) in exports. That is Indonesia carrying out of circulation by ignoring the articles 7, 8, devisanya and 9 so that the results can not be completely controlled by the State.If this is done deliberately being losses can be suffered by the State the amount exceeds an amount foreign exchange which is the opposite value of 8886.71 grams of pure gold, which at present for example, U.S. $ 10,000, DM. 40,000 or generally Rupiah Transactions (foreign exchange) 2,500,000, -, 10-year imprisonment or a fine of Rp. 100.juta. If the amount equal tovalue of 88.8671 grams of pure gold opponents (foreign exchange Transactions Rupiah 25,000, -) to the bottom, then its actions is considered administrative. If all export laws be obeyed, but its exports are not partially or wholly held or a period not kept, this act is only an offense administratively because its exports of goods is not lost and are still available to be exported again. Violations in the provision of services to foreign countries, is possible only if the Board has determined services which must be paid in foreign exchange taripnya and to which the results should be submitted to the Foreign Exchange Fund. In this regard it is notable that the services industry we have not been so developed that can produce the amounts of foreign exchange.

                                            
Article 21 In terms of imports, because it is different. If successful export smokkel means losing foreign exchange for the country, the imports are not a burden selundup Foreign Exchange Fund, for without consent is not possible (silently) removed from the foreign exchange Foreign Exchange Fund. Thus the violation Article 12 is only an administrative violation. If the rules are diselundupi Customs and Excise in the regulations themselves regulations have been enough to keep the criminal.

                                           
Article 22 Self explanatory.

                                           
Article 23 Self explanatory.

                                           
Article 24 Self explanatory.

                                            
Article 25 These rules about coverage and answer questions if an act committed by a legal entity. In general, these regulations in accordance with the regulations in The law of economic crime (Law. 7 DRT in 1955).

                                           
Article 26 Self explanatory.

                                           
Article 27 Self explanatory.

                                            
Article 28 Entered into an agreement or a contract that is not or has not been approved by the Minister for Cq cq Bureau of the Central Bank. Bank Indonesia is not in itself constitute a criminal offense. Result in a civil case that the agreement will be ignored by the judges and also that Foreign Exchange Fund and the State is not bound by such agreements.

                                           
Article 29 Self explanatory.

                                           
Article 30 Self explanatory.

                                           
Article 31 Paragraph 1
      
Self explanatory. Paragraph 2
      
Self explanatory.
      
Otherwise than that it should be noted that the actions that require a permit is
      
much less than the under-ordonantie Deviezen. Paragraph 3
      
General form of liberation can be special rules that deviate from the Act
      
this Act. For example, for moving expenses or income items, gift items
      
and so on. Even formilnya also export and import of the Council may
      
issued a special regulation which is the liberation-liberation. Paragraph 4
      
In practice this delegation will be made to the Minister for the Central Bank
      
can delegate more to Bank Indonesia and / or the Bureau.

                                        
Article 32 Self explanatory.

                                        
Article 33 Self explanatory.

                                        
Article 34 Self explanatory.



                                     
Find out:
                                 
SECRETARY OF STATE,
                                        
Signed.
                                    
Mohd. Ichsan

           
REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 2717


page ___________________________________________________


Dollar The dollar is the name of the official currency in several countries, colonies and other areas (see list below). Usually the dollar represented by the symbol $. Name is associated with historic currency, Tolar, in Bohemia, Thaler in Germany, Daalder in the Netherlands and Daler in Sweden and Denmark. Name thaler (from thal, "valley") originally came from German Guldengroschen ("great guilder", in the form of silver but equal in value to gold gulden) coins minted from silver from the rich mines in Joachimsthal (Valley St. Joachim) in Bohemia (hereinafter is part of the Habsburg Empire). Behalf of the Spanish dollar was used for the Spanish silver coin, the peso, the eight-real coins, which circulated widely during the 18 th century in the Spanish colonies in the New World. Spanish use of the dollar and thaler Maria Theresa as a legitimate medium of exchange in the early United States was the reason for the name of the nation's currency. Said the dollar was used in English for the thaler for about 200 years before the American Revolution. Spanish dollar, or "pieces of eight" as they are called, first circulated in the 13 colonies that became the United States and is a legitimate medium of exchange in Virginia.Dolar also used in Scotland during the 17th century, and there are demands that the dollar is created at the University of St Andrews . Coat Dollars 
Forerunner symbol "$" has been widely noted. Perhaps the best known explanation, according to the U.S. Bureau of Engraving and Printing (U.S. Bureau of sculpture and prints), is that it is the result of the evolution of Mexican or Spanish Language "Ps" for pesos, or piastres, or pieces of eight (there is also a separate theory that dollar symbol branched from figure 8). This theory, branching off from learning the ancient manuscripts, explains that the "S" floating slowly become written in the "P," developing an equivalent at the top like a different sign "$". Furthermore, the notch down in the middle in place at the letter "P" be the only important one in the form of writing. This symbol has been widely used before the adoption of the U.S. dollar in 1785. See also
  
• United States Dollar • Australian Dollar • Bahamas Dollar • Barbados Dollar • Dollar Belize • Dollar Bermuda • Brunei Dollar • Cayman Islands Dollar • East Caribbean Dollar • Fiji Dollar • Guyana Dollar • Hong Kong Dollar • Jamaica Dollar • The Canadian dollar • Liberia Dollars • Namibia Dollar • The New Zealand dollar • Singapore Dollar • Solomon Islands Dollar • Suriname Dollar • New Taiwan Dollar • Trinidad and Tobago Dollar • Tuvalu Dollars
  
• Zimbabwe Dollar • International Dollars

page ___________________________________________________   


What's reserves? Foreign exchange reserves (English: foreign exchange reserves) is the foreign currency deposits by central banks and monetary authorities. These deposits are central bank assets that are stored in a reserve currency (reserve currency) such as dollar, euro, or yen, and is used to guarantee obligations, the local currency issued, and the various bank reserves deposited at the central bank by the government or financial institutions.

Final WordFirst of all we say thanks for the presence of Almighty God who has given an influence to us so as to properly resolve this paper. With health and strength given to us to make this economic paper in the hope of boosting our knowledge about foreign exchange.Thanks to readers who have given their time and patience to read economic papers of foreign exchange that we made. In the hope readers can also provide good insight and useful to the reader in order to obtain a trusted references. We as authors have taken a variety of references from leading books and websites that we believe can provide good information, actual, and also reliable as well. It is expected that the merger daari various references, the reader can understand what we mean. Thus, the reader is expected to give criticism, suggestions, and responses that build for the future so that it can be references for the reader. DEVELOPMENT

page ___________________________________________________

REFERENCES

 
Mardiyatmo. Of 2010. Economic 2.First Editon. New York: Yudhishthira. Online. Wikkipedia.org. February 2012. 

page ___________________________________________________ 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar