A. PENGERTIAN TERORIS
Secara konseptual, terdapat berbagai definisi mengenai terorisme mulai dari Kauppi, Whittaker, Cronon, Chalk, Choamsky, dll. Namun, dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan secara umum untuk
memahami terorisme, yaitu suatu aksi kekerasan yang mempunyai motivasi politik dan fundamental serta power dengan tujuan untuk menebarkan teror dan ketakutan baik psikologis maupun fisik terhadap orang-orang sipil tak berdosa (publik). Berdasarkan definisi umum tersebut, terdapat lima elemen dalam terorisme, yaitu
(1) motif dan tujuan politik,
(2) ancaman dan kekerasan,
(3) efek psikologis dan teror terhadap publik atau korban,
(4) diatur dengan rapi melalui rantai komando atau struktur jaringan sel antar teroris,
(5) dilakukan oleh aktor non-state.
Dari lima elemen tersebut ada lima karakteristik terorisme, yaitu
(a) aksi terorisme biasanya memakan korban yang masif,
(b) ada hubungannya dengan gerakan religius,
(c) memiliki jaringan organisasi terstruktur diberbagai negara,
(d) memiliki akses dan kemampuan untuk menggunakan WMD, dan
(e) adanya wilayah abu-abu dalam memahami fenomena terorisme itu sendiri,
Aktivitas terorisme sangatlah signifikan bagi penyebaran teror dan efek psikologis pada publik. Tentunya aksi-aksi terorisme tersebut pada akhirnya akan mengancam keutuhan dan kesatuan sebuah negara bahkan dalam skala regional. Hal ini dapat dilihat dari gerakan-gerakan separatis atau pembrontakan oleh suatu kelompok etnik atau agama tertentu yang menimbulkan ekses terhadap instabilitas nasional yang pada akhirnya akan memicu instabilitas kawasan karena semakinboardeless-nya proksimitas antar negara.
Jika ditinjau dari aspek geopolitik ASTENG, maka dapat kita ketahui bahwa di negara-negara kawasan ini sangatlah rentan untuk memunculkan gerakan dan serangan teroris. Pertama, dapat dilihat terutama di Indonesia, Malaysia, Thailand Selatan, dan Philipina yang merupakan wilayah jaringan teroris internasional Al-Qaida. Kasus gerakan separatisme GAM dan DPO Azhari dan M. Top (keduanya WN Malaysia) di Indoensia membuktikan jaringan teroris tersebut ada, dan ini dikaitkan terutama dengan pembentukan harakat atau militansi Islam seperti FPI, Laskar Jihad, JI, KISDI, dll yang diklaim memiliki hubungan dengan Al-Qaida atau Ikhwanul Muslimin. Terlebih gerakan pembrontak Moro di Filiphina dan Pattani di Thailand Selatan diklaim juga merupakan bagian dari jaringan Al-Qaida di kawasan Asia Tenggra. Kedua, dinamika kawasan juga turut mempengaruhi ancaman security negara-negara asia tenggara ini, terutama China dianggap sebagai ancaman security dengan semakin besar anggaran militernya telah memberikan pandangan tersendiri ASEAN terhadap kebangkitan China tersebut. Ketiga, ancaman internal yang berwujud konflik intra-regional ASEAN telah berkontribusi bagi instabilitas regional. Pada akhirnya ketiga hal tersebut akan memberikan ekses terhadap persepsi ancaman security baik intra-regional maupun ekstra-regional bahkan internasional dengan anggapan bahwa kawasan Asia Tenggara merupakan basis jaringan terorisme internasional dan ini akan berpengaruh terhadap semakin rawannya security di kawasan ASEAN. Implikasinya adalah cita-cita untuk mencapai Komunitas Keamanan Bersama ASEAN semakin terhambat.
Oleh karena itu, melalui kerangka ASEAN, negara-negara Asia Tenggra tersebut melakukan respon kolektif dalam mengatasi terorisme baik regional maupun internasional. Hal ini diwujudkan dalam inisiatif Join Action Pemimpin ASEAN “ASEAN Leaders Declare Join Action to Counter Terrorism,” untuk mengkonter terorisme. Join Action (JA) tersebut berisi delapan poin penting, yatiu:
1. meninjau dan menguatkan mekanisme national untuk membasmi terorisme;
2. meratifikasi perjanjian anti-terorisme, termasuk mendukung Konvensi Internasional mengenai supresi pendanaan terorisme;
3. bekerjasama dengan aparat penegak hukum antar negara untuk membasmi terorisme;
4. mengadopsi Konvensi-konvensi Internasional mengenai terorisme yang sesuai dengan mekanisme ASEAN;
5. memperluas hubungan dan pertukaran informasi dan intelegen yang berguna untuk mempersempit dan mencegah terorisme;
6. pembangunan kapasitas regional ASEAN dalam investivigasi, deteksi, pengawasan, dan pelaporan mengenai terorisme;
7. saling bertukar pendapat atau ide guna meningkatkan peran dan keterlibatan ASEAN dalam membasmi terorisme; dan
8. menguatkan kerjasama di level bilateral, regional, dan internasional serta membentuk kerjasama komprehensif dalam kerangka PBB.
Teror atau Terorisme tidak selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaranintimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme, yang motifnya merusak benda-benda fisik. Teror berbeda pula dengan mafia. Tindakan mafia menekankan omerta, tutup mulut, sebagai sumpah. Omerta merupakan bentuk ekstrem loyalitas dan solidaritas kelompok dalam menghadapi pihak lain, terutama penguasa. Berbeda dengan Yakuza atau mafia Cosa Nostra yang menekankan kode omerta, kaum teroris modern justru seringkali mengeluarkan pernyataan dan tuntutan. Mereka ingin menarik perhatian masyarakat luas dan memanfaatkan media massa untuk menyuarakan pesan perjuangannya.
Namun, belakangan, kaum teroris semakin membutuhkan dana besar dalam kegiatan globalnya, sehingga mereka tidak suka mengklaim tindakannya, agar dapat melakukan upaya mengumpulkan dana bagi kegiatannya.
Mengenai pengertian yang baku dan definitive dari apa yang disebut dengan Tindak Pidana Terorisme itu, sampai saat ini belum ada keseragaman. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Oleh karena itu menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif. Tidak mudahnya merumuskan definisi Terorisme, tampak dari usaha Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism tahun 1972 yang bersidang selama tujuh tahun tanpa menghasilkan rumusan definisi.
Pengertian paling otentik adalah pengertian yang diambil secara etimologis dari kamus dan ensiklopedia. Dari pengertian etimologis itu dapat diintepretasikan pengembangannya yang biasanya tidak jauh dari pengertian dasar tersebut .
Menurut Konvensi PBB tahun 1937 , Terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas.
Menurut Hukum Amerika Serikat, rumusan terorisme dalam United States Code, Section 2656f(d): premeditated, politically motivated violence perpetuated against noncombatant targets, usually intended to influence an audience.
Definisi ini memberi tekanan pada motivasi politik, namun mengenai sasaran Terorisme, hanya memperhatikan sasaran sipil .
Menurut TNI - AD, berdasarkan Bujuknik tentang Anti Teror tahun 2000, terorisme adalah cara berfikir dan bertindak yang menggunakan teror sebagai tehnik untuk mencapai tujuan .
Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
1. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6).
2. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7).
Dan seseorang juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari banyak definisi yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah:
1. Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
2. Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
3. Menggunakan kekerasan.
4. Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
5. Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.
Mengenai fenomena terorisme yang ditinjau dari aspek definisi dan trend kemunculan aksi-aksi terorisme terutama di negara-negara muslim seperti Timur Tengah yang diklaim oleh Barat merupakan basis dari gerakan teroris kontemporer, atau yang disebut sebagai militansi Islam. Fenomena dan isu terorisme pasca 9/11 telah berdampak bagi ancaman security baik nasional, regional, maupun internasional, yang dapat menggangu dimensi human security. Hal inilah yang menjadi dasar bagi ASEAN untuk merespon isu terorisme secara bersama dalam kerangka kerjasama regionalnya.
B. ANALISIS TERORISME DI TINJAU DARI TEORI KONFLIK
Pasca tragedi teror telah memberikan ekses yang signifikan bagi keamanan global dimana tragedi itu menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman di dunia ini dari serangan terorisme. Terlebih di era globalisasi sekarang, akses informasi dan komunikasi dapat berlangsung cepat, dunia semakin boarderless, dan transaksi keuangan semakin mudah dilakukan. Kondisi ini yang membuat terorisme semakin terfasilitasi sehingga segala aksi yang mereka lakukan semakin efektif. Tak heran jika aksi yang mereka lakukan telah menimbulkan ekses global walaupun dilakukan di sebuah negara atau suatu region. Implikasinya adalah ancaman terhadap dimensi human security karena pemahaman akan terorisme bukan lagi pada ranah traditional security tapi lebih pada nontraditional security. Hal ini terkait dengan perubahan politik global pasca CW dimana tipologi konflik cenderung menyerupai konflik-konflik pada abad pertengahan yang diwarnai oleh konflik antar etnik atau suku bangsa bahkan kelompok agama. Inilah yang kemudian memiliki ekses terhadap suburnya terorisme di era sekarang, dimana seperti yang ia kutip dari Chalk bahwa konflik tersebut terjadi di negara-negara yang multietnik dan rawan separatisme. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat memicu dan ditunggangi oleh kelompok teroris dari negara lainnya. Sehingga semakin nyata bahwa gerakan teroris identik dengan tujuan-tujuan politik yang ingin dicapai melalui cara-cara kekerasan atau teror.
Kajian terhadap terorisme ini menggunakan objek formal filsafat analitika bahasa. Filsafat analitika Bahasa Wittgenstein menjelaskan, tentang praktek penggunaan ungkapan bahasa dalam kehidupan manusia. Ungkapan bahasa dalam pengertian ini bukanlah bahasa secara harfiah, melainkan ungkapan di dalam realitas kehidupan manusia. Sebagaimana halnya seniman sastra menciptakan karya sastra, sajak, novel; protes atau demo merupakan ungkapan bahasa dalam kehidupan politik;
Penindasan dan ketidakadilan sosial seringkali disebut sebagai penyebab dari terorisme yang terjadi di abad ke-21 ini, sehingga kebangkitan terorisme internasional juga tidak terlepas dari konstelasi geopolitik global, khususnya di Timur Tengah. Namun apa pun penyebab dan motivasi terorisme, peristiwa ultimate sudden attack (serangan sangat mendadak) pada tanggal 11 September 2001 yang dilakukan oleh jaringan al-Qaeda, telah menimbulkan rasa marah dan benci di setiap hati manusia saat itu. Siapa pun yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, jelas sudah melakukan sesuatu kesalahan dan tindakan kriminal. Tetapi sebaliknya, tragedi tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai suatu alasan, untuk kemudian Amerika Serikat boleh melakukan aksi pembalasan dengan melakukan pembantaian yang serupa juga terhadap orang-orang lain yang tidak bersalah (Castro, 2002). Aksi kedua-duanya, baik terorisme maupun kampanye anti terorisme yang telah mengakibatkan manusia yang tidak bersalah menjadi korban, merupakan tindak kejahatan terorisme. Korban terorisme tidak pernah mempersoalkan, apakah mereka terbunuh atau cacat sebagai akibat dari suatu kesengajaan atau ketidak sengajaan. Terorisme yang dilakukan oleh teroris atau pejuang, juga bukan merupakan hal yang signifikan bagi para korban, yang telah kehilangan segala-galanya, termasuk dan terutama kegelapan akan hari depan anak-anaknya. Dewasa ini masyarakat internasional termasuk bangsa Indonesia masih dibayangi oleh rasa khawatir akan adanya bahaya terorisme yang dapat muncul lagi sewaktu-waktu. Hal ini mengingat hakikat karakter terorisme yang selalu mampu untuk timbul kembali, setelah ketenggelamannya. Sifat tersebut laksana unslaying hydra (hewan imajiner Yunani yang tak pernah mati) (9/11 Commission Report, 2004) atau Candabirawa (raksasa sakti azimat Raden Narasoma dalam cerita wayang Jawa, yang selalu ‘patah tumbuh hilang berganti’). Terorisme dapat terjadi secara tiba-tiba terhadap sasaran siapa saja, tak terkecuali, tanpa batas-batas teritorial negara (borderless) di belahan dunia mana pun. Suatu hal yang sangat menakutkan umat manusia karena terorisme tidak mengenal rasa belas kasihan. Anehnya, mengapa kekejaman seperti pembantaian terhadap orang lain yang tidak bersalah dan terkadang pengorbanan diri mereka sendiri, misalnya dalam peristiwa suicide bomb (bom bunuh diri), terkadang juga mendapat pembenaran? Karena sejarah mencatat, bahwa istilah ‘terorisme’ sebagai suatu definisi bersifat inkonsisten. Beberapa individu yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai pelaku terorisme, pada waktu yang berbeda dan keadaan yang berubah, telah menjadi pahlawan yang di elu-elukan masyarakat. Contohnya, beberapa pemimpin kelompok teroris Yahudi seperti Yitzhak Shamir dan Manachem Begin, pada akhirnya berhasil mencapai kedudukan sebagai Perdana menteri Israel, setelah nama mereka dulu pernah tercatat sebagai pemimpin-pemimpin ’Palmach’ (1940) dan jaringan ’Irgun’ (1944), organisasi-organisasi kaum teroris yang paling dibenci Inggris bahkan dunia internasional. Semua kini telah berubah dan keadaan bahkan telah terbalik, karena para teroris yang dibenci dunia itu kini diakui masyarakat internasional sebagai pahlawan-pahlawan.
Dengan demikian terorisme menjadi sulit untuk dinyatakan sebagai suatu kejahatan yang tercela sepanjang sejarah, walaupun sepanjang sejarah pula, terorisme dalam etika, norma, moral, dan estetika kehidupan umat manusia tidak mempunyai nilai. Tapi mengapa para teroris tersebut justru menilai jiwa manusia hanya sebagai gejala materi semata-mata, membunuh tanpa batasan, dengan tak terkecuali? Jawaban atas pertanyaan tersebut bersifat epistemologis, yaitu karena para teroris dan simpatisannya sama-sama mengalami kegalatan kategori (category mistake). Kegalatan kategori kategori mengandung arti ketidakmampuan untuk membedakan sesuatu terhadap yang lain.
Memang terorisme adalah suatu fenomena sosial yang sulit untuk dimengerti, bahkan oleh para terorisnya sendiri. Tanpa pendidikan yang memadai sekalipun, seseorang dapat melakukan aksi terorisme yang menggetarkan dunia dan berimplikasi sangat luas. Taktik dan teknik teroris terus berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan strateginya berkembang seiring dengan keyakinan ontologis atas ideologi atau filsafat yang menjadi motifnya. Terorisme menggunakan cara-cara, ungkapan-ungkapan dan bahasanya sendiri dalam perjuangan mewujudkan tujuannya. Mereka menggunakan pembenaran epistemologis sendiri dan menafsirkkan ideologi-ideologi dan ungkapan kebenaran dengan cara melakukan manipulasi makna. Bahkan manipulasi ungkapan bahasa kebenaran tersebut kerapkali bersumber dari kaidah-kaidah agama, namun ditafsirkan dan dimanipulasikan dengan ungkapan bahasa sebagai dasar pembenaran dalam segala tindakannya yang revolusioner dan dramatis.
Osama bin Laden sebagai pemimpin jaringan al-Qaeda, yang sebagian terbesar merupakan warga yang memposisikan diri dari wilayah centrum (pusat), berada pada posisi yang tidak layak untuk mempengaruhi pikiran seluruh umat Islam di luar Arab termasuk Indonesia, yang diposisikan di wilayah periferi (pinggiran). Hal tersebut terbukti bahwa ucapan bersifat performatif Osama Bin Laden yang dilontarkannya, tidak membangkitkan ide yang sama dalam pikiran sebahagian besar kaum muslimin di Indonesia. Bahkan terjadi suatu silang pemikiran, sehingga mereka mempunyai gagasan yang berbeda dan cenderung menolak. Ungkapan Osama bin Laden dalam memperjuangkan gagasan-gagasannya, dinilai oleh umat Islam non-Arab termasuk Indonesia, cenderung tidak mempertimbangkan realitas, kondisi sosial dan tradisi nasional masing-masing bangsa sendiri. Di samping itu jaringan al-Qaeda dipandang bersifat anti intelektual dan bersifat superfisial yang berhaluan keras .
Dewasa ini terorisme telah memiliki dimensi yang sangat luas dan berhubungan dengan berbagai aspek kehidupan manusia, sehingga tidak dapat dikategorikan lagi sebagai aksi dalam suatu low intensity conflict (konflik berintensitas rendah). Sasaran terorisme tidak hanya kehidupan politik sebagaimana pada awal kemunculannya, melainkan telah merambah sehingga menghancurkan semua sendi kehidupan manusia, seperti menghancurkan segenap infrastruktur sosial, ekonomi dan terusiknya rasa kemanusiaan dalam masyarakat dunia yang beradab.
C. TUJUAN TERORIS MENURUT TEORI KONFLIK
Tujuan terorisme sebagai suatu realitas adalah mendominasi kekuasaan universal, sehingga menyulut terjadinya konflik. Konflik universal yang terjadi sekarang adalah antara dua jalur, yaitu jalur yang didasarkan kepada fundamentalisme (dalam istilah Wahid,2009 = garis keras), dengan jalur yang didasarkan pada pemikiran sekuler demokrasi liberal dalam praksis yang tidak etis. Kedua tesis tersebut tidak mungkin saling bertemu, karena terorisme berada pada posisi yang saling menolak. Azas penolakan yang tumbuh subur dan berkembang pada masyarakat fundamentalis, tidak mempunyai dasar suatu penghayatan yang positif, melainkan berdasarkan atas penyangkalan terhadap perobahan sosial-kultural, yang dibawa oleh arus globalisasi. Dengan demikian fundamentalisme hidup di atas azas penolakan, sehingga di luar kelompoknya mereka senantiasa menemukan musuh dan ancaman. Fundamentalisme itu juga bukan konsep keagamaan tradisional, melainkan suatu modernitas yang terbalik. Dalam hal ini dinyatakan oleh Franz Magnis Suseno : “Para teroris tidak dapat menghindarkan diri mereka dari penggunaan segala macam hasil teknologi maju, yang justru ditemukan berdasarkan nilai-nilai modernitas yang mereka tolak sendiri” .
KESIMPULAN
Pengertian terorisme secara filosofis yang dapat berlaku sepanjang zaman adalah sebagai berikut : Terorisme merupakan tindak kejahatan yang tidak tunduk kepada aturan apa pun, karena nilai kebenarannya terletak di dalam dirinya sendiri.
Dari sisi historis, istilah ‘terorisme’ sebagai suatu definisi mengidap sifat inkonsisten dalam dirinya. Artinya bahwa beberapa individu yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai pelaku terorisme, pada waktu yang berbeda dan keadaan yang berubah, telah menjadi pahlawan yang dielu-elukan masyarakat.
Terorisme termasuk ke dalam kategori ‘Perang Inkonvensional’ yang tidak tunduk kepada hukum internasional.
Bahasa yang digunakan dalam terorisme ternyata terbelah atas dua tata permainan bahasa, yaitu mengancam dan berdo’a yang dipergunakan dengan sekaligus. Tata permainan bahasa yang terbelah dalam terorisme tersebut menunjukkan, bahwa para teroris mempunyai kepribadian yang terbelah (split personality).
DAFTAR PUSTAKA
Abuza, Zachary, 2002, “Tentacles of Terror: Al Qaeda’s Southeast Asian Network,” Co
Abas, Nasir, 2007, Melawan Pemikiran Aksi Bom Imam Samudra dan Noordin M. Top, Grafindo Khazanah Ilmu, Jakarta.
Makalah, Seminar Terorisme Suatu Tantangan bagi POLRI, oleh Tim Perumus Seminar, Lemdiklat POLRI Sekolah Lanjutan Perwira, hal. 5.
”,, 17 November 2002.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 6.
Imam Cahyono, “Terorisme dan Hegemoni Kesadaran”,, 30 Oktober 2002.
Mohammad Mova Al’Afghani, “Kampanye Melawan Terorisme Telah Merusak Tatanan Hukum” http://www.theceli.com, 6 Agustus 2003.
Convention Against Terrorism”,
Muhammad Mustofa, Memahami Terorisme: Suatu Perspektif Kriminologi, Jurnal Kriminologi Indonesia, FISIP UI, vol 2 no III (Desember 2002): 35.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 6.
Imam Cahyono, “Terorisme dan Hegemoni Kesadaran”,
Mohammad Mova Al’Afghani, “Kampanye Melawan Terorisme Telah Merusak Tatanan Hukum” http://www.theceli.com, 6 Agustus 2003.
Convention Against Terrorism”,
Muhammad Mustofa, Memahami Terorisme: Suatu Perspektif Kriminologi, Jurnal Kriminologi Indonesia, FISIP UI, vol 2 no III (Desember 2002): 35.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar