SUSUNAN SURAT PERJANJIAN
(sumber: Ms. Indri, Bahasa Indonesia Teach Dan Sumber Kedua:Eti, Nunung Yuli.Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia.2005.PT Intan Pariwara:Klaten.)
- Ciri surat perjanjian
- Adanya identitas kedua belah pihak
- Ada pasal-pasalnya
- Lama masa berlakunya
- Penyelesaian perselisihan
- Tempat berdomisili para pihak yang berjanji dan tempat di muka pengadilan jika terjadi perselisihan
- Biaya-biaya yang dipakai oleh kedua belah pihak
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Bagian penutup, merupakan penutup surat perjanjian
- Ada tanda tangan kedua pihak dan saksi
- Macam-macam surat perjanjian
- Surat perjanjian jual beli
- Surat perjanjian sewa-menyewa
- Surat perjanjian hutang- putang
- Surat perjanjian hibah
- Surat perjanjian kerjasama, dan lain-lain
- Surat Perjanjian
- Autentuk :dengan kekuatan hukum, misalnya: notaris, bupati.
- Tidak Autentik:tidak berkekuatan hukum namun dengan Pihak I dan Pihak II
- Contoh:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :Yudho Bambang Susanto
Jabatan :Direktur Eksekutif PT Tanjungpura Village
Alamat : Jalan Kusuma Muda No. 45, Pacitan
yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Nama : Bibiek Winaryo
Jabatan : Direktur Eksekutif CV Tunggal Buluketro
Alamat : Jalan Kembon Sukmi No. 17, Wonogiri
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli, yang diatur sebagai berikut
Pasal Kesatu
PIHAK KESATU setuju untuk menyediakan serta menjual kepada PIHAK KEDUA berupa gamping sebanyak 15 (lima belas) ton dengan harga Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap ton, sehingga jumlah seluruhnya Rp 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Pasal Kedua
Gamping tersebut di atas akan dikirim oleh PIHAK KESATU dengan menggunakan armada truk melalui jalur darat dan akant tiba di CV Tunggal Buluketro, Jalan Kembon Sukmi No. 17, Wonogiri 10 (Sepuluh) hari sejak ditandatanganinya surat perjanjian jual-beli ini.
Pasal Ketiga
PIHAK KEDUA akan melaksanakan pembayaran kepada PIHAK KESATU dengan ketentuan sebagai berikut.
- 60% (enam puluh persen) dari seluruh harga, yaitu Rp. 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dibayar saat perjanjian jual-beli ditandatangani.
- 40% (empat puluh persen) sisanya, yaitu Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) akan dibayarkan sewaktu penyerahan barang-barang tersebut kepada PIHAK KEDUA.
Pasal Keempat
Jika ternyata karena sesuatu hal sehingga pengiriman barang tersebut batal dilaksanakan, maka PIHAK KESATU akan mengembalikan 50% (lima puluh persen) dari uang muka pembayaran, yaitu Rp 67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal Kelima
Surat perjanjian jual-beli ini diberlakukan sebagai kuitansi dari uang muka penerimaan, sejumlah Rp 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
Pasal Keenam
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan, maka persoalan tersebut pada taraf pertama akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila ternyata gagal, maka persoalan ini akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak memilih domosili di Wonogiri.
Pasal Ketujuh
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai Rp 6.000,00 ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang oleh PIHAK KESATU maupun PIHAK KEDUA
Dibuat di : Wonogiri
Tanggal :24 Januari 2012
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
(YUDHO BAMBANG SUSANTO) (BIBIEK WINARYO)
IN ENGLISH (with google translate Indonesian-English)
STRUCTURE OF A LETTER AGREEMENT
(source: Ms. Indri, Indonesian Teach And Second source:Eti, Nunung Yuli.Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia.2005.PT Intan Pariwara:Klaten.)- Characteristic letter of agreement
- The existence of the identity of both parties
- There its articles
- Long life of the
- settlement of disputes
- Place of domicile of the parties that promised to place before the court and in the event of a dispute
- These costs are used by both parties
- Rights and obligations of both parties
- The concluding section, the cover letter of agreement
- There is a signature of both parties and witnesses
- Various kinds of letters of agreement
- Letter of the purchase agreement
- Letter of lease
- Promissory note-putang
- Letter of the grant agreement
- Letter of agreement, etc.
- letter of Agreement
- Authentic: the force of law, eg: notary, regent.
- Not Authentic: not legally binding but the Party I and Party II
Example:
BUY SELL AGREEMENT LETTER
The undersigned below:Name : Yudho Bambang SusantoPosition : Executive Director of PT Tanjungpura VillageAddress : Road No. Kusuma Young. 45, Pacitanhereinafter called the FIRST PARTYName : Bibiek WinaryoPosition : Executive Director CV Single BuluketroAddress : Road No. Kembon Sukmi. 17, Wonogirihereinafter called the SECOND PARTY.Both sides agreed to hold a sale and purchase agreement, which is set as followsChapter One
FIRST PARTY agrees to provide and sell to the SECOND PARTY of limestone as much as 15 (fifteen) tonnes at a price of Rp 15,000,000.00 (fifteen million dollars) per ton, so the total amount of Rp 225,000,000.00 (two hundred and twenty five million rupiah).Section two
Limestone aforesaid FIRST PARTY will be sent by using a fleet of trucks by road and arrived at the CV akant Single Buluketro, Road No. Kembon Sukmi. 17, Wonogiri 10 (Ten) days from the signing of letters of this buy-sell agreement.Section three
SECOND PARTY will carry out the payment to the FIRST PARTY with the following conditions.- 60% (sixty percent) of the total price of Rp. 135,000,000.00 (one hundred thirty five million dollars) is paid when the sale agreement is signed.
- 40% (forty percent) remaining of Rp 90,000,000.00 (ninety million dollars) will be paid during the delivery of such goods to the SECOND PARTY.
Article Fourth
If you find some way so that the shipment was aborted, the FIRST PARTY will return 50% (fifty percent) of the advance payment of Rp 67,500,000.00 (sixty seven million five hundred thousand dollars).Article Fifth
Letter of buy-sell agreement is in force as the receipt of the deposit receipt, the amount of Rp 135,000,000.00 (one hundred thirty five million rupiah).Article Sixth
If this agreement arises a problem, then the matter will be resolved at the first stage in the family. However, if it fails, then the matter would be resolved under applicable law and the parties choose domosili in Wonogiri.Article Seventh
The letter agreement is made on paper signed and stamped USD 6000.00 made duplicate the same legal force and is held by each of the FIRST PARTY and SECOND PARTY Created on: Wonogiri
Date: January 24, 2012
FIRST SECOND PARTY PARTY(Yudho BAMBANG SUSANTO) (BIBIEK WINARYO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar