PASAR MODAL
(Sumber: Lembar Kerja Siswa KRE A TIF untuk kelas XI IPS)
A. Pengertian
Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar sebagai “Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.” Atau istilah lain pasar modal adalah bursa efek.
B. Fungsi Pasar Modal
a) Fungsi Tabungan (Savings Function)
Investasi yang dilakukan dengan membeli surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal.
b) Fungsi Kekayaan (Wealth Function)
Salah satu cara untuk menyimpan kekayaan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
c) Fungsi Likuiditas (Liquidity Function)
Kekayaan yang disimpan dalam surat berharga dilikuiditas melalui pasar modal dengan resiko yang sangat minimal.
d) Fungsi Pinjaman (Credit Funciton)
Fungsi pinjaman untuk konsumsi atau investasi.
C. Peranan dan Manfaat Pasar Modal
a) Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dan secara optimal.
b) Memberikkan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinakn untuk melakukan diversifikasi.
c) Menyediakan leading indicatior bagi perkembangan perkenomian suatu Negara.
d) Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e) Penyebaran kepemilikan, keterbukaan, dan profesiobalisme mencapai iklim berusaga yang sehat.
D. Manfaat khusus yang diperoleh pihak terkait dengan keberadaan Pasar Modal
a) Bagi Emiten(Pihak yang melakukan emisi atau menawarkan efek untuk dijual/ diperdagangkan)
• Perolehan dana yang lebih besar
• Adanya fleksibilitas pengelolaan dana bagi perusahaan
• Memperkecil ketergantungan modal dari pinjaman bank
• Kesesuaian besar kecilnya deviden (keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham) yang dibagikan dengan keuntungan perusahaan
• Ketidakharusan adanya kekayaan yang mesti dijamin
b) Bagi Investor
• Memperoleh keuntungan (capital gain) jika ada kenaikan harga saham
• Memperoleh deviden deviden (keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham) bagi pemegang saham dan bunga bagi pemegang obligasi
• Mempunyai hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
• Mempunyai peluang berinvestasi di beberapa perusahaan secara bersama.
c) Bagi pemerintah
• Hasrat investasi masyarakat lebih besar
• Pembangunan ekonomi lebih maju
• Kesempatan kerja lebih luas
• Kemampuan pasar modal sebagai indicator perkembangan ekonomi nasional
d) Bagi lembaga penunjang pasar modal
• Pembentukan harga pada bursa parallel.
• Likuiditas efek semakin tinggi.
E. Keuntungan dan Kerugian
a) Keuntungan
• Dunia usaha dapat memperoleh tambahan modal untuk meningkatkan hasil produksinya
• Penanam modal (Investor) mempunyai keuntungan dari investasinya
• Pihak yang terkait dalam pasar modal dapat memperolhe penghasilan dari kegiatan bursa efek.
• Pemerintah mendapat tambahan pajak
b) Kerugian
• Mendorong spekulasi untuk pihat terkait (investor)
• Jika harga kurs menurun akan menimbulkan kerugian bagi investor
F. Jenis Pasar Modal
a) Pasar Perdana (Primary Market/ Initial Public Offering)
Pasar tempat melakukan penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan kepada para investor publik
b) Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar tempat efek yang telah dicatatkan di bursa efek.
PASAR PERDANA PASAR SEKUNDER
Harga saham tetap Harga saham berfluaktif sesuai dengan kekuatan pasar
Tidak dikenakan komisi Dibebankan komisi
Untuk pembelian saham Untuk pembelian dan penjualan saham
Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
Jangka waktu terbatas Jangka waktu tidak terbatas
PRODUK PASAR MODAL
1. Saham
Sebagai tanda pentertaan modal seseorang/ pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas dengan menyertakan modal tersebut, pihak tersebut memiliki klaim pendapatan perusahaan, klaim asset perusahaan dan berhak hadir dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)
a) Saham Biasa (Common Stock)
Jenis efek yang paling popular dan sering digunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat .
b) Saham Khusus (Preferred Stock)
Jenis saham yang memberikan hak kusus atau hak prefensi kepada pemiliknya.
i. Saham Pregeren/ saham prorotas (pemegang saham adalah orang dalam)
Saham yang memberikan prioritas pada pemiliknya.
• Pembayaran deviden dalam jumlah tetap
• Hak klaim lebih dahulu dibandingkan saham biasa jika perusahaan dilikuidasi
• Dapat dikonversikan menjadi saham biasa
ii. Saham Bonus
Jenis saham khusus yang diberikan kepada pemegang saham lama dengan tidak diimbangi dengan kewajiban menyetor dari pihak yang menerima
iii. Saham Pendiri
Jenis saham khusus yang diberikan kepada mereka yang telah berjalam dalam proses pendirian perusahaan dan namanya tercantum dalam akta pendirian.
2. Berdasarkan cara menerbitkan
a) Saham Atas Nama :Mencantumkan nama pemegangnya/ pemiliknya pada lembar saham yang bersangkutan.
b) Saham Atas Unjuk : saham yang diterbitkan tanpa disertai pencantuman namaa pemegang pemiliknya pada lembar saham yang bersangkutan.
Saham Atas Nama Saham Atas Unjuk
Diterbitkan atas nama pemilik tidak dapat dipindah tangankan Diterbitkan tanpa nama pemiliknya, dapat dipindah tangankan
Dapat diterbitkan meski jumlah penuh dari sero belum disetorkan Tidak dapat diterbitkan meski jumlah
Pengalihan ke pihak lain harus seizing pihak perusahaan Pengalihaan ke pihak lain tidak harus seizing pihak perusahaan
Atas kepastian pemiliknya Tidak atas kepastian pemiliknya
Keuntungan dalam bentuk
1. Deviden :keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham
a) Deviden tunai :jika emiten (pihak yang melakukan emisi atau menawarkan untuk dijual atau diperdagangkan) membagikan deviden (keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham) kepada pemegang saham dalam bentuk sejumlah uang untuk setiap saham yang dimiliki.
b) Deviden saham :jika emiten((pihak yang melakukan emisi atau menawarkan untuk dijual atau diperdagangkan) membagikan deviden (keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham) kepada pemegang saham dalam bentuk saham baru perusahaan tersebut.
2. Capital gain:investor dapat menikmati harga jual melebihi harga beli saham tersebut dengan resiko investasi pada saham sebagai berikut:
a) TIdak ada pembagian deviden (keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham).
b) Investor akan mengalami capital loss (jika harga beli saham lebih besar daripada harga jual).
c) Resiko likuidasi (bangkrut), jika emiten(pihak yangg melakukan emisi atau menawarkan untuk dijual atau diperdagangkan) likuidasi atau bangkrut maka pemegan saham yang memiliki hak klaim terakhir setelah seluruh kewajiban emiten(pihak yang melakukan emisi atau menawarkan untuk dijual atau diperdagangkan) dibayar.
d) Saham delisting dari bursa yakni beberapa alas an yang mengakibatkan saham dihapus pencatatannya (delisting) dibursa sehingga saham tersebut tidak dapat diperdagangkan.
Obligasi
Merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapata dipindah tangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada waktu tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Jenis obligasi:
1. Dari sisi Penerbit
1) Corporate bonds adalah obilgasi yang diterbitkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Swasta.
2) Government bonds adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
3) Municipal bonds adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kepentingan public (public utility)
2. Dari sisi Pembayaran Bunga
1) Zero coupon bonds adalah obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara priodik namun bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
2) Coupon bonds adalah obligasi dengan kupon yang tidak dapat diuangkan secara priodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
3) Fixed coupon bonds adalah obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara priodik.
4) Floating coupon bonds adalah obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tertentu berdasarkan acuan (benchmark) tertentu seperti Average Time Deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3. Dari Hak Penukaran Opsi
1) Convertible bonds adalah obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
2) Exchangeable bonds adalah obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan affiltas milik penerbitnya.
3) Callable bonds adalah obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4) Putable bonds adalah obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4. Dari Segi Jaminan (Kolateral)
1) Secured bonds: obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Termasuk di dalamnya:
a) Guaranteed bonds adalah obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan penanggung dari pihak ketiga.
b) Mortgage bonds adalah obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotek atas property atau asset tetap.
c) Collateral trust bonds adalah obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, missal saham anak perusahaan yang dimilikinya.
2) Unsecured bonds adalah obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
5. Dari segi Nilai Nominal
1) Convensional bonds adalah obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
2) Retail bonds adalah obligasi yang diperjualbelikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
6. Segi Perhitungan Imbal Hasil
1) Convensional bonds adalah obligasi yang diperhitungkan dengan menggunakan system kupon bunga.
2) Syariah bonds adalah obligasi yang penghitungan imbal hasil dengan menggunakan penghitungan bagi hasil. Dikenal dua macam :
a) Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
b) Obligasi syariah ijarah merupakan obligasi syariah yang mengguanakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui atau diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Reksa Dana
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat 27, bahwa reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Ada dana dalam reksa dana merupakan dana bersama para modal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut. Manfaatnya yakni dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil resiko, mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal, dan efisiensi waktu.
Derivatif dari Efek
a) Right/ Klaim (bukti hak pemesan saham)
Yakni hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham membeli saham baru yang akan terbit sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.
b) Warrant
Menurut peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), warrant adalah efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang member hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.
C. Pihak yang terlibat dalam Pasar Modal, diatur menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995, sebagai berikut:
(Bagan, struktur pasar modal di Indonesia)
1. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM),memiliki tugas sebagai berikut:
a. Menyusun dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga dan profesi penunjang yang terkait dengan modal.
c. Menerapkan prinsip keterbukaan.
d. Menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.
2. Self Regulatory Organization (SRO)
- Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), berfungsi untuk melakukan kliring dan penjaminan efek dari transaksi yang terjadi. Bursa Efek Indonesia membentuk lembaga ini dengan nama PT Kliring dan Penjamin Efek Indonesia (KPEI).
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), berfungsi mempermudah penyelesaian pemindah bukuan serta proses penyimpanan efek. LPP yang dibentuk adalah PT Kustodian Efek Indonesia (KDEI).
3. Perusahaan Efek
- Penjaminan emisi (underwriter) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
- Perantara pedangang efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
- Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya megelola portofolio efek untu para nasabah atau megelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah
4. Lembaga Penunjang Pasar Modal
- Biro administrasi efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan bagian pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
- Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain-lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi masalah.
- Wali manat (trustee) adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Tugas wali amanat adalah mewakili dan melindungi kepentingan modal.
- Penasihat investasi adalah pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan.
- Pemeringkat efek (rating company) adalah lembaga terikat yang menentukan peringkat suatu efek dengan menggunakan symbol tertentu yang dapat member gambaran mengenai mobilitas investasi dari suatu efek yang berkaitan dengan risiko gagal bayar.
5. Profesi Penunjang Pasar Modal
- Akuntan adalah pihak yang mengaudit laporan keuangan emiten menurut standar audit yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
- Konsultan Hukum adalah pihak independen yang dipercayai karena keahlian dan integritasnya untuk memberikan pendapat hukum secara independen mengenai emisi dan emiten atau pihak lain yang berkaitan.
- Penilai (appraisal) adalah pihak yang memberikan jasa, professional dalam menentukan nilai wajar dari harta milik perusahaan.
- Notaries adalah pihak yang berhubungan dengan penyusunan anggaran dasar para pelaku modal.
6. Emiten, emiten adalah pihak yang melakukan emisi atau penawaran efek untuk dijual atau diperdagangkan.
D. Mekanisme Perdagangan dalam Pasar Modal, perusahaan yang akan melakukan emisi saham maupun obligasi di pasar modal harus menjalani prosedur tertentu mulai dari persyaratan emisi dan dilanjutkan dengan penjualan saham dan obligasi di pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Prosedur penerbitan Efek (Emisi), dengan tahapan yang telah ditetapkan mulai dari masa tahap persiapan sampai berakhirnya emisi.
- Tahapan emisi
1) Tahapan persiapan, pada tahap ini perusahaan hendak go public melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk membicarakan tujuan mencari modal di pasar modal, jenis modal yang dibutuhkan dan hal lain yang berkaitan dengan emisi.
2) Menyampaikan letter of intent, hasil rapat yang telah disetujui dalam RUPS dituangkan dalam surat (letter of intent). Letter of Intent merupakan surat pernyataan kehendak perusahaan untuk menerbitkan efek melalui pasar modal. Surat ini diajukan kepada BAPEPAM. Dalam letter of Intent tercakup pernyataan untuk emisi, jenis efek, nominal efek, waktu emisi, tujuan dan penggunaan dana emisi, data-data perusahaan serta nama dan alamat bank yang menjadi relasi, notaries, akuntan, dan penasihat hukum.
3) Penyampaian pernyataan pendaftaran, ditujukan kepada menteri Keuangan melaluo (c.q) ketua BAPEPAM. Pernyataan pendaftaran memuat informasi-informasi antara lain data tentang manajemen dan komisaris, struktur modal, kegiatan usaha, rencana emisi, dan penjamin pelaksana emisi.
4) Evaluasi oleh Bapepam, meliputi kelengkapan dokumen, penelaahan dokumen apakah telah sesuai dengan keadaan sebenarnya, kelengkapan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat umum, dan kemampuan emiten untuk memenuhi persyaratan emisi. Apabila menurut evaluasi BAPEPAM semua hal ini telah layak, maka dapat diajukan ke langkah berikutnya, namun apabila belum, perusahaan diminta untuk melengkapi atau dapat pula ditolak apabila memang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5) Dengan pendapat terbuka,bertujuan untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak yang akan melakukan emisi. Dengan pendapat terbuka diikuti oleh BAPEPAM, perusahaan yang bersangkutan, serta lembaga terkait lainnya.
- Persyaratan Emisi, izin registrasi dan listing, diberikan oleh BAPEPAM setelah perusahaan memenuhi persyaratan emisi yang ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM, emiten harus listing di bursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dikeluarkan.
- Pasar Perdana, setelah memenuhi persyaratan, ketua BAPEPAM setelah perusahaan mengeluarkan izin emisi. Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa disebut pasar perdana.
2. Prosedur Transaksi Efek,sebelum masuk ke bursaa efek, efek yang akan dijual perusahaan harus dijual di pasar perdana terlebih dahulu. Harga efek sudah ditentukan oleh perusahaan (emiten) dan tidak ada tawar menawar. Ada beberapa tahap yakni:
- Pengumuman dan Pendistribusian Prospektus, dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan tawar pihak emiten berdasarkan prospectus yang disebarluaskan tersebut.
- Masa Penawaran, setelah menyebarluaskan prospectus, dilanjutkan dengan penawaran. Jangka waktu penawaran minimum 3 hari kerja dan maksimum 90 hari setelah izin emisi. Pada masa ini, pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjukan oleh underwriter (penjamin emisi) untuk mengisi formulir pemesan. Setelah formulir pemesanan diisi oleh pembeli (investor), kemudian dikembalikan kepada agen penjual, disertai tanda tangan dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) investor tersebut sebanyak dua lembar.
- Masa Penjatahan, apabila jumlah yang dipesan investor melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran.
- Masa Pengembalian, bila jumlah yang dipesan investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhi dengan batas waktu maksimal 4 hari terhitung sejak berakhirnya masa penjatahan.
- Penyerahan efek, dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan investor dan banyaknya efek yang dapat dipenuhi oleh emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual dengan batas waktu maksimal 13 hari kerja sejak tanggal berakhirnya masa penjatahan.
- Pencatatan efek, setelah semua proses di atas dilakukan, maka semua efek di catat di bursaa efek. Pencatatan ini merupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
- Pasar Sekunder, dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di bursa perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, tetapi berpindah tangan dari satu pemegang saham ke pemegang saham berikutnya. Pemegang saham yang tujuan utamanya berdagang, begitu berakhirnya pasar perdana dan dibukanya pasar sekunder dapat menjual lagi sahamnya apabila harganya meningkat, bahakan biasanya mereka ini telah bisa mengantisipasi kenaikan harga saham yang dipilihnya sebelum pasar sekunder dibuka.
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek tersebut. Syarat keanggotan bursa efek biasanya terkait dengan kemampuan permodalan. Anggota bursa efek terdiri daari pedangang efek (PE) dan perantara pedangang efek (PPE). Pedangan efek (dealer) bertindak sebagai investor yang menerima konsekuensi baik untung maupun rugi sedangkan perantara efek (broker) bertindak sebagai agen yang melakukan transaksi atas nama klien dengan memperoleh komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dan jumlah dana untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah sahan yang dijual belikan dilakukan dalam satu perdagangan yang disebut dengan lot. Di bursa efek Indonesia, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Di bursa efek Indonesia, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut hari bursa.
IN ENGLISH (with google translate Indonesian-English)
CAPITAL MARKET
(Source: Lembar Kerja Siswa KRE A TIF untuk kelas XI IPS)
A. Understanding
According to the Capital Market Law.Number 8 of 1995 on Capital Markets defines the market as "Activities concerned with the public offering and trading of securities, public companies relating to the issuance of securities, as well as the institutions and professions related to the effect." Or another term capital market of the stock exchange.
B. Function of the Capital Market
a) Function Savings (Savings Function)The investment made by purchasing securities that are traded in capital markets.
b) Functions of Wealth (Wealth Function)One way to store wealth in both the short and long term.
c) The function of liquidity (Liquidity Function)Wealth stored dilikuiditas securities through the capital market with a very minimal risk.
d) The function Loans (Credit funciton)Function for consumption or investment loan.
C. Role and Benefits of Capital Market
a) Provide long-term source of financing for businesses as well as possible and in an optimal allocation.
b) Memberikkan diversified investment vehicle for investors to diversify so memungkinakn.
c) Provide for the development of leading indicatior perkenomian a State.
d) The spread of ownership of the company until the middle layers of society.
e) The spread of ownership, openness, and profesiobalisme berusaga achieve a healthy climate.
D. Special benefit derived by the existence of related parties Capital Market
a) For the Issuer (the Parties to issue or offer securities for sale / trade)• Acquisition of a larger fund
• There is flexibility for the fund management company• Reduce dependence on capital from bank loans
• The suitability of the size of the dividends (profits distributed to shareholders) which dealt with the company's profit
• Not be of wealth that must be guaranteed
b) For Investors
• Getting a profit (capital gains) if there is a rise in stock prices
• Getting a dividend dividends (profits distributed to shareholders) to shareholders and interest to bondholders
• Having the right to vote in the AGM (Annual General Meeting of Shareholders)
• Having the opportunity to invest in several companies together.
c) For the government
• desire for greater public investment
• Economic development is more advanced
• Employment opportunities more widely
• The ability of capital markets as an indicator of national economic development
d) For capital market supporting institutions
• Establishment of the stock price at the parallel.
• the higher the liquidity effect.
E. Advantages and Disadvantages
a) Advantages
• Businesses can obtain additional capital to increase its production
• Investors (Investors) have the advantage of investment
• Parties involved in the stock market can memperolhe income from the stock exchange
.• The government got an additional taxb) Losses
• Encourage speculation related to pihat (investor)• If the price decline rate would result in losses for investors
F. Types of Capital Market
a) Primary Market (Primary Market / Initial Public Offering)Place a bid securities market by the syndicate of underwriters and agents selling to the public investor
b) Secondary Market (Secondary Market)Market where securities are listed on stock exchanges.
SECONDARY MARKET PRIME MARKET
The stock price remains berfluaktif stock price according to market forcesCharged commission is not subject to commissionTo purchase shares for the purchase and sale of sharesBookings made through sales agents booking made through members of the exchangeLimited period of unlimited duration
CAPITAL MARKET PRODUCTS
1. StockAs a sign of capital pentertaan person / persons (entities) in a corporation or limited liability company by including the capital, that party has a claim to company earnings, claims the company's assets and the right to attend shareholders' general meeting (AGM)
a) Common Stock (Common Stock)The most popular type of effect and is often used by the issuer to obtain funds from the public.
b) Special Stock (Preferred Stock)Kind of shares or rights entitling specially preference to its owner.
i. Pregeren stocks / shares prorotas (shareholders are insiders)Shares that give priority to the owners.
• Payment of dividends in the amount fixed
• The right to claim in advance than the common stock if the company liquidated
• Can be converted into ordinary shares
ii. Bonus sharesSpecial type of stock given to shareholders by not offset by the obligation of the party receiving the deposit
iii. Founder sharesSpecial type of stock given to those who have walks in the process of incorporation and name listed in the deed.
2. Based on the issuing
a) Shares of Top Name: Lists the name of the holder / owner at the relevant shares.
b) On the Performance Shares: shares issued without the inclusion of namaa holders of shares of the owner in question.Name Shares Shares On Top PerformancePublished on behalf of the owner can not be transferred without the owner's name published, transferable
Can be issued even if the full amount of the holdings have not been paid can not be issued even though the number of
The transfer to the other party must Pengalihaan permission from the company to the other party does not have permission from the companyOn the certainty of their owners is the assurance of the owner
Profits in the form
1. Dividend: corporate profits distributed to shareholders
a) Dividend cash: if the issuer (the to issue or offer for sale or trade) to distribute dividends (profits distributed to shareholders) to shareholders in the form of a sum of money for every share held.
b) Dividend shares: if the issuer ( party to issue or offer for sale or trade) to distribute dividends (profits distributed to shareholders) to shareholders in the form of new shares of the company.
2. Capital gain: Investors can enjoy the selling price exceeds the purchase price of these shares with the risk of investing in stocks as follows:
a) No distribution of dividends (profits distributed to shareholders).
b) Investors will experience a capital loss (if the purchase price of the shares is greater than the selling price).
c) The risk of liquidation (bankruptcy), if the issuer ( party to issue or offer for sale or trade) liquidation or bankruptcy of the pemegan stocks that have the right to claim a last resort after all obligations of the issuer ( party to issue or offer for sale or trade ) paid.
d) Shares delisted from the stock that is a couple of reasons that resulted in recording stock removed (delisted) in bursa so that shares can not be traded.BondIs a medium-term debt long-transferable dapata containing the promise of the issuing party to pay compensation in the form of interest at a specified time and pay off the principal debt at the appointed time to the purchaser of the bonds.
Types of bonds:
1. From the Publisher
1) Corporate bonds are issued obilgasi state-owned enterprises or private owned enterprises.
2) Government bonds are bonds issued by the central government.
3) Municipal bonds are bonds issued by local governments to finance the public interest (public utility)
2. From the Interest Payment
1) Zero coupon bonds are bonds whose interest payments are not doing priodik but at the same time interest and principal paid at maturity.
2) Coupon bonds are bonds with a coupon that can not be cashed in priodik accordance with the provisions of the publisher.
3) Fixed coupon bonds are bonds with a coupon rate of interest that have been established before the bidding in the primary market and will be paid in priodik.
4) Floating coupon bonds are bonds with a coupon interest rate is determined before a certain period based on the reference (benchmark) such as Average Time Deposit (ATD) is the weighted average interest rate of bank deposits from the public and private.
3. From the Right Currency Options
1) Convertible bonds are bonds which entitles the bondholders to convert bonds into a number of shares owned by the publisher.
2) Exchangeable bonds are bonds entitling the holders to exchange bonds for shares in a number of company shares owned by the publisher affiltas.
3) Callable bonds are bonds entitling the issuer to buy back bonds at a specified price over the life of the bonds.
4) Putable bonds are bonds that give investors the right to require the issuer to buy back bonds at a specified price over the life of the bonds.
4. Aspects of Collateral (Collateral)
1) Secured bonds: bonds are secured by certain property of the issuer or by other third party guarantees. These include:
a) Guaranteed bonds are bonds whose interest and principal repayment is guaranteed by the insurer from a third party.
b) Mortgage bonds are bonds whose interest and principal repayment is secured by collateral mortgage on the property or fixed assets.
c) Collateral trust bonds are bonds that are secured by securities owned by the publisher in its portfolio, eg, shares of its subsidiaries.
2) Unsecured bonds are bonds that are not secured by specific property but the property secured by the issuer in general.
5. In terms of Nominal Value
1) conventional bonds are commonly traded bonds in the nominal, $ 1 billion per one lot.
2) Retail bonds are bonds bought and sold in units of a smaller nominal value, both corporate bonds and government bonds.
6. Calculations in terms of Return on
1) conventional bonds are bonds that are calculated using coupon system.
2) Islamic bonds are bonds that yield calculations by using the calculation for the result.
Recognized two types:
a) Bonds Mudaraba Sharia is Islamic bonds that use the contract for the results so that the income earned on the bond investor to know the income earned after the issuer.
b) Bonds Islamic ijara Islamic bonds that mengguanakan a lease agreement so that the coupon (fee ijara) are fixed, and can be known or calculated from the initial bond was issued.Mutual Funds
According to the Capital Market Law No. 8, 1995, article 1, paragraph 27, that the mutual fund is a vehicle used to collect funds from public investors to be invested in portfolio securities by the investment manager. There are funds in the mutual fund is a fund with the capital, while investment managers are those who have trusted to manage the fund. The benefits that can diversify investments in order to minimize the risk, facilitate investors to invest in the stock market, and time efficiency.
Derivatives of Securities
a) Right / Claim (proof of right to the buyer of shares)Namely the rights attached to shares that allow the shareholders buy new shares to be issued before the shares were offered to other parties.
b) WarrantAccording to the Capital Market Supervisory Agency (BAPEPAM), warrants are securities issued by a member firm told shareholders the right to order the stock from the company at a certain price for six months or more.
C. Parties involved in the capital market, governed by Law No. 8 of 1995, as follows:
(Chart, structure of capital markets in Indonesia)
1. Capital Market Supervisory Agency (BAPEPAM), has the following tasks:
a. Develop and enforce regulations in the field of capital market
b. To provide guidance and supervision of institutions and professions related to the capital.
c. Applying the principle of openness.
d. Establish accounting provisions in the capital market.
2. Self Regulatory Organization (SRO)
a. Stock Exchange is the party that organizes and provides a system and a means to bring together supply or sale of securities other parties in order to trade securities among themselves.
b. Clearing and Guarantee Corporation (CGC), serves to conduct clearing and guarantee of securities transactions. Indonesia Stock Exchange established this institute with the name of PT Indonesia Clearing and Securities Insurance Corporation (KPEI).
c. Central Securities Depository (CSD), facilitate the completion of the transfer function bukuan as well as the effect of storage. LPP is formed PT Custodian of Securities Indonesia (KDEI).
3. Securities Companies
a. Underwriting (underwriters) are parties to a contract with the issuer to make a public offering for the benefit of the issuer with or without obligation to purchase the remaining unsold securities.
b. Effect is the intermediary merchants conducting business buying and selling securities for its own account or any other party.
c. Investment manager is a party whose business portfolio securities megelola untu megelola clients or collective investment portfolio to a group of customers
4. Capital Market Institutions
a. Administrative agency is the effect parties under contract with the issuer's securities registration and carry out the distribution rights relating to shares.
b. Custodian is a party providing day care services and the effects of other assets related to shares and other services including the receipt of interest and dividend rights of others, completing securities transactions and account holders who represent a problem.
c. Manat guardian (trustee) is the party that represents the interests of holders of debt securities. Trustee duty is to represent and protect the interests of capital.
d. Is the investment advisor that provides advice to other parties regarding the sale or purchase of securities to obtain the reward.
e. Rating agency (rating company) is an agency attached to the rank of a certain effect by using a symbol to member overview of the mobility of a securities investment related to the risk of default.
5. Capital Market Supporting Professionals
a. Accountants are the party that audited the issuer's financial statements according to the audit standards set by the Indonesian Institute of Accountants.
b. Legal Consultants is a trusted independent party because of the expertise and integrity to provide independent legal opinion regarding the emission and the issuer or other relevant parties.
c. Appraisers (appraisal) is the party that provides services, professional in determining the fair value of corporate property.
d. Notaries are associated with the preparation of the charter capital offenders.
6. Issuers, the issuer is a party to issue or offer of securities for sale or trade.
D. Trading Mechanism in the capital market, the company that will do the emission of shares and bonds on the capital market must undergo certain procedures ranging from emissions requirements and proceed with the sale of stocks and bonds in the primary market and secondary markets.
1. Securities issuance procedures (Emissions), with a predetermined stages starting from the preparation phase until the end of the emission.
a. Stages of emissions
1) The stages of preparation, at this stage the company was about to go public to the general meeting of shareholders (AGM) to discuss the purpose of seeking capital in the equity markets, the kind of capital needed and anything else related to emissions.
2) Delivering a letter of intent, the results of the meeting which were approved in the Shareholders set forth in the letter (letter of intent). Letter of Intent is the will of the company's statement to issue securities through the capital market. This letter is filed with the Securities and Exchange Commission. In a letter of Intent for the emissions covered by the statement, the type of securities, the nominal effect, the emission, emission goals and use of funds, company data and names and address of the bank relationship, notaries, accountants and legal counsel.
3) Submission of a registration statement, addressed to the Minister of Finance melaluo (cq) chairman of the Securities and Exchange Commission. Registration statement containing the information among other data about the management and directors, capital structure, business activities, emission plan, and the underwriter.
4) Evaluation by Bapepam, covering the complete document, a review of whether the document complies with the actual situation, the completeness of the information to be provided to the general public, and the ability of issuers to meet emissions requirements. If the evaluation according to Securities and Exchange Commission has been worth all of this, it can be submitted to the next step, but if not, companies are required to complete or can be rejected if it does not comply with regulations.
5) With an open opinion, aiming to obtain information directly from those who would do the emissions. With an open opinion is followed by the Securities and Exchange Commission, the company concerned, as well as other related institutions.
b. Emissions Requirements, license registration and listing, provided by the Securities and Exchange Commission after the company meets the emissions requirements set out earlier. After registration at the Securities and Exchange Commission, the issuer should be listing on the stock exchange no later than 90 days after the registration permit issued.c. Prime market, after fulfilling the requirements, Bapepam chairman after the company issued emission permits. Offering after giving effect to the recording of emission permits on the market called the primary market.
2. Transaction procedures, before getting into bursaa effect, an effect that will be sold the company to be sold in the primary market first. Price effects are determined by the company (issuer) and no bargaining. There are several stages namely:
a. Announcement and distribution of the Prospectus, intended for prospective buyers to know the will of the issuer and the issuer's bargaining prospectus distributed by them.
b. Offering period, after a prospectus distribution, followed by an offer. Minimum bidding period of 3 working days and a maximum of 90 days after the emissions permits. At this time, the buyer contacted the seller's agent indicated by the underwriters (underwriter) to fill the customer. Once the order form filled out by the buyer (investor), then returned to dealers, with signature and photocopy of identity cards (KTP) investors as much as two pieces.
c. Allotment period, if the amount ordered by investors exceeds the amount provided by the issuer. The period of allotment is calculated 12 days after the expiration of the offer.
d. The return period, when the number of ordered investor can not be met, then the issuer must repay the funds can not be met by the deadline for up to 4 days from the expiration of the allotment.
e. Delivery of securities, done after a match between the number of securities ordered and the number of securities that investors can be satisfied by the issuer.Delivery of securities by underwriters to order the investor through a selling agent with a maximum time limit of 13 working days from the date of expiration of the allotment.
f. Registration of securities, after all the above is done, then all the effects noted in bursa effect. This recording is the final process in the primary market issuance and formally can be traded in secondary markets.
g. Secondary markets, beginning after the expiration of the listing on the stock offering. In secondary market trading between shareholders and prospective shareholders. Money is rotating in the secondary market is no longer coming into the company that issued the securities, but it changed hands from one shareholder to the next shareholders. Shareholders whose main purpose to trade, so the end of the primary market and secondary market opening to sell more shares when prices rise, bahakan usually they have to anticipate the rise in stock prices before choosing a secondary market opens.
Mechanism of the effect of trade on stock exchanges can only be done by members of such exchanges. Terms of membership stock exchanges are usually associated with the ability of capital. A stock exchange member comprises daari merchants effect (PE) and intermediary merchants effect (PPE). Securities traders (dealers) to act as an investor who receives the consequences of either profit or loss while the effect intermediaries (brokers) who acts as agent on behalf of a client transaction by obtaining a maximum commission of 1% of transaction value.
Basically there is no minimum limit and the amount of funds to buy shares. In stock trading, which are sold buy the separation performed in a so-called trading lots. In the Indonesia Stock Exchange, one lot means 500 shares and that the minimum purchase of shares. In the Indonesia Stock Exchange, the transaction is done on certain days of the so-called trading days.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar